UJI MATERI UU 12/2012 OTONOMI DAN PTNBH KONSTITUSIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Drs. H. Tjuk Subchan Sulchan (Ketua ABP-PTSI Jawa Tengah)
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Filsafat Pancasila.
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
KONSTITUSI.
Lanjutan Kuliah HTN ke II
RULE OF LAW.
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Keterangan Saksi Prof. Dr. Sofian Effendi
OTONOMI DAN PTNBH KONSTITUSIONAL.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Dasar Negara dan Konstitusi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Hak Asasi Manusia.
Teori konstitusi.
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
Transcript presentasi:

UJI MATERI UU 12/2012 OTONOMI DAN PTNBH KONSTITUSIONAL.

THE WORLD IS FLAT. • Dunia sekarang telah menjadi rata, tidak ada hambatan dengan TI yg menembus batas-negara. (Thomas Fiedman) • Bagian-Bagian dunia semakin terintegrasi. Gagasan/pemikiran menembus batas-batas negara, shg kedaulatan negara memerlukan redefinisi. Batas Negara (borders) berubah menjadi perbatasan (frontiers) yg lebih samar.(Anthony Giddens) • Kita hidup dalam dunia yg menjadi satu.

Persaingan dan Kemitraan. • Lingkungan strategis Nasional, Regional dan Global menempatkan negara-negara dalam kerja sama dan persaingan. • Perdagangan bebas AFTA dll, memaksa kita membangun kemampuan bersaing utk menghasilkan karya unggulan bagi peningkatan kesejahteraan, melalui riset dan pengajaran. • Kondisi Indonesia dr Sabang-merauke tidak seragam • Kata kunci adalah center of excelence menjadi pelopor karya unggul dengan Otonomi Pengelolaan akademik dan Non-Akademik.

OTONOMI PERGURUAN TINGGI • Perguruan Tinggi = ujung tombak /pelopor bagi kekuatan pembangunan daya saing dan martabat bangsa; • Negara harus menjamin otonomi perguruan tinggi; • Otonomi perguruan tinggi, diartikan sebagai “privatisasi” dan “komersialisasi” pendidikan = keliru • Perlindungan Konstitusi adalah “aksesibilitas” bagi warga masyarakat kurang mampu; • Otonomi melekat pada perguruan tinggi, merupakan jiwa, nilai luhur perguruan tinggi, yi otonom secara moral- intelektual,bebas dr kekuasaan politik/birokrasi dan ekonomi,guna menghasilkan karya unggulnya; • Diskriminasi dalam rekrutmen calon mahasiswa dapat dihadapkan dengan data yang disajikan UGM dan UI;

Independensi Hakim Demi Keadilan Berdasar KeTuhanan YME Impartiality Immunity Independensi lembaga- individual TrustAccountability

Center of excelence Center of excelence Otonomi PTN BH Dlm Penguasaan Negara Yg Berdaulat. Accountability Autonomy Academic Non- academic

UJI MATERI DGN PENENTUAN CONTITUTIONAL BOUNDARY • Pertentangan norma dalam UU atau kebijakan publik dalam undang-undang konstitusi sbg sumber legitimasi dan validitasnya, menjadi persoalan konstitusionalitas norma, yg dpt berakhir pada suatu konsekwensi norma tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Yg sederhana norma UU diametral dgn norma konstitusi spt UU APBN dgn Pasal 31 (4) UUD 45; • Dlm Praktek, prosesnya tidak pernah sederhana.

PEMAKNAAN KONSTITUSI. Uji Materi sarat dgn teoridan interpretasi: - Konstitusi disamping sbg dokumen hukum, juga merupakan dokumen historis, eknomi dan politik yang memuat cita-cita bernegara • UUD 1945 memuat Pancasila sebagai filosofische grondslag negara Indonesia, sbg sumber materiil bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, yang merupakan dari general principles. • Nilai dan pandangan hidup suatu bangsa ini oleh Hans Kelsen disebut Grundnorm, dan Hans Nawiasky sebut sebagai Staatsfundamentalnorm yang memiliki fungsi kritis terhadap setiap norma hukum yang dibentuk apakah sesuai atau bertentangan ; • Konstitusi juga memuat norma hak asasi yang universal; • Memaknai konstitusi karenanya harus dengan prinsip “the moral reading of the constitution ( Ronald Dworkin). • Bertentangan dengan UUD 1945, dapat diametral, inkonsisten atau incompatible (unvereinbar)

Putusan MK Nomor /PUU-VII/2009 • Pasal 53 ayat (1) konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” di maknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu; • Pasal 53 ayat (1) tetap berlaku dan bahwa penyelenggara pendidikan itu berbadan hukum. Yang tidak diperbolehkan adalah penyeragaman bentuk badan hukum pendidikan itu dalam bentuk BHP.

Constitutional Boundary. • Jikalau secara sederhana pertentangan diametral tidak terlihat, uji materi dilakukan dengan mengukur norma, di dalam atau di luar batas konstisional (counstitutional boundary); • Merumuskan batas konstitusional melalui pemahaman dan penafsiran serta moral reading dan dengan merenungkan, menilai dan bahkan mengalami; • Konstitusionalisasi HAM yang memiliki sifat universal, menyebabkan best practices negara lain juga diperbandingkan;

CONSTITUTIONAL BOUNDARY MMs BOUND Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional: Pasal 31 ayat (1) Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 31 ayat (4) Negara diamanatkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 28D ayat (1) Hak atas kepastian hukum. Strategi Pendidikan Nasional : Otonomi dan PTN-BH

Kesimpulan • Jika dlm proses, tidak terjadi pertentangan norma yang diuji secara diametral dengan norma konstitusi, pengujian dilakukan dengan merumuskan batas terluar konstitusi sebagai constitutional boundary, melalui penafsiran, moralreading, perenungan, bahkan pengalaman sebagai ukuran konstitusionalitas norma. • Persaingan regional/global, kondisi SDM, infrastruktur, kondisi lokal PT yg tdk sama, menjadikan strategi pilihan kelembagaan pengelolaan PT merupakan keniscayaan dan tdk bertentangan konstitusi; • Putusan MK Nomor /PUU-VII/2009 menyatakan Pasal 53 (1) UU Pendidikan tetap berlaku, dan penyelenggara pendidikan berbadan hukum; • Otonomi dan PTNBH bukan privatisasi karena,penguasaan negara akan melakukan fungsinya mengadakan kebijakan(beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad); • Negara Kesejahteraan bukan etatisme, sinergi Pemerintah dan masyarakat perlu untuk mencapai tujuan secara efektif efisien;

PENUTUP • Norma dan kebijakan dalam UU 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi, tidak berada diluar constitutional boundary UUD 1945, dan karenanya UU a quo konstitusional. • TERIMA KASIH.