SUBSTANSI PENGATURAN RPMK TENTANG PEMBINAAN AKUNTAN Oleh : Agus Suparto PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Banjarmasin, 21 September 2012
AGENDA Latar Belakang Substansi Pengaturan RPMK tentang Pembinaan Akuntan
LATAR BELAKANG (1) Kondisi saat ini (Pelaksanaan UU 34/1954): UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik hanya mencabut Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 34 Tahun 1954, dengan demikian UU No. 34 tahun 1954 saat ini masih berlaku. Kondisi saat ini (Pelaksanaan UU 34/1954): Akuntan hanya sebagai “gelar”. Daftar Register Akuntan hanya suatu proses administratif, tidak ada proses pembinaan. Jumlah riil yang bergelar akuntan yang masih berprofesi sebagai Akuntan tidak dapat diketahui.
LATAR BELAKANG (2) Perlunya kesiapan profesi akuntansi dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Perlunya redefinisi “Akuntan” sebagai sebuah profesi , sehingga sesuai dengan karakteristik sebagai suatu profesi. Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan
Karakteristik Profesi Akuntansi (Professional Accountant) Requirement: Mengikuti proses Pendidikan di bidang Akuntansi Memiliki pengalaman menjalankan pekerjaan di bidang Akuntansi Pendidikan Profesional berkelanjutan Menjadi anggota professional body
Landasan Hukum RPMK tentang Pembinaan Akuntan disusun sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 34 tahun 1954. RPMK tentang Pembinaan Akuntan disusun untuk menggantikan KMK 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.
Landasan Hukum UU 34/1954 (1) Hanya yang namanya termuat dalam Register Negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan berhak atas gelar dan melakukan pekerjaan akuntan (Penjelasan Pasal 3) Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia ahli untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi (Pasal 3 ayat (3)) Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan (Pasal 3 ayat (4))
Landasan Hukum UU 34/1954 (2) Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini (Pasal 6) Bilamana pelaksanaan UU ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk merancangkan peraturan itu diberikankepada Menteri Keuangan (Penjelasan Pasal 6)
DATA AP/KAP Uraian 2009 2010 2011 2012 (19 Sep) Akuntan Beregister 47.518 49.348 50.879 51.700 Akuntan Publik 903 928 995 1.015 Kantor Akuntan Publik 410 408 417 405 Cabang Kantor Akuntan Publik 100 106 110 KAP yang bekerjasama dengan KAPA/OAA 47 48 49
SUBSTANSI RPMK PEMBINAAN AKUNTAN BAB I Ketentuan Umum BAB II Register Negara Untuk Akuntan BAB III Pembinaan Akuntan BAB IV Panitia Ahli BAB V Asosiasi Profesi Akuntan BAB VI Law Enforcement BAB VII Ketentuan Peralihan
SUBSTANSI PENGATURAN : REGISTER NEGARA UNTUK AKUNTAN (1) Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar dalam Register Negara untuk Akuntan sesuai dengan UU no. 34/1954. Register Negara untuk Akuntan merupakan pemberian pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUBSTANSI PENGATURAN : REGISTER NEGARA UNTUK AKUNTAN (2) Akuntan dapat berprofesi sebagai: Akuntan manajemen; Akuntan sektor publik; Akuntan pendidik; Akuntan Publik, dengan memenuhi ketentuan UU 5/2011; atau Profesi akuntansi lainnya.
SUBSTANSI PENGATURAN : REGISTER NEGARA UNTUK AKUNTAN (3) Syarat terdaftar dalam Register Negara untuk Akuntan: Lulus Pendidikan Profesi Akuntansi atau lulus Ujian Profesi Akuntan; Memiliki pengalaman di bidang Akuntansi; Menjadi anggota IAI; dan Mengisi form dan melengkapi dokumen pendukung.
SUBSTANSI PENGATURAN : REGISTER NEGARA UNTUK AKUNTAN (4) Pengalaman di bidang akuntansi telah diverifikasi yang dapat diperoleh dari: Pengalaman bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas; Pengalaman sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi; Pengalaman sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik; atau Pengalaman lain di bidang akuntansi.
SUBSTANSI PENGATURAN : PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI (1) Pendidikan Profesi Akuntansi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memperoleh ijin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan, tata cara dan kurikulum penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi disusun oleh IAI.
SUBSTANSI PENGATURAN : UJIAN PROFESI AKUNTANSI Ujian Profesi Akuntan diselenggarakan oleh IAI. Persyaratan untuk menempuh Ujian Profesi Akuntan adalah sebagai berikut: Memiliki ijazah DIV, S1, S2, atau S3 di bidang akuntansi; Memiliki ijazah S1, S2, atau S3 di bidang akuntansi dari luar negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; atau Merupakan anggota asosiasi profesi akuntan di negara lain yang memiliki perjanjian saling pengakuan dengan IAI.
SUBSTANSI PENGATURAN : SERTIFIKAT AKUNTAN PROFESIONAL Seseorang yang telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi atau lulus Ujian Profesi Akuntan dan memiliki pengalaman di bidang akuntansi berhak memperoleh sertifikat akuntan profesional yang dikeluarkan oleh IAI
SUBSTANSI PENGATURAN : PEMBINAAN AKUNTAN Menteri dan Asosiasi Profesi Akuntan melakukan pembinaan terhadap Akuntan. Akuntan wajib: Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan (PPL); Menjadi anggota IAI; dan Mematuhi kode etik akuntan yang diterbitkan oleh IAI.
SUBSTANSI PENGATURAN : PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN (PPL) PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPAJP dan/ atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/ atau PPAJP.
SUBSTANSI PENGATURAN : PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN (PPL) Kegiatan PPL antara lain: Pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi, atau simposium; Program pascasarjana pada bidang studi yang relevan; Program belajar jarak jauh; Penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang relevan dan dipublikasikan; Riset profesional atau studi terhadap bidang-bidang yang relevan; atau Menjadi anggota dalam komite teknis atau dewan yang mengharuskan yang bersangkutan menyiapkan atau mereviu materi-materi yang bersifat teknis;
SUBSTANSI PENGATURAN : PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN (PPL) Jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Akuntan paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun, yang paling sedikit mencakup materi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan regulasi. Akuntan wajib menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan dengan lengkap kepada IAI paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
SUBSTANSI PENGATURAN : PANITIA AHLI Panitia Ahli memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan izin penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi kepada perguruan tinggi. Menteri dapat memberikan tugas yang berkaitan dengan profesi akuntansi kepada Panitia Ahli. Susunan dan tata kerja Panitia Ahli disusun oleh Menteri bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
SUBSTANSI PENGATURAN : ASOSIASI PROFESI AKUNTAN Akuntan berhimpun dalam wadah asosiasi profesi akuntan yaitu IAI. IAI menyampaikan rencana penyelenggaraan PPL untuk 1 (satu) tahun kepada PPAJP paling lama pada tanggal 2 Januari setiap tahunnya. IAI menyampaikan laporan realisasi PPL tahunan kepada PPAJP paling lama akhir bulan Maret tahun berikutnya.
SUBSTANSI PENGATURAN : LAW ENFORCEMENT Menteri berwenang untuk mencabut Akuntan dari daftar Register Negara, apabila Akuntan melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan kode etik profesi dan regulasi. Menteri dan IAI bersama-sama menentukan apakah seorang Akuntan telah melakukan pelanggaran berat.
TERIMA KASIH Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada : Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan R.I. Gd. Djuanda II, Lt. 19-20 Jln. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp. : (021) 384 3237 (direct) Fax. : (021) 350 8573 Email: ppajp@depkeu.go.id Website: www.ppajp.depkeu.go.id