KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM
PEDOMAN PENGELOLAAN DOSEN UNIVERSITAS TERBUKA
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
• Pencapaian sasaran kinerja
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
Gedung Kantor Pusat Lantai 4, Jl. Veteran, Malang
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan terkait Dosen
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN Imam Taufiq Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Walisongo Semarang, 21 Pebruari 2014

Dasar Hukum UU RI No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Layanan Umum (BLU); PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; PP RI Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; PP RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, terutama pasal 3 ayat 1;

Lanjutan... PP RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; PP RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen; SK Menkowasbangpan RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya; KMA RI Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; Permenku RI Nomor 101/PMK.05/2010 yang dirubah menjadi Permenku Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi. SK Rektor IAIn Walisongo No. 9 Tahun 2013 tentang Pedoman BKD IAIN Walisongo

Perguruan Tinggi, itu apa? Universitas: sendi dan jantung masyarakat sebagai pusat budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan, menguji, menilai, dan menurunkan budaya tinggi melalui penelitian dan pengajaran (Magna Charta Universitatum, 1988); Kumpulan “mahaguru” yang mendidik “mahasiswa”, amanah besarnya mencerdaskan manusia yang memiliki hati nurani yang tinggi (Kristie Purwandari, 2012); Mikrokosmos pendukung terbentuknya kejujuran dan watak pengabdian (Fuad Hassan, 1981);

UU No 14/2005: Guru dan Dosen

UU No 14/2005: Guru dan Dosen

UU No 14/2005, Bab VI: Sanksi

Tiga Isu Penting Pedoman BKD Arah: penjaminan mutu; Dosen: Profesi dan Ilmuan; Ruang Lingkup: Beban kerja pokok dosen; Teknis Implemenyasi: mekanisme, format R/BKD dan sistem pelaporan BKD;

BEBAN KERJA DOSEN Diberlakukan bagi semua dosen tetap tersertifikasi Jumlah jam kerja PNS adalah 37.5 jam /minggu Beban kerja dosen sepadan dengan 12 sks, dan paling banyak 16 sks setiap semester. 1 (satu) sks = 3 (tiga) jam beban belajar selama 16 (enam belas) minggu efektif. Penilaian beban kerja dihitung persemester dengan surat tugas yang diterbitkan setiap semester. Penilaian BKD oleh asesor yang telah mempunyai sertifikat pendidik Dosen yang tidak mencapai beban kerja minimal 12 sks/ semester atau 24 sks pertahun akan dihentikan sementara pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan (bagi dosen Profesor) untuk kurun waktu enam bulan berikutnya.

Tugas Utama Dosen Tugas Utama:Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan Ilmu; dan Pengabdian kepada Masyarakat; Tugas Penunjang; Kewajiban Khusus Guru Besar;

Beban Kerja Dosen per semester NO STATUS DOSEN KEWAJIBAN TRIDHARMA sks MIN MAKS 1 DOSEN BIASA (DS) Pendidikan dan Penelitian 9 sks 16 sks PPM & Penunjang 3 sks 2. DOSEN PROFESOR (PR) Tugas khusus Profesor per tiga tahun (Menulis buku, Menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasan) setara 3 sks 3. DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN (DT) Pendidikan Penelitian ≥ 0 sks

Beban Kerja Dosen persemester (2) NO STATUS DOSEN KEWAJIBAN TRIDHARMA SKS MIN MAKS 4. DOSEN PROFESOR DENGAN TUGAS TAMBAHAN (PT) Pendidikan 0-6 sks 16 sks Penelitian ≥ 0 sks PPM & Penunjang Tugas khusus Profesor setara 3 sks 5. DOSEN DENGAN JABATAN STRUKTURAL (TUGAS NEGARA) Dibebaskan sementara dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi 0 sks 6. DOSEN TUGAS BELAJAR 7. DOSEN IJIN BELAJAR Tetap melaksanakan tugas jabatan akademik Tridharma dengan beban kerja minimal. 12 sks

Beban Kerja Dosen Minimal 12 sks Rektor 6 Wakil Rektor, Dekan, Dir. PPs , Ketua Lembaga 5 Wakil Dekan, Sekr. Lembaga, Kepala Pusat 4 Kajur/Sekjur, Mudir, Ketua/Sekre SPI 3 Tugas Tambahan lain 2 Dosen Biasa 2 4 6 8 10 12 Administrasi & Manajemen Tridharma PT

Batasan Jabatan Struktural Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. dan pasal 10 ayat (5): Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Batasan Jabatan Struktural Dengan demikian jabatan struktural yang diakui sebagai DT/PT (sesuai dengan penjelasan PP no 37 tahun 2009, psl 8 ayat 3) mencakup: rektor, pembantu rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, direktur akademik/politeknik, wakil direktur akademik/politeknik, dekan, pembantu dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai bentuk perguruan tinggi.

Sanksi Dosen yang tidak menunjukkan kesungguhan dalam berusaha untuk memenuhi sejumlah kinerja dalam berbagai Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan beban kerja minimalnya, yakni 12 (dua belas) SKS, dicabut tunjangan profesinya.

PROSEDUR EVALUASI