Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
Selamat Datang di Badan PPSDM Kesehatan
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
Sistem Pelayaan Kesehatan
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Pertemuan ke-11 Simpus Puskesmas Gambaran Umum Puskesmas
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K).
Upaya Kesehatan Masyarakat
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertemuan ke-9 Strategi Pengembangan SIKNAS
TREND DAN ISSUE 2014 dalam KEPERAWATAN KOMUNITAS
RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
MANAJEMEN PUSKESMAS.
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
DASAR PROMKES Kismi M. M.Kes.
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Sarana dan program Pengembangan SDM Kesehatan Masyarakat
PERAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
Oleh Dr. I Gusti Ngurah Agung Swastika KADIS KESEHATAN KAB KLUNGKUNG
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
Kom III SUHARI MM.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
Manajemen Informasi Kesehatan 1
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
KONSEP PENDIDIKAN KESEHATAN Ismuntania siregar., M.KEP.
Transcript presentasi:

Upaya Promotif dan Preventif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PPK 1,2,3) dalam Era BPJS Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam damai sejahtera untuk kita semua, Yang Terhormat. Pimpinan Redaksi Harian Kompas Para Wartawan harian Kompas Saudara saudara Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karuniaNya, kita dapat bersama-sama berkumpul pada pertemuan hari ini. Saya menganggap penting untuk hadir memenuhi undangan harian Kompas untuk memberikan informasi tentang persiapan pelaksanaan JKN yang akan dimulai 1 Januari 2014. Usman Sumantri

I. PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hak dasar/hak fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai Undang­ undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang ini dapat diwujudkan dengan PHBS (perilkau hidup sehat dan bersih) agar derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Derajat kesehatan merupakan pilar utama dalam peningkatan sumber daya manusia disamping bidang pendidikan dan ekonomi.

Sistem Kesehatan Nasional Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Perpres No 72 Tahun 2012 ttg Sistem Kesehatan Nasional)

Sub Sistem SKN upaya kesehatan; penelitian dan pengembangan kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumber daya manusia kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan pemberdayaan masyarakat

(Perpres No 72 Tahun 2012 ttg Sistem Kesehatan Nasional) PELAKSANAAN SKN Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif (Perpres No 72 Tahun 2012 ttg Sistem Kesehatan Nasional)

Jaminan Kesehatan sukarela Subsistem Pembiayaan Kesehatan Apa Yang Menjadi Prioritas Dibiayai Pemerintah?? BIAYA KES Penggalian Pengalokasian Pembelanjaan UKM UKP Penduduk Mampu Penduduk Miskin Masy Pem JK wajib Jaminan Kesehatan sukarela Public-Private A P

UPAYA PELAYANAN KESEHATAN Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat Upaya Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan Perorangan

UHC UKP UPAYA PELAYANAN KESEHATAN UKM KOMPREHENSIF Sistem Jaminan Kesehatan PHBS , Penurunan Gizi Buruk Masyarakat penanggulangan KKP Penurunan Kematian Ibu, Bayi dan ABA Pemberantasan TBC, Polio, Tetanus, Campak, Hepatitis 4. Pemberantasan Malaria, Pengendalian HIV/AIDS 5. Menjamin akses air bersih , akses obat, essensial, Alkon, Pasar sehat, kali bersih, pembangunan berwawasan kes KOMPREHENSIF UHC Operasional (BOK, DTPK, DBK) SPM (4 pelayanan dan 18 Indikatro

5 (LIMA ) TINGKAT PENCEGAHAN (FIVE LEVELS OF PREVENTION) 1 PROMOSI KESEHATAN Perlindungan khusus melalui imunisasi (specific protection) Diagnosisi dini dan pengobatan segera (early diagnosis and prompt treatment) Membatasai atau mengurangi kecacatan (Disablity limitation) Pemulihan (Rehabilitation) 2 5 Sifat upaya kesehatan bisa bersifat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat (promotif), pencegahan atau minimalisasi potensi resiko (preventif), pengobatan (kuratif ) dan pemulihan atau optimalisasi fungsi (rehabilitatif). Sedangkan pada kedokteran lebih menekankan pada upaya yang bersifat pengobatan atau kuratif yakni identifikasi penyebab sakit, serta memberikan tindakan untuk mengobatinya atau mengatasinya secara tepat, atau tindakan pencegahan terhadap tingkat keparahan yang lebih tinggi. 3 4

II. PENGATURAN MANFAAT DALAM JKN Kesehatan merupakan hak dasar/hak fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai Undang­ undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang ini dapat diwujudkan dengan PHBS (perilkau hidup sehat dan bersih) agar derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Derajat kesehatan merupakan pilar utama dalam peningkatan sumber daya manusia disamping bidang pendidikan dan ekonomi.

PENYIAPAN PAKET MANFAAT DASAR UU 40/2004 pasal 22 : Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya. Bapak Menko Kesra dan para Menteri Kabinet Indonesia bersatu II yang saya hormati, Urusan berikutnya yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah Penyiapan Paket Manfaat Dasar Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Diamanatkan pula bahwa untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya seperti misalnya indikasi medis persalinan dapat dilakukan melalui persalinan normal tetapi pasien menghendaki di operasi agar tdk ada rasa sakit melahirkan. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta, demikian pula bagi Faskes yang memberikan pelayanan

PENGATURAN MANFAAT JK DALAM PERPRES JK (1) Pasal 20 (1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis. khusus untuk pemateri

PENGATURAN MANFAAT JK DALAM PERPRES JK (2) Pasal 20 lanjutan (3)Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. (4) Manfaat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans. (5) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. (6) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. khusus untuk pemateri

PENGATURAN MANFAAT JK DALAM PERPRES JK (3) Pasal 21 (1) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: a. penyuluhan kesehatan perorangan; b. imunisasi dasar; c. keluarga berencana; dan d. skrining kesehatan. (2) Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. khusus untuk pemateri

PENGATURAN MANFAAT JK DALAM PERPRES JK (4) Pasal 21 lanjutan (3)Pelayanan imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPTHB), Polio, dan Campak. (4) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. (5) Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. khusus untuk pemateri

PENGATURAN MANFAAT JK DALAM PERPRES JK (5) Pasal 21 lanjutan (6)Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. (7) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. khusus untuk pemateri

PENGATURAN MANFAAT JK DALAM PERPRES JK (6) Pasal 22 (1)Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. administrasi pelayanan; 2. pelayanan promotif dan preventif; 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; 7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 8. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi. khusus untuk pemateri

‘Strukturisasi Yankes’ Jaminan Kesehatan (Terstruktur) Primary Care Tertiary Secondary Care Secondary Self Care Sistem Rujukan Primary Care Tertiary Care Self Care 4/2/2017 Unstructured www.jpkm-online.net Structured

Mengapa Strukturisasi Penting? Healthy Primary Care Terminally ill 85% Sick Secondary and Tertiary Cares 15% 4/2/2017 www.jpkm-online.net

UPAYA PROMOSI KESEHATAN PADA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Reorientasi sistem pelayanan kesehatan (reorient health services) sistem pelayanan kesehatan tidak lagi berorientasi kuratif dan rehabilitatif, tetapi mengarah pada upaya-upaya promotif dan preventif untuk mewujudkan keluarga sehat Merespon kesenjangan dalam pelayanan kesehatan Menjembatani terciptanya keadilan dalam pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, sangat terpencil dan perbatasan. Menempatkan masyarakat sebagai subyek utama kesehatan Mendorong dan memungkinkan masyarakat menjaga kesehatan sendiri dan keluarga. Menempatkan masyarakat sebagai pelaku esensial dalam meningkatkan status kesehatan. SKN 2012 : Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan. Sasaran pemberdayaan masyarakat :Perorangan (tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, figur masyarakat, dan sebagainya), kelompok (organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kelompok masyarakat), dan masyarakat luas serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat (subyek pembangunan kesehatan). KEMENKES NO.585/MENKES/SK/V/2007

MODEL LAYANAN “PROMOTIF & PREVENTIF” DI FASKES PRIMER LAINNYA : Memberikan pelayanan yang komprehensif dan holistic kepada masyarakat Ada satu unit khusus yang memiliki fungsi dan tugas memberikan informasi, penjelasan dan penyuluhan kepada pasien, pengunjung dan masyarakat Mengirim Tenaga Medis/Keperawatan/Tenaga Kesehatan masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai masalah kesehatan yang biasa terjadi dimasyarakat dan juga memberikan penyuluhan mengenai pencegahan dan peningkatan kesehatan Muatan materi informasi dapat berisikan segala sesuatu tentang masalah kesehatan masyarakat seperti: PHBS, masalah kesehatan lingkungan, masalah kesehatan reproduksi, masalah gizi masyarakat, kesehatan dan keselamatan kerja, dll.

III. NAKES PROMKES Kesehatan merupakan hak dasar/hak fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai Undang­ undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing Untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang ini dapat diwujudkan dengan PHBS (perilkau hidup sehat dan bersih) agar derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Derajat kesehatan merupakan pilar utama dalam peningkatan sumber daya manusia disamping bidang pendidikan dan ekonomi.

Arah Pengembangan (2005-2024) Sejalan Dengan Implementasi JK-SJSN RPJMN I 2005-2009 RPJMN II 2010-2014 RPJMN III 2015-2019 RPJMN IV 2020-2024 Universal Coverage Masyarakat Sehat Yang Mandiri Dan Berkeadilan Upaya Kuratif Upaya Preventif, Promotif Arah pengembangan tenaga kesehatan (2005-2024) sejalan dengan arah pengembangan upaya kesehatan, dari tenaga kuratif bergerak ke arah tenaga preventif, promotif sesuai kebutuhan Pendukung/penunjang Arah pengembangan tenaga kesehatan sejalan dengan arah pengembangan upaya kesehatan, dari tenaga kuratif bergerak ke arah tenaga preventif, promotif sesuai kebutuhan 02/04/2017

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Saat ini ada 9599 Puskesmas. Jika kebutuhan tenaga pengelola Promosi Kesehatan per puskesmas minimal dibutuhkan 1 orang tenaga D3/D4/S1. Maka dibutuhkan sekitar 9599 tenaga D3/D4/S1 pengelola promkes/pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia untuk memenuhi Puskesmas. Kepmenkes: Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005, ttg Pedoman Pelaksanaan Promkes di Daerah

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Saat ini ada sekitar 2184 Rumah Sakit di Indonesia. Minimal setiap RS membutuhkan: 2 org D3 Kes 1 org S1 Kes/Kesmas D3 Kes S1 Kes/Kesmas 2 org x 2184 RS = 4.368 tenaga D3 Kes 1 org x 2184 RS = 1.721 tenaga S1 Kesmas Kepmenkes: Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005, ttg Pedoman Pelaksanaan Promkes di Daerah

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Saat ini ada 508 kabupaten/kota di Indonesia. Minimal setiap Dinas Kesehatan Kab/Kota membutuhkan: 3 org D3 Kes 2 org S1 Kes/Kesmas 1 org S2 Kes/Kesmas. D3 Kes S1 Kes/Kesmas S2 Kes/Kesmas 3 org x 508 kab/kota = 1724 tenaga D3 Kes 2 org x 508 kab/kota = 1016 tenaga S1 Kesmas 1 org x 508 kab/kota = 508 tenaga S2 Kesmas Kepmenkes: Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005, ttg Pedoman Pelaksanaan Promkes di Daerah

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Saat ini ada 34 provinsi di Indonesia. Minimal setiap Dinas Kesehatan Provinsi membutuhkan: 5 org D3 Kes 3 org S1 Kesmas 2 org S2 Kesmas. D3 Kes S1 Kesmas S2 Kesmas 5 org x 34 Provinsi = 170 tenaga D3 Kes 3 org x 34 Provinsi = 102 tenaga S1 Kesmas 2 org x 34 Provinsi = 68 tenaga S2 Kesmas Kepmenkes: Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005, ttg Pedoman Pelaksanaan Promkes di Daerah

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Rata-rata Jumlah Tenaga Penyuluh Kesehatan di Puskesms, Rifaskes 2011 Kepmenkes: Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005, ttg Pedoman Pelaksanaan Promkes di Daerah

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Tenaga Penyuluh Kesehatan/ Promkes di Puskesmas menurut Tingkat Pendidikan Terakhir, Rifaskes 2011 Kepmenkes: Nomor 1114/MENKES/SK/VIII/2005, ttg Pedoman Pelaksanaan Promkes di Daerah

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Dukungan kebijakan (regulasi, SDM, dana, dan sarana) masih minim dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Ketenagaan promosi kesehatan secara kuantitas masih kurang memadai, serta dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kualitas yang ada. Peningkatan kualitas dilakukan dg pendidikan dan pelatihan

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN Pengembangan tenaga Promosi Kesehatan Tenaga Promkes disiapkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan baik Puskesmas maupun RS Dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan Pelatihan dilakukan bagi tenaga kesehatan yg sudah ada Pendidikan dilakukan untuk memproduksi khusus tenaga Promotor Kesehatan Pengembangan pendidikan Promkes diarahkan utk menghasilkan tenaga promotor kesehatan yg memiliki kemampuan sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat dalam bidang Promosi Kesehatan

TERIMA KASIH

RPJM BIDANG KESEHATAN 2015 - 2019 Sasaran UHH 69 – 73,7 Thn AKB 15,5/1000 kelahiran hidup AKI 74/100.000 kelahiran hidup Prevalen Gizi Buruk 9,5 % Strategi Pembangunan Berwawasan kesehatan Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah Pengembangan Upaya dan pembiayaan kesehatan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM kes Penanggulangan Keadaan darurat kesehatan RPJP BIDANG KESEHATAN 2005 – 2025 RPJM BIDANG KESEHATAN 2015 - 2019 Arah Pembangunan Akses Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mulai mantap Fokus : KIA Yankes Maskin Usila Penanggulangan penyakit dan Gizi buruk Penanggulangan Masalah kesehatan akibat bencana Yan Terpencil, tertinggal, dan perbatasan Kesehatan merupakan hak dasar/hak fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai Undang­ undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing Berdasarkan RPJP Bidang kesehatan Tahin 2005 – 20025 telah di nyatakan bahwa Sasaran yang akan divcapai Meningkatkan UHH dari 69 – 73,7 tahun Menurunakan AKB dari 32,3 – 15,5 /1000 kelahiran hidup Menurunnya AKI dari 262 – 74/100.000 kelahiran hidup Menurunnya Prevalensi Gibur pada balita dari 26 % - 9,5 % Strategi yang ditetapkan Pembangunan Berwawasan kesehatan Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah Pengembangan Upaya dan pembiayaan kesehatan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM kes Penanggulangan Keadaan darurat kesehatan RPJP diturunkan dalam RPJM 2015 – 2019 dengan arah pembangunan : Akses Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mulai mantap dengan fokus : a. KIA, b. Yankes Maskin, c. Usila d. Penanggulangan penyalkit dan Gibur, e. Penanggualang Masalah kesehatan akibat bencana, f. Yan Terpencil, tertinggal dan perbatasan Pada tahun 2010 – 2014 telah disiapkan upaya mencapai arah pembangunan 2015 – 2019 melalui : Pelaksanana JKN Upaya Pencapaian MDGS Peningkatan Pelayanan Kesehatan Primer JKN MDG’s Pelayanan Kesehatan Primer

PENDEKATAN UPAYA KESEHATAN UU KESEHATAN NO.36/2009 PROMOSI KESEHATAN PREVENTIF KURATIF REHABILITATIF Dalam Undang Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan telah diamanatkan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Peningkatan kesehatan (promosi kesehatan) merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. Penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat. 4 3 2 1 Dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan

5 (LIMA ) TINGKAT PENCEGAHAN (FIVE LEVELS OF PREVENTION) 1 PROMOSI KESEHATAN Perlindungan khusus melalui imunisasi (specific protection) Diagnosisi dini dan pengobatan segera (early diagnosis and prompt treatment) Membatasai atau mengurangi kecacatan (Disablity limitation) Pemulihan (Rehabilitation) 2 5 Sifat upaya kesehatan bisa bersifat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat (promotif), pencegahan atau minimalisasi potensi resiko (preventif), pengobatan (kuratif ) dan pemulihan atau optimalisasi fungsi (rehabilitatif). Sedangkan pada kedokteran lebih menekankan pada upaya yang bersifat pengobatan atau kuratif yakni identifikasi penyebab sakit, serta memberikan tindakan untuk mengobatinya atau mengatasinya secara tepat, atau tindakan pencegahan terhadap tingkat keparahan yang lebih tinggi. 3 4

SISTIM PELAYANAN KESEHATAN SKN 2012 Perpres 72/2012 PELAYANAN TERSIER PELAYANAN SEKUNDER UKM UKP PELAYANAN PRIMER Dalam SKN 2012, Pelayanan kesehatan meliputi : Pelayanan Kesehatan Perorangan : Pelayanan kesehatan perorangan primer Pelayanan kesehatan perorangan sekunder Pelayanan kesehatan perorangan tersier Pelayanan Kesehatan Masyarakat : Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sekunder Pelayanan Kesehatan masyarakat Tersier MASYARAKAT

KETENAGAAN PROMOSI KESEHATAN JENIS TENAGA FUNGSIONAL PUSAT PROVINSI JUMLAH PKM AHLI 7 64 71 PKM TRAMPIL 8 413 421 15 477 492 PROVINSI YANG MEMILIKI TENAGA FUNGSIONAL PROVINSI YANG TIDAK MEMILIKI TENAGA FUNGSIONAL 17 Provinsi 15 Provinsi

Peta Jalan Distribusi SDM Kesehatan Pemetaan keadaan dan kebutuhan nakes di fasyankes 79% Puskesmas mempunyai dokter sesuai standar 52 % RS mempunyai dokter sesuai standar 85% Puskesmas mempunyai Nakes sesuai standar 60% RS mempunyai Nakes sesuai standar Melakukan feed back ke unit dan daerah Slide ini menujukkan kegiatan distribusi tenaga kesehatan yang akan dilaksanakan sampai tahun 2014. Pemetaan kebutuhan SDMK dilakukan secara berkelanjutan sampai dengan 2014 dengan peningkatan kuantitas dan kualitas data. Pengumpulan data SDMK yang saat ini masih dilakukan secara terpisah ditargetkan pada tahun 2014 sudah terintegrasi di Pusdatin Kemkes. Tahun 2012 : Menyusun rencana distribusi tingkat nasional Menyusun prioritas penempatan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan SDMK Menyusun NSPK berupa SKB dari kementerian dan lembaga terkait antara lain: Kemkes RI Menpan & RB Kemendagri Kemenkeu BKN NSPK yang disusun diarahkan untuk mendorong daerah melaksanakan redistribusi tenaga sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Disadari bahwa untuk melaksnakan redistribusi tidak mudah, sehingga diperlukan komitmen dalam kebijakan bersama sekaligus mengawal pelaksanaannya di lapangan. Kajian distribusi, saat ini sedang dilakukan kajian distribusi nakes di Indonesia yang diharapkan dapat menghasilkan policy paper sebagai bahan penyusunan kebijakan dibidang distribusi. Pendekatan yang ditempuh akan diselaraskan dengan kebijakan otonmi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola aparturnya (termasuk aparatur kesehatan) Penempatan nakes Tahun 2013: Melakukan feed back ke unit dan daerah feedback disusun untuk memberikan informasi tentang progres daerah dalam mendistribusikan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan/standar. Feedback juga akan dikirimkan ke kementerian/lembaga terkait untuk menggalang komitmen bersama dalam mendistribusikan/memeratakan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan di daerah. Sosialisasi aturan dan implementasi Sebagai tindak lanjut penyusunan NSPK dilaksanakan sosialisasi dan implementasi aturan. Dengan manafaatkan saluran yang telah ada baik secara lintas program maupun sektor. Pemantauan & review regulasi Sosialisai dan implementasi aturan akan menghasilkan berbagai kemungikinan dengan salah satu hasilnya adalah masalah implementasi yang perlu segara ditindaklanjuti, karenanya pemantauan dan revbiew regulasi yang telah ada pelu tetap dilaksanakan secara berkesinambungan. Penyusunan model distribusi dalam bentuk pedoman atau kebijakan, sebagai tindak lanjut dari kajian distribusi yang dilakukan tahun 2012 Tahun 2014: Menyusun rencana distribusi nasional Melakukan feed back ke unit dan daerah Penempatan nakes Penempatan nakes Menyusun prioritas penempatan Sosialisasi aturan dan implementasi Sosialisasi aturan dan implementasi Menyusun NSPK Pemantauan & review regulasi Kajian Distribusi Pemantauan & review regulasi Penempatan nakes Penyusunan model distribusi

Pola Ketenagaan Minimal Upaya Wajib Puskesmas No. Jenis Tenaga Puskesmas Non Perawatan Perawatan 1 Dokter Umum 2 Dokter Gigi 3 Apoteker 4 Tenaga Kesmas (S1) 5 Perawat (S1-Ners) 6 Tenaga Promkes (DIV) 7 Epidemioligis (DIV) 8 Bidan (DIII) 9 Perawat (DIII) 10 Sanitarian (DIII) 11 Nutrisionis (Ahli Gizi/ DIII) 12 Perawat Gigi (DIII) 13 Asisten Apoteker 14 Analis Kesehatan (DIII) 15 Tenaga Pendukung/ Juru (SMK Kes)   21 30

PENGATURAN JK DALAM SJSN Pasal 19 (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective. khusus untuk pemateri

RPJM BIDANG KESEHATAN 2015 - 2019 Sasaran UHH 69 – 73,7 Thn AKB 15,5/1000 kelahiran hidup AKI 74/100.000 kelahiran hidup Prevalen Gizi Buruk 9,5 % Strategi Pembangunan Berwawasan kesehatan Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah Pengembangan Upaya dan pembiayaan kesehatan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM kes Penanggulangan Keadaan darurat kesehatan RPJP BIDANG KESEHATAN 2005 – 2025 RPJM BIDANG KESEHATAN 2015 - 2019 Arah Pembangunan Akses Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mulai mantap Fokus : KIA Yankes Maskin Usila Penanggulangan penyakit dan Gizi buruk Penanggulangan Masalah kesehatan akibat bencana Yan Terpencil, tertinggal, dan perbatasan Kesehatan merupakan hak dasar/hak fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai Undang­ undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing Berdasarkan RPJP Bidang kesehatan Tahin 2005 – 20025 telah di nyatakan bahwa Sasaran yang akan divcapai Meningkatkan UHH dari 69 – 73,7 tahun Menurunakan AKB dari 32,3 – 15,5 /1000 kelahiran hidup Menurunnya AKI dari 262 – 74/100.000 kelahiran hidup Menurunnya Prevalensi Gibur pada balita dari 26 % - 9,5 % Strategi yang ditetapkan Pembangunan Berwawasan kesehatan Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah Pengembangan Upaya dan pembiayaan kesehatan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM kes Penanggulangan Keadaan darurat kesehatan RPJP diturunkan dalam RPJM 2015 – 2019 dengan arah pembangunan : Akses Masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas telah mulai mantap dengan fokus : a. KIA, b. Yankes Maskin, c. Usila d. Penanggulangan penyalkit dan Gibur, e. Penanggualang Masalah kesehatan akibat bencana, f. Yan Terpencil, tertinggal dan perbatasan Pada tahun 2010 – 2014 telah disiapkan upaya mencapai arah pembangunan 2015 – 2019 melalui : Pelaksanana JKN Upaya Pencapaian MDGS Peningkatan Pelayanan Kesehatan Primer JKN MDG’s Pelayanan Kesehatan Primer