Hotel Grand Zuri, 24 September 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PNBP-PKH)
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
MONITORING DAN SUPERVISI
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
SUNSET POLICY.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pajak Bumi & Bangunan.
Likuidasi Bank.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
SUMBER DAYA KEHUTANAN: POTENSI PENERIMAAN, KEBOCORAN DAN PENGAWASAN
TARGET PENDAPATAN DAERAH DAN RENCANA AKSI PERCEPATAN REALISASI PENDAPATAN DAERAH TAHUN 2017 SEKTOR KEHUTANAN Oleh: Ir. SRI SUWANTO, MS Plt. Kepala Dinas.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA METEREI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hutan Desa (HD).
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pajak Bumi & Bangunan.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012 Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban PNBP Sektor Kehutanan Bagi Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) Hotel Grand Zuri, 24 September 2012

Dasar Hukum Undang-undang RI No.20 Tahun 1997 tentang PNBP; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan ; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu .

Objek Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi; Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Kepres Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; Selain kegiatan pertambangan, baik pada kawasan hutan produksi maupun pada kawasan hutan lindung

Kewajiban Membayar penggantian nilai tegakan (PNT) dari IPK, selain membayar PSDH dan DR; Membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK;

Melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja; Melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Mengamankan areal IPK dari berbagai gangguan keamanan dan kebakaran hutan; dan Menataati segala ketentuan di bidang kehutanan.

Hak Melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan ; dan Melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pembinaan, Pengendalian, Pelaporan Dirjen melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan Kepala Dinas Provinsi; Kepala Dinas Provinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota; Kepala Dinas Provinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya;

Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya; Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kelapa Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Dirjen atas realisasi IPK

Hapusnya Izin Jangka waktu yang diberikan telah berakhir; Dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; atau Diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; Berakhirnya masa IPK tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk melunasi: Pembayaran PSDH dan DR; Melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan (PNT); atau Melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan Izin IPK dicabut, apabila: Tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terbit izin; Meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut-turut sebelum IPK berakhir; Memindah-tangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau Melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU Nomor 19 Tahun 2004.

Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran tersebut didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari kerja oleh pemberi izin. Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004 tanda diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sanksi Sanksi Pidana, apabila melakukan penebangan di luar areal izin peruntukan dan/atau izin pinjam pakai; Sanksi Denda Administratif, berupa denda sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan (PNT), apabila: Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan; Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan; Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.

Penghentian Kegiatan Sementara, apabila tidak melaporkan penambangan, pengurangan, atau penggantian peralatan.

Hot Issue Berdasarkan pembahasan antara Kementerian Kehutanan dengan Badan Anggaran – DPR-RI tgl. 18 September 2012 : terhadap Rencana Penerimaan PNBP – Kehutanan Tahun 2013 senilai Rp.4,154 Triliyun, Rp. 100 Milyar diantaranya berasal dari penerimaan PNBP Hasil Hutan (PSDH, DR & PNT) IPPKH. Guna membantu percepatan optimalisasi PNBP Sektor Kehutanan dari IPPKH, Dinas Kehutanan (Prov/ Kab / Kota) dan BP2HP perlu meningkatkan upaya sosialisasi / diseminasi aturan-aturan terkait PNBP. Dalam rangka penguatan regulasi, saat ini tengah dilakukan revisi Permenhut No.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran PSDH dan DR.

Terima Kasih Subdit PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Gd. Manggala Wanabakti Blok 1 Lt. 6 Jl. Jend. Gatot Subroto Telp (021) 5730272 Faks (021) 5720203 Email: pnbp_bpk@dephut.go.id Web: http://subditpnbp.dephut.net