PERSEKUTUAN FIRMA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
PERSEKUTUAN PERDATA.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
USAHA DAGANG.
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Persekutuan firma.
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
1. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan menurut UU No.8 th.1997 tentang Dokumen Perusahaan? 2. Bilamana suatu usaha dikatakan sebagai perusahaan? (Menurut.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Persekutuan Firma.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Studi Kelayakan Bisnis
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
FIRMA.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
PERSEKUTUAN FIRMA - HUKUM BISNIS
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PERSEKUTUAN FIRMA

PENGERTIAN Perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. (KUHD Ps. 16)

UNSUR-UNSUR FIRMA Bagian dari Perkumpulan: Bagian dari perikatan perdata: 1. Kepentingan bersama 1. Perjanjian imbal balik 2. Kehendak bersama 2. Inbreng 3. Tujuan bersama 3. Pembagian keuntungan 4. Kerjasama

Ciri khusus yang membedakan firma dengan persekutuan perdata Menjalankan perusahaan. (KUHD Ps. 16) Dengan nama bersama atau firma (KUHD Ps. 16). Tanggungjawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. (KUHD Ps. 18) Karena kekhususan tersebut, firma sering juga disebut sebagai PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS.

Penggunaan Nama pada Firma FIRMA berarti nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang dipergunakan untuk menjadi nama perusahaan. Namun dalam praktek, terdapat beberapa bentuk nama firma, yaitu: Nama salah satu sekutu. Nama salah satu sekutu dan rekan. Kumpulan dari nama-nama sekutu Nama lain yang bukan dari nama sekutu dan bukan nama keluarga namun berkaitan dengan tujuan perusahaan.

Pendirian Persekutuan dengan Firma Tidak terikat dengan bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara tertulis maupun lisan. Baik dengan akta autentik maupun akta dibawah tangan. Ps. 22 KUHD menyebutkan bahwa persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta autentik, namun ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih untuk merugikan pihak ketiga. Akta pendirian harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan ikhtisar akta pendirian dalam Berita Negara RI. (hal ini merupakan keharusan yang bersanksi).

Macam Sekutu Firma Hanya ada satu macam sekutu, yaitu sekutu kerja atau Firmant. Apabila terdapat lebih dari satu sekutu maka dapat ditegaskan dalam AD tentang kewenangan sekutu-sekutu tersebut. Bagi sekutu yang dikeluarkan kewenangannya tidak menghilangkan sifat tanggungjawab pribadi untuk keseluruhan.

Status Hukum Pada umumnya persekutuan dengan firma dikatakan sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum. Secara materiil, firma telah memenuhi syarat, namun secara formal belum ada pengesahan/pengakuan dair negara berupa peraturan perundang-undangan.

Tanggungjawab sekutu Tanggungjawab intern, dalam hal ini tanggungjawab sekutu seimbang dengan inbreng, khususnya dalam pembagian keuntungan. Tanggungjawab ekstern, setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain.

Kebaikan Firma Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Tergabungnya alasan-alasan rasional karena sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan. Perhatian sekutu yang sungguh-sun gguh pada perusahaan.

Keburukan firma Tanggungjawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian . Pimpinan dipegang lebih dari satu orang, rawan terhadap perselisihan. Ada beberapa sebab yang mengakibatkan persekutuan dengan firma berakhir. Penanaman modal beku (frozen capital).