DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
Jabatan Karir Dosen Biro Kepegawaian
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
Strategi Sertifikasi Dosen
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pengertian Dosen Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi.
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PEMAHAMAN TENTANG REGULASI JABATAN AKADEMIK DOSEN DAN IMPLEMENTASINYA
PEMBINAN KARIR DOSEN BERBASIS ONLINE
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Jabatan Karir Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB No. 17 Tahun 2013
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Bidang SDM Universtias Muhammadiyah Yogyakarta
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN Desember 2013

PASAL 7 (1)Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Memiliki publikasi dalam jurnal ilmiah sebagai penulis utama atau karya yang setara. d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.

Pasal 8 Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki Lektor. b. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. c. Doktor memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi dan Magister memiliki publikasi dalam jurnal inernasional sebagai penulis utama atau karya yang setara. d. memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.

Pasal 9 (1)Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala. b. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal internasional yang bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian pertimbangan senat perguruan tinggi.

Kenaikan Melalui Loncat Jabatan Pasal 10(1) Bagi dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan apabila memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) huruf b dan d. (3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor dapat dipertimbangkan apabila memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis utama atau karya yang setara dan memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf b dan d.

Kenaikan Pangkat Pasal 11 (1).Kenaikan pangkat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 2 tahun dalam pangkat terakhir. (2). Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan reguler jabatan namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.

(3) Bagi dosen yang telah memperoleh loncat jabatan maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, diharuskan mengumpulkan angka kredit sebanyak 30% dari angka kredit yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan pangkat tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Dosen Dalam Masa Belajar Pasal 13 Dosen yang sedang dalam masa belajar dapat diproses kenaikan Jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya sebelum dosen tersebut memasuki masa belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat ybs sedang dalam masa belajar.

KELEBIHAN ANGKA KREDIT Pasal 14 (1)Kelebihan angka kredit penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit tridarma keseluruhan sudah terpenuhi. (2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan akademik/pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya paling banyak 80% (delapan puluh persen) (3) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (2) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan angka kredit diatur dalam Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.