SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu CARA PEREKAMAN SPM LS-KONTRAKTUAL 1.Rekam data kontrak lebih dulu melalui menu monitoring data kontrak 2.Pilih kode jenis spm = 07 baik untuk LS RM ataupun BLN pada menu RUH SPM (untuk Aplikasi spm 2010, ada perubahan tabel referensi jenis spm) 3.Pilih kontraktual/non kontraltual atas spm ls tersebut 4.Jika pilihan = kontraktual, pilih nomor kontrak di list. (memilih nomor kontrak atas spm ls sebagai realisasi kontrak) 5.Jika nomor kontrak sudah dipilih, pilih tahapan pembayaran atas spm ls tersebut, lalu klik tombol ok. (Ketika PROSES YANG DIPILIH=REKAM,memilih tombol keluar berarti batal untuk membuat spm ls kontraktual, dan pilihan agar diubah ke non-kontraktual) (Ketika PROSES YANG DIPILIH=UBAH,memilih tombol keluar berarti KELUAR DARI LIST TERMIN, dan USER BEBAS memilih kontraktual atau non-kontraktual) (warna merah berarti tahapan tesebut sudah pernah direalisasikan, dan tidak dapat dipilih lagi) 6.Pengisian selanjutnya, seperti spm biasa.
REKAM DATA KONTRAK
RUH SPM
3.Pilih kontraktual / non kontraktual
4.Jika pilihan kontraktual
5. Jika pilihan nomor kontrak sudah dilakukan
5a. Jika warna merah dipilih lagi
5b.Jika keluar pesan kontrak belum direkam
(5.b) Pastikan data yang diinput ketika RUH SPM sudah sama dengan data pagu kontrak yang sudah direkam melalui menu monitoring data kontrak
SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu CARA PEREKAMAN SPM UP/TUP 1.Update tabel maksimal pencairan UP melalui menu Utility->update maksimal Up/Tup 2.Pilih kode jenis spm = 10 untuk perekaman spm UP/TUP, baik untuk RM ataupun BLN pada menu RUH SPM (untuk Aplikasi spm 2010, ada perubahan tabel referensi jenis spm) 3. Pengisian selanjutnya, seperti spm biasa.
1.Update maksimal UP/TUP
2.RUH SPM
SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu CARA PEREKAMAN SPM GU 1.Pilih kode jenis spm = 05 untuk perekaman spm UP/TUP, baik untuk RM ataupun BLN pada menu RUH SPM (untuk Aplikasi spm 2010, ada perubahan tabel referensi jenis spm) 2.Pada layar perekaman bendaharawan, jika SPM-GU, akan diminta mengisi nomor SPM UP/TUP sebagai pembebanannya. Arahkan pointer ke kotak nomor yang kosong dan tekan enter untuk melihat list SPM UP/TUP yang ada. Harus diisi. 3.Jika keluar pesan prosentase yang masih kurang dari 75%, artinya jumlah keseluruhan NILAI SPM-GU yang dibuat pada satu tanggal tersebut, sebagai pertanggungjawaban atas nomor spm UP yang dipilih masih dibawah 75% dari nilai SPM UP. Namun demikian, data SPM masih bisa disimpan. (tekan tombol esc lalu klik tombol ok untuk keluar dari layar perekaman bendaharawan)
4.Jika keluar pesan spm-GU melebihi DU/TUP yang ada, artinya jumlah keseluruhan NILAI SPM-GU yang dibuat pada satu tanggal tersebut, sebagai pertanggungjawaban atas nomor spm UP yang dipilih lebih besar dari nilai SPM UP atau nilai sisa SPM UP . Data tidak bisa disimpan 5.Jika keluar pesan dana uyhd sudah nihil, artinya , jumlah potongan pengembalian dana UYHD pada spm-GU atau spm-spm GU yang membebani spm UP/TUP tersebut sudah sama dengan nilai spm UP/TUP yang dipilih. Data tidak bisa disimpan. (Perlu diperhatikan, bahwa sistem hanya melakukan pengawasan potongan pengembalian dana UYHD yang dilakukan melalui penerbitan SPM-GU. Artinya sistem tidak melakukan pengawasan atas potongan pengembalian dana UYHD yang dilakukan melalui setoran langsung ke bank dengan SSBP) 6.Untuk meningkatkan validitas pengawasan sisa dana UYHD, sangat dianjurkan agar satker melakukan pencatatan nomor sp2d segera setelah sp2d atas spm_GU yang mempunyai potongan /map pengembalian dana UYHD keluar. Karena spm-GU yang sudah dicatat nomor sp2d nya dan ada potongan UYHD, digunakan sebagai variabel tetap untuk mengurangi sisa dana UYHD. contoh: UP= 200.000.000 (tanggal 05-01-2010) Gu-1 = 140.000.000(tgl 06-01-2010) tanpa potongan pengembalian dana uyhd Gu-2= 60.000.000(tgl 06-01-2010) dengan potongan pengembalian dana uhd (map 815111) sebesar 60.000.000
jika Gu-1 dan 2 terbit sp2d tgl 09-01-2010 , namun tidak dicatat oleh satker pada nomor spm tersebut. - spm- Gu 3 atau beberapa spm-GU sampai dengan nilai sebesar 200.000.000 (tgl 06-02-2010 ) akan tetap bisa terbit. jika Gu-1 dan 2 terbit sp2d tgl 09-01-2010 dan dicatat oleh satker pada nomor spm tersebut. - spm- Gu 3 atau beberapa spm-GU sampai dengan nilai sebesar 200.000.000 (tgl 06-02-2010 ) tidak bisa terbit., karena sistem melihat bahwa sisa dana UYHD hanya 140.000.000
1.RUH SPM
2.Pilih nomor spm up/tup
3.Prosentase masih kurang 75%
4.Spm-GU melebihi dana UYHD atau sisa dana UYHD
4.DANA UYHD sudah nihil