HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
PENGELOLAAN BIAYA MODAL KERJA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENGELOLAAN KURIKULUM
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Bismillahirrohmaanirrohiem
Pelayanan Standard Minimun
Kreasi Sundani Nurono Soewandhi
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PEMECAHAN MASALAH PENGELOLAAN KEUANGAN
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BIAYA PENDIDIKAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Inspektorat Kabupaten Sleman
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEJURUAN (SMK)
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
Profesionalisasi Bidang Keadministrasian Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
TERHADAP SMP MENUJU SNP
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
APBN DAN APBD.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Manajemen Koperasi.
18 September 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO SUTIYONO-SD 2 BESITO.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
23 November 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO SUTIYONO-SD 2 BESITO.
GUGUS MAWAR 24 November 2018 SUTIYONO-SD 2 BESITO.
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Transcript presentasi:

HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN Oleh: Gimin 081365495205

APA MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut adalah bagaimana menggunakan dana (allocation of funds) dan memperoleh dana (raising of funds) (Suad Husnan. 1986) Manajemen Keuangan adalah pengelolaan uang dalam suatu organisasi, apakah itu organisasi pemerintah, sekolah, rumah sakit, bank, perusahaan dan lain-lainya (Abdul Halim. 1996) Pendidikan merupakan setiap kegiatan yang bertujuan untuk merubah tingkah laku manusia (kearah yang positif) yang dalam hal ini sekolah Manajemen keuangan pendidikan dapat diartikan sebagai proses menggunakan dana (allocation of funds) dan memperoleh dana (raising of funds) pendidikan (sekolah)

MENGAPA PERLU MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN Keungan merupakan mesin penggerak elemen-elemen pendidikan ke arah hasil yang diharapkan (gedung, perangkat pengajaran, laboratorium, perpustakaan, guru, dan lainya) Otonomi daerah dan otonomi pendidikan melahirkan kebijakan penyerahan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing Menurut Abu-Duhou (2002) ”penyerahan manajemen keuangan ke sekolah sebagai sasaran­nya, meningkatkan efektivitas sekolah. Salah satu aspek peningkatan ini adalah efisiensi manajerial yang lebih baik, karena pembuat keputusan lebih dekat dengan klien yang keputusannya lebih menguntungkan. Aspek lainnya termasuk efisiensi yang meningkat, akuntabilitas lebih jelas serta pengawasan lebih besar atas kualitas pendidikan yang diberikan. Penyerahan keuangan juga dapat dipandang sebagai salah satu dari beberapa prasyarat yang diperlukan untuk menciptakan suatu ekonomi pasar yang kompetitif bagi sekolah, yang memberikan pilihan kepada konsumen”

Dasar Hukum UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan Kepmen RI nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah

UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bab XIII - Pendanaan Pendidikan) Pasal 46 tentang Tanggungjawab Pendanaan Dana pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat Pasal 47 tentang Sumberdana Pendidikan Dana pendidikan bersumber dari: pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan prinsip keadidlan, kecukupan, dan keberlanjutan Pasal 48 tentang Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan Pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, tranfaransi, dan akuntabilitas publik Pasal 49 tentang Dana Pendidikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal sebesar 20% dari APBN dan APBD dalam bentuk hibah

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan (Bab IX Standar Pembiayaan pasal 62) Pembiayaan pendidikan terdiri dari (1) biaya investasi, (2) biaya operasional, dan (3) biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi: biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal merupakan biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: (a) gaji, (b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (c) biaya operasi. Biaya operasi pendidikan meliputi: biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sehagainya. Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP

Kepmen RI nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah (pasal 4) Pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar bai teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajara, seperti: ulangan, tes hasil belajar, evaluasi belajar tahap akhir, evaluasi belajar tahap akhir nasional, praktikum, dan lainnya yang sejenis; Pelayanan yang bersifat penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler, seperti: studi wisaya, palang merah remaja, usaha kesehatan sekolah, kegitan kepramukaan, kesenian, keolahrgaan, dan lainnya yang sejenis; pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktek keterampilan serta bahan praktek laboratorium dan keterampilan; pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan; penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas, dan air; perjalanan dinas kepala sekolah dan guru; pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan komite sekolah, kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang sejenis. penyelenggaraan lomba yang diikuti oleh siswa dan/atau guru; pelayanan yang bersifat habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar/majalah dan sejenisnya; penyediaan gaji guru dan non guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yanga menunjang pendidikan

Kepmen RI nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah (pasal 6) penyelnggaraan pendidikan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dibiayai terutama dari anggaran daerah otonom penyelenggaraan sekolah yang bersangkutan; selain biaya yang berasal dari daerah otonom, pembiayaan penyelengaraan pendidikan di sekolah dilakukan melalui pemberdayaan peran serta masyarakat, orangtua, dan sumber lainya dengan memperhatikan asas musyawarah, mu;fakat, keadilan, transparansi, akuntanbilitas, kemampuan masyarakat dan ketentuan lain yang berlaku; biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang berasal dari pemberdayaan peran serta masyarakat orangtua, dan sumber lainyta sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, penggunaannya diutamakan untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah