KETENTUAN TENTANG DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
Strategi Sertifikasi Dosen
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
Pengakuan Dan Penghargaan Profesi Guru
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
MEMPERSEmBAHKAN.
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Kewajiban dan Hak Dosen sebagai Guru yang Profesional
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

KETENTUAN TENTANG DOSEN Oleh: Warkum Sumitro

UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Dosen : Pendidik profesional dan ilmuwan * Tugas utama : Mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK dan Seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat * Profesional : Pekerjaan/kegiatan, sumber penghasilan, keahlian, kemahiran/kecakapan yang memenuhi standar mutu sebagai profesi, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kedudukan dan Fungsi Dosen Untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran pengembang IPTEK dan seni serta mengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dosen Tetap : Bekerja penuh waktu yang berstatus tenaga pendidik tetap UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Jenis Dosen : Dosen Tetap : Bekerja penuh waktu yang berstatus tenaga pendidik tetap Dosen Tidak Tetap : Bekerja tidak penuh waktu (dosen kontrak atau luar biasa)

Hak dan Kewajiban Dosen Hak  Mendapatkan : UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Hak dan Kewajiban Dosen Hak  Mendapatkan : Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesra Promosi dan penghargaan Perlindungan HAKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan Kebebasan penilaian kelulusan peserta didik Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi

Melaksanakan Tri Dharma PT UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kewajiban : Melaksanakan Tri Dharma PT Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi PBM Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskrimatif Menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, kode etik, nilai agama dan etika Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa

UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kualifikasi Kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui Program Pasca Sarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, dengan syarat minimum lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana, lulusan program doktor untuk program pasca sarjana

UU RI no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Kompetensi Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Meliputi : keilmuan, kepribadian, sosial dan profesional

Jabatan akademik minimal asisten ahli Lulus sertifikasi UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Sertifikasi Syarat-syarat: Pengalaman 2 tahun Jabatan akademik minimal asisten ahli Lulus sertifikasi

Memiliki sertifikat pendidik UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Tunjangan Profesi Syarat-syarat: Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan & 70 tahun untuk profesor

Tunjangan Khusus Syarat-syarat: UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Tunjangan Khusus Syarat-syarat: Diberikan dosen yang diangkat oleh pemerintah atau penyelenggara pendidikan di daerah khusus Hanya diberikan jika dosen melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Profesor yang memiliki sertifikat pendidik UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Tunjangan Kehormatan Syarat-syarat: Profesor yang memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan &70 tahun untuk profesor Profesor yang mendapatkan tugas pimpinan PT ybs memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang melaksanakan Tri Dharma paling sedikit sepadan dengan 3 SKS

Diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Maslahat Tambahan Diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Prestasi yang dimaksud: Menghasilkan mahasiswa yang berprestasi akademik dan atau non-akademik di tingkat nasional dan internasional. Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target.

Syarat-syarat maslahat tambahan: Memiliki sertifikat pendidik UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Syarat-syarat maslahat tambahan: Memiliki sertifikat pendidik Melaksanakan Tri Dharma PT minimal 12 SKS maksimal 16 SKS sesuai keualifikasi akademik Tidak terikat sebagai tenaga tetap diluar PT Terdaftar pada departemen Berusia 65 tahun untuk Non-Profesor dan &70 tahun untuk profesor

Bentuk Maslahah Tambahan : UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Bentuk Maslahah Tambahan : Tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi dosen Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain. Bentuk kesejahteraan lain.

Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non akademik UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Penghargaan Diberikan kepada dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa dan atau bertugas di daerah khusus. Syarat-syarat : Menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau non akademik Mengarang atau menyusun naskah buku Karya kreatif atau inovatif Memperoleh HAKI Memperoleh penghargaan IPTEK Menjalankan kewajiban berdedikasi baik Menghasilkan capaian kinerja melampaui target.

Kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan akademik UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Promosi Bentuk promosi: Kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan akademik

Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen UU RI no.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen Sanksi Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya UU no.14 tahun 2005 dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya dikenakan sanksi berupa: Alihtugas pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen Diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus Diberhentikan dari jabatan sebagai dosen