HUKUM KETENAGAKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Pemutusan Hubungan Karyawan
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
ETIKA BISNIS
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Buruh
HUBUNGAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SURAT PERJANJIAN KERJA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
CAL DI INDONESIA _________________
copyright by Elok Hikmawati
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
01/04/PPK/INSEL/11/2013 Kelompok 3 HAM Ketenagakerjaan.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Transcript presentasi:

HUKUM KETENAGAKERJAAN

PERJANJIAN KERJA BERSAMA HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA PERATURAN PERUSAHAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERATURAN PER-UU-AN

PERJANJIAN KERJA Pasal 1.14 UU no. 13/2003 Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

KUHPerdata psl. 1601a Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.

PERJANJIAN KERJA Pasal 1601a KUHPerdt. Unsur-unsur: Pekerja melakukan pekerjaan, Pengusaha membayar upah, Bekerja pada pihak lain, Suatu waktu tertentu

Pekerja melakukan pekerjaan. = bersifat pribadi = suatu prestasi bagi pengusaha.

Pengusaha membayar upah Imbalan jasa bagi pekerja Upah sebagai unsur utama perjanjian kerja, Prinsip “no work no pay”

Bekerja pada pihak lain Di bawah perintah pengusaha unsur kewenangan

KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA Pasal 1320 KUHPerdata 1. kata sepakat 2. kecakapan 3. obyek tertentu 4. tidak bertentangan dengan peraturan per-uu-an.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAKTU TIDAK TERTENTU

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 56 ayat 2, UU no. 13/2003 diadakan Jangka waktu Selesainya suatu pekerjaan tertentu

PKWT Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang Sekali selesai/bersifat sementara Selesai paling lama 3 tahun Bersifat musiman Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan.

PKWT perpanjangan - pembaruan Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului pemberitahuan 7 hari sebelumnya. Pembaruan: Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

Perjanjian kerja berakhir jika: Pekerja meninggal dunia Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.

PEKERJA ANAK Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian: Anak berusia 13 – 15 tahun

Syarat mempekerjakan pekerja anak; Izin tertulis orang tua Perjanjian kerja antara pengusaha – orang tua/wali Waktu kerja maksimum 3 jam Bekerja pada siang hari Tidak mengganggu waktu sekolah Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja Hubungan kerja yang jelas Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan untuk bekerja Pekerja Perempuan Persyaratan untuk bekerja pukul 23.00 – 07.00 Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang bekerja, Dilarang mempekerjakan perempuan hamil, membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan dan dirinya, Menyediakan makanan dan minuman bergizi, Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja, Angkutan antar jemput.

Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan 1,5 setelah melahirkan Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln setelah keguguran. Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.

OUTSOURCING atau penyediaan jasa pekerja/buruh perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh

Perjanjian pemborongan pekerjaan Syarat-syarat: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja Merupakan kegiatan penunjang Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Syarat-syarat lain: Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an

Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT. Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no 13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi pekerjaan.

Penyediaan Jasa Pekerja = Bentuk usaha – - Badan Hukum - Izin instansi Ketenagakerjaan

Pekerjaan: Tidak melaksanakan kegiatan pokok Melaksanakan kegiatan jasa penunjang

Syarat-syarat : Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan peyedia jasa, PKWT atau PKWTT Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, Perjanjian antara persh pengguna jasa dan persh penyedia jasa.

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Undang-Undang no. 39 tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: a. Pemerintah; dan b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja swasta (PPTKI)

Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negera Pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. PPTKI berbentuk badan hukum perseroan terbatas.(PT)..

Tata Cara Penempatan TKI di luar negeri sbb: Penempatan TKI hanya dapat dilakukan di negera tujuan yang telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau negara tujuan tsb. mempunyai perat.perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, Penempatan TKI diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan,

Dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan, Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian kerja ditandatangani oleh TKI sebelum keberangkatan.

PERATURAN PERUSAHAAN Disusun oleh pengusaha sendiri. Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan. Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja atau lebih. Masa berlaku 2 tahun Isi : hak dan kewajiban pengusaha-pekerja syarat-syarat kerja tata tertib perusahaan jangka waktu berlaku

PERJANJIAN KERJA BERSAMA Para pihak: Serikat Pekerja/Serikat Buruh Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha Beberapa Pengusaha Perkumpulan Pengusaha

SERIKAT PEKERJA Syarat-syarat mewakili para pekerja dalam pembuatan PKB: Terdaftar di Dep. Tenaga Kerja Memiliki anggota lebih dari 50 o/o dari jumlah pekerja Jika ada beberapa serikat pekerja dalam perusahaan tetapi tidak memenuhi jumlah 50 o/o tsb maka diadakan koalisi antara beberapa serikat pekerja.

PENGUSAHA Pengusaha Beberapa pengusaha dari perusahaan sejenis. Organisasi pengusaha

ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Syarat-syarat kerja Tata tertib perusahaan

FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Menciptakan Ketenangan kerja bagi pekerja Ketenangan usaha bagi pengusaha

PERJANJIAN KERJA BERSAMA SUMBER HUKUM Ketentuan dalam Perjanjian Kerja tidak boleh betentangan dengan ketentuan dalam PKB

Akibat Hukum: Jika ketentuan perjanjian kerja bertentangan dengan ketentuan PKB maka: ketentuan Perjanjian Kerja batal demi hukum dan ketentuan PKB berlaku bagi Perjanjian Kerja tersebut.

Jika hal-hal yang diatur dalam PKB tidak diatur dalam Perjanjian Kerja maka, ketentuan PKB berlaku otomatis bagi perjanjian kerja tsb.

KLASIFIKASI SIFAT KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA Sifat obligatoire sifat normatif sifat diagonal

MOGOK KERJA Salah satu hak asasi manusia adalah setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan perat.per-uu-an. Mogok kerja adalah hak dasar Pekerja dan Serikat Pekerja Hak mogok kerja baru dapat digunakan jika perundingan gagal.

Mogok kerja sah, jika: 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, Pemberitahuan menyangkut (minimal): - waktu mulai dan berakhirnya pemogokan, - tempat mogok kerja - alasan pemogokan - tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai penanggung jawab.

Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan. memberikan sanksi atau tindakan balasan pada pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau sesudah mogok kerja

Upaya instansi ketenagakerjaan Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian permasalahan dengan para pihak yang berselisih. Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mogok kerja tidak sah Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no. 13/2003 Dikualifikasi sebagai mangkir Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2 kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL karena perbedaan pendapat menimbulkan Pertentangan Pengusaha – Pekerja Pengusaha – Serikat Pekrja Serikat Pekerja – Serikat Pekerja

Jenis perselisihan Perselisihan hak Perselisihan kepentingan Perselisihan pemutusan hubungan kerja Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Perselisihan hak  tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran mengenai perat-per-uu-an, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB. Perselisihan kepentingan  tidak adanya kesatuan pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja  tidak adanya persesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar Serikat Pekerja  karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban serikat pekerja.

Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Serikat Pekerja Bipartit Disnaker Konsiliasi Arbitrase Mediasi Pengadilan Hubungan Industrial

Konsiliasi Perselisihan kepentingan Perselisihan PHK Perselisihan antar Serikat Pekerja Arbitrase Perselisihan Kepentingan Mediasi Perselisihan Hak

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara SP

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK demi hukum PHK atas dasar kesepakatan pekerja – pengusaha PHK sepihak PHK karena keputusan pengadilan