PERSEKUTUAN FIRMA
PENGERTIAN Perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. (KUHD Ps. 16)
UNSUR-UNSUR FIRMA Bagian dari Perkumpulan: Bagian dari perikatan perdata: 1. Kepentingan bersama 1. Perjanjian imbal balik 2. Kehendak bersama 2. Inbreng 3. Tujuan bersama 3. Pembagian keuntungan 4. Kerjasama
Ciri khusus yang membedakan firma dengan persekutuan perdata Menjalankan perusahaan. (KUHD Ps. 16) Dengan nama bersama atau firma (KUHD Ps. 16). Tanggungjawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. (KUHD Ps. 18) Karena kekhususan tersebut, firma sering juga disebut sebagai PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS.
Penggunaan Nama pada Firma FIRMA berarti nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang dipergunakan untuk menjadi nama perusahaan. Namun dalam praktek, terdapat beberapa bentuk nama firma, yaitu: Nama salah satu sekutu. Nama salah satu sekutu dan rekan. Kumpulan dari nama-nama sekutu Nama lain yang bukan dari nama sekutu dan bukan nama keluarga namun berkaitan dengan tujuan perusahaan.
Pendirian Persekutuan dengan Firma Tidak terikat dengan bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara tertulis maupun lisan. Baik dengan akta autentik maupun akta dibawah tangan. Ps. 22 KUHD menyebutkan bahwa persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta autentik, namun ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih untuk merugikan pihak ketiga. Akta pendirian harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan ikhtisar akta pendirian dalam Berita Negara RI. (hal ini merupakan keharusan yang bersanksi).
Macam Sekutu Firma Hanya ada satu macam sekutu, yaitu sekutu kerja atau Firmant. Apabila terdapat lebih dari satu sekutu maka dapat ditegaskan dalam AD tentang kewenangan sekutu-sekutu tersebut. Bagi sekutu yang dikeluarkan kewenangannya tidak menghilangkan sifat tanggungjawab pribadi untuk keseluruhan.
Status Hukum Pada umumnya persekutuan dengan firma dikatakan sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum. Secara materiil, firma telah memenuhi syarat, namun secara formal belum ada pengesahan/pengakuan dair negara berupa peraturan perundang-undangan.
Tanggungjawab sekutu Tanggungjawab intern, dalam hal ini tanggungjawab sekutu seimbang dengan inbreng, khususnya dalam pembagian keuntungan. Tanggungjawab ekstern, setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain.
Kebaikan Firma Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Tergabungnya alasan-alasan rasional karena sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan. Perhatian sekutu yang sungguh-sun gguh pada perusahaan.
Keburukan firma Tanggungjawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian . Pimpinan dipegang lebih dari satu orang, rawan terhadap perselisihan. Ada beberapa sebab yang mengakibatkan persekutuan dengan firma berakhir. Penanaman modal beku (frozen capital).