TIM ADVOKASI Agustus 2012
21 st August 2009: the incident of oil spill from the Montara Platform. 31 st August 2009: oil spilled into Indonesia Exclusive Economic Zone 21 st September 2009 MODIS images observation: oil patches detected at 51 nauticalmile south east of Rote Islands; 23 rd October 2009: 1 st marine water quality survey was conducted; 3-5 th November 2009: 2 nd marine water quality survey and tarball observation were conducted; th February 2010: 1 st Environment, socio and economic impact survey was conducted ; th May 2010: Polycyclic Aromatic Hydrocarbon survey was conducted; 9-16 th August 2010: 2 nd Environment, socio and economic impact survey was conducted. 10 October 2010: Claim document was submitted to PTTEP AA
LOKASI PLATFORM PENCEMAR
Survey Kualitas Air Laut Survey Sosial Ekonomi Nelayan Analisis Citra Satelit Simulasi Oil Spill Modeling
Based on the results of surveys and research, GOI submitted a claim to PTTEP AA in the amount of USD2,475,709,436 for pollution compensation in Timor Sea.
No.ClaimsTotal 1 Social economic loss and environmental impact Rp.17,142,821,635,345 USD.1,823,704,429 (one billion eight hundred twenty three million seven hundred four thousand four hundred twenty nine US Dollar) 2Reinstatement cost Rp.4,502,354,000,000 USD.478,973,830 (four hundred seventy eight million nine hundred seventy three thousand eight hundred thirty US Dollar) 3 Longterm Environment Monitoring program Rp.1,624,493,982,000 USD.172,818,509 (one hundred seventy two million eight hundred eighteen thousand five hundred nine US Dollar) 4Operational cost for oil spill response Rp.1,999,084,528 USD.212,669 (Two hundred twelve thousand six hundred sixty nine US Dollar) 1 USD = Rp (USD Value Projection for 2011) Rp USD. 2,475,709,436 (two billion four hundred seventy five million seven hundred nine thousand four hundred thirty six US Dollar)
Dari serangkaian pertemuan yang telah dilakukan antara GOI dengan PTTEP AA, pada awalnya sangat sulit untuk memegang komitmen PTTEP AA dan PTTEP AA selalu menyangkal bahwa Minyak masuk ke Perairan Indonesia. Dari serangkaian pertemuan yang dimulai pada 27 Juli 2010, 26 Agustus 2010, 19 November 2010, baru pada pertemuan tanggal Desember 2010 PTTEP AA mengakui bahwa minyak masuk ke Perairan Indonesia dan mencemari perairan laut lepas, akan tetapi tetap menyangkal minyak sampai ke garis pantai (coastline). Selanjutnya kedua belah pihak setuju bahwa untuk membuktikan bahwa minyak sampai ke garis pantai dengan pembuktian simulasi oil spill modeling dimana hasil dari GOI menunjukan minyak sampai ke garis pantai.
Pada pertemuan tanggal Januari 2011, PTTEP AA bersedia melakukan verifikasi kerugian sosek nelayan akibat perikanan tangkap di laut lepas. Pada Pertemuan tanggal 4 Maret 2011, ada terobosan baru kearah penyelesaian sengketa yaitu dengan proposal PTTEP AA yang dikenal dengan Dual Track.
Interim Measures -GOI Expenditures -CSR: 3-5 m USD CLAIM
Pada Tanggal 28 Juni 2011 kedua belah pihak sepakat untuk mengimplementasikan dual track dalam suatu MoU. Dilanjut dengan pertemuan yang terakhir pada 14 Juli 2011 guna mematangkan MoU untuk rencananya ditandatangani pada 2 Agustus Namun rencana penandatanganan MoU tersebut di atas tertunda karena alasan pergantian kabinet yang mengakibatkan pergantian menteri energi yang berimplikasi pergantian CEO PTTEP.
Selanjutnya karena alasan bangkok yang mengalami kebanjiran yang cukup hebat sehingga kantor PTTEP mengalami kebanjiran. Tidak lama kemudian, terjadi pergantian menteri energi dan CEO PTTEP kedua kalinya sehingga terjadi perubahan kebijakan atas tuntutan GOI ini. Setelah terjadi kevakuman hampir 1 tahun karena alasan seperti tersebut di atas, ada perkembangan yang menggembirakan di mana GOI melalui Pak Hassan Wirajuda dan PTTEP melalui mantan Dubesnya Mr. Vasin melakukan perundingan guna mencari resousi bagi penyelesaian kasus ini.
Pertemuan ini menghasilkan ksepekatan guna melanjutkan pertemuan antara GOI dengan PTTEP pada tanggal 11 Juli 2012 di Bangkok. Dari hasil pertemuan tersebut, PTTEP tidak punya itikad baik dalam perundingan dengan GOI guna menyelesaikan permasalahan pencemaran di Laut Timor, sehingga dalam perundingan antara GOI dengan PTTEP tanggal 11 Juli 2012 di Bangkok tidak menghasilkan kesepakatan yang substansi. Berbeda dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya yang selalu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan konstruktif, pertemuan kali ini merupakan titik puncak yang lebih meyakinkan delegasi GOI bahwa PTTEP telah mengingkari kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, dan PTTEP tidak punya itikad baik terhadap rakyat Indonesia (terutama rakyat di pesisir NTT) yang menderita akibat pencemaran minyak di Laut Timor.
PTTEP Tidak lagi mengakui bahwa minyak telah memasuki Perairan Indonesia dan sebagai konsekuensi dalam hal ini adalah PTTEP tidak mengakui adanya kerugian yang diderita oleh para nelayan. Menghilangkan klausal claim karena dianggap tidak ada klaim yang dapat dituntut oleh GOI. PTTEP ingin adanya sharing dalam pembiayaan pelaksanaan negosiasi dan pelaksanaan MOU sehingga dalam hal ini menurut GOI, PTTEP telah menyalahi prinsip Polluter Pays Principle. PTTEP tidak ingin melaksanakan Long Term Monitoring Program (LTMP). LTMP sangat penting guna melihat kondisi perairan terutama terkait dampak pencemaran.
Melaporkan kepada Bapak Presiden atas perkembangan proses negosiasi ini karena Bapak Presiden selalu mengikuti perkembangan ini dan secara rutin menerima laporan dari Menteri Perhubungan. Mengusulkan kepada Bapak Menteri Perhubungan agar menghimbau Menteri ESDM Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis seperti memberikan tekanan kepada PTTEP yang beroperasi di Indonesia. Mengirimkan surat kepada Menteri Energi Thailand tentang kekecewaan Indonesia atas proses perundingan ini. KLH sedang mempelajari upaya lain yaitu dengan menuntut PTTEP ke pengadilan di dalam negeri berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menerapkan kebijakan AMDAL yang lebih ketat untuk kegiatan explorasi PTTEP di Indonesia.