Hotel Grand Zuri, 24 September 2012 Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban PNBP Sektor Kehutanan Bagi Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Dasar Hukum Undang-undang RI No.20 Tahun 1997 tentang PNBP; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan ; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu .
Objek Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi; Kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung bagi 13 (tiga belas) izin pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Kepres Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; Selain kegiatan pertambangan, baik pada kawasan hutan produksi maupun pada kawasan hutan lindung
Kewajiban Membayar penggantian nilai tegakan (PNT) dari IPK, selain membayar PSDH dan DR; Membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK;
Melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja; Melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Mengamankan areal IPK dari berbagai gangguan keamanan dan kebakaran hutan; dan Menataati segala ketentuan di bidang kehutanan.
Hak Melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan ; dan Melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pembinaan, Pengendalian, Pelaporan Dirjen melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan Kepala Dinas Provinsi; Kepala Dinas Provinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota; Kepala Dinas Provinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya;
Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya; Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kelapa Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Dirjen atas realisasi IPK
Hapusnya Izin Jangka waktu yang diberikan telah berakhir; Dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; atau Diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; Berakhirnya masa IPK tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk melunasi: Pembayaran PSDH dan DR; Melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan (PNT); atau Melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan Izin IPK dicabut, apabila: Tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terbit izin; Meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut-turut sebelum IPK berakhir; Memindah-tangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau Melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU Nomor 19 Tahun 2004.
Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran tersebut didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari kerja oleh pemberi izin. Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004 tanda diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi Sanksi Pidana, apabila melakukan penebangan di luar areal izin peruntukan dan/atau izin pinjam pakai; Sanksi Denda Administratif, berupa denda sebesar 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan (PNT), apabila: Melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan; Melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan; Melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan; Tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.
Penghentian Kegiatan Sementara, apabila tidak melaporkan penambangan, pengurangan, atau penggantian peralatan.
Hot Issue Berdasarkan pembahasan antara Kementerian Kehutanan dengan Badan Anggaran – DPR-RI tgl. 18 September 2012 : terhadap Rencana Penerimaan PNBP – Kehutanan Tahun 2013 senilai Rp.4,154 Triliyun, Rp. 100 Milyar diantaranya berasal dari penerimaan PNBP Hasil Hutan (PSDH, DR & PNT) IPPKH. Guna membantu percepatan optimalisasi PNBP Sektor Kehutanan dari IPPKH, Dinas Kehutanan (Prov/ Kab / Kota) dan BP2HP perlu meningkatkan upaya sosialisasi / diseminasi aturan-aturan terkait PNBP. Dalam rangka penguatan regulasi, saat ini tengah dilakukan revisi Permenhut No.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran PSDH dan DR.
Terima Kasih Subdit PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Gd. Manggala Wanabakti Blok 1 Lt. 6 Jl. Jend. Gatot Subroto Telp (021) 5730272 Faks (021) 5720203 Email: pnbp_bpk@dephut.go.id Web: http://subditpnbp.dephut.net