Periodesasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kelompok XIII 1. Muhajir F1B003064 2. Ai Arie Elektrika F1B004006 3. Kenny Marilyn D. F1B004052 4. Marti P. Setya F1B004090 5. Tri Wijtaksono F1B004094 6. Anita Nofiani F1B004028 7. Nizar F1B005132 8. Rosi Handayani F1B005037 9. Ariani Triwiyanti F1B005178 10. Yustika Widiastuti F1B005105
1. Masa Soekarno (Orde Lama) Pada awalnya kebijakan pemberantasan korupsi bermula dari UU No.74 Tahun 1957 tentang keadaan bahaya yang dibuat oleh pemerintah yang kemudian ada Peraturan penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 yang dibuat oleh Kolonel Zulkifli Lubis karena pemerintah dianggap tidak mampu untuk memberantas korupsi. Setelah itu pemerintah mengeluarkan Perpu no.24 Tahun 1960 sebagai pengganti UU sebelumnya.
Hambatan Upaya yang dilakukan pemerintah sebagai wujud kebijakan untuk pemberantasan korupsi, realisasinya tidak berhasil karena penguasaan bisnis oleh militer dan kolusi yang dilakukan oleh para pejabat negara.
2. Masa Soeharto (1967-1998) Kebijakan yang diambil: 1967: Keputusan Presiden No.228 tahun 1967 1970: dibentuk Komisi IV berdasarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1970 1971: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.3 Tahun 1971 1977: Intruksi Presiden No.9 Tahun 1977 tentang Pembentukan Tim Operasi Tertib 1980: UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan PP No.30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Lanjutan…. Realisasi dari semua kebijakan yang dibuat oleh Presiden Soeharto kurang berjalan efektif malah sebaliknya tindak korupsi semakin merajalela serta realisasinya dipertanyakan karena tingkat korupsi semakin menjadi, hal ini dapat kita lihat pada tabel Indeks Prestasi Korupsi.(IPK).
Indeks Prestasi Korupsi(IPK) Dunia Pada Masa Soeharto Tahun IPK Peringkat Jumlah Negara 1995 1,94 1 41 1996 2,65 10 54 1997 2,72 7 52 1998 2,00 6 85
Hambatan Banyaknya para penguasa dan pengusaha yang melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di masa itu. Pada pelaksanaan UU No.3 Tahun 1971 hambatan yang dihadapi antara lain adalah tidak mengatur spesifik yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi. Kebijakan UU No.8 Tahun 1974 kendalanya adalah membuka peluang, pembenaran pada pertanggungjawaban instansi untuk menyeleksi dan memilah pelanggaran dan penindakan, hanya masalah internal instansi.
3. Masa B. J. habibie (1998-1999) Kebijakan yang diambil: 1998: TAP MPR No.XI/MPR/1998 serta menghasilkan UU No.28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. 1999: UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penyempurna UU No.3 Tahun 1971.
Lanjutan… Realisasi kebijakan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan B. J. Habibie belum secara signifikan menekan angka kebocoran anggaran disana-sini.
4.Masa Abdurahman Wahid (1999-2001) Kebijakan yang diambil antara lain: 1999: membentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Presiden No.127 Tahun 1999 dan terbitnya surat Kepres 13 Oktober 1999 tentang Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara berdasar standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Lanjutan... 2. 2000: Kepres No.44 Tahun 2000 Tgl 10 Maret 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.
Hambatan Pada Kepres No.44 Tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 mengalami kendala yaitu: laporan Ombudsman hanya sedikit yang ditindak lanjuti terkait tidak ada infrastruktur yang baik serta laporan yang diajukan tidak mungkin ditindaklanjuti karena tidak ada unsur pemaksa
5. Masa Megawati Soekarno Putri (2001-2003) Kebijakan yang diambil: 2001: UU No.20 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi serta pembubaran Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi karena adanta putusan uji materil Mahkamah Agung. 2002: UU No.30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, diisyaratkan pembentukan komisi itu satu tahun setelah pembentukan UU.
Lanjutan… 3. 2003: Presiden mengeluarkan Kepres No. 73 Tahun 2003 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi serta Indonesia menandatangani Konfrensi PBB tentnag Pemberantasan Korupsi di New York, kamis 18 Desember 2003.
Realisasi pada masa pemerintahan Megawati sama seperti masa pemerintahan sebelumnya.
6. Masa Susilo Bambang Yudhoyono (2004-sekarang) Secara hukum belum ada kebijakan yang ditetapkan SBY akan tetapi pemberantasan tndak korupsi merupakan agenda politik yang menjadi prioritas Kabinet Indonesia Bersatu, terbukti pada pengungkapan kasus besar korupsi antara lain pembobolan Bank BNI 1946, korupsi di KPU, kasus Ilegal Logging, Penyelundupan BBM Pertamina dan dugaan kasus korupsi di MA.
Realisasinya: Setelah satu tahun masa pemeintahan SBY, upaya pemberantasan korupsi masih terlalu sedikit dan bekerja di tempat.
Hambatan Fenomena korupsi masih menjadi Bussiness as Ussual dan tak asing lagi, tercium baunya namun tidak ada seorang pun yang bisa dituduh melakukannya karena pembuktian korupsi
Sekian dan Terima Kasih Atas Perhatiannya Kelompok XIII