KEBIJAKAN KEMSETNEG TERKAIT PENGGUNAAN TENAGA ASING/BANTUAN LUAR NEGERI BAGI LEMBAGA KEAGAMAAN DAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Disampaikan dalam rangka.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PELAYANAN TIM TERPADU DI BRR NAD-Nias
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pengelolaan Hibah Daerah
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN KEMSETNEG TERKAIT PENGGUNAAN TENAGA ASING/BANTUAN LUAR NEGERI BAGI LEMBAGA KEAGAMAAN DAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Disampaikan dalam rangka Orientasi Pendayagunaan/ Pengelolaan Orang Asing pada Kementerian Agama Cikarang Industrial Estate I, 6Mei 2014 BIRO KERJASAMA TEKNIK LUAR NEGERI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PENGERTIAN KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI Pada mulanya disebut sebagai bantuan teknik yaitu bantuan berupa sumbangan dari luar negeri di bidang teknik, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan ekonomi tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modalasing (Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presidium Kabinet No. 81/U/4/1967 Tahun 1967)

ISTILAH BANTUAN TEKNIK LUAR NEGERI BERALIH MENJADI KERJA SAMA TEKNIK, KARENA: 1)Pihak luar negeri juga memperoleh keuntungan dari program kerja sama; 2) Pemerintah Indonesia pada umumnya menyediakan dana pendamping (counterpart funding); 3)Pemerintah Indonesia juga menyediakan berbagai fasilitas , staf/tenaga ahli badan donor serta peralatan proyek (seperti: kemigrasian, pajak, bea cukai)

TUJUAN KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI ● Meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM melalui alih teknologi dan pengetahuan dari pihak asing kepada tenaga/lembaga Indonesia. ● Mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan upaya pengentasan kemiskinan.

SUMBER PEMBIAYAAN ● Sepenuhnya hibah luar negeri; ● Sebagian besar dari dana hibah luar negeri dan sebagian lagi dari dana Rupiah sebagai counterpart budget.

MITRA KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI ● Perwakilan Negara Asing : Negara Maju, Negara Middle Income Countries, Negara Berkembang lainnya. ● Perwakilan Badan-badan Internasional di bawah PBB, Organisasi Multilateral, Organisasi Regional ● NGO Asing: Ford Foundation, Care, CRS, Qatar Foundation ● Badan Swasta Asing Lainnya: Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian, Kebudyaan dlsb.

KOMPONEN PROGRAM KTLN a. Proyek kerja sama teknik (satu paket program, tenaga asing, pelatihan, dan peralatan); b. Penugasan tenaga asing; Penyediaan beasiswa pendidikan pasca-sarjana (Master/Ph.D); Program pelatihan jangka pendek; e. Bantuan peralatan; f. Program kemanusiaan.

PENGERTIAN TERKAIT TA Surat Persetujuan: Adalah surat pemberian izin dari Pemerintah melalui Mensesneg bagi penugasan tenaga asing di Indonesia oleh mitra KST yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara Biro KTLN Kemsetneg: Unit Kerja di lingkungan Kemsetneg bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kerja sama teknik antara Pemri dengan Pihak LN, berupa pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi KST dan administrasi PDLN dan pemberian fasilitas KST Instansi Pelaksana: Adalah Kementerian /Lembaga yang melaksanakan program/kegiatan berdasarkan perjanjian kerja sama teknik yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia Focal Point : pada unit kerja instansi pelaksana yang ditunjuk dan berwenang menangani administasi KST luar negeri (Unit yang ditugasi pada Kementerian Agama yaitu Biro Hukum dan KLN). Penugasan Tenaga Asing, meliputi pejabat atau staf asing, tenaga ahli, konsultan, tenaga sukarela, pengajar/akademisi, misi dan tenaga magang Dokumen Perjanjian Payung: Naskah perjanjian antara Pemri dengan negara lain, OI atau subyek hukum Internasional lainnya dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam HI dibuat secara tertulis, bersifat umum dan dapat dijadikan rujukan terhadap perjanjian yang lebih teknis. (Cth. Perjanjian KSET). Dokumen KST: Naskah perjanjian antara Indonesia dengan negara lain, OI atau subyek hukum internasional lainnya menjadi dasar pelaksanaan KST dalam bentuk al: MoU, subsidiary arrangement, implementation arrangement, dan record discussions.

PENUGASAN TENAGA ASING (TA) Mengapa Tenaga Asing dibutuhkan? Penugasan TA diperlukan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, memperlancar proyek pembanguan yang memerlukan keahlian khusus yang belum cukup dimiliki Indonesia serta untuk memperkaya wawasan kebudayaan. Pengunaan TA harus selektif dan bertanggungjawab

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK: Penugasan TA terlebih dahulu diizinkan oleh Pemerintah melalui Mensesneg Patuh pada peraturan PUU dan keutuhan NKRI Bekerja pada waktu yang ditentukan Koordinasi dan menyampaikan laporan Tidak melakukan kegiatan politik Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, adat-istiadat, kebudayaan dan agama Tidak menyebarkan agama, kegiatan komersial dan penggalangan dana

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK: Tidak terlibat kegiatan intelijen dan membawa peralatan dan perlengakapan khusus intelijen Mitra KST/instansi pelaksana tempat tenaga asing ditugaskan bertanggungjawab atas pengurusan izin-izin terkait dengan penugasannya. Security clearance(rekomendasi dari instansi tyang berwenang di bidang keamanan) untuk penugasan ke daerah tertentu. Jangka waktu penugasan TA maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

KEMSETNEG DONOR TATA CARA PENUGASAN TA INSTANSI PENGGUNA Cara I 2 3 1 4 DONOR INSTANSI PENGGUNA Keterangan bagan: Permohonan Permintaan Tenaga Asing, melampirkan TOR (nama program, rincian kegiatan, tempat kegiatan, kriteria, jangka waktu penugasan, pengalaman kerja, pembiayaan, fasilitas, co-worker) 2. Meneruskan Permintaan kepada Donor 3. Konfirmasi Ketersediaan dan Permohonan Penugasan, melampirkan TOR, CV, Foto Copy Paspor Surat Persetujuan Penugasan Cat: Penugasan ke NAD, Papua dan Maluku perlu Security Clearance BIN & BAIS

TATA CARA PENUGASAN TENAGA ASING Cara II KEMSETNEG 1 2 3 4 DONOR INSTANSI PENGGUNA Keterangan bagan: Permohonan Persetujuan Penugasan Tenaga Asing, melampirkan TOR, CV, Foto Copy Paspor 2. Meminta Tanggapan kepada Instansi Pengguna 3. Menyampaikan Tanggapan/Rekomendasi, untuk perpanjangan melampirkan laporan evaluasi, foto copy IMTA dan SKLD Surat Persetujuan Penugasan Cat: Penugasan ke NAD, Papua dan Maluku perlu Security Clearance BIN & BAIS

PENGGUNAAN SURAT PERSETUJUAN Dasar legalitas penugasan di Indonesia Salah satu syarat pengurusan Visa, Izin, tinggal, izin keluar masuk, IMTA, SKLD dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) Dasar pemberian fasilitas kerjasama teknik, sesuai dengan PUU

PEMANFAATAN TENAGA ASING (GURU/DOSEN) MESIR DASAR KERJASAMA * Persetujuan Kebudayaan antara Pemerintah RI dengan Republik Arab Mesir, 10 Oktober 1955 * Protokol Kerja sama Bidang Agama dan Wakaf antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Arab Mesir, 11 Mei 1992 BIDANG TUGAS TENAGA ASING: * Pengajar Bahasa Arab TEMPAT PENUGASAN: * Pondok Pesantren, Madrasah, Perguruan Tinggi Islam, Lembaga Bahasa Arab Jakarta, Jatim LOKASI PENUGASAN: , Jabar, Jateng, Lampung, Sumsel, Sumbar, Sumut, Sulsel, Kalsel, Kalbar, NAD

PEMANFAATAN TENAGA ASING (GURU/DOSEN) ARAB SAUDI DASAR KERJASAMA * Persetujuan Kerjasama di Bidang Ilmu Pengetahan dan Pengajaran Islam antara Pemerintah Republik Idonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, 19 Mei 1981 BIDANG TUGAS TENAGA ASING: PengajarBahasa Arab TEMPAT PENUGASAN: PerguruanTinggi Islam, LembagaBahasa Arab

PENUGASAN MAHASISWA ASING DI LINGKUNGAN KEMENAG BEASISWA KEMENAG *Diberikan kepadamahasiswa asing untuk belajar diberbagai ilmu terutama di Universitas Islam Negeri Indonesia NEGARA YANG DIUNDANG Negara-negara di Asia Tenggara (mis. Thailand, Vietnam) dan Negara lainnya mis. Afrika Selatan JUMLAH Lebihdari 40 Mahasiswa

Berdasarkan SP KemSetneg, Kem Berdasarkan SP KemSetneg, Kem. Agama berkewajiban mengurus berbagai perijinan bagi tenaga asing dimaksud, yaitu: *Ijin Tinggal/Visa, Exit-Re-entry Permit (ERP) dan Multiple Exit-Reentry Permit (MERP) dari Dit. Konsuler Deplu (pemegang paspor dinas)/Ditjen. Imigrasi (pemegang paspor biasa)-melalui Nota Dinas Kem Setneg): * Surat Keterangan/Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Ditjen Binalat pendagri, Kemenakertrans; *Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bila jangka waktu penugasan lebih dari 3 bulan dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bila penugasan lebih dari 1 propinsi, dari Dit. Baintelkam POLRI.

Hal-hal Yg Menonjol Terkait Administrasi Penugasan TA Persyaratan pengajuan tidak lengkap. Contoh: (TOR), copy paspor, DRH, laporan kerja/evaluasi. Banyaknya overstay TA karena kelalaian pengajuan permohonan perpanjangan (karena ketidaktahuan prosedur yang harus diikuti), termasuk dokumen izin tinggal TA, SKLD, Security Clearance dlsb. Pembebanan ‘biaya’ pengurusan perizinan yang memberatkan user/pengguna. T.A. Sudah ditempatkan sebelum diterbitkan Surat Persetujuan oleh Mitra KST/Kedubes. Keunikan kerja sama dengan dengan Negara-negara Arab/Timur Tengah yang dinilai ‘menggampangkan’ administrasi. Mimnimnya evaluasi kerja sama dan monitring penugasan TA (seperti: MoU, ketepatan penugasan TA, manfaat TA).

SARAN UPAYA UNTUK OPTIMALISASI PEMANFAATAN TENAGA ASING 1. Perencanaan program jelas 2. Pengadaan berdasarkan kebutuhan 3. Kejelasan unit yang menangani 4. Koordinasi dengan instansi terkait/Taat mekanisme dan prosedur 5. Pemantauan dan penilaian kinerja (Evaluasi) secara rutin. 6. Ketersediaan Tenaga pendamping

PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Ruang Lingkup Ruang lingkup Administrasi PDLN meliputi : prosedur pengusulan pemrosesan di Kemsetneg perpanjangan, perubahan, pembatalan, dan penggunaan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri

PENGERTIAN Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah penugasan yang Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, atau Tenaga Indonesia yang diberikan oleh Lembaga Negara atau InstansiPemerintah, dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri

Ketentuan Umum Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk Izin perjalanan dinas ke luar negeri diprosesdanditerbitkan melaluiKementerian Sekretariat Negara. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri harussudahditerimaolehKementerian Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) minggusebelumrencanatanggalkeberangkatan. Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan, serta dilakukan sepanjang tugas yang bersangkutan di dalam negeri tidak ada yang mendesak, dan dengan memperhatikan efisiensi APBN/APBD. 6. Tanpa…

Ketentuan Umum 9. Perjalanan… Tanpa adanya izin tertulis dan lisan dari Presiden, maka rencana perjalanan dinas ke luar negeri harus ditunda atau dibatalkan. Menyampaikan izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya. 9. Perjalanan…

Ketentuan Umum Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Luar Negeri. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah.

Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagan 1 ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI MENTERI Presiden Menteri Surat Persetujuan Menteri Sekretaris Negara Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri

Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagan 3 ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT ESELON I ATAU YANG SETINGKAT, WAGUB, BUPATI/WALIKOTA, KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI & KABUPATEN/KOTA Sekretaris Jenderal Kementerian Mensesneg u.p. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Surat Persetujuan Kepala Biro KerjaSamaTeknikLuarNegeri

Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagan 4 PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEJABAT ESELON II, III DAN IV ATAU YANG SETINGKAT, PEGAWAI NON ESELON, PEGAWAI BUMN/BUMD, DAN TENAGA INDONESIA SekretarisJenderalKementerian Surat Persetujuan SesmenSesneg u.pKepala Biro KerjasamaTeknikLuarNegeri

DOKUMEN PENDUKUNG Surat permohonanperjalanan dinas luar negeridilengkapidengan: 1. surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju; 2. dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai); 3. jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri; 4. penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan; 5. izintertulis dari instansiyangbersangkutanapabilaseorangpejabat/pegawaidiajukanolehinstansilain; 6. kertas

DOKUMEN PENDUKUNG 6. kertasposisidan/ataupedomandelegasi,apabilaperjalanan dinas luar negeridalamrangkamenghadiripertemuan/sidanginternasional; 7. brosur atausejenisnyayangmemberikangambaranumummengenaikegiatanpromosi/pameran, apabilaperjalanan dinas luar negeridalamrangkamengikutipromosi/pameran; 8. draft perjanjianinternasionalyangtelahdibahasdenganinstansiterkait, apabilaperjalanan dinas luar negeriuntukpenandatangananperjanjianinternasional; TOR untuk kegiatan kunjungan kerja, studi banding, monitoring, dsb; bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan persetujuan dari pejabat yang menjadi atasannya.

PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN, DAN PENGGUNAAN SURAT PERSETUJUAN A. PerpanjanganPerjalananDinasLuarNegeri Apabilaterdapatperpanjanganperjalanandinas ke luarnegeridikarenakanadanyaperpanjangantugas, makadiperlukan Surat Persetujuanuntukperpanjanganperjalanan dinas luar negeri. Gunakeperluanperpanjangan Surat Persetujuanuntukperpanjanganperjalanan dinas luar negeridiperlukandokumenpendukungtambahanantaralain: laporan penugasan; foto copy Surat Persetujuan sebelumnya; surat pernyataanpembiayaan dari donor. B. PerubahanPenugasan Apabilaterdapatperubahanperjalanan dinas ke luar negeri, LembagaNegara/InstansiPemerintahpengusulmenyampaikanusulanperubahanperjalanan dinas yangmemuatjenis dan alasan perubahan, dilampiri dengan foto copy Surat Persetujuan sebelumnya, gunaditerbitkan Surat Persetujuanperubahan.

PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN, DAN PENGGUNAAN SURAT PERSETUJUAN C. Pembatalan Penugasan Apabila perjalanan dinas ke luar negeri tidak jadi dilaksanakan, LembagaNegara/InstansiPemerintahpengusul menyampaikan surat permohonan pembatalan perjalanan dinas dengan menyebutkan alasan pembatalan, gunaditerbitkan Surat Persetujuanpembatalan. D. Penggunaan Surat Persetujuan Surat Persetujuan dapat dipergunakan antara lainsebagai: - dasar legalitas penugasan perjalanan dinas ke luar negeri; salah satu syarat pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa dinas; kelengkapan dokumen administrasi pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Hal-Hal lain yangperludiperhatikandalam PDLN PDLN dilakukansecaraselektifdanhanyauntukkepentingan yang sangattinggidanprioritas yang berkaitandenganpenyelenggaraanpemerintahan. Rombongan yang ikutdalam PDLN diupayakandalamjumlah yang sangatterbatasdanhanya yang bidangtugasnyasangatterkaitdengansubstansi yang akandibahas. PermohonanizindiajukansecaratertuliskepadaPresidendalamjangkawaktu paling lambat 1 (satu) minggusebelumrencanatanggalkeberangkatan. HasilperjalanandinaskeluarnegeritersebutdilaporkankepadaPresidendengantembusankepadawakilPresiden Waktu PDLN paling lama 7 (tujuh) harikecualiuntukhal-hal yang sangatpenting yang tidakmungkinditinggalkan. Tidakmelakukan PDLN sebelummendapatpersetujuandariPresidenataupejabat yang ditunjuk. Melaporkanhasil PDLN keluarnegeridalamjangkawaktu paling lama 1 (satu) minggusetelahselesaimelakukan PDLN.

Terima Kasih Mukhammad Fahrurozi Kepala Bagian Kerja sama Teknik Selatan- Selatan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Tel. (62-21) 3914477, 3914795 Fax : (62-21) 3914169 Email: mukhammad_fahrurozi@yahoo.com, mfahrurozi@gmail.com