SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
APPLIKASI BOS 2013 TUTORIAL APLIKASI.
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENYALURAN BLOCK GRANT 1.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Sesuai Perdirjen NOMOR PER- /PB/2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN MELALUI MEKANISME PEMBERIAN KUASA ANTAR KUASA PENGGUNA ANGGARAN.
UMUM Menu Aplikasi SAKPA terkait SKPA dibagi menjadi tiga, yaitu: Administrator, Operator Penerbit SKPA, dan Operator Penerima SKPA. Satker Penerbit SKPA.
MEKANISME PENCAIRAN DANA MEDP
Aplikasi SP2D 2013.
SISTEM PENCATATAN (Aplikasi Pembukuan pada DT II Kota/Kab.)
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
APPLIKASI BOS 2013 MANUAL APLIKASI.
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Telaah Laporan Keuangan
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
AKUNTANSI SKPD Muhtar Mahmud.
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
APLIKASI LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DANA BOS TINGKAT SEKOLAH
AKUNTANSI ANGGARAN Tim Dosen.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Perbandingan Rekonsiliasi antara SAI dengan SPAN
Aplikasi Pembukuan Bendahara
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Keterkaitan renkas g2 dengan penyediaan dana
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
karena waktu anda bagi negara sungguh berharga
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
Transcript presentasi:

SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu CARA PEREKAMAN SPM LS-KONTRAKTUAL 1.Rekam data kontrak lebih dulu melalui menu monitoring data kontrak 2.Pilih kode jenis spm = 07 baik untuk LS RM ataupun BLN pada menu RUH SPM (untuk Aplikasi spm 2010, ada perubahan tabel referensi jenis spm) 3.Pilih kontraktual/non kontraltual atas spm ls tersebut 4.Jika pilihan = kontraktual, pilih nomor kontrak di list. (memilih nomor kontrak atas spm ls sebagai realisasi kontrak) 5.Jika nomor kontrak sudah dipilih, pilih tahapan pembayaran atas spm ls tersebut, lalu klik tombol ok. (Ketika PROSES YANG DIPILIH=REKAM,memilih tombol keluar berarti batal untuk membuat spm ls kontraktual, dan pilihan agar diubah ke non-kontraktual) (Ketika PROSES YANG DIPILIH=UBAH,memilih tombol keluar berarti KELUAR DARI LIST TERMIN, dan USER BEBAS memilih kontraktual atau non-kontraktual) (warna merah berarti tahapan tesebut sudah pernah direalisasikan, dan tidak dapat dipilih lagi) 6.Pengisian selanjutnya, seperti spm biasa.

REKAM DATA KONTRAK

RUH SPM

3.Pilih kontraktual / non kontraktual

4.Jika pilihan kontraktual

5. Jika pilihan nomor kontrak sudah dilakukan

5a. Jika warna merah dipilih lagi

5b.Jika keluar pesan kontrak belum direkam

(5.b) Pastikan data yang diinput ketika RUH SPM sudah sama dengan data pagu kontrak yang sudah direkam melalui menu monitoring data kontrak

SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu CARA PEREKAMAN SPM UP/TUP 1.Update tabel maksimal pencairan UP melalui menu Utility->update maksimal Up/Tup 2.Pilih kode jenis spm = 10 untuk perekaman spm UP/TUP, baik untuk RM ataupun BLN pada menu RUH SPM (untuk Aplikasi spm 2010, ada perubahan tabel referensi jenis spm) 3. Pengisian selanjutnya, seperti spm biasa.

1.Update maksimal UP/TUP

2.RUH SPM

SPM LS - SPM UP/TUP –spm gu CARA PEREKAMAN SPM GU 1.Pilih kode jenis spm = 05 untuk perekaman spm UP/TUP, baik untuk RM ataupun BLN pada menu RUH SPM (untuk Aplikasi spm 2010, ada perubahan tabel referensi jenis spm) 2.Pada layar perekaman bendaharawan, jika SPM-GU, akan diminta mengisi nomor SPM UP/TUP sebagai pembebanannya. Arahkan pointer ke kotak nomor yang kosong dan tekan enter untuk melihat list SPM UP/TUP yang ada. Harus diisi. 3.Jika keluar pesan prosentase yang masih kurang dari 75%, artinya jumlah keseluruhan NILAI SPM-GU yang dibuat pada satu tanggal tersebut, sebagai pertanggungjawaban atas nomor spm UP yang dipilih masih dibawah 75% dari nilai SPM UP. Namun demikian, data SPM masih bisa disimpan. (tekan tombol esc lalu klik tombol ok untuk keluar dari layar perekaman bendaharawan)

4.Jika keluar pesan spm-GU melebihi DU/TUP yang ada, artinya jumlah keseluruhan NILAI SPM-GU yang dibuat pada satu tanggal tersebut, sebagai pertanggungjawaban atas nomor spm UP yang dipilih lebih besar dari nilai SPM UP atau nilai sisa SPM UP . Data tidak bisa disimpan 5.Jika keluar pesan dana uyhd sudah nihil, artinya , jumlah potongan pengembalian dana UYHD pada spm-GU atau spm-spm GU yang membebani spm UP/TUP tersebut sudah sama dengan nilai spm UP/TUP yang dipilih. Data tidak bisa disimpan. (Perlu diperhatikan, bahwa sistem hanya melakukan pengawasan potongan pengembalian dana UYHD yang dilakukan melalui penerbitan SPM-GU. Artinya sistem tidak melakukan pengawasan atas potongan pengembalian dana UYHD yang dilakukan melalui setoran langsung ke bank dengan SSBP) 6.Untuk meningkatkan validitas pengawasan sisa dana UYHD, sangat dianjurkan agar satker melakukan pencatatan nomor sp2d segera setelah sp2d atas spm_GU yang mempunyai potongan /map pengembalian dana UYHD keluar. Karena spm-GU yang sudah dicatat nomor sp2d nya dan ada potongan UYHD, digunakan sebagai variabel tetap untuk mengurangi sisa dana UYHD. contoh: UP= 200.000.000 (tanggal 05-01-2010) Gu-1 = 140.000.000(tgl 06-01-2010) tanpa potongan pengembalian dana uyhd Gu-2= 60.000.000(tgl 06-01-2010) dengan potongan pengembalian dana uhd (map 815111) sebesar 60.000.000

jika Gu-1 dan 2 terbit sp2d tgl 09-01-2010 , namun tidak dicatat oleh satker pada nomor spm tersebut. - spm- Gu 3 atau beberapa spm-GU sampai dengan nilai sebesar 200.000.000 (tgl 06-02-2010 ) akan tetap bisa terbit. jika Gu-1 dan 2 terbit sp2d tgl 09-01-2010 dan dicatat oleh satker pada nomor spm tersebut. - spm- Gu 3 atau beberapa spm-GU sampai dengan nilai sebesar 200.000.000 (tgl 06-02-2010 ) tidak bisa terbit., karena sistem melihat bahwa sisa dana UYHD hanya 140.000.000

1.RUH SPM

2.Pilih nomor spm up/tup

3.Prosentase masih kurang 75%

4.Spm-GU melebihi dana UYHD atau sisa dana UYHD

4.DANA UYHD sudah nihil