MUKIM dan PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM Di Kabupaten Aceh Jaya Oleh: Drs. Tgk.Anwar Ibrahim (Seurikat Mukim Aceh Jaya) Banda Aceh, 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Aspek Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan DAS HUMBAHAS
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
P ELUANG P ENGELOLAAN H UTAN OLEH M UKIM DAN P ENYIAPAN M ASYARAKAT A DAT U NTUK M ENGANTISIPASI P ERUBAHAN I KLIM Oleh:Syaifuddin FFI Aceh Program Governor’s.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
PERAN MAA DALAM PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH SERTA HUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 Oleh : H.Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum.
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PEMBANGUNAN GAMPONG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Otonomi Daerah.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
INOVASI MUSRENA; PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Perspektif Kependudukan dalam Pembangunan
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Dikutip dari berbagai sumber
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Presented By: Lailatul Hikmah
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
KEARIFAN LOKAL AWIG-AWIG
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
(sebagai urusan pemerintahan)
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DESTANA desa tangguh bencana.
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

MUKIM dan PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM Di Kabupaten Aceh Jaya Oleh: Drs. Tgk.Anwar Ibrahim (Seurikat Mukim Aceh Jaya) Banda Aceh, 2010

 Penguasaan beberapa gampong  Mempunyai hak ulayat  Mengelola sumberdaya alam melalui lembaga- lembaga adat.  Menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan memutuskan hukum-hukum adat melalui peradilan adat.

 UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.  Sistem Pemerintahan Mukim dihapuskan  Mukim tetap diakui oleh masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi adat

 Perda propinsi D.I Aceh no 5 tahun 1996 tentang mukim sebagai kesatuan masyarakat adat  Qanun propinsi NAD no 4 tahun 2003 tentang pemerintahan Mukim

PERAN DAN FUNGSI MUKIM Qanun No. 4 Tahun 2003 menetapkan fungsi Mukim adalah: 1.Penyelenggaraan pemerintahan baik berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya; 2.Pelaksanaan pembangunan baik pembangunan ekonomi, pembangunan fisik maupun pembangunan mental spritual; 3.Pembinaan kemasyarakatan di bidang pelaksanaan Syari’at Islam, pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat; 4.Peningkatan percepatan pelayanan kepada masyarakat; 5.Penyelesaian dalam rangka memutuskan dan atau menetapkan hukum dalam hal adanya persengketaanpersengketaan atau perkara-perkara adat dan hukum adat.

 Pembentukan asosiasi Serikat Mukim Aceh Jaya  Melengkapi struktur /perangkat dan lembaga lembaga adat mukim  Membuat komitmen dalam rangka menjaga dan melestarikan hutan  Menyusun tataruang kabupaten Aceh Jaya secara partisifatif  Menggali kembali aturan –aturan adat di mukim.  Membuat perencanaan mukim  Membangun pusat pembibitan mukim

• Pantai (0,5 Km) Permukiman • (1 Km) Ladang (2 Km) • Zona hutan ulayat • (6 Km) • Zona hutan lindung • (10 Km)

Bawah: Kelompok peran mukim memeriksa draft tulisan hasil kajian Atas: Kelompok pengelollaan SDA memeriksa draft tulisan hasil kajian Kanan: Imum Mukim K-Sabee

Kenapa Mukim tidak berperan lagi? Apa yang terjadi selama Mukim tidak berperan (1970-an sd sekarang)? Ketua Seurikat Mukim Aceh Jaya

 Mukim dapat mengelola sumberdaya alam di wilayahnya.  Pemerintah mengakui hutan ulayat mukim.  Mukim bersama pemerintah terkait membangun model pengelolaan hutan berbasis mukim

TERIMAKASIH