SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Kantor PERTANAHAN KOTA SEMARANG Meteri Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Pada Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Kantor PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Dasar Hukum Undang Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPN PMA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan KBPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) Pasal 19 Ayat 1 : Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Ayat 2 : Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi : - pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah - pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut - pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Peraturan Pemerintah No 24 TAHUN 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
3). Data fisik adalah keterangan mengenai letak, 3) Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. 2) Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. 4) Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
PMNA/KBPN NO 3 TAHUN 1997 Pasal 1 : 2. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan. 4. Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik. 5. Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut.
6. Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas- batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik. 7. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) adalah tanda pengenal khusus yang diberikan untuk bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia.
Pasal 19 (1) Untuk keperluan penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997: a. pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, atau b. pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya. (3) Dalam hal pemohon pengukuran atau pemegang hak atas tanah tidak dapat hadir pada waktu yang ditentukan untuk menunjukkan batas- batas bidang tanahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penunjukan batas itu dapat dikuasakan dengan kuasa tertulis kepada orang lain.
PROSEDUR PENGUKURAN KADASTRAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH DAN RUANG PROSEDUR PENGUKURAN KADASTRAL (1)Persiapan (2)Penunjukan Batas (3)Penetapan dan Pengukuran Batas (6) Dokumentasi (jika ada) (5)Kontradiksi Delimitasi (4)Pengikatan (7)Penggambaran (8)Penerbitan NIB (9)Ploting Bidang Tanah / Pemetaan P Bidang-Surat Ukur (11)Legalitas (pejabat) (10)Penggambaran (PB/SU) INFRASTRUKTUR KKP-GEO KKP GPS CORS KONTROL KUALITAS Cek PlotPengikatanPeta TunggalSDM Profesional PRINSIP DASAR (1)
(4) Dalam hal tanda batas yang sudah terpasang ternyata tidak sesuai (4) Dalam hal tanda batas yang sudah terpasang ternyata tidak sesuai dengan hasil penetapan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon pengukuran dan pemegang hak yang bersangkutan memindahkan tanda batas tersebut sesuai dengan batas yang telah ditetapkan. Pasal 20 (1) Dalam hal terjadi sengketa mengenai batas bidang-bidang tanah yang berbatasan, Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan/petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik berusaha menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, yang, apabila berhasil, penetapan batas yang dihasilkannya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (daftar isian 200).
Apabila sampai saat akan dilakukannya penetapan batas dan pengukuran bidang tanah usaha penyelesaian secara damai melalui musyawarah tidak berhasil, maka ditetapkan batas sementara berdasarkan batas- batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan kepada pihak yang merasa berkeberatan, diberitahukan secara tertulis untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pasal 21 (1) Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. (2) Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.
Pasal 22 (1) Untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 ha, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut: a. pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurangkurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah, atau b. pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm dicat merah, atau c. kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang- kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah, dengan ketentuan bahwa untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, yang 1 m dimasukkan ke dalam tanah, sedang yang muncul di permukaan tanah dicat merah. Pada kira-kira 0,2 m dari ujung bawah terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,70 m yang merupakan salib; atau
d. tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang- kurangnya 0,40 m, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah, atau e. tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
Pasal 74 Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a diajukan oleh yang berkepentingan untuk keperluan : a. persiapan permohonan hak baru; b. pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah; c. pengembalian batas; d. penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah; e. inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku. f. lain-lain dengan persetujuan pemegang hak.
Pasal 94 (2) Perubahan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya; b. peralihan hak karena pewarisan; c. peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi; d. pembebanan Hak Tanggungan; e. peralihan Hak Tanggungan; f. hapusnya hak atas tanah, Hak Pengelolaan, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Hak Tanggungan; g. pembagian hak bersama; h. perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Ketua Pengadilan; i. perubahan nama akibat pemegang hak yang ganti nama; j. perpanjangan jangka waktu hak atas tanah. (3) Perubahan data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pemecahan bidang tanah; b. pemisahan sebagian atau beberapa bagian dari bidang tanah; c. penggabungan dua atau lebih bidang tanah.
PERATURAN PEMERINTAH NO PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1998 tentang PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Pasal 1 Ayat 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Ayat 4 : Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Ayat 8 : Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak di dalamnya.
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Pasal 10 : Sebelum pembuatan akta mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g, PPAT wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian/ keabsahan sertipikat dan catatan lain pada Kantor Pertanahan setempat dengan menjelaskan maksud dan tujuannya. Pasal 13 : PPAT tidak diperbolehkan membuat akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g, atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Pasal 14 : Dalam pembuatan akta, PPAT wajib mencantumkan NIB dan atau nomor hak atas tanah, nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan lapangan.
BIAYA PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH Peraturan yang mengatur : PP 13 tahun 2010 BU = (Luas/500)*HSBKu + Rp 100.000,- SK Menkeu RI No. 51/PMK.02/2012 HSBKu Provinsi Jawa Tengah : Pertanian Rp 40.000, Non Pertanian Rp 80.000 Non Pertanian => BU = 160*L + Rp 100.000,- Pertanian => BU = 80*L + Rp 100.000,- Catatan : Biaya ini belum termasuk biaya transport dan akomodasi petugas ukur.
TANTANGAN YANG DIHADAPI SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN WAKTU KERJA YANG TERBATAS (30 HARI) DENGAN VOLUME PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG PER BIDANG TANAH YANG TIDAK DIBATASI DARI SEGI LUAS. INFRASTRUKTUR SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN YANG BELUM MEMADAHI. KEMAMPUAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BELUM MERATA. ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI YANG SULIT DIPENUHI. PERUBAHAN BENTUK DAN LUAS BIDANG TANAH. PERBEDAAN HASIL UKUR DENGAN KRK. DLL.
Kontradiktur Delimitasi CONTOH GAMBAR UKUR Kontradiktur Delimitasi
Data Ukur
Pengukuran dan Penghitungan Luas Bidang Tanah Pengukuran tanah dilakukan dengan mengukur jarak datar. Penghitungan luas dapat dilakukan dengan menggunakan rumus S atau menggunakan koordinat. Luas (Rumus S) = √s(s-a)(s-b)(s-c) Dimana s = ½(a+b+c) dengan a,b,c sisi segitiga
Contoh Peta Pendaftaran
CONTOH SURAT UKUR Nomor dan Jenis Hak Luas Nomor Identifikasi bidang Nomor Surat Ukur Penggunaan/Pemanfaatan Tanah Luas
Skala Peta 01541 Bidang Tanah Dimaksud
Sekian-trimakasih