SATUAN ACARA PERKULIAHAN Oleh : IRJENPOL(P) DRS. MOMO KELANA MSi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Teori Graf.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Otonomi Daerah Pengantar
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
ETIKA PROFESI JAKSA.
Rabu 23 Maret 2011Matematika Teknik 2 Pu Barisan Barisan Tak Hingga Kekonvergenan barisan tak hingga Sifat – sifat barisan Barisan Monoton.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pertahanan dan Keamanan Negara
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Persaingan usaha.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
Graf.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Politik Luar Negeri Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SATUAN ACARA PERKULIAHAN Oleh : IRJENPOL(P) DRS. MOMO KELANA MSi HUKUM KEPOLISIAN SATUAN ACARA PERKULIAHAN Oleh : IRJENPOL(P) DRS. MOMO KELANA MSi

PENDAHULUAN Latar Belakang Bagi pejabat Kepolisian penguasaan Hukum Kepolisian merupakan suatu keharusan bahkan kebutuhan  Dalam pelaksanaan tugasnya. Kewenangan Polisi= Mandat dan kekuasaan dari Rakyat  Perlu pertanggungjawaban. Hukum Kepolisian diperlukan sebagai acuan normatif dan utk memberi arahan kpd. Anggota dalam pelaksanaan tugas .

DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN II. JATIDIRI KEPOLISIAN DAN KONSEPSI KEPOLISIAN III. LATAR BELAKANG HK.KEPOLISIAN IV. PENGERTIAN HUKUM KEPOLISIAN DAN SIFAT HUKUM KEPOLISIAN V. SUMBER-SUMBER HK. KEPOLISIAN VI. ASAS –ASAS HK. KEPOLISIAN DAN OBYEK HUKUM KEPOLISIAN VII. KONSEPSI KEPOLISIAN VIII. AKTUALISASI KONSEPSI KEPOLISIAN DALAM TATARAN TUGAS POKOK POLRI

Tujuan Pembelajaran umum PASIS/Mhs dapat memahami Konsep-konsep Hk.Kepolisian dan Hubungannya dg. Konsepsi Kepolisian dalam rangka pemuliaan profesi. Dapat lebih menghayati filosofi dan arti Kepolisian (Universal dan Khas Indonesia)- Terhindar dari penyalah gunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Memahami hak-hak masyarakat dlm. Penyelenggaraan fungsi kepolisian Memberdayakan kemampuan membangun komunikasi kemitraan dgn. Masyarakat yang dilayaninya.

Tujuan Pembelajaran Khusus PASIS /MHS mampu mengaktualisasikan asas-asas kepolisian dalam berbagai tataran pelaksanaan tugas pokok Polri. PASIS /MHS mampu membuat analisis awal, telaahan dan saran staf dalam penyelenggaraan teknis kepolisian pada sat opsnal ditingkat Pusat dan Kewilayahan.

BUKU ACUAN Momo Kelana, HUKUM KEPOLISIAN, PTIK, 1994 PTIK, MODUL A2104/2SKS, HUKUM KEPOLISIAN -----------------, MEMAHAMI UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN No.2 TAHUN 2002, PTIK 2002 ---------------------, KONSEP-KONSEP HUKUM KEPOLISIAN INDONESIA, PTIK. 2007 Sitompul, DPM. Irjen.Pol.Drs. SH. MH. PERKEMBANGAN HUKUM KEPOLISIAN DI INDONESIA TAHUN 1945-2004, Divisi Pembinaan Hukum POLRI, Jakarta,2004

SESI 1: II. Jatidiri Kepolisian & KonsepsiKepolisian KEBERADAAN DAN JATIDIRI KEPOLISIAN Keberadaan dan Jatidiri Kepolisian bersifat unik. Tiap Negara memiliki Jatidiri Kepolisian sendiri yang khas dan berbeda dengan negara lain, disamping hal-hal yang bersifat universal. ISTILAH “POLISI” Arti istilah “Polisi” berbeda-beda sepanjang sejarah dan diberbagai Negara. Istilah “Polisi” berasal dari bahasa Yunani “POLITEIA” yang berarti seluruh pemerintahan Negara Kota(Polis). Tiap Negara menggunakan istilah yang berbeda sesuai bahasa dan kebiasaannya. (Constable; Police; Polizia; Polizei; Politie ; Polisi; Polis dll.)

Arti istilah Polisi SIR JOHN MOYLAN(1953:4) : “Istilah Constable mengandung dua arti yaitu pertama sbg .sebutan untuk pengkat terendah dikalangan kepolisian.(Police Constable)kedua : Kantor Polisi (Office of Constable). Pada jaman Yunani Kuno istilah “Politeia” berarti seluruh pemerintahan Negara Kota. Pembagian Fungsi Pemerintahan Abad XVI di Perancis atas: Defensi; Diplomasi; Finansi; Yustisi dan Polisi.

Istilah”Polizei” di Jerman ditemukan dalam : a. WOHLFAHRTSPOLIZEI : Meliputi urusan pemerintahan mengusahakan kesejahteraan (mendekati pengertian pamongpraja atau bestuur); b. SICHERHEITSPOLIZEI : Meliputi urusan ketenteraman, keamanan , ketertiban umum dan penolakan bahaya.

VAN VOLLENHOVEN , dalam teori Catur Praja mengemukakan pembagian fungsi pemerintahan kedalam: Bestuur, Politie, Rechtspraak dan Regeling. Arti istilah “Polisi” juga dapat ditemukan dalam pendapat : Charles Reith; Bruce Smith; Encyclopaedia , Kamus Kramers dan Kamus Purwadarminta. *)

Pemakaian istilah Polisi UNTUK MENYEBUT LINGKUNGAN PEKERJAAN TERTENTU (TUGAS POLISI) UNTUK MENYEBUT BADAN/ORGAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS (ORGAN POLISI). UNTUK MENYEBUT PEJABAT YANG MENGEMBAN TUGAS (PEJABAT POLISI) UNTUK MENYEBUT BIDANG ILMU PENGETAHUAN YANG DIGUNAKAN DALAM TUGAS KEPOLISIAN (ILMU KEPOLISIAN).

Istilah yang berkait dgn.hal-ihwal POLISI KEAMANAN KEAMANAN NASIONAL KEAMANAN NEGARA KEAMANAN RAKYAT SEMESTA KEAMANAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KEAMANAN DALAM NEGERI

Faktor yang menentukan jatidiri dan keberadaan Kepolisian suatu Negara FALSAFAH BANGSA IDEOLOGI NEGARA TUJUAN NEGARA BENTUK NEGARA SUSUNAN NEGARA SISTEM PEMERINTAHAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA ASPIRASI BANGSA TENTANG KAMTIBMAS & GAKKUM KEBERADAAN & JATI DIRI KEPOLISIAN KONSEPSI KEPOLISIAN

KONSEPSI KEPOLISIAN 10 KESELURUHAN KONSEP DALAM PENYELENGGARAAN FUNGSI KEPOLISIAN SBG: ==> BENTUK SISTEM KEPOLISIAN YG DIANUT MANIFESTASI NILAI-NILAI YG TERKANDUNG DLM KONSTITUSI MENCAKUP SEGALA HAL-IKHWAL YG BERKAITAN DGN FUNGSI DAN LEMBAGA POLISI

Muatan Konsepsi Kepolisian Landasan ideal/filsafati Kepolisian Tujuan Kepolisian Fungsi Kepolisian Tugas Kepolisian Susunan dan kedudukan Kepolisian Asas-asas Kepolisian Wewenang dan Tanggungjawab Kepolisian Pembinaan Fungsi Kepolisian Hubungan-hubungan Kepolisian

SEKIAN UTK SESI 1 SEKIAN UTK SESI 1

SESI 2 : III. LATAR BELAKANG HUKUM KEPOLISIAN MENGAPA PERLU HUKUM KEPOLISIAN BENTUK-2 HUBUNGAN WARGA MASY. DLM KEHIDUPAN BERSAMA MENGATUR a. SETIAP MASYARAKAT PERLU HUKUM MEMAKSA b. HUKUM = KAIDAH-2 DLM MASY. DICIPTAKAN DGN HARAPAN DPT DIPATUHI, TUJUAN MASY. DPT LANGSUNG LESTARI

MEWUJUDKAN “KETERTIBAN HUKUM” 4 c. KENYATAAN BAHWA HUKUM TDK SELALU DIPATUHI ==> TERJADI PELANGGARAN TERHADAP HUKUM/KAIDAH-2 DLM MASY. ==> DPT MEMBAHAYAKAN /MERUPAKAN ANCAMAN BAGI KELANCSUNGAN/KEUTUHAN MASY. TIMBUL TUGAS/KEPENTINGAN UNTUK : * MENGAWASI AGAR HUKUM DIPATUHI * MENCEGAH AGAR TIDAK TERJADI PELANGGARAN * MENINDAK PARA PELANGGAR MEWUJUDKAN “KETERTIBAN HUKUM”

TUGAS MENGAWASI, MENCEGAH, MENINDAK PELANGGAR (TUGAS POLISI) DILAKSANAKAN OLEH SETIAP WARGA MASYARAKAT. e. PADA MASY. “PRA NEGARA”  TUGAS TSB TDK LAGI MAMPU DILAKSANAKAN OLEH SETIAP WARGA MASY. KARENA ADANYA KEPENTINGAN YG SALING BERTENTANGAN DIANTARA PARA WARGA MASY. PERKEMBANGAN MASY.

KIN POLICE “POLISI” PERKEMBANGAN MASY.DI INGGERIS SHERIFF f. DIBENTUK KELOMPOK-2 DLM KELUARGA YG DIBERI TUGAS UTK MELAKS TUGAS POLISI. KIN POLICE ==> 10 KELG=TYTHINGS ==> TYTHINGMAN ==> 100 KELG= “A HUNDRED” ==> HUNDREDMAN ==> 1000 KELG=SHIRE==> “SHIREREEVES” PERKEMBANGAN MASY.DI INGGERIS SHERIFF DALAM NEGARA ==> TUGAS POLISI = SUATU BENTUK KEKUASAAN NEGARA MERUPAKAN BAG. DARI FUNGSI PEMERINTAHAN NEG. ==> FUNGSI KEPOLISIAN DILAKS. OLEH ORGAN/ BADAN YG DISEBUT “POLISI”

FUNGSI KEPOLISIAN TUGAS POLISI KEKUASAAN KEPOLISIAN WEWENANG POLISI ( POLICE AUTHORITY ) TANGGUNG JAWAB ( POLICE ACCOUNTABILITY ) ( MORAL/FILOSOFIS, HUKUM, SOSIAL )

HUKUM KEPOLISIAN TUGAS KEWENANGAN TANGGUNG JAWAB DIWADAHI DALAM ORGAN TERDIRI DARI SUSUNAN PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN DI DALAM HUKUM KEDUDUKANNYA SAMA DENGAN WARGA NEGARA LAINNYA DAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM PERLU ADA HUKUM YG MENGATUR TTG: ==> AGAR TIDAK TERJADI : TINDAKAN SEWENANG-2 MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA DAN BENTUK-2 PENYIMPANGAN DI LUAR KEWENANGAN BERDASARKAN HUKUM. HAK WARGA MASY. UTK BERPARTISIPASI DLM TUGAS POLISI. HAK WARGA MASY. UTK MENGAWASI POLISI TUGAS, STATUS, ORGANISASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB POLISI. DAN HUKUM KEPOLISIAN

SEKIAN SESI 2 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA

SESI 3: IV.PENGERTIAN HUKUM KEPOLISIAN DAN SIFAT HUKUM KEPOLISIAN DI INGGRIS: Anglo Saxon (Common law ) POLICE LAW diartikan sebagai kumpulan undang- undang dan peraturan-peraturan yang di perlukan oleh POLISI dalam melaksanakan tugasnya ( An arrangement of law and Regulations for the Use of Police officers) DI JERMAN: Eropa Kontinental (Civil Law ) POLIZEI RECHT dianggap sebagai kumpulan hukum yang dikhususkan pada kedudukan dan wewenang Polisi yang antara lain memuat sejarah polisi, hakekat polisi, dasar-dasar hukum secara umum untuk memberi kewenangan kepada Polisi untuk bertindak, dan wewenang bertindak secara khusus baik terhadap orang maupun terhadap benda. DI NEGERI BELANDA:Eropa Kontinental (Civil Law) POLITIE RECHT merupakan dasar-dasar bagi tindakan Polisi dan isinya sama dengan POLIZEI RECHT di Jerman.

DI INDONESIA : HUKUM KEPOLISIAN adalah hukum yang mengatur segala hal ikhwal kepolisian dalam lingkungan kuasa soal-soal, lingkungan kuasa orang, lingkungan kuasa waktu dan lingkungan kuasa tempat. Termasuk juga didalamnya pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian.

PENDAPAT PARA SARJANA TENTANG HK. KEPOLISIAN VAN VOLLENHOVEN : Politie Recht merupakan bagian dari Administratie Recht. THORBECKE(1843)dan DE LA BASSECOUR CAAN (1870) menggunakan istilah Politie Recht untuk menyebut Administratie Recht. BILL DREWS (1927) dan GERHARD WACKE : POLIZEIRECHT dapat dianggap sebagai bagian dari Hukum Administrasi Negara yang mengatur hakekat Polisi, dasar-dasar hukum secara umum untuk memberi kewenangan, kewajiban dan kekuasaan kepada Polisi, juga untuk memberi kewenangan secara khusus baik terhadap orqng maupun terhadap benda,. CECIL.CH. MORIARTHY : POLICE LAW meliputi semua peraturan dan Undang-undang yang harus diketahui oleh Polisi. (An arrangement of law and regulations for the use of Police Officers). DRS. SOEBROTO BROTODIREDJO SH. HUKUM KEPOLISIAN adalah Hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang Polisi, baik sebagai fungsi maupun sebagai organ. DRS. MOMO KELANA MSi : HUKUM KEPOLISIAN adalah hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan kepolisian , serta bagaimana badan-badan kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu, tempat , orang dan soal-soal.

SIFAT HUKUM KEPOLISIAN SIFAT HUKUM PADA UMUMNYA: Menurut VAN APELDOORN: Hk. Bersifat Mengatur dan Memaksa Dilihat dari kekuatan sanksinya: Hukum yang bersifat mengatur (regelend recht) yaitu hukum yang tujuannya hanya memberi pedoman tentang bagaimana yang sebaiknya. Hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht) yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan apapun juga.

BEBERAPA KLASIFIKASI HUKUM LAINNYA HUKUM PROSEDURAL DAN ATAU HUKUM FORMAL ; HUKUM SUBSTANTIF DAN ATAU HUKUM MATERIAL SIFAT HUKUM KEPOLISIAN adalah “mengatur” dan “memaksa” memuat baik ketentuan prosedural maupun substantif.

MENGATUR : Memberi pedoman tentang cara pelaksanaan tugas Polisi yang sebaiknya. ( Pasal yang mengatur ttg. Tugas dan wewenang serta hubungan-hubungan). MEMAKSA : Memberi paksaan kepada Polisi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan kewajiban umumnya dan bagi yang tidak mematuhinya dikenakan sanksi.(Pasal yang mengatur tanggungjawab)

SEKIAN UNTUK SESI 3 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA.

SESI 4 : V. SUMBER-SUMBER HK. KEPOLISIAN SUMBER HUKUM FORMAL YAITU SUMBER YANG MENENTUKAN KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM. YANG PENTING ADALAH CARA TERCIPTANYA HUKUM DAN BENTUK DLM. MANA HUKUM DINYATAKAN. SUMBER HUKUM MATERIAL YAITU SUMBER YANG MENENTUKAN ISI KAIDAH HUKUM

Sumber hukum kepolisian Formal UNDANG-UNDANG KEBIASAAN PRAKTEK KEPOLISIAN TRAKTAT YURISPRUDENSI ILMU PENGETAHUAN

UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG SBG. BENTUK HUKUM DINYATAKAN SECARA TERTULIS ,DAN MEMPUNYAI KEKUATAN MEMAKSA. MATERI HUKUM KEPOLISIAN TERSEBAR DALAM BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, SELAIN DALAM UNDANG-UNDANG YANG SECARA KHUSUS MENGATUR TTG. KEPOLISIAN. TIAP NEGARA MENENTUKAN SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 UUD 1945 UNDANG-UNDANG/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH

KEBIASAAN PRAKTEK KEPOLISIAN UNDANG-UNDANG TDK PERNAH LENGKAP DAN SELALU KETINGGALAN OLEH PERKEMBANGAN MASYARAKAT. KEKURANGAN TSB. DICUKUPI OLEH HUKUM KEBIASAAN. HK. KEBIASAAN WALAUPUN TIDAK DIBENTUK OLEH BADAN PEMBUAT UNDANG-UNDANG, DLM KENYATAAN DITAATI DAN MASY. MENERIMA KAIDAH-KAIDAH ITU SEBAGAI HUKUM. DEMIKIAN HALNYA DGN. KEBIASAAN PRAKTEK KEPOLISIAN.

PERKEMBANGAN KAIDAH-KAIDAH DALAM MASYARAKAT KAIDAH= UKURAN BAIK BURUK SUATU PERBUATAN KAIDAH HUKUM BERMULA DARI KAIDAH KESUSILAAN KAIDAH KESUSILAAN TERDIRI DARI : Kaidah Kesusilaan perorangan , dan Kaidah Kesusilaan Masyarakat KAIDAH HUKUM = KAIDAH KESUSILAAN MASYARAKAT YANG DIKUKUHKAN (Oleh Badan Pembuat Undang-undang)

TRAKTAT/PERJANJIAN INTERNASIONAL TRAKTAT MENGATUR HUBUNGAN ANTAR NEGARA PENINGKATAN BENTUK DAN INTENSITAS HUBUNGAN ANTAR NEGARA MENCAKUP JUGA KEPENTINGAN BERSAMA PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA.(DISPONSORI OLEH PBB) KERJASAMA ANTAR NEGARA DIBIDANG TUGAS KEPOLISIAN MERUPAKAN SUATU KEBUTUHAN , DAN UTK .ITU TRAKTAT MENJADI SUMBER HUKUM, YG. MENGATUR KOMPETENSI DAN HUBUNGAN KERJASAMA TERSEBUT.

YURISPRUDENSI YURISPRUDENSI ADALAH KEPUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG BERSIFAT TETAP DAN DIIKUTI OLEH HAKIM-HAKIM LAINNYA. HUKUM KEPOLISIAN MEMBERIKAN TEMPAT DAN PERANAN YANG PENTING BAGI KEPUTUSAN HAKIM . KEPUTUSAN HAKIM BERPENGARUH THD. PENGEMBANGAN HUKUM KEPOLISIAN.

ILMU PENGETAHUAN Hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tetapi tidak ditemukan dalam Undang-undang, Kebiasaan praktek Kepolisian, Traktat dan Yurisprudensi, dapat dicari dalam Ilmu Pengetahuan, berupa pendapat pakar ilmu pengetahuan. Dalam praktek berupa nasihat atau fatwa dari ahli Ilmu Kepolisian dan/atau Saksi Ahli untuk bidang tertentu.*

SEKIAN UNTUK SESI 4 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA.

SESI 5 ASAS-ASAS HUKUM KEPOLISIAN OBYEK HUKUM KEPOLISIAN

SESI 5: VI. ASAS-ASAS DAN OBYEK HK.KEPOLISIAN ASAS-ASAS HUKUM KEPOLISIAN 1). Asas berarti prinsip atau garis pokok dari mana mengalir kaidah /garis hukum. 2). Asas berfungsi sbg. Batu ujian untuk menilai hukum positif. 3). Mengandung nilai &tuntutan etika yang menjiwai kaidah hukum positif.

THE NINE PRINCIPLES OF POLICE DI INGGERIS MERUPAKAN PANGKAL TOLAK DAN SUMBER DARI PERATURAN KEPOLISIAN DAN MERUPAKAN SIFAT HAKIKI DARI Kepolisian Inggeris DIMUAT DALAM HANDBOOK PETUGAS POLISI YAITU ; 1. SBG. ALTERNATIF DARI REPRESIF DIADAKAN PREVENTIVE ACTION; 2. KUAT POLISI TERGANTUNG DARI PUBLIC OPINION DAN PUBLIC APPROVAL; 3.UTK. JAMIN PUBLIC APPROVAL PERLU DIJAMIN ADANYA KEADAAN DAN KERJASAMA MASY. DAN POLISI; 4. KESEDIAAN KERJASAMA DARI MASY. AKAN KURANGI PEMAKAIAN KUAT FISIK; 5. PERLU BUKTI KONTINYU DARI PENGABDIAN TERHADAP HUKUM YG. TDK BERAT SEBELAH; 6. PEMAKAIAN KUAT FISIK HANYA DILAKUKAN BILA AJAKAN, NASIHAT DAN PERINGATAN TIDAK MEMP. EFFECT DAN PEMAKAIAN KUAT FISIK HARUS SECARA MINIMAL. 7. HUB DGN MASY. PERLU TERUS DIPELIHARA  TRADISI POLISI=RAKYAT DAN RAKYAT=POLISI; 8. TUGAS POLISI TERBATAS HANYA ITU -> TDK. MENCAMPURI TUGAS INSTANSI LAIN. 9. EFISIENSI DARI Polisi HANYA DPT .DIBUKTIKAN DGN. TDK ADANYA KEJAHATAN DAN DISORDER

POLRI MEMILIKI TRI BRATA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP DAN LANDASAN IDEAL FILSAFATI ASAS-ASAS HUKUM KEPOLISIAN INDONESIA ADALAH : 1). ASAS HUKUM NASIONAL; 2). ASAS KODIFIKASI; 3). ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA ; A. ASAS KEPASTIAN HUKUM; B. ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA C. ASAS KEPENTINGAN UMUM; D. ASAS KETERBUKAAN; E. ASAS PROPORSIONALITAS; F. ASAS PROFESIONALITAS G. ASAS AKUNTABILITAS

TRI BRATA RASTRA SEWAKOTTAMA ABDI UTAMA NEGARA VISI KESETIAAN KPD NEGARA VISI PENGABDIAN (Tanpa Pamrih) VISI KPENTINGAN NASIONAL SATYA HAPRABU TANSATRISNA TRI BRATA NAGARA YANOTTAMA WARGA NEGARA UTAMA VISI KETELADANAN SBG WARGA DLM: MENGAGUNGKAN NEGARA KEPATUHAN THDP HUKUM MENJUNJUNG TINGGI HAM KEMITRAAN GINEUNG PRATIDINA VISI KERAKYATAN (Civilian Police) MISI: PROFESIONALISME Menjamin Kepentingan Rakyat Dlm Kehidupan Bermasy Berbangsa & Bernegara YANA ANUCASANA DHARMA WAJIB MENJAGA KETERTIBAN PRIBADI RAKYAT BERORIENTASI KPD RAKYAT YG DILAYANI HANYAKEN MUSUH AKTUALISASI DLM TUPOK POLRI HAR KAMTIBMAS GAKKUM LIN, YOM DAN YAN MASY 3

OBYEK HUKUM KEPOLISIAN 1) TUGAS POLISI HK. KEPOLISIAN DIAM (INRUST) OBYEK HK. KEPOL 2) ORGAN POLISI 3) HUBUNGAN ANTARA ORGAN POLISI DAN TUGASNYA HK. KEPOL BERGERAK (IN BEWEGING)

OBYEK HK. KEPOL MUATAN KONSEPSI KEPOLISIAN

MUATAN KONSEPSI KEPOLISIAN LANDASAN IDEAL/FILSAFATI KEPOLISIAN TUJUAN KEPOLISIAN FUNGSI KEPOLISIAN TUGAS KEPOLISIAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN KEPOLISIAN ASAS-ASAS KEPOLISIAN WEWENANG DAN TG JWB KEPOLISIAN PEMBINAAN FUNGSI KEPOLISIAN HUBUNGAN-2 KEPOLISIAN DIATUR OLEH HUKUM KEPOLISIAN UU KEPOLISIAN & UU/PERUUAN LAINNYA

sekian SESI 5 dan terimakasih 9

SESI 6 Konsepsi Kepolisian sebagai Obyek Hukum Kepolisian (Bagian -1) LANDASAN IDEAL /FILSAFATI KEPOLISIAN FUNGSI KEPOLISIAN TUJUAN KEPOLISIAN PERANAN KEPOLISIAN

LANDASAN IDEAL /FILSAFATI KEPOLISIAN REFLEKSI FILSAFAT DARI PROSES TERPELIHARANYA TATANAN & NILAI DLM MASY MENGUNGKAPKAN BAHWA : EKSISTENSI POLISI (SBG. TUGAS & SBG ORGAN/INDIVIDU) DILAHIRKAN OLEH DAN DARI MASY SENDIRI. PERPOLISIAN == FUNGSI DARI MASY & PERKEMBANGAN MASY KEBERADAAN POLISI ERAT KAITANNYA DG DISIPLIN PRIBADI DARI MASYARAKAT. BRUCE SMITH: When organized society sets up a police force, it is from motives of selfdiscipline.

FILSAFATI KEPOLISIAN adalah ungkapan kehendak rakyat Ada perbedaan kehendak rakyat dari tiap negara  perbedaan dalam filsafat kepolisiannya

INGGERIS : THE NINE PRINCIPLES OF THE ENGLISH POLICE JEPANG : TRADISI SAMURAI DAN CONFUCIANISME MENJADI TULANG PUNGGUNG DARI KEPOLISIAN. INDONESIA : FILSAFATI KEPOLISIAN RASTRA SEWAKOTTAMA NAGARA JANOTTAMA YANA ANUçASANA DHARMA TRI BRATA

REFORMASI KEPOLISIAN SUMBER FILSAFAT : POLISI ADALAH FUNGSI DARI MASYARAKAT DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT PERPOLISIAN BERSIFAT PROGRESIF YANG SETIAP SAAT MELAKUKAN PENYESUAIAN (ADJUSTMENT) TERHADAP PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT YANG DILAYANINYA. 6

VISUALISASI FILOSOFI KEPOLISIAN DALAM RANGKA SISTEM NILAI PEMBUKAAN UUD 1945 VISI & MISI POLRI FUNGSI& TUJUAN POLRI 1. FILOSOFI PANCASILA FILOSOFI KEPOL TRIBRATA 2. VISI (WAWASAN) - NEG. KESATUAN RI - WAWASAN NUSANTARA VISI & WAWASAN KEPOL. KEPOLISIAN NASIONAL BENTUK & SUSUNAN POLRI METODA PEMOLISIAN ACUAN BERFIKIR BERSIKAP BETINDAK ORG/SATPOLRI PEJABAT POLRI 3. MISI (MISSION) MELINDUNGI SEGENAP BANGSA & SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA TUJUAN KEPOL. WUJUDKAN KAMDAGRI KONSEP KAMDAGRI FORMAT TUPOK POLRI UUD 45, BAB XII TAP MPR VI / 2000 TAP MPR VII/2000 UU NO. 2/2002 LANDASAN KONSTITUSIONAL POLRI LEGITIMASI FUNG KEPOL DASAR KEWENANGAN PERTANGGUNG JAWABAN TUJUAN KEPOL 4. LANDASAN KONSTITUSIONAL : UUD 1945 2

TRI BRATA RASTRA SEWAKOTTAMA SATYA HAPRABU ABDI UTAMA NEGARA VISI KETAKWAAN KPD TUHAN YME VISI KESETIAAN KPD NEGARA VISI PENGABDIAN (Tanpa Pamrih) VISI KEPENTINGAN NASIONAL SATYA HAPRABU TANSATRISNA TRI BRATA VISI KETELADANAN SBG WARGA NEGARA DLM: MENGAGUNGKAN NEGARA KEPATUHAN THDP HUKUM MENJUNJUNG TINGGI HAM KEMITRAAN GINEUNG PRATIDINA NAGARA YANOTTAMA WARGA NEGARA UTAMA YANA ANUCASANA DHARMA WAJIB MENJAGA KETERTIBAN PRIBADI RAKYAT BERORIENTASI KPD RAKYAT YG DILAYANI HANYAKEN MUSUH VISI KERAKYATAN (Civilian Police) PROFESIONALITAS MISI: Menjamin Kepentingan Rakyat Dlm Kehidupan Bermasy Berbangsa & Bernegara AKTUALISASI DLM TUPOK POLRI HAR KAMTIBMAS GAKKUM LIN, YOM DAN YAN MASY 3

SESI 6 : TUJUAN KEPOLISIAN TUJUAN NEGARA TUJUAN KEPOLISIAN DLM SUATU MASYARAKAT YG BERBENTUK NEGARA, MAKA TUJUAN KEPOLISIAN MENGACU KEPADA TUJUAN NEGARA SBG PERWUJUDAN KONSTITUSIONAL DARI FALSAFAH/IDEOLOGI NEGARA. FALSAFAH/ IDEOLOGI NEGARA TUJUAN NEGARA TUJUAN KEPOLISIAN 2) DENGAN DEMIKIAN, TIAP NEGARA MENPUNYAI TUJUAN KEPOLISIAN SENDIRI YG KHAS DAN TERKAIT DENGAN FALSAFAH/IDEOLOGI NEGARA DAN TUJUAN NEGARA. HAL TSB DPT DIKETAHUI DENGAN MEMPELAJARI KONSTITUSI DARI NEGARA YBS.

TUJUAN KEPOLISIAN DALAM UU No. 2 THN 2002 POLRI MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI MASY MELIPUTI: TERPELIHARANYA KAMTIBMAS; TERTIB DAN TEGAKNYA HUKUM; TERSELENGGARANYA PERLINDUNGAN, PENGAYOM & PELAYAN MASY. DGN JUNJUNG TINGGI HAM SUMBER: KONSIDERANS MENIMBANG HURUF b UU N. 2 TH. 2002 PASAL 4 UU NO. 2TH. 2002

FUNGSI KEPOLISIAN FUNGSI KEPOLISIAN BAGIAN INTEGRAL DARI FUNGSI PEMERINTAHAN NEGARA FUNGSI PERLINDUNGAN FUNGSI KEPOLISIAN MENJAMIN HIDUP DAN MILIK PERLINDUNGAN KEWENANGAN YG DI TENTUKAN MENURUT HUKUM MENEGAKKAN DAN MEMAKSAKAN HAK-HAK DAN KEWAJIBAN YG DI TENTUKAN MENURUT HUKUM

DIMENSI FUNGSI KEPOLISIAN FUNGSI KEPOLISIAN YG DIEMBAN OLEH LEMBAGA TINGGI NEGARA DLM RANGKA PENGAWASAN POLITIS (MPR-DPR-PRESIDEN-MA-IK DIMENSI POLITIS FUNGSI KEPOLISIAN UMUM DIMENSI FUNGSI KEPOLISIAN DIMENSI YURIDIS FUNGSI KEPOLISAN KHUSUS DIMENSI SOSIOLOGIS DIEMBAN OLEH BADAN-BADAN YG SECARA SWAKARSA DIBENTUK OLEH TUMBUH DAN BERKEMBANG DLM TATA KEHIDUPAN MASYARAKAT

FUNGSI KEPOLISIAN DLM DIMENSI YURIDIS DILAKSANAKAN OLEH KEPOLISIAN NEGARA RI. (POLRI) SBG LEMBAGA PEMERINTAHAN F.KEPOL UMUM Lingkup kompetensi * Soal-soal * Orang * Tempat * Waktu TUGAS ADMINISTRASI KHUSUS SESUAI DGN UNDANG-UNDANG YG MENJADI DASAR HUKUMNYA F.KEPOL KHUSUS Lingkup kompetensi * Soal-soal sesuai-uu F.KEPOL ADMINISTRATIF F.KEPOL YUDIKATIF KHUSUS UTK MENGAWASI/MENEGAKKAN TINDAKAN-TINDAKAN ADMINISTRATIF KHUSUS MENGAWASI/MENEGAKKAN TINDAKAN-TINDAKAN YUDIKATIF

TATARAN FUNGSI KEPOLISIAN 29 TATARAN FUNGSI KEPOLISIAN *FUNGSI KEPOLISIAN DIJABARKAN DLM BENTUK TUGAS-TUGAS DISETIAP TATARAN FUNGSI YG MERUPAKAN LINGKUP KOMPETENSI TERTENTU * TATARAN FUNGSI KEPOLISIAN LANGSUNG ASAS-ASAS KEPOLISIAN * PREVENTIF TDK LANGSUNG (PREEMPTIF) TUJUAN KEPOLISIAN NON YUSTISIAL * REPRESIF YUSTISIAL

KETERKAITAN SUBSTANSI ANTARA FUNGSI KEPOLISIAN, TUJUAN KEPOLISIAN DAN TUGAS POKOK Fungsi Kepolisian = Tujuan Kepolisian Har Kamtibmas ----- Harkamtibmas Gakkum ----- Gakkum Lin.Yom, Yan ----- Lin,Yom,Yan = Tugas Pokok = Tugas-tugas: Harkamtibmas Preventif Penegakkan Hukum Represif Lin,Yom,Yan Mas Lin,Yom,Yan

PERANAN KEPOLISIAN Secara filosofis : TATA TENTERAM =>KARTA RAHARJA Secara politis dan yuridis: SEBAGAI ALAT NEGARA :Har kamtibmas, Gakkum, Lin,yom,Yan dlm rangka Har Kamdagri (UU No.2 /2002 Psl. 5 ayat (1). SEBAGAI KEPOLISIAN NASIONAL PERAN LAIN SESUAI KETENTUAN PERUUAN. Legitimasi : TAP MPR VI/2000 & TAP MPR VII/2000 DAN UUD 1945.

29 SEKIAN TERIMA KASIH Sesi 6

SESI 7 Konsepsi Kepolisian Bag.2 SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN; TUGAS,WEWENANG, TG.JAWAB ; ASAS-ASAS KEPOLISIAN ; PEMBINAAN FUNGSI KEPOLISIAN; HUBUNGAN-HUBUNGAN KEPOLISIAN.

POLEMIK YANG SEDANG BERKEMBANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN POLRI ----FENOMENA BAHWA FUNGSI KEPOLISIAN = FUNGSI YANG SANGAT STRATEGIK DLM. PEMERINTAHAN NEGARA SILAHKAN DIBACA UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NO.2/2002

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN. POLRI ADALAH KEPOLISIAN NASIONAL YG. MERUPAKAN SATU KESATUAN DLM. LAK PERANNYA. ( Psl.5 ayat(2) UU No.2 /2002. MELIPUTI SELURUH WILAYAH NEGARA R.I.(psl.6(1). DAERAH HUKUM MENURUT KEPENTINGAN LAK. TUGAS KEPOLISIAN.[ Psl. 6 (2) ] SUSUNAN ORG. &TATA KERJA DISESUAIKAN DGN. KEPENTINGAN LAK.TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN.(Psl.7)

KEDUDUKAN KEPOLISIAN POLRI BERADA DIBAWAH PRESIDEN [Psl. 8(1) ] KAPOLRI BERTANGGUNG JAWAB KPD. PRESIDEN SESUAI PERATURAN PERUUAN [Psl. 8(2) ] KAPOLRI MENETAPKAN, MENYELENGGARAKAN, DAN MENGENDALIKAN BIJAK TEKNIS KEPOLISIAN [Psl.9 (1). KAPOLRI LAKS.TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ATAS: --GIAT OPSNAL KEPOLISIAN ,DAN -- BINPUAN POLRI.[ Psl. 9 (2). Tanggung jawab laks. Tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki. [Psl. 10 (1). KAPOLRI DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN DGN. PERSETUJUAN DPR.[ Psl. 11 (1)

TUGAS KEPOL NEGARA RI PASAL 4 PASAL 13 PASAL 14 TUJUAN KEPOLISIAN TUGAS-TUGAS TUGAS POKOK HAR KAMTIBMAS GAKKUM LIN, YOM YAN KPD MASY. WUJUDKAN KAMDAGRI PREVENTIF PREEMPTIF REPRESIF TUGAS LAIN SESUAI KET. PERAT PER UU-AN Ketiga esensi TUGAS POKOK bersifat simultan dan tidak bersifat hierarkhis. Setiap esensi mengandung esensi lainnya. 70

WEWENANG KEPOLISIAN (POLICE AUTHORITY] HAK & KEWAJIBAN UTK BERTINDAK DAN TDK BERTINDAK SESUAI LINGKUNGAN KUASA HUKUM. WEWENANG POLRI DLM UU NO. 2 TAHUN 2002 WEWENANG SECARA UMUM (PSL 15 AYAT (1) (BERSUMBER DARI KEWAJIBAN UMUM KEPOLISIAN) WEWENANG SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA (PSL 15 AYAT (2) WEWENANG DLM PROSES PIDANA (PSL 16 AYAT (1) DAN (2) LINGKUNGAN KUASA TEMPAT PSL. 17 DISKRESI (PSL 18 AYAT (1) DAN (DUA) 10

LINGKUNGAN KUASA BERLAKUNYA HUKUM VAN VOLLENHOVEN: GROND GEBIED & PERSONEN GEBIED Lingkungan kuasa tempat dan orang LOGEMANN : TIJDS GEBIED; RUIMTE GEBIED; ZAKEN GEBIED Lingkungan kuasa waktu, ruang/tempat dan soal-soal. HANS KELSEN : TEMPORAL SPHERE(SPHERE OF TIME)- Waktu TERRITORIAL OF SPHERE( SPHERE OF SPACE) - Ruang/tempat PERSONAL SPHERE - Orang/manusia MATERIAL SPHERE - Soal-soal DRS. SOEBROTO BROTODIREDJO SH. MATRA KAWASAN, - TEMPAT/RUANG MATRA MANUSIA, - ORANG MATRA IKHWAL, - SOAL-SOAL MATRA WARSA - WAKTU

LINGKUNGAN KUASA POLRI LINGK. KUASA SOAL-SOAL (ZAKEN GEBIED): Melakukan penyelidikan dan penyidikan thd. Semua tindak pidana sesuai dgn. HAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.(Pasal 14 ayat 1 huruf g). Ketentuan dalam Undang-undang khusus/tertentu tidak mengurangi kewenangan Polri tsb. Hanya dalam pelaksanaannya digunakan asas subsidiaritas. Secara umum Lk. Soal-soal ada dalam UU no.2/2002 Pasal. 13, 14, 15 dan 16

LINGKUNGAN KUASA ORANG (PERSONEN GEBIED) KEWENANGAN POLRI UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG DIKENAKAN KETENTUAN DALAM KUHP: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8. PENGECUALIAN THD. ORANG YANG: (Pasal 9 KUHP) Memiliki kekebalan mutlak sesuai Hk. Internasional.(Kepala Negara, Pejabat Diplomatik(Duta), Menteri Luar Negeri, Diplomat dalam perjalanan dari/ke negara lain, Wakil resmi badan internasional). Memiliki kekebalan relatif sesuai peraturan perundang-undangan.(Angg.MPR, DPR tidak dapat dituntut atas pernyataannya dalam rapat; Tindakan Kepolisian thd. Angg.MPR, DPR/Pejabat Negara harus seijin Presiden.

LINGKUNGAN KUASA TEMPAT (RUIMTE GEBIED) POLRI adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan perannya. (UU No.2/2002 Pasal 5 ayat 2). POLRI dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia(UU No.2/2002 Pasal 6(1) Wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Batas Wilayah Negara Republik Indonesia ditetapkan dgn UU No.4/Prp/1960 Tentang Perairan Indonesia.

DILUAR BATAS WILAYAH POLRI DAPAT BERTINDAK: 1 . Didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia (Pasal 3 KUHP). 2. Dilaut bebas terhadap bajak laut (Pasal 4 sub4 KUHP). 3. Didaerah Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan hukum internasional. 4. Kasus “Hot pursuit”(pengejaran tanpa henti sampai masuk wilayah negara tetangga) berdasarkan hukum internasional.

DIDALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA , POLRI TIDAK DAPAT BERTINDAK 1.DI KEDUTAAN BESAR ASING DI INDONESIA, TANPA IJIN DUBES YBS. 2. DI KAPAL PERANG ASING YANG BERADA DI WILAYAH INDONESIA, TANPA IJIN KOMANDAN KAPAL PERANG TSB. 1 DAN 2 BERDASARKAN HK. INTERNASIONAL

Lingkungan kuasa waktu (Tijds gebied) Pada prinsipnya wewenang melekat pada tugas,sehingga selama anggota Polri mengemban tugas maka selama itu pula memiliki kewenangan kepolisian. Kewenangan berakhir bila ada pemberhentian tugas. Pengaturan jam dinas tidak mengurangi kewenangan kepolisian. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan hapus karena lewat waktu . (KUHP Pasal 78 AYAT 1).

TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN (POLICE ACCOUNTABILITY) NETRAL DLM KEHIDUPAN POLITIK TDK MELIBATKAN DIRI PADA GIAT POLITIK PRAKTIS TDK GUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH TG JAWAB POLITIK (PASAL 28) TG JAWAB HUKUM (PASAL 29) TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM TG JAWAB MORAL (PASAL 23) SUMPAH ATAU JANJI ANGGOTA POLRI TG JAWAB PROFESI (PASAL 34) KODE ETIK PROFESI PP NO. 2 TH 2003 (PERATURAN DISIPLIN POLRI) TG JAWAB KEDINASAN(PASAL 27) 12

ASAS-ASAS KEPOLISIAN LEGALITAS KEWAJIBAN PREVENTIF PARTISIPASI SUBSIDIARITAS OPPORTUNITAS

PEMBINAAN FUNGSI KEPOLISIAN KEPOLISIAN = PROFESI: A. Menggunakan pengetahuan dgn.spesialisasi/keahlian B. Persyaratan minimal sebelum masuk C. Kebebasan mengembangkan teknik, ttpi prosedur umum distandarisasi. D. Skrining yang tegas dan teliti E. Ada Kode Etik, F. Pengakuan oleh Masyarakat,.

PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESI[ Psl.31 -36 ] PEMBINAAN ETIKA PROFESI DAN PENGEMBANGAN PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN DI BIDANG TEKNIS KEPOLISIAN MELALUI ; DIKLAT DAN PENUGASAN BERJENJANG DAN BERLANJUT. KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN

HUBUNGAN-HUBUNGAN KEPOLISIAN HUBUNGAN DAN KERJASAMA DIDLM NEGERI DAN DILUAR NEGERI DLM.NEGERI  UNSUR PEMDA, GAKKUM, BDN, LEMBAGA ,INSTANSI LAIN , MASY, KEMBANGKAN ASAS PARTISIPASI DAN SUBSIDIARITAS LUAR NEGERI  KERJASAMA BILATERAL ATAU MULTILATERAL

SEKIAN SESI 7 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA