Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Guru Ke S1/D4 Tahun 2010 DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDAHULUAN Latar Belakang guru sebagai tenaga profesional harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7) bahwa kualifikasi sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi jenjang S-1/ D-IV (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 9) pendidik pada PAUD, SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK memiliki: Kualifikasi akademik minimal S1/ D4. Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sertifikat profesi guru sesuai dengan jenis dan tingkat sekolah tempat kerjanya. (PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29)
Data guru secara nasional total 2.607.311 orang: S-1, S-2, S-3, dan D-IV = 1.110.590 (43%) Belum S-1 = 1.496.721 (57%)
Landasan Hukum Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Tujuan: Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV.
Kerangka Program ditujukan pada guru yang sedang meningkatkan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. dana dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) masing-masing provinsi tahun anggaran 2010. Penyaluran bantuan biaya dikirim langsung ke rekening bank/pos masing-masing guru penerima.
Sasaran 308.768 guru yang sedang menempuh pendidikan di jenjang S-1/D-IV baik melalui program reguler maupun program Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). kuota untuk guru yang bertugas di kecamatan kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar sebanyak 18.595 guru
BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU Pengertian Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Diknas pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi. Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan: Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV; Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran; Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Prinsip: Terbuka, Langsung, Mengutamakan mutu dan Tidak meninggalkan tugas mengajar Terbuka Bantuan biaya ini diberikan secara terbuka kepada semua guru yang sedang menempuh pendidikan ke jenjang S-1/D-IV dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengumuman dan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan biaya serta penetapan guru penerima bantuan biaya dilakukan oleh LPMP provinsi masing-masing berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Langsung Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru diberikan secara langsung kepada guru melalui transfer ke rekening bank/pos milik guru yang bersangkutan. Mengutamakan mutu Guru yang akan menerima bantuan biaya ini adalah guru yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-IV di perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dari Ditjen Pendidikan Tinggi. Tidak meninggalkan tugas mengajar Guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak meninggalkan tugas mengajar.
Sumber dan Alokasi Dana bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan pada DIPA LPMP Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang per tahun.
Kriteria Penerima Bantuan biaya Guru yang belum S1 yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah serta semua guru belum S1 yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang terdaftar dan aktif mengikuti kuliah di PT yang memperoleh izin operasional dari Ditjen Dikti: dengan ketentuan sebagai berikut: Guru PNS/bukan PNS (Guru Tetap Yayasan, honorer pada sekolah negeri) yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kementerian Diknas baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang mendapat ijin operasional dari pemerintah daerah. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau meneruskan pendidikan sesuai dengan ijazah SLTA, D-I, D-II, D-III/Sarjana Muda dimilikinya. Belum memiliki ijazah S-1/D-IV. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik yang bersumber dari APBN dari instansi/unit lain. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman pidana/perdata. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada tahun 2007, 2008, dan 2009 yang masih menempuh studinya dan memiliki indeks prestasi (IP) minimal 2,0 baik yg reguler maupun melalui PPKHB. Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV mulai tahun akademik 2010 yang diterima sebagai peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajatr (PPKHB), tanpa memperhatikan IP. Semua guru yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang belum S-1/D-IV.
Tahapan Pemberian Bantuan Biaya Penetapan dan Pendistribusian Kuota sesuai dengan DIPA masing-masing LPMP kuota provinsi didistribusikan setelah dikurangi guru penerima subsidi yang masih melanjutkan kuliahnya, bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar kuota kabupaten/kota dihitung secara proporsional Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Penetapan dan Pengusulan Calon Penerima Subsidi pengusulan calon oleh Kepala Sekolah (Format 1A dan 1B) seleksi dan pengusulan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota (Format 2A dan 2B) Penerbitan Surat Keputusan Penerima Subsidi oleh LPMP Penyaluran Subsidi oleh LPMP dikirim langsung ke nomor rekening bank guru yang bersangkutan
Persyaratan administratif: Foto kopi ijasah terakhir, Foto kopi SK Pengangkatan sebagai guru baik guru PNS maupun guru bukan PNS, Foto kopi kartu mahasiswa dan/atau surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan, Surat keterangan sehat dari dokter, Foto kopi rekening bank/Pos milik guru yang bersangkutan, Foto kopi daftar nilai yang menunjukkan IPK minimal 2,0 bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang sedang mengikuti pendidikan pada semester 2 (dua) ke atas.
Urutan prioritas seleksi: Semester tertinggi Bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu Prestasi akademik Masa kerja Usia
Diagram Kegiatan Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi
Kewajiban penerima bantuan: Hak penerima bantuan: Menerima informasi program Menerima subsidi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tahun selama yang bersangkutan menempuh pendidikan Kewajiban penerima bantuan: Memiliki komitmen, disiplin, dan dedikasi tinggi dalam mengikuti pendidikan dibuktikan dengan indeks prestasi yang meningkat Tidak meninggalkan tugas mengajar di sekolah Menyelesaikan pendidikan tepat waktu
Tabel 1. Jangka Waktu Pemberian Subsidi Ijasah Terakhir Semester yg diikuti saat menerima subsidi Maksimum lama menerima subsidi (tahun) SMA/SPG/SMK/ SGO atau sederajat 1 - 2 5 3 - 4 4 5 - 6 3 7 - 8 2 9 - 10 1 D1 D2/PGSLP atau sederajat D3/PGSLA atau sederajat Tabel 1. Jangka Waktu Pemberian Subsidi
Penghentian Pemberian Subsidi: Telah menyelesaikan studinya Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 1 Meninggal dunia Berhenti dari jabatan guru Tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam perkuliahan Indeks prestasi (IP) tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota Dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap Berhenti dari program atas kemauan sendiri
Jadwal Pelaksanaan
Format 1 A Insert 1 kolom baru untuk NUPTK
Format 1 B Insert 1 kolom baru untuk NUPTK
Format 2 A Insert 1 kolom baru untuk NUPTK
Format 2 B Insert 1 kolom baru untuk NUPTK
KUOTA BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK TAHUN 2010
JUMLAH GURU BELUM S1 MENURUT KUALIFIKASI AKADEMIK UNTUK DAERAH TERLUAR DAN PERBATASAN TAHUN 2010