KURIKULUM PENDIDIKAN NERS DI INDONESIA AIPNI (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia) KURIKULUM NERS - SMI
Perkembangan kurikulum keperawatan Tahun 1983 : Keperawatan sebagai Profesi dan pendidikannya ditumbuhkan sebagai pendidikan profesi di pendidikan tinggi. Sejak 1984-85 kurikulum Nasional yang disebut Kurikulum Inti Pendidikan Ners Indonesia (KIPNI I), disusun berdasarkan keilmuan dan mulai digunakan di PSIK-FKUI. Merupakan kurikulum terintegrasi (akademik profesional) dengan gelar SKp. Kurikulum ini dipersiapkan oleh Konsorsium Ilmu Kesehatan- Dirjen Dikti. Tahun 2000 lahir PP tentang KBK. Tahun 2003 lahir UU no. 20 tentang SISDIKNAS, pasal 19 menyatakan Pendidikan profesi setelah Pendidikan sarjana. KURIKULUM NERS - SMI
Perkembangan Kurikulum Keperawatan KIK DIKTI dibubarkan dan tidak ada lagi pihak yang menata kurikulum pendidikan Ners. Sejak 2004, AIPNI mulai menyusun Kurikulum berbasis Kompetensi. Tahun 2006 Direktorat Akademik DIKTI membimbing AIPNI mengembangkan KBK melalui serangkaian pelatihan secara terus menerus untuk seluruh anggota. Tahun 2008 bulan Juni, AIPNI berhasil menyelesaikan KBK program Akademik (sarjana) dan beberapa anggota secara sukarela mulai menerapkannya sesuai dengan tuntutan aturan pemerintah dan Borang Akreditasi. 1998 KIPNI I diganti dengan KIPNI II yang menyatakan bahwa pendidikan keperawatan terdiri dari 2 tahap (akademik dan profesi) Tahap profesi dijalankan setelah lulus tahap akademik. Gelar akademik: Skep, dan Sebutan profesi Ners. KURIKULUM NERS - SMI
Perkembangan kurikulum keperawatan Tahun 2009 awal: KBK Sarjana menimbulkan multi interpretasi, sehingga direvisi dan disempurnakan. Proyek Hpeq diluncurkan oleh DIKTI dengan melibatkan 4 profesi kesehatan AIPNI-PPNI sepakat mengubah KBK program menjadi KBK terintegrasi dan menjadi tahapan menyatu. Tahun 2010: AIPNI menyelesaikan KBK terintegrasi. KURIKULUM NERS - SMI
KERANGKA KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDONESIA Level Kualifikasi Jenjag Jabatan Level Sertifikat Jalur Pendidikan Jalur Pelatihan Jalur Jalur Pelatihan Berbasis Kompetensi Competence Base Training Pendidikan Pendidikan A Akademik Profesional AHLI S UTAMA A1 3 Spesialis PIT S MADYA A2 2 MUDA A3 S D D 1 4 B TEKNISI D 3 UTAMA B1 PIL Univ. MADYA B2 D Ins. 2 C B MUDA B3 S.T. D 1 A A C PELAKSANA UTAMA C1 Kursus S M U SMK Udiklat PIM Kejuruan MADYA C2 MUDA C3 KETERANGAN : SP : Spesialis PIT : Pelatihan Industri Tinggi orientation PIL : Pelatihan Industri Lanjutan Jalur Formal / diperbolehkan PIM : Pelatihan Industri Mula S L P Permeabilitas Akademik A melalui bridging course B Permeabilitas Profesional Syarat - syarat bridging system S D bridging training C
? Sub Sp S 3 S 2 Sp S I D3 CARE GIVER NERS Orientasi pada pengembangan keilmuan dan keahlian Jalur Pend. Akademik Jalur Pend. Professional ? Sub Sp S 3 Mau Di Bawa Kemana pend Keperawatan S 2 Sp NERS S I Orientasi pada keahlian /ketrampilan Entry level (SLTA) D3 CARE GIVER Jalur Pend. vokasional Dasar: UU Sisdiknas no.20 / 2003