PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
KIAT SUKSES MENGIKUTI SERDOS
PORTOFOLIO SERTIFIKASI DOSEN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Kebijakan terkait Dosen
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
SOSIALISASI SERTIFIKASI PENDIDIK Untuk DOSEN
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Instrumen dan Pengolahan Data
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TIM SERTIFIKASI DOSEN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013 TIM SERTIFIKASI DOSEN Tim Sertifikasi Dosen Nasional

LATAR BELAKANG Dosen adalah salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang profesionalisasi dosen Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang kualifikasi akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja dosen Kompetensi dosen: Profesional, Pedagogik, Sosial, dan Kepribadian Sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, dosen memiliki otonomi dan kebebasan akademik, namun dosen wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah Profesionalisme seorang dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan berbagai tunjangan dan maslahat tambahan TIM SERTIFIKASI DOSEN

PETA KONSEP SERTIFIKASI Kualifikasi Akademik dan Unjuk Kerja Kompetensi Kontribusi Peningkatan Mutu Pelaksanaan Tridharma PT Profesionalisme Sertifikasi TIM SERTIFIKASI DOSEN

DASAR HUKUM (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan TIM SERTIFIKASI DOSEN Tim Sertifikasi Dosen Nasional

DASAR HUKUM (2) 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor 7. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen 8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor …… Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen TIM SERTIFIKASI DOSEN

DASAR HUKUM (3) 9. Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya 10. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus 11. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi TIM SERTIFIKASI DOSEN

TUJUAN 1 2 3 4 TIM SERTIFIKASI DOSEN Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional 1 2 3 4 TIM SERTIFIKASI DOSEN

Ukuran Profesionalisme STRATEGI Portofolio sebagai Ukuran Profesionalisme

BUKTI PORTOFOLIO Penilaian Empirikal Penilaian Persepsional Deskripsi Diri

PRASYARAT Hasil penilaian profesionalisme dosen akan valid hanya bila penilaian seluruh komponen penilaian dilakukan dengan jujur Kejujuran merupakan bagian tidak terpisahkan dari profesionalisme

METODOLOGI Empirikal Persepsional SK Pangkat dan Jabatan Akademik terakhir Persepsional Penunjukan penilai tidak boleh dilakukan oleh Dosen Yang Disertifikasi (DYS) Penilaian oleh mahasiswa dilakukan setelah paling sedikit 5 (lima) kali perkuliahan pada kelompok mahasiswa yang sama Penilaian dilakukan secara mandiri/independen Deskripsi Diri Pernyataan deskripsi diri harus diketahui atasan langsung TIM SERTIFIKASI DOSEN

KELULUSAN 1 Persepsional oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri; 2 Deskripsi diri oleh Asesor; 3 Konsistensi antara nilai persepsional dengan deskripsi diri; dan 4 Gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional.

HASIL KELULUSAN Dosen yang lulus, mendapat sertifikat dan tunjangan profesi dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 dan 12 Permendiknas No. 47/2009) Dosen yang tidak lulus, melakukan pengembangan profesionalisme paling sedikit 1 (satu) tahun

SYARAT PESERTA (1) kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi; dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK atau dosen tetap yayasan yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendikbud; telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester TIM SERTIFIKASI DOSEN

SYARAT PESERTA (2) Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila: telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar, telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar telah aktif mengajar paling sedikit 5 (lima) kali pada kelompok mahasiswa yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa. dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas. TIM SERTIFIKASI DOSEN

YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru; dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain selain Kementeraian Pendidikan Nasional; dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku; sedang melaksanakan tugas belajar (Surat Biro Kepegawaian Depdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009) dosen yang tidak lulus pada sertifikasi tahun 2012. TIM SERTIFIKASI DOSEN

URUTAN PRIORITAS PESERTA MENURUT SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI Sesuai dengan PP 37/2009 (a) dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen atau (b) mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IVc; Jabatan akademik; Pendidikan terakhir; Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS pada tingkat perguruan tinggi. TIM SERTIFIKASI DOSEN

PENJAMINAN MUTU (QA)

PELAKSANAAN QA Penjaminan mutu dijalankan dengan melakukan monitoring dan evaluasi, baik secara online maupun dengan visitasi Maksud: kesesuaian pelaksanaan proses sertifikasi dosen dengan ketentuan yang telah ditetapkan, kendala dan masalah yang dihadapi perguruan tinggi dalam pelaksanaan proses sertifikasi dosen, dan antisipasi perguruan tinggi dalam program-program pembinaan dosen pra dan pasca sertifikasi.

Terima kasih