OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

Kuliah ke 4 Kwn Identitas Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Assalamu’alaikum bismillah...
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Pengertian & Kekhusuan Norma
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
ETIKA, NORMA, KAIDAH, DAN ETIKET
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ETIKA PROFESI.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
KONSEP POKOK DALAM SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA (Jacobus Ranjabar, S
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Transcript presentasi:

OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali SISTEM HUKUM INDONESIA OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali

APA ITU SISTEM?

(interdependence of its parts) sistem adalah suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses); masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts)

APA ITU HUKUM?

Tidak mudah mendefinisiksan pengertian hukum,MENGAPA Tidak mudah mendefinisiksan pengertian hukum,MENGAPA? “karena hukum itu tidak dapat ditangkap pancaindera, maka sulit membuat suatu definisi yang tepat”

hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Unsur-unsur Hukum antara lain: 1 Unsur-unsur Hukum antara lain: 1. peraturan mengenai tingkah laku manusia; 2. peraturan itu dibuat oleh badan berwenang; 3. peraturan itu bersifat memaksa, walaupun tidak dapat dipaksakan; 4. peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan.

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari : a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin c. Sebagai sarana penggerak pembangunan d. Sebagai fungsi kritis

1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin - Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, Hukum mempunyai sifat memaksa, Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis

3. Sebagai penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

4. Fungsi kritis hukum Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, mengatakan : “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya”.

sistem hukum???

Sistem hukum merupakan - Sistem terbuka (mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya). - Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda.

MAKA SEHARUSNYALAH SISTEM HUKUM KITA MEMANG SEGERA PERLU DI REVOLUSI, HAL UTAMA YANG HARUS KITA LAKUKAN ADALAH MEMODERNISASI KE ARAH PROGRESIF SERTA MEMBUAT SISTEM HUKUM INDONESIA YANG BERLANDASKAN PANCASILA

TERIMA KASIH