HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN Oleh: Gimin 081365495205
APA MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut adalah bagaimana menggunakan dana (allocation of funds) dan memperoleh dana (raising of funds) (Suad Husnan. 1986) Manajemen Keuangan adalah pengelolaan uang dalam suatu organisasi, apakah itu organisasi pemerintah, sekolah, rumah sakit, bank, perusahaan dan lain-lainya (Abdul Halim. 1996) Pendidikan merupakan setiap kegiatan yang bertujuan untuk merubah tingkah laku manusia (kearah yang positif) yang dalam hal ini sekolah Manajemen keuangan pendidikan dapat diartikan sebagai proses menggunakan dana (allocation of funds) dan memperoleh dana (raising of funds) pendidikan (sekolah)
MENGAPA PERLU MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN Keungan merupakan mesin penggerak elemen-elemen pendidikan ke arah hasil yang diharapkan (gedung, perangkat pengajaran, laboratorium, perpustakaan, guru, dan lainya) Otonomi daerah dan otonomi pendidikan melahirkan kebijakan penyerahan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing Menurut Abu-Duhou (2002) ”penyerahan manajemen keuangan ke sekolah sebagai sasarannya, meningkatkan efektivitas sekolah. Salah satu aspek peningkatan ini adalah efisiensi manajerial yang lebih baik, karena pembuat keputusan lebih dekat dengan klien yang keputusannya lebih menguntungkan. Aspek lainnya termasuk efisiensi yang meningkat, akuntabilitas lebih jelas serta pengawasan lebih besar atas kualitas pendidikan yang diberikan. Penyerahan keuangan juga dapat dipandang sebagai salah satu dari beberapa prasyarat yang diperlukan untuk menciptakan suatu ekonomi pasar yang kompetitif bagi sekolah, yang memberikan pilihan kepada konsumen”
Dasar Hukum UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan Kepmen RI nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bab XIII - Pendanaan Pendidikan) Pasal 46 tentang Tanggungjawab Pendanaan Dana pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat Pasal 47 tentang Sumberdana Pendidikan Dana pendidikan bersumber dari: pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan prinsip keadidlan, kecukupan, dan keberlanjutan Pasal 48 tentang Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan Pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, tranfaransi, dan akuntabilitas publik Pasal 49 tentang Dana Pendidikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal sebesar 20% dari APBN dan APBD dalam bentuk hibah
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan (Bab IX Standar Pembiayaan pasal 62) Pembiayaan pendidikan terdiri dari (1) biaya investasi, (2) biaya operasional, dan (3) biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi: biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal merupakan biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasional satuan pendidikan meliputi: (a) gaji, (b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (c) biaya operasi. Biaya operasi pendidikan meliputi: biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sehagainya. Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP
Kepmen RI nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah (pasal 4) Pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar bai teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajara, seperti: ulangan, tes hasil belajar, evaluasi belajar tahap akhir, evaluasi belajar tahap akhir nasional, praktikum, dan lainnya yang sejenis; Pelayanan yang bersifat penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler, seperti: studi wisaya, palang merah remaja, usaha kesehatan sekolah, kegitan kepramukaan, kesenian, keolahrgaan, dan lainnya yang sejenis; pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktek keterampilan serta bahan praktek laboratorium dan keterampilan; pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan; penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas, dan air; perjalanan dinas kepala sekolah dan guru; pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan komite sekolah, kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang sejenis. penyelenggaraan lomba yang diikuti oleh siswa dan/atau guru; pelayanan yang bersifat habis pakai untuk keperluan sekolah seperti surat kabar/majalah dan sejenisnya; penyediaan gaji guru dan non guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yanga menunjang pendidikan
Kepmen RI nomor 056/U/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah (pasal 6) penyelnggaraan pendidikan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dibiayai terutama dari anggaran daerah otonom penyelenggaraan sekolah yang bersangkutan; selain biaya yang berasal dari daerah otonom, pembiayaan penyelengaraan pendidikan di sekolah dilakukan melalui pemberdayaan peran serta masyarakat, orangtua, dan sumber lainya dengan memperhatikan asas musyawarah, mu;fakat, keadilan, transparansi, akuntanbilitas, kemampuan masyarakat dan ketentuan lain yang berlaku; biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang berasal dari pemberdayaan peran serta masyarakat orangtua, dan sumber lainyta sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, penggunaannya diutamakan untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah