SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
Critical review fungsi dan program Puskesmas
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PANDUAN.
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Template Strategy Map and Balanced Scorecard Komponen: Advokasi JAKARTA, 5-6 November 2009.
PUSKESMAS SEBAGAI PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PEMBEKALAN KOORDINATOR DPL & DPL KKN TERPADU POSDAYA UMT
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PROMOSI KESEHATAN DALAM PENGENDALIAN PTM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK
Focal Point Produk Hukum
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
PENTINGNYA HIK DAN HKP DALAM MENCAPAI SBS
“MANAGAMEN KESEHATAN”
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2016
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah
PERAN KORKOT.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
SHIP PARTNER.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Pemberdayaan.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
12 PROMOSI KESEHATAN DI SEKOLAH
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
Evaluasi dan Rencana Kerja
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
SKORING KLA.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB OLEH : Ns. I Gede Dedy Artho, S.Kep., M.Kes.
Transcript presentasi:

SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Indikator Umum KLA Ada Perda/Perbub/Perwali utk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan KHA Ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan KHA Adanya Forum Anak Kabupaten/Kota Seluruh tenaga/petugas pemberi layanan kepada anak terlatih KHA Ketersediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur Ketersediaan lembaga pelayanan bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja berbasis masyarakat Keterlibatan dunia usaha dalam upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak

Primer, Sekunder , Tersier Bagaimana Keterpaduan KLA, Sistem Perlindungan Anak,dan Pendekatan Berbasis Sitem dalam Pemenuhan hak Anak K L A Kesehatan dan Kesejahteraan Hak Sipil dan Kebebasan Pendidikan dan Waktu Luang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Perlindungan Anak Rentang Pengasuhan Anak ( Continuum of Care ) Primer, Sekunder , Tersier Sistem Perlindungan Anak Kerangka Hukum dan Kebijakan Sistem Kesejahteraan Sosial Keluarga dan Anak Sistem Peradialan Ramah Anak Perubahan Perilaku Sosial Sistem Informasi Pendekatan Berbasis Sistem (SBA) Norma, Struktur Proses Peraturan Daerah

Apa itu Kabupaten/ Kota Layak Anak ?   Kabupaten / Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten / kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat , keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan , program dan kegiatan untuk pemenuhan hak hak anak. UNICEF

Tujuan Umum KLA Untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten / Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Hak Anak ( Convention on the rights of Child ) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembanganunan , dalam bentuk Kebijakan, Kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu wilayah kabupaten / kota. UNICEF

Strategi Pelaksanaan KLA Mengarusutamakan Hak Anak kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip prinsip hak hak anak. UNICEF

Siapa Yang Terlibat ? Sekretaris Daerah ( Koordinator Penanggungjawab Gugus Tugas KLA) Bappeda ( Ketua gugus Tugas KLA) Kepala Badan Keuangan Daerah ( Wakil Ketua Gugus Tugas KLA) Kepala Badan PP dan KB ( sekretaris gugus tugas KLA). Kepala Dinas Kesehatan ( Pnjwb Pemenuhan hak kesehatan anak) Kepala Dinas Pendidikan ( Pnjwb Pemenuhan Hak Pendidikan Anak).

Siapa Yang Terlibat ? 7. Kepala Dinas Sosial/Institusi Sosial ( Pnjwb Penanganan Masalah Sosial Anak). 8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga ( Pnjwb Bidang Infrakstruktur Layak Anak) 9. Anggota ; Perhubungan, Lingkungan Hidup, tenaga Kerja, Komunikasi dan Informatika, Kementrian Agama, Kemenhum dan Ham, Biro Otda, BPS, Duk-Capil, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Perguruan tinggi, Perpustakaan, LSM dan Ormas, Organisasi Profesi, Kadin, Lembaga Donor, Forum Anak, P2TP2A, PKK, dll

Peran Para pihak Lembaga Legilslatif: Memberikan dukungan dan persetujuan serta pengawasan terhadap kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pelaksanaan KLA. Institusi Penegak Hukum: Kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri, berperan sesuai tugas dan kewenanangannya untuk mendukung pelakasaan KLA

Peran Para pihak 3. Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan : Peran pentingnya adalah untuk melakukan advokasi dan menggerakkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan KLA 4. Dunia Usaha: Merupakan kelompok potensial dalam masyarakat yang menerapkan prinsip prinsip KLA dan menfasilitasi dukungan pendanaan antara lain yang bersumber dari alokasi Corporate Social Responsibelity (CSR) untuk mendukung pelaksanaan KLA. 5. Masyarakat dan Anak; Bertanggungjawab Mengefektifkan dan turut serta dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi KLA dg memberikan masukan berupa informasi yang obyektif.

Faktor faktor kunci yang menetukan keberhasilan KLA 1. Adanya Kebijakan, Dukungan Politis dan Komitmen dari Para Pengambil Keputusan dari Kota/Kab sampai Kelurahan dan Desa 2. Perencanaan dan Penganggaran yang berpihak pada Hak Anak. 3. Kapasitas Kelembagaan dan SDM yang memadai 4. Anak anak secara aktif ikut berperan serta dalam proses pembangunan 5. Kemitraan dengan seluruh pemangku kewajiban, LSM, Ormas, Media, Swasta, Toma dan Toga dan Masyarakat serta keluarga itu sendiri.

Faktor faktor kunci yang menetukan keberhasilan KLA 6. Koordinasi yang efektif antar program dan instansi serta para Pemangku kewajiban. 7. Secara terus menerus dan konsisten melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi dan pelaporan. 8. Dibangunnya dan berfungsinya fasilitas fasilitas umum yang layak anak seperti, sekolah, puskesmas, Rumah sakit, tempat bermain dan rekreasi, Pasar, Swalayan, dsb. 9. Ketersediaan data dan sistem informasi anak yang terpilah dan berkelanjutan. 10. Pemberdayaan Camat dan Kepala Desa/Lurah 11. Kabupaten dan Kota yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik dan bersih dari bahaya laten