HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN RAPAT KOORDINASI PEMBANTU PIMPINAN BIDANG AKADEMIK PTS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VI TAHUN 2012 HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI KOPERTIS WILAYAH VI, 20 SEPTEMBER 2012 1
ATURAN DASAR USULAN JAFA 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. UU No: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Keputusan mENKOWASBANGPAN No: 38/KEP/MK.WASPAN/8/ 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 5. Keputusan Bersama MENDIKNAS dan Kepala BKN No: 61409/MPK/ KP/1999 dan Nomor 181 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 6. Keputusan MENDIKNAS No. 074/U/2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi. 7. Keputusan MENDIKNAS No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen. 8. Peraturan MENPAN No: PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
ATURAN TAMBAHAN USUL JAFA Penilaian didasarkan pada kelayakan/ kepatutan kegiatan yang dilakukan. Penilaian ijazah didasarkan pada sejaluran bidang ilmu dan penugasan dari Pimp. PT Mulai 1 Juli 2011, usulan Jabatan Fungsional Dosen secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id. 1
Kebijakan unggah karya ilmiah dan jurnal SE Dirjen Dikti No. 2050/E/T/2011. 10 Des. 2011 Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal, jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online. Kebijakan No. 1 diatas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012. Karya ilmiah dan jurnal harus PT dan Pengelola Jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal PT, portal jurnal ybs atau portal lainnya. 1
Validasi Karya Ilmiah SE Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 Setiap usulan Jabatan Fungsional Akademik harus disertai Lembar Pertanyaan Pengesahan Validasi Karya Ilmiah, berisi memenuhi kaidah ilmiah, norma akademik, dan norma hukum sesuai dg Permen Diknas No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di PT. Lembar pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan PT dan Koordinator Kopertis sebagai penanggung jawab. 1
KAMI MENGUCAPKAN TERIMA KASIH PIMPINAN PT TELAH MEMENUHI FORMAT PENULISAN USULAN JAFA
ALASAN PENOLAKAN KUM kurang : - pada umumnya KUM B 2. Pendidikan (S1, S2, S3) tidak sejalur. 3. Karya ilmiah (buku, jurnal, hasil penelitian) tidak sesuai dengan bidang ilmu. 4. Kelengkapan berkas. 5. Tidak ada berita acara pertimbangan/ kriterium senat.
ALASAN PENOLAKAN Pendidikan : Buku : Modul, Buku ajar, praktikum (termasuk ISBN) tidak masuk KUM A Ukuran buku tidak sesuai dengan ketentuan. Melebihi kepatutan : Buku ajar/ buku teks = 1 buku/th Diktat, modul, petunjuk prak = 1 bh/th
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Jurnal : bukan hasil penelitian, bersifat teoritis. Penulisan sitasi (Nama Peneliti) tidak dituliskan dalam Daftar Pustaka/ Referensi. satu penulisan sitasi tidak dituliskan dalam Daftar Pustaka mka karya ilmiah tidak dinilai. Daftar isi tidak sesuai dengan isi jurnal atau tidak dituliskan dalam jurnal. Penulisan identitas jurnal tidak lengkap, contoh tidak dituliskan nama Redaksi.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Isi jurnal tidak layak (untuk jurnal terakreditasi/ tidak terakreditasi. Jurnal terakreditasi : status teraktreditasi sudah lewat. Penulisan madel, rumus, teori tidak benar Jurnal belum diunggah pada portal sehingga tidak bisa diakses via internet. Salah satu karya ilmiah sebagai Penulis Utama.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Peer Review : - Tidak sesuai dengan bidang ilmu, - JAFA dan pendidikan Peer Review lebih rendah dari Pengusul (seharusnya lebih tinggi atau setara) - Hasil penilaian maks atau mendekati maks. - Hasil penilaian sama, - Tidak ada pengesahan dari Peer Reviewer.
CONTOH SURAT PENOLAKAN Surat dari Sekretaris II Tim Penilai Pusat : ...... Usul kenaikan pangkat/jabatan dosen a.n. .....menjadi Lektor Kepala pada Universitas ......belum dapat dipertimbangkan karena : Bidang penelitian tidak dinilai dengan sungguh-sungguh oleh peer review minimal 2 (dua) orang, sejawat sebidang yang memiliki jabatan fungsional dan kualifikasi akademik yang setara atau lebih tinggi, karena hasil penilaian semua maksimal, agar dilakukan penilaian ulang.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Karya ilmiah yang tidak dipublikasikan tidak ada bukti dokumentasi di Perpustakaan. Tidak ada lembar pengesahan hasil validasi dari pimpinan PT.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Buku yang berhubungan dengan kuliah (dimasukkan ke KUM A). Buku tidak dapat diklarifikasi sebagai buku referensi (masuk buku ajar). Isi jurnal/ buku tidak sesuai dengan bidang ilmu. Sistematika, isi/ substansi dan daftar pustaka tidak sesuai dengan pedoman penulisan. Persyaratan buku, seperti ukuran buku tidak sesuai seperti dengan persyaratan.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Seminar, konferensi prosiding : persyaratan tidak dipenuhi.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Buku dengan isi tidak konsisten : - contoh : isi tidak sesuai dengan judul, kesimpulan tidak sesuai dengan tujuan. Seharusnya Judul, pendahuluan, tujuan, metode, pembahasan, kesimpulan harus sesuai.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : kepatutan Buku monograf, buku referensi = 1 bh/th. Jurnal internasional, nasional terakreditasi = 1 bh/ semester. Jurnal nasional tidak terakred = 2 bh/ semester. Seminar, poster internasional = 1 bh/ semester. Seminar nasional = 2 bh/ semester.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Hasil penelitian yang tidak dipublikasikan. majalah populer = maks 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan bidang penelitian.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Dugaan plagiat : - Jurnal sama dengan skripsi atau tesis orang lain. - Jurnal dari hasil tesis/ skripsi tidak mencantumkan nama mahasiswa pemiliki sripsi/ tesis. - Isi jurnal sama dengan isi karya orang lain, baik sesara utuh ataupun terpisah-pisah. - Jurnal yang sama diterbitkan lebih dari 1 penerbit.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Dugaan plagiat : - Hasil skripsi/ tesis/ disertasi ditulis kembali kembali sebagai laporan penelitian. - Hasil skripsi/ tesis/ disertasi ditulis kembali kembali sebagai buku dengan penulisan format yang sama. Contoh : - Skripsi/ tesis/ disertasi bukan dari penulis. - Skripsi/ tesis/ disertasi ditulis kembali sebagai laporan penelitian, misalnya dengan hanya mengganti cover depan dan diberi lembar pengesahan dari pimpinan PT.
ALASAN PENOLAKAN Penelitian : Dugaan plagiat : - Laporan penelitian dan jurnal dengan judul atau isi yang sama. Memilih salah satu.
ALASAN PENOLAKAN Pengabdian kepada msyarakat : Tidak ada bukti pelaksanaan laporan dengan menyertakan daftar hadir penyuluh/pelatih/peserta, sertifikat, surat keterangan dari stakeholder
PEMBAGIAN TUGAS Panitia Angka Kredit (PAK) (Dosen) Admin (Tenaga Administrasi) Peer Review Tim Validasi (melibatkan peer riview).
TUGAS PEER REVIEW Lineritas keilmuan (disertasi, transkrip, penugasan, dll) Relevansi bidang ilmu dalam KUM penelitian. Kualitas tulisan dan nilai/bobot tulisan. Status akreditasi. Memastikan tidak adanya plagiasi. Memastikan karya ilmiah bisa dilacak.
TUGAS PEER REVIEW Lineritas keilmuan (disertasi, transkrip, penugasan, dll) Relevansi bidang ilmu dalam KUM penelitian. Kualitas tulisan dan nilai/bobot tulisan. Status akreditasi. Memastikan tidak adanya plagiasi. Memastikan karya ilmiah bisa dilacak.
TUGAS TIM VALIDASI Analisis penilaian KUM karya ilmiah. Memastikan bahwa karya ilmiah bebas plagiasi, Memastikan bahwa penilaian KUM telah sesuai
TERIMA KASIH