Periodesasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
KELAS XII IPA - SEMESTER 1
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. 2  KORUPSI SGT MENGHAWATIRKAN & SDH MEMBUDAYA  BERAGAM SEKTOR TIDAK LUPUT DARI MASUKNYA KORUPSI  INVESTASI ASING PERLU DISIKAPI BIJAKSANA  KAJIAN.
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Komisi Pemberantasan Korupsi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Guru Sejarah SMA BOPKRI 1 YOGYAKARTA
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Pembaharuan hukum dan Institusi negara paska 98 Konferensi – tirani di bawah modal 6 Agustus 2008, Jakarta.
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
HASIL SURVEI TI-INDONESIA DAN KORMONEV INPRES 5/2004
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
Menciptakan Iklim Investasi
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERUBAHAN MASYARAKAT INDONESIA
REFORMASI DI INDONESIA
Pemerintahan Orde Baru
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Reformasi Sistem Pemerintahan Indonesia
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
SEJARAH PEMILU DI INDONESIA
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Impeachment atau Pemakzulan
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
TINDAK PIDANA KORUPSI.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Hak Tersangka / Terdakwa
GRATIFIKASI.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
DAN PERADILAN NASIONAL
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Transcript presentasi:

Periodesasi Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kelompok XIII 1. Muhajir F1B003064 2. Ai Arie Elektrika F1B004006 3. Kenny Marilyn D. F1B004052 4. Marti P. Setya F1B004090 5. Tri Wijtaksono F1B004094 6. Anita Nofiani F1B004028 7. Nizar F1B005132 8. Rosi Handayani F1B005037 9. Ariani Triwiyanti F1B005178 10. Yustika Widiastuti F1B005105

1. Masa Soekarno (Orde Lama) Pada awalnya kebijakan pemberantasan korupsi bermula dari UU No.74 Tahun 1957 tentang keadaan bahaya yang dibuat oleh pemerintah yang kemudian ada Peraturan penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 yang dibuat oleh Kolonel Zulkifli Lubis karena pemerintah dianggap tidak mampu untuk memberantas korupsi. Setelah itu pemerintah mengeluarkan Perpu no.24 Tahun 1960 sebagai pengganti UU sebelumnya.

Hambatan Upaya yang dilakukan pemerintah sebagai wujud kebijakan untuk pemberantasan korupsi, realisasinya tidak berhasil karena penguasaan bisnis oleh militer dan kolusi yang dilakukan oleh para pejabat negara.

2. Masa Soeharto (1967-1998) Kebijakan yang diambil: 1967: Keputusan Presiden No.228 tahun 1967 1970: dibentuk Komisi IV berdasarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1970 1971: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.3 Tahun 1971 1977: Intruksi Presiden No.9 Tahun 1977 tentang Pembentukan Tim Operasi Tertib 1980: UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan PP No.30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri

Lanjutan…. Realisasi dari semua kebijakan yang dibuat oleh Presiden Soeharto kurang berjalan efektif malah sebaliknya tindak korupsi semakin merajalela serta realisasinya dipertanyakan karena tingkat korupsi semakin menjadi, hal ini dapat kita lihat pada tabel Indeks Prestasi Korupsi.(IPK).

Indeks Prestasi Korupsi(IPK) Dunia Pada Masa Soeharto Tahun IPK Peringkat Jumlah Negara 1995 1,94 1 41 1996 2,65 10 54 1997 2,72 7 52 1998 2,00 6 85

Hambatan Banyaknya para penguasa dan pengusaha yang melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di masa itu. Pada pelaksanaan UU No.3 Tahun 1971 hambatan yang dihadapi antara lain adalah tidak mengatur spesifik yang berwenang menyidik tindak pidana korupsi. Kebijakan UU No.8 Tahun 1974 kendalanya adalah membuka peluang, pembenaran pada pertanggungjawaban instansi untuk menyeleksi dan memilah pelanggaran dan penindakan, hanya masalah internal instansi.

3. Masa B. J. habibie (1998-1999) Kebijakan yang diambil: 1998: TAP MPR No.XI/MPR/1998 serta menghasilkan UU No.28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. 1999: UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penyempurna UU No.3 Tahun 1971.

Lanjutan… Realisasi kebijakan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan B. J. Habibie belum secara signifikan menekan angka kebocoran anggaran disana-sini.

4.Masa Abdurahman Wahid (1999-2001) Kebijakan yang diambil antara lain: 1999: membentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Presiden No.127 Tahun 1999 dan terbitnya surat Kepres 13 Oktober 1999 tentang Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara berdasar standar pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Lanjutan... 2. 2000: Kepres No.44 Tahun 2000 Tgl 10 Maret 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Hambatan Pada Kepres No.44 Tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 mengalami kendala yaitu: laporan Ombudsman hanya sedikit yang ditindak lanjuti terkait tidak ada infrastruktur yang baik serta laporan yang diajukan tidak mungkin ditindaklanjuti karena tidak ada unsur pemaksa

5. Masa Megawati Soekarno Putri (2001-2003) Kebijakan yang diambil: 2001: UU No.20 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi serta pembubaran Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi karena adanta putusan uji materil Mahkamah Agung. 2002: UU No.30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, diisyaratkan pembentukan komisi itu satu tahun setelah pembentukan UU.

Lanjutan… 3. 2003: Presiden mengeluarkan Kepres No. 73 Tahun 2003 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi serta Indonesia menandatangani Konfrensi PBB tentnag Pemberantasan Korupsi di New York, kamis 18 Desember 2003.

Realisasi pada masa pemerintahan Megawati sama seperti masa pemerintahan sebelumnya.

6. Masa Susilo Bambang Yudhoyono (2004-sekarang) Secara hukum belum ada kebijakan yang ditetapkan SBY akan tetapi pemberantasan tndak korupsi merupakan agenda politik yang menjadi prioritas Kabinet Indonesia Bersatu, terbukti pada pengungkapan kasus besar korupsi antara lain pembobolan Bank BNI 1946, korupsi di KPU, kasus Ilegal Logging, Penyelundupan BBM Pertamina dan dugaan kasus korupsi di MA.

Realisasinya: Setelah satu tahun masa pemeintahan SBY, upaya pemberantasan korupsi masih terlalu sedikit dan bekerja di tempat.

Hambatan Fenomena korupsi masih menjadi Bussiness as Ussual dan tak asing lagi, tercium baunya namun tidak ada seorang pun yang bisa dituduh melakukannya karena pembuktian korupsi

Sekian dan Terima Kasih Atas Perhatiannya Kelompok XIII