DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kebijakan Penganggaran di Daerah terkait dengan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Putut Hari Satyaka Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Khusus DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung- jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
SISTEM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UU 32 Th 2004 PP 38 Th 2007 6 Urusan (Absolut) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nas. Agama Diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah Kewenangan Pusat Diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah; Diselenggarakan melalui asas Dekonsentrasi; Diselenggarakan melalui asas Tugas Pembantuan. Di luar 6 Urusan Absolut Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan CONCURRENT (Urusan Bersama) Urusan Wajib (Obligatory) Terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Dasar, seperti Pendidikan, dan Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------- ------------ Urusan Pilihan (Optional) Terkait dengan potensi unggulan seperti, Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. Kewenangan Daerah Diselenggarakan melalui asas Desentralisasi
POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Pemerintah Pusat Daerah Mendanai kegiatan 6 Urusan (Absolut) diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah Belanja Pemerintah Pusat Sebagian dapat diselenggarakan Sendiri oleh Pemerintah Sebagian dapat diselenggarakan melalui asas Dekonsentrasi Sebagian dapat diselenggarakan melalui asas Tugas Pembantuan Melalui Angg.K/L Mendanai kegiatan di luar 6 Urusan Absolut Mendanai Program Nasional PNPM ; BOS ; Jamkesmas Belanja APBN Melalui Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) Subsidi ; BLT Dana Perimbangan DBH DAU DAK Pajak SDA Transfer ke Daerah Dana Otsus Penyelenggaraan Desentralisasi (Masuk APBD) Dana Penyesuaian
IMPLEMENTASI KONSEPSI MONEY FOLLOWS FUNCTION Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Kewenangan : tugas/urusan Sumber pendanaan Memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah diatur dg UU 28/2009 ttg PDRD 1. Kewenangan pungutan 2. Transfer dari APBN Memperkuat kapasitas fiskal daerah, utamanya bagi daerah yg menghasilkan sumber penerimaan negara yg signifikan a. Dana Bagi Hasil Menyesuaikan antara kapasitas fiskal daerah dengan beban pendanaan atas urusan yg telah diserahkan b. Dana Alokasi Umum Menyelesaikan permasalahan pendanaan daerah yg tidak bisa digeneralisir & menyeimbangkan tingkat layanan publik c. Dana Alokasi Khusus Kebijakan khusus yg tidak tertampung dalam Daper, namun berkembang dalam dinamika perkembangan otonomi d. Dana Transfer Lain Untuk akselerasi pembangunan, dalam hal sumber pendanaan yg diserahkan tidak mencukupi 3. Kewenangan pinjaman 5
Kebijakan Dana Alokasi Khusus
Aturan Terkait DAK UU PP PMK PMT UU NO 33 TAHUN 2004, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah UU PP NO 55 TAHUN 2005, Dana Perimbangan PP PMK No.201/PMK.07/2012, Pedoman Umum dan Alokasi DAK 2013 PMK No.06/PMK.07/2012, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah PMK No.165/PMK.07/2012, Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah PMK Peraturan Menteri Teknis tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah PMT
Kebijakan Umum DAK (1) Membantu daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat untuk mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Membantu daerah dalam membiayai kegiatan tertentu dalam rangka pencapaian sasaran prioritas nasional. Menyempurnakan penyusunan kebijakan DAK yang berbasis hasil (output) sesuai dengan RPJMN. Meningkatkan koordinasi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu. Meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan DAK baik di pusat maupun di daerah.
Kebijakan Umum DAK (2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK melalui koordinasi perencanaan dan pengelolaan DAK di berbagai tingkatan pemerintahan (mulai dari Musrenbangda); Mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan di daerah dalam rangka mewujudkan output dan outcome yang diharapkan; Menggunakan kinerja pelaporan pelaksanaan DAK dari daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK; Meningkatkan koordinasi dan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK.
Penetapan Program & Kegiatan DAK DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam RKP tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan RKP. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Formula Perhitungan DAK Per Daerah 1. Menentukan daerah penerima dengan menggunakan 3 (tiga) kriteria, yaitu: Kriteria Umum (KU) KU = (PAD + DAU + DBH – DBH DR) - Belanja Gaji PNSD Daerah dengan KU dibawah rata-rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK Berupa : Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus (Papua & Papua Barat), dan seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK. Karakteristik daerah, seperti: (1) Daerah Tertinggal; (2) Daerah perbatasan dengan negara lain; (3) Daerah rawan bencana; (4) Daerah Pesisir dan/ atau Kepulauan; (5) Daerah ketahanan pangan; (6) Daerah pariwisata Kriteria Khusus (KK) berdasarkan indikator-indikator teknis yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana yang akan didanai dari DAK Kriteria Teknis (KT) 2. Perhitungan besaran alokasi DAK per daerah menggunakan perhitungan indeks berdasarkan KU, KK dan KT
Bidang-Bidang DAK Pada TA 2014, DAK berjumlah 19 bidang, yaitu: Bidang Pendidikan Bidang Kesehatan Bidang Infrastruktur Jalan Bidang Infrastruktur Irigasi Bidang Infrastruktur Air Minum Bidang Infrastruktur Sanitasi Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan Bidang Pertanian Bidang Lingkungan Hidup Bidang Keluarga Berencana Bidang Kehutanan Bidang Prasarana Perdagangan Bidang Energi Perdesaan Bidang Transportasi Perdesaan Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan Bidang Perumahan dan Permukiman Bidang Keselamatan Transportasi Darat Deskripsi kebijakan menurut masing-masing bidang dapat dilihat di RKP 2014 (Bappenas)
PENETAPAN, PENGGUNAAN, DAN PENGANGGARAN DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan segera setelah UU APBN diterbitkan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK , paling lambat 2 (dua) minggu setelah PMK ditetapkan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas
PENYALURAN DAK PMK No. 06/PMK.07/2012 Dilaksanakan paling cepat bulan Pebruari 2011 setelah daerah menyampaikan Perda APBD, Laporan DAK Tahun sebelumnya, & Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping TAHAP I 30% TAHAP II 45% Dilaksanakan setelah Daerah menyampaikan Laporan penyerapan Penggunaan DAK Thp I (penyerapan minimum 90%) TAHAP III 25% Dilaksanakan setelah Daerah menyampaikan Laporan penyerapan Penggunaan DAK Thp II (penyerapan minimum 90%) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I atau Tahap II diterima DJPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir. Apabila sampai batas waktu tsb daerah tdk menyampaikan laporan Tahap II atau III maka sisa pagu DAK tidak dapat disalurkan lagi ke daerah (tetap di kas negara)
DANA PENDAMPING DAK Daerah penerima DAK WAJIB MENGANGGARKAN DANA PENDAMPING dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah. Dana Pendamping digunakan untuk mendanai kegiatan yang BERSIFAT KEGIATAN FISIK. Yang dimaksud kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis.
Sisa Dana DAK (Berdasarkan PMK 183/PMK.07/2013) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAK dari bidang-bidang DAK yang output kegiatannya sudah tercapai, maka sisa DAK tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK dengan ketentuan sebagai berikut: sisa DAK dari bidang-bidang tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang yang sama pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau Akumulasi sisa DAK dari bidang-bidang tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan prioritas nasional dan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. Sisa DAK tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa DAK harus selesai dan dapat dimanfaatkan pada akhir tahun anggaran berkenaan.
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN DAK Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN DAK PELAPORAN PROGRESS KEUANGAN Dilakukan setiap Tahapan Penyaluran Kepada Menteri Keuangan Menunjukkan kinerja penyerapan dari kas daerah Merupakan Syarat Penyaluran Format pelaporan berdasarkan PMK ttg Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN DAK (FISIK) Dilakukan setiap triwulanan kepada : Menteri Teknis (untuk masing-masing bidang oleh SKPD) dan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (merupakan kompilasi seluruh bidang oleh Bappeda). Menunjukkan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan Format pelaporan berdasarkan Juknis Dapat dijadikan sebagai disinsentive bagi daerah yang tidak melaporkan, melalui penggunaan kinerja pelaporan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kriteria teknis Sebagai bahan laporan Menteri teknis setiap akhir tahun anggaran kepada Menkeu, MenBappenas, Mendagri
Dana Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan
Aturan Terkait Dana Dekon & TP UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewengan serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi yang disempurnakan dengan PP 23 Tahun 2011 PMK 156 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang disempurnakan dengan PMK 248 Tahun 2010 SEB 3 Menteri No. 0442/MPPN/11/2010, SE-696/MK/2010, 120/4693/SJ tentang Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Program dan Kegiatan K/L di Daerah serta Peningkatan Peran Aktif Gubernur Selaku Wakil Pemerintah PMK 125 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi dan DanaTugas Pembantuan Sebelum TA 2011
Prinsip Pendanaan Dekon/TP Pendanaan Dekon/TP hanya dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah (mengacu PP 38/2007) Pendanaan Dekon hanya diperuntukkan mendukung penguatan dan pemberdayaan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, dan kegiatannya bersifat non fisik Pendanaan TP hanya membiayai kegiatan yang bersifat fisik, dan ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah Otonom Pendanaan Dekon/TP seluruhnya bersumber dari APBN, K/L tidak diperkenankan meminta Daerah menyediakan dana pendamping (cost sharing) Kegiatan Dekon/TP yang didanai mengacu pada RKP dan Prioritas Nasional dalam rangka mendukung penguatan triple track strategy (pro growth, pro job, & pro poor) K/L wajib memberitahukan kegiatan Dekon/TP kepada Gubernur/Bupati/ Walikota sebelum pelimpahan/penugasan dalam rangka mendukung terwujudnya sinergisitas pusat dan daerah Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada DPRD saat pembahasan RAPBD perihal rencana Penyelenggaraan Dekon/TP Pengelolaan Dana Dekon/TP dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel guna mewujudkan LKPP yang Wajar Tanpa Pengecualian
Karakteristik Kegiatan Dekonsentrasi Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap Sebagian kecil Dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L Jenis Kegiatan Akun Keterangan Kegiatan Utama (Non Fisik) : Sinkronisasi, Evaluasi, Pengedalian, Supervisi, Penyuluhan, dsb. Belanja Barang sesuai peruntukannya Tidak menambah aset Kegiatan Pendukung/ Penunjang: Pengadaan Barang/ Jasa, penunjang lainnya Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekon (Kode Akun 521311) * Berdasarkan PMK 156/2008 yang disempurnakan dengan PMK 248/2010 22 22
Karakteristik Kegiatan Tugas Pembantuan Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah. Sebagian kecil Dana TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L Jenis Kegiatan Akun Keterangan A. Kegiatan Utama TP : 1. Fisik : Pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya Belanja Modal sesuai peruntukannya Menambah Aset 2. Fisik Lainnya (Barang Habis Pakai) : Obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk yang diserahkan kepada Pemda Belanja Barang Fisik Lainnya TP (521411) Tidak Menambah Aset B. Kegiatan Pendukung/Penunjang : Pengadaan barang/jasa, penunjang lainnya Belanja Barang Penunjang Kegiatan TP (521321) Dapat Menambah Aset Tetap 23 23
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Penganggaran Dana Dekon/TP Pagu dana yang akan dilimpahkan/ditugaskan merupakan pagu dari K/L. Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, K/L harus memperhitungkan kebutuhan anggaran: Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; Biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan; Honorarium pejabat pengelola keuangan; Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan. Sejalan dengan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja mulai tahun 2011, maka dalam penyusunan RKA-KL agar diperhatikan hal-hal sbb: Kegiatan yang dituangkan dalam RKA-KL merupakan kegiatan Eselon I sesuai dengan hasil restrukturisasi; Target kinerja (kuantitas, kualitas, jenis dan satuan output) dan besarnya alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD dituangkan dengan jelas dalam RKA-KL; Dokumen pendukung dari masing-masing SKPD harus sudah dilengkapi pada saat penelaahan RKA-KL.
Terima Kasih Kementerian Keuangan Jl. DR Wahidin No. 1, Gd. Radius Prawiro Jakarta Pusat, Indonesia, 10710 Telp. +6221-3509442 Fax. +6221-3509443 Website : http://www. djpk.depkeu.go.id