Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian Setjen Kemdikbud
PEMBEBASAN SEMENTARA PNS dibebaskan sementara apabila : Sedang Tugas Belajar Diperbantukan di luar instansi induknya
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 157/P/2002Tanggal 13 Agustus 2002 Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 850 ke bawah. (Pasal 3) Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 700 ke bawah. (Pasal 4) Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 550 ke bawah. (Pasal 5) Delegasi wewenang kepada Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis, untuk dosen dari dan dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor. (Pasal 6 dan 7)
Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Pasal 8 Ayat (1) : Dosen yang sedang tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan pada saat sebelum tugas belajar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir. Ayat (2) : Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KONSEKUENSI PEMBEBASAN SEMENTARA PNS dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya sejak melaksanakan tugas belajar, maka dihentikan untuk sementara : tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Tetapi untuk yang melaksanakan tugas belajar dalam negeri tunjangan jabatan dosennya dialihkan menjadi tunjangan tugas belajar pada bulan ketujuh, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1986.
Pembebasan sementara karena Tugas Belajar Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi Dosen dengan melampirkan : SK Tugas Belajar Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru
Pembebasan sementara karena diperbantukan di luar instansi induknya Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi Dosen dengan melampirkan : Fotocopy sah SK Perbantuan Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima jabatan Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru
Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Dosen Setelah Selesai Tugas Belajar Setelah Selesai Diperbantuan Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Pasal 11 Ayat (1), Dosen dapat diaktifkan kembali dalam jabatan fungsionalnya apabila : Telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan fungsional Dosen. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. Ayat (2), Dosen dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional dosen apabila : Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun tingkat berat. Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tepat, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan bagi Dosen yang dibebaskan sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966.
(Lanjutan) Ayat (3), Dosen yang dibebaskan sementara karena cuti diluar tanggungan Negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan semula. Dosen sebagaimana tersebut dalam ayat (2) butir a, apabila telah mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka dalam pembebasan sementara yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999 Pasal 12 Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali dalam jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir dimilikinya dan ditambah angka kredit yang diperoleh dari prestasi dibidang Tridharma Perguruan Tinggi selama pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Tugas Belajar Tugas Belajar Dalam Negeri Pengaktifan PNS dosen yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar baru dapat aktif setelah keluar atau ditetapkan Surat Keputusan Pengaktifannya. Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK Tugas Belajar Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat Keterangan Lulus Surat pengembalian ke instansi asal Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru
Tugas Belajar Luar Negeri Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK Tugas Belajar Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri dari Sekretariat Negara Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat Keterangan Lulus Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru
Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Perbantuan PNS dosen yang telah selesai diperbantukan di luar instansi induk dikembalikan secara resmi oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan PNS dosen yang telah dikembalikan tersebut harus diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional semula Terhitung mulai tanggal SK pengaktifan kembali, PNS dosen yang bersangkutan dapat dinilai kembali angka kreditnya
Persyaratan pengaktifan kembali setelah selesai diperbantukan Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja PNS dosen yang bersangkutan, yang dilampiri dengan : Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural; Fotokopi sah Naskah Pelantikan/Serah Terima Jabatan; Fotokopi sah DP3 terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada instansi PNS dosen tersebut diperbantukan; Surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersedia menerima kembali PNS dosen yang akan ditarik kembali dari perbantuan tersebut. Surat pernyataan ini merupakan konsekuensi logis dari surat pernyataan terdahulu pada saat PNS dosen tersebut diizinkan untuk diperbantukan.
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Diperbantukan Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah SK perbantuan Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima jabatan Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan Fotocopy sah surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku Fotocopy sah SK pangkat terakhir Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Fotocopy sah NIP baru
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya Fotocopy sah Cuti Di Luar Tanggungan Negara Fotocopy sah SK CPNS Fotocopy sah SK PNS Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir Fotocopy sah NIP baru Laporan tertulis dari yang bersangkutan