Chapter IV Laporan Audit I Nyoman Darmayasa SE., M.Ak., MM., Ak., BKP., CPMA., CPHR., CA., CPA. Politeknik Negeri Bali 2014
Standar Pelaporan (1, 2, & 3) 1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. 2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. 3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK di Indonesia SAK di Indonesia merupakan suatu frasa yang merujuk pada definisi SAK dalam PSAK No. 1 dan PSAK 25 yang berlaku di Indonesia, mengandung pengertian “Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya. PSAK 1 tentang Penyajian LK PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan LK periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding LK di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas LK memerlukan penjelasan dalam Laporan Auditor dengan cara menambahkan paragraf penjelasan (yang disajikan setelah paragraf pendapat).
Keterbandingan LK Dipengaruhi Oleh: No Faktor 1 Perubahan Akuntansi Prinsip Akuntansi Estimasi Akuntansi Entitas yang membuat LK 2 Kesalahan dalam LK yang diterbitkan dalam periode sebelumnya 3 Perubahan penggolongan 4 Peristiwa atau transaksi yang sangat berbeda dengan dipertanggung jawabkan dalam LK yang disajikan dalam periode sebelumnya.
Perubahan Akuntansi Yang Mempengaruhi Konsistensi: No Faktor 1 Perubahan dalam Prinsip Akuntansi 2 Perubahan dalam Entitas yang Membuat Laporan 3 Laporan Setelah Terjadinya Penggabungan Kepentingan (Pooling of Interests) 4 Koreksi Kesalahan Penerapan dalam Prinsip. 5 Perubahan dalam Prinsip yang Tidak Dapat Dipisahkan dari Perubahan dalam Estimasi Akuntansi 6 Perubahan dalam Penyajian Arus Kas
Perubahan Akuntansi Yang Tidak Mempengaruhi Konsistensi: No Faktor 1 Perubahan dalam Estimasi Akuntansi 2 Perubahan dalam Klasifikasi dan Reklasifikasi 3 Transaksi atau Peristiwa yang Sangat Berbeda 4 Perubahan Akuntansi yang Diperkirakan Berdampak Material di Masa yang akan datang. 5 Pengungkapan Perubahan yang Tidak Mempengaruhi Konsistensi
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit Penyajian LK sesuai dengan SAK di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal yang material (Bentuk, Susunan, LK, serta CALK) CALK (istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam LK, dan dasar2 yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam LK. Bila manajemen menghilangkan dari LK, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan SAK di Indonesia, termasuk CALK, opini auditor : WDP atau TW, kecuali tidak disajikannya informasi tersebut sesuai dengan SPAP IAPI (SA Seksi 110)
Standar Pelaporan (4) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Opini Audit
Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) WTP dengan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion with Explanatory Language) Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Tidak Wajar (Adverse Opinion) Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
SA 700 Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan
Tanggal Laporan Audit Tanggal Laporan Auditor adalah tanggal ketika prosedur audit telah secara substansial selesai dilaksanakan, kesimpulan berdasarkan bukti audit yang cukup dan tepat telah ditarik.
Pernyataan Negatif (Reviu) Berdasarkan Reviu kami, TIDAK ADA hal-hal yang menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami percaya bahwa informasi keuangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian interim PT ABC Tbk. dan entitas anaknya untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2013 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. (SA 700, hal 56)
Pernyataan Positif (Audit) Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT ABC tanggal 31 Desember 2014, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SA 700, Hal 41)