ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN ANAK DI RUMAH SAKIT Sekilas tentang Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit dan Metode Pelatihan.
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Rancang Bangun Sistem Informasi Pelayanan dan Rekam Medis Pada Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Bedah Surabaya Fitria Aini, Haryanto Tanuwijaya,
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
TENAGA KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
ASPEK ETIKA DAN HUKUM EMERGENCY Oleh Sofwan Dahlan.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
HUKUM KESEHATAN.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ALUR INFORMASI & PELAYANAN
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UNIT GAWAT DARURAT.
Sistem Informasi Manajemen KEBIJAKAN SISTEM Sistem Informasi Manajemen Prosedur sistem Tujuan sistem organisasi Sistem Indikator kinerja organisasi.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
PENGELOLAAN PASIEN DI UNIT EMERGENCY DAN UNIT KRISIS
JUMP 1 (TERMINOLOGI) IGD (Instalasi Gawat Darurat) Suatu Tempat dirumah sakit untuk merawat pasien darurat yang membutuhkan pertolongan segera. Hemoptoe.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
- FIRST AID - PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
MMIK STANDAR PENILAIAN
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Puskesmas Binangun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
-FIRST AID- PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN dr. Margaretha.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

ASPEK MEDIKOLEGAL PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT H. M. Hadi S. Fak. Ked. Unisba

PENDAHULUAN Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan unit pelayanan yang harus ada di setiap RS (ps. 23 Permenkes 159b/1988) Pasien umumnya gawat, dan seringkali memerlukan tindakan darurat Banyak dijumpai keadaan yang tidak ideal untuk dilakukannya tindakan medis  banyak pengecualian prinsip-prinsip hukum kesehatan

Kondisi IGD menekan karena Hilangnya waktu selama di perjalanan ke RS Jumlah pasien banyak Banyak situasi yang sulit dikendalikan Ada banyak keadaan sulit: pasien tak sadar, tak ada keluarga, amnesia, pasien tak bawa uang

Dasar hukum Permenkes no. 159b/1988 tentang Rumah Sakit Permenkes No. 290/2008 tentang PTM Permenkes No. 269/2008 tentang Rekam Medis UU No. 23/ 1992 tentang Kesehatan UU No. 29 tentang Praktik Kedokteran

Instalasi Gawat Darurat Bersama dengan Instalasi Laboratorium dan Instalasi Radiologi, IGD melekat pada RS  secara hukum RS bertanggung jawab penuh atas ketiga Instalasi tersebut

Definisi Emergency Emergency = serious happening or situation needing prompt action (Hornby) Emergency = any injury or acute medical condition liable to cause death, disability, or serious illness if not immediately attended to MD (GJ Annas)

Emergency (AHA) An emergency is any condition that in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the hospital- requires immediate medical attention. This condition continues until a determination has been made by a health care professional that the patient’s life or well-being is not threatened

Prinsip konsep emergensi Petugas medis menilai keadaan pasien melalui anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang  menentukan apakah keadaan tsb merupakan: True emergency, atau False emergency

True emergency is ... any condition clinically determined to require immediate medical care. Such conditions range from those requiring extensive immediate care and admission to the hospital to those that are diagnostic problem and may or may not require admission after work-up and observation

Contoh true emergency Perdarahan masif Henti jantung Sesak napas atau henti napas Syok Keracunan akut Reaksi anafilaktik Perdarahan epidural akut Bakteremia dan toksemia akut Luka tusuk tembus pleura atau perikardium Ruptur viskus abdomen Psikosis akut

Miskomunikasi Keadaan tidak emergensi, keluarga panik (mis anak demam)  dokter harus menenangkan Keadaan emergency, keluarga menganggap ringan (mis nyeri dada pada MCI)  dokter harus menerangkan gawatnya keadaan Miskomunikasi tentang kegawatan bisa memicu gugatan pasien

Beban kerja Tugas IGD berat: jumlah pasien relatif banyak, sedang tenaga minim Tenaga dokter hanya satu Dr umum, yang di dalam jam kerja seringkali merangkap sebagai: Dokter jaga ruangan Dokter ICU Dokter kunjungan pasien luar RS

Tenaga kesehatan di IGD Dokter IGD harus punya STR Dokter IGD harus punya SIP Dokter harus punya keahlian dan kewenangan (ps 50 UU No 23/1992)  utk dr IGD: pernah ikut pelatihan ATLS, ACLS, kursus EKG, dsb Papan nama Diatur dalam Hospital by Laws

Keadaan khusus IGD Banyak kejadian tak terduga Menuntut penanganan langsung dan segera Prioritas penanganan pasien Untuk menyelamatkan jiwa atau kerusakan permanen anggota tubuh Semua petugas IGD wajib memberikan pertolongan emergency sesegera mungkin, meskipun tanpa PTM dan pasien belum bisa membayar uang muka

Tindakan medis IC di IGD Pada umumnya, TM harus dengan Informed Consent dari pasien/keluarga Di IGD seringkali tidak mungkin meminta IC: Pasien pingsan Tidak ada keluarga Tindakan harus segera dilakukan

TM di IGD tanpa IC Di IGD kadang2 dokter tetap harus bertindak meski tanpa IC Jika ia tidak bertindak dan pasien celaka, malahan dokter bisa digugat Dasar pembenar: Doktrin Fiksi Ilmiah (Leenen) Doktrin van der Mijn (zaakwarneming) Doktrin life saving

Doktrin Fiksi Ilmiah (Leenen) Pasien tak sadar, tidak ada keluarga/wali dan keadaan memerlukan tindakan medis segera  dokter dapat bertindak langsung Dasarnya: dokter mengandaikan bahwa pasien pasti akan menyetujui tindakan yang akan dilakukan, jika pasien sadar, dan telah diberikan informasi mengenai tindakan tsb

Doktrin van der Mijn Pada keadaan GD, pasien tidak sadar dan tak ada keluarga/wali, dokter secara sukarela mengambil alih tanggung jawab dan melakukan pertolongan. Tanggungjawab dikembalikan kepada pasien setelah pasien sadar kembali Dasar: Zaakwarneming (pasal 1354 KUHPer )

Syarat zaakwarneming (Guwandi) Yang diurus adalah urusan orang lain Yang melakukan pengurusan melakukannya secara sukarela Yang melakukan harus tahu dan ingin melakukan tindakan tersebut Dipenuhi keadaan: orang tak sadar, keadaan gawat darurat, wali/keluarga tak ada

Doktrin life saving Dalam rangka menyelamatkan nyawa, dokter dapat melakukan tindakan medis apapun, meski pun tak ada IC Dokter tak dapat digugat atau dituntut oleh pasien / keluarganya atas dilakukannya tindakan medis tersebut

Permenkes No.290 /2008: Dalam keadaan gawat darurat dimana harus dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi keluarga, tidak perlu persetujuan dari siapapun Valid consent: tidak ada waktu untuk memberikan informasi detil dalam keadaan emergency

Kewajiban merujuk pasien Jika diperlukan harus dilakukan rujukan ke RS atau dokter lain Dokter tidak boleh merujuk pasien kalau RS mampu dan peralatan cukup. Sebaliknya, tanpa ada alasan yang kuat menunda merujuk pasien ke dokter lain. Pasien baru boleh dirujuk setelah kegawatan tertanggulangi. Pasien dimonitor selama pemindahan

Pasien tidak mampu Setiap RS wajib memberikan pertolongan GD pada setiap pasien yang datang Setelah pertolongan emergency selesai, dan ternyata pasien tak mampu membayar uang muka  RS swasta tidak dapat dipersalahkan jika merujuk pasien ke RS Pemerintah

Ketersediaan peralatan RS wajib menyediakan, menjamin keamanan serta ketersediaan peralatan untuk keadaan gawat darurat RS lalai jika di IGD tidak tersedia peralatan darurat: EKG, endotracheal tube , infus dll

Masalah rahasia kedokteran Setiap dokter dan tenaga medis lainnya wajib menyimpan rahasia pasien dari pihak ketiga Pembukaan rahasia kedokteran dengan sengaja diancam hukuman pidana 9 bulan penjara (ps. 322 KUHP) Di IGD karena keterbatasan tempat pemeriksaan, rahasia pasien seringkali tak terjaga

Masalah Rekam Medis Setiap tenaga kesehatan wajib membuat RM RM harus segera dibuat, diberi nama, waktu dan ditandatangani Di IGD karena kegawatan dan banyaknya pasien, RM seringkali baru dibuat kemudian  perlu pencatatan cepat

Pembiayaan pelayanan GD Pelayanan GD di IGD merupakan private good  pasien yang harus membayar: secara pribadi atau via asuransi Di IGD masalah pembayaran tidak boleh menghalangi pasien untuk mendapat pelayanan GD Dokter harus melakukan kendali biaya dan kendali mutu.  audit medis

Penutup Pelayanan medis di IGD sama dengan pelayanan di Instalasi lainnya di dalam RS Ada beberapa situasi khusus di IGD  penyimpangan terhadap beberapa prinsip hukum kesehatan