TIM ADVOKASI Agustus 2012.  21 st August 2009: the incident of oil spill from the Montara Platform.  31 st August 2009: oil spilled into Indonesia Exclusive.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
DASAR HUKUM PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 14 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
kompetisi inovasi pelayanan publik TAHUN 2014
Menempatkan Pointer Q 6.3 & 7.3 NESTED LOOP.
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
Intensive Course Human Resources Development Management
LABA DITAHAN Chapter 15b.
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LUAS DAERAH LINGKARAN LANGKAH-LANGKAH :
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
PSAK 64: EKSPLORASI DAN EVALUASI SUMBER DAYA MINERAL
The Group of Twenty Afrika Selatan Amerika Serikat Arab Saudi
BAB 1 BUNGA SEDERHANA Matematika Keuangan Edisi bab 1.
Alur Kegiatan Workshop
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
SUNSET POLICY.
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
Dialog Publik dengan Komisi Informasi Pusat Bogor, 1 Mei 2012 IMPLEMENTASI UU NO 14/2008 TENTANG KIP DI KEMENKO KESRA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN.
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
BAGAN PENYERAHAN KEKUASAAN CIVIL AFFAIRS AGREEMENT
Digital Signature Algorithm
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
LABA DITAHAN Chapter 15b.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015.
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Bank Indonesia.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
ULANGAN HARIAN BIDANG STUDY : PKn – Perumusan Pancasila KELAS : VI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Aspek Lingkungan Hidup
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Akuntansi keuangan lanjutan 1
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Cardinal Numbers Ordinal Numbers
ACFTA Asean-China Free Trade Area
Cardinal Numbers 1 (one), 2 (two) etc. (Used mainly for counting) Cardinal Numbers 1 (one), 2 (two) etc. (Used mainly for counting) Ordinal Numbers 1st.
Transcript presentasi:

TIM ADVOKASI Agustus 2012

 21 st August 2009: the incident of oil spill from the Montara Platform.  31 st August 2009: oil spilled into Indonesia Exclusive Economic Zone  21 st September 2009 MODIS images observation: oil patches detected at 51 nauticalmile south east of Rote Islands;  23 rd October 2009: 1 st marine water quality survey was conducted;  3-5 th November 2009: 2 nd marine water quality survey and tarball observation were conducted;  th February 2010: 1 st Environment, socio and economic impact survey was conducted ;  th May 2010: Polycyclic Aromatic Hydrocarbon survey was conducted;  9-16 th August 2010: 2 nd Environment, socio and economic impact survey was conducted.  10 October 2010: Claim document was submitted to PTTEP AA

LOKASI PLATFORM PENCEMAR

 Survey Kualitas Air Laut  Survey Sosial Ekonomi Nelayan  Analisis Citra Satelit  Simulasi Oil Spill Modeling

Based on the results of surveys and research, GOI submitted a claim to PTTEP AA in the amount of USD2,475,709,436 for pollution compensation in Timor Sea.

No.ClaimsTotal 1 Social economic loss and environmental impact Rp.17,142,821,635,345 USD.1,823,704,429 (one billion eight hundred twenty three million seven hundred four thousand four hundred twenty nine US Dollar) 2Reinstatement cost Rp.4,502,354,000,000 USD.478,973,830 (four hundred seventy eight million nine hundred seventy three thousand eight hundred thirty US Dollar) 3 Longterm Environment Monitoring program Rp.1,624,493,982,000 USD.172,818,509 (one hundred seventy two million eight hundred eighteen thousand five hundred nine US Dollar) 4Operational cost for oil spill response Rp.1,999,084,528 USD.212,669 (Two hundred twelve thousand six hundred sixty nine US Dollar) 1 USD = Rp (USD Value Projection for 2011) Rp USD. 2,475,709,436 (two billion four hundred seventy five million seven hundred nine thousand four hundred thirty six US Dollar)

 Dari serangkaian pertemuan yang telah dilakukan antara GOI dengan PTTEP AA, pada awalnya sangat sulit untuk memegang komitmen PTTEP AA dan PTTEP AA selalu menyangkal bahwa Minyak masuk ke Perairan Indonesia.  Dari serangkaian pertemuan yang dimulai pada 27 Juli 2010, 26 Agustus 2010, 19 November 2010, baru pada pertemuan tanggal Desember 2010 PTTEP AA mengakui bahwa minyak masuk ke Perairan Indonesia dan mencemari perairan laut lepas, akan tetapi tetap menyangkal minyak sampai ke garis pantai (coastline). Selanjutnya kedua belah pihak setuju bahwa untuk membuktikan bahwa minyak sampai ke garis pantai dengan pembuktian simulasi oil spill modeling dimana hasil dari GOI menunjukan minyak sampai ke garis pantai.

 Pada pertemuan tanggal Januari 2011, PTTEP AA bersedia melakukan verifikasi kerugian sosek nelayan akibat perikanan tangkap di laut lepas.  Pada Pertemuan tanggal 4 Maret 2011, ada terobosan baru kearah penyelesaian sengketa yaitu dengan proposal PTTEP AA yang dikenal dengan Dual Track.

Interim Measures -GOI Expenditures -CSR: 3-5 m USD CLAIM

 Pada Tanggal 28 Juni 2011 kedua belah pihak sepakat untuk mengimplementasikan dual track dalam suatu MoU.  Dilanjut dengan pertemuan yang terakhir pada 14 Juli 2011 guna mematangkan MoU untuk rencananya ditandatangani pada 2 Agustus  Namun rencana penandatanganan MoU tersebut di atas tertunda karena alasan pergantian kabinet yang mengakibatkan pergantian menteri energi yang berimplikasi pergantian CEO PTTEP.

 Selanjutnya karena alasan bangkok yang mengalami kebanjiran yang cukup hebat sehingga kantor PTTEP mengalami kebanjiran. Tidak lama kemudian, terjadi pergantian menteri energi dan CEO PTTEP kedua kalinya sehingga terjadi perubahan kebijakan atas tuntutan GOI ini.  Setelah terjadi kevakuman hampir 1 tahun karena alasan seperti tersebut di atas, ada perkembangan yang menggembirakan di mana GOI melalui Pak Hassan Wirajuda dan PTTEP melalui mantan Dubesnya Mr. Vasin melakukan perundingan guna mencari resousi bagi penyelesaian kasus ini.

 Pertemuan ini menghasilkan ksepekatan guna melanjutkan pertemuan antara GOI dengan PTTEP pada tanggal 11 Juli 2012 di Bangkok.  Dari hasil pertemuan tersebut, PTTEP tidak punya itikad baik dalam perundingan dengan GOI guna menyelesaikan permasalahan pencemaran di Laut Timor, sehingga dalam perundingan antara GOI dengan PTTEP tanggal 11 Juli 2012 di Bangkok tidak menghasilkan kesepakatan yang substansi. Berbeda dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya yang selalu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan konstruktif, pertemuan kali ini merupakan titik puncak yang lebih meyakinkan delegasi GOI bahwa PTTEP telah mengingkari kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, dan PTTEP tidak punya itikad baik terhadap rakyat Indonesia (terutama rakyat di pesisir NTT) yang menderita akibat pencemaran minyak di Laut Timor. 

 PTTEP Tidak lagi mengakui bahwa minyak telah memasuki Perairan Indonesia dan sebagai konsekuensi dalam hal ini adalah PTTEP tidak mengakui adanya kerugian yang diderita oleh para nelayan.  Menghilangkan klausal claim karena dianggap tidak ada klaim yang dapat dituntut oleh GOI.  PTTEP ingin adanya sharing dalam pembiayaan pelaksanaan negosiasi dan pelaksanaan MOU sehingga dalam hal ini menurut GOI, PTTEP telah menyalahi prinsip Polluter Pays Principle.  PTTEP tidak ingin melaksanakan Long Term Monitoring Program (LTMP). LTMP sangat penting guna melihat kondisi perairan terutama terkait dampak pencemaran.

 Melaporkan kepada Bapak Presiden atas perkembangan proses negosiasi ini karena Bapak Presiden selalu mengikuti perkembangan ini dan secara rutin menerima laporan dari Menteri Perhubungan.  Mengusulkan kepada Bapak Menteri Perhubungan agar menghimbau Menteri ESDM Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis seperti memberikan tekanan kepada PTTEP yang beroperasi di Indonesia.  Mengirimkan surat kepada Menteri Energi Thailand tentang kekecewaan Indonesia atas proses perundingan ini.  KLH sedang mempelajari upaya lain yaitu dengan menuntut PTTEP ke pengadilan di dalam negeri berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menerapkan kebijakan AMDAL yang lebih ketat untuk kegiatan explorasi PTTEP di Indonesia.