BAN-PT KEBIJAKAN AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN INSTITUSI (Berdasarkan UU 20/2003 & No.12/2012) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua BAN-PT 2012-2017 Rapat Koordinasi Pimpinan Yayasan dan PTS Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Semarang, 04 September 2013
A G E N D A Peraturan Perundangan Sistem dan Paradigma Penjaminan Mutu University culture SPMI (Evaluasi Mutu Internal atau EMI) SPME (Akreditasi) Grand Design Sistem Akreditasi Nasional Prose Akreditasi Prodi dan Institusi LAM-PT/LAPS-PT SNPT dan SPT KKNI
UU NO. 12/2012 ttg DIKTI Kehadiran UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu PT di Indonesia dengan melakukan penjaminan mutu yang baik
AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (1) Pasal 60 (1 dan 2): 1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (2) Pasal 61 (2 dan 3): 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
AMANAT Per-UU PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 (1 dan 2) dan Pasal 91: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan Kewenangan akreditasi dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (1) Pasal 28 (3a dan 4a): Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi; Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi;
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (2) Pasal 33 (3, 5, 6, dan 7): Prodi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi; Prodi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan; Prodi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir; Prodi yang tidak diakreditasi ulang dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (3) Pasal 42 (1 dan 2): Ijazah diberikan kpd lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sbg pengakuan thdp prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yg diselenggarakan oleh PT; Ijazah diterbitkan oleh PT yg memuat prodi dan gelar yg berhak dipakai oleh lulusan PT.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (4) Pasal 44 (2): Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerjasama dgn organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga setifkasi yg terakreditasi kepada lulusan yg lulus uji kompetensi
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (5) Pasal 53: SPM terdiri atas: SPM internal yg dikembangkan oleh PT; SPM eksternal yg dilakukan melalui akreditasi
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (6) Pasal 55 (3-7): Pemerintah membentuk BAN PT utk mengembang-kan sistem akreditasi; Akreditasi PT dilakukan oleh BAN-PT; Akreditasi prodi sbg bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri; lembaga akreditasi mandiri (LAM) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yg diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi BAN-PT; LAM dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (7) Pasal 56 (2a): PDPT berfungsi sbg sumber informasi bagi lembaga akreditasi utk melakukan akreditasi prodi dan PT.
Sistem Penjaminan Mutu PT (SPM-PT) SPM-PT merupakan kegiatan sistemik utk meningkatkan mutu PT secara berencana dan berkelanjutan (Pasal 52-(1)); Pemerintah menetapkan dan menyelengarakan SPM-PT melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar utk mendapatkan pendidikan bermutu (Pasal 52 (2)) dan Pasal 51 (2)); SPM-PT terdiri atas internal (PT) dan eksternal (akreditasi) berdasarkan PDPT.
Good University Governance PARADIGMA SPM-PT SPME BAN P T SPMI Akreditas Institusi Quality Continuous Mutu PT Kelayakan Program PT BM Quality Improve System Management L AM Akreditas Prodi University Culture EVALUASI DIRI AKREDITASI KKNI Good University Governance PDPT SNPT 15
University Culture Nilai-nilai yg dibangun dan dikembangkan serta dimiliki bersama oleh unsur-unsur universitas ybs, dan menjadikan nilai-nilai tsb sebagai landasan untuk membangun keunggulan serta menjadi pembeda dari universitas lainnya.
BAN-PT (University) Culture Collective-Colleaqual Profesional Komitmen Kerjasama Kejujuran Kesederhanaan Kebersamaan Kesejawatan Keadilan I n t e g r i t a s Kesetaraan Kedisiplinan Kecermatan Kepercayaan Keikhlasan K e a h l i a n Collective-Colleaqual 17 17
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Tahap-Tahap Penjaminan Mutu PT Penetapan Standar Pengembangan dan Perbaikan Standar Pemenuhan Standar Pengukuran Pencapaian Standar
Prinsip-Prinsip dan Manfaat EMI 1. Mengacu pada ASEAN University Network (AUN) 2. Makin “tinggi” skala semakin detail informasi yang dapat diakomodasi 3. Lebih detail informasi yang diakomodasi semakin mampu mengukur perlakuan kemajuan (=peningkatan) yang lebih detail 4. Mempermudah perguruan tinggi yang berpartisipasi pada jaringan AUN 5. Mengetahui kondisi perguruan tinggi dibandingkan dengan kondisi perguruan tinggi di ASEAN pada umumnya Sumber: Renny Yunus, KaBid. Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan PT, BPSDMPK-PMP
Peringkat Hasil EMI 7 Sangat baik (excellent) 6 Merupakan contoh pelaksanaan yang baik (example of good practice) 5 Lebih dari mencukupi (better than adequate) 4 Mencukupi sesuai yang diharapkan (adequate as expected) 3 Kurang mencukupi, perbaikan minor akan menjadikan butir kualitas ini mencukupi (inadequate, but minor improvements will make it adequate) 2 Tidak mencukupi, perlu perbaikan besar (inadequate, improvements necessary) 1 Sama sekali tidak mencukupi, perbaikan harus segera dilakukan (absolutely inadequate; immediate improvements must be made) Sumber: Renny Yunus, KaBid. Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan PT, BPSDMPK-PMP
EMI dan Akreditasi EMI 1. EMI dilakukan oleh PT bersangkutan 2. EMI dilakukan setiap 1 tahun 3. EMI dilakukan dengan instrumen EMI 4. EMI harus meyakinkan diri sendiri AKREDITASI 1. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT (LAM-PT) 2. Akreditasi dilakukan setiap 5 tahun 3. Akreditasi dilakukan dengan instrumen BAN-PT/LAM-PT 4. Akreditasi harus meyakinkan asesor Sumber: Renny Yunus, KaBid. Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan PT, BPSDMPK-PMP
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (Akreditasi)
PERAN DAN TUGAS BAN-PT KE DEPAN Mengembangkan SAN B A N P T Akreditasi Institusi PT Akreditasi (SMA) prodi/PT baru Rekomendasi pendirian LAM Monev (Surveilen) Kinerja LAM Akreditasi Prodi sebelum ada LAM 24
Nilai dan Peringkat Akreditasi Proses Asesemen Akreditasi Prodi Grand Design Sistem Akreditasi Nasional (SAN) SNPT SNP+Penelitian+PPM BAN-PT Instrumen AIPT Kecukupan Visitasi (Lap) KEMDI KBUD Proses Asesemen AIPT Asesor PT Nilai dan Peringkat Akreditasi Kemampuan Kerja Khusus Mutu Investasi SPT PDPT Masy Proses Asesemen Akreditasi Prodi Kecukupan Visitasi (Lap) Instrumen Standar Instrumen Lengkap supply Monev, supervisi Pendirian LAM/LAPS 25 Kewenangan Mengakreditasi Asosiasi Profesi
Proses Akreditasi Prodi dan Institusi Prodi terakreditasi > 75% Semua prodi memiliki izin peny Persyaratan Usul PT Asesemen Kecukupan Nilai ≥ 201 Keputusan Akhir (Pleno BAN-PT) Visitasi (Asesemen Lapangan) Prodi: 2 Asesor Institusi: 3-5 Asesor Surveilen (Ases lapangan) Keraguan Keluhan masy Validasi (BAN-PT) Keputusan Pleno: Nilai dan Peringkat ≤ 200 : Tak Terakreditasi 201 - 300 : C 301 - 360 : B ≥ 361 : A Banding (Pleno BAN-PT): Alasan dan bukti Pengumuman: SK dan Sertifikat 26 26
Penjaminan mutu PT diawali dari pembukaan/pendirian prodi/PT baru; Tiap prodi/PT baru dilakukan asesemen utk menjamin pemenuhan minimum standar (syarat minimum akreditasi)
Asosiasi Penye-lenggara Untuk meningkatkan profesionalisme proses akreditasi dan mendekatkan antara prodi dan lembaga akreditasi, dibentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Lembaga Akreditasi Program Studi (LAPS) Asosiasi Penye-lenggara Asosiasi Bid Ilmu Asosiasi Profesi
TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama 29
STANDAR NASIONAL P T Proses KL P & TK Sapras Kelola Biaya Nilai SNP (PP 19/2005) Isi Proses KL P & TK Sapras Kelola Biaya Nilai SNPT (Ditetapkan o/ Menteri atas usul bsnpt) St. Pengabdian Kpd Masyarakat St. Penelitian SPT Staandar yg lebih tinggi SPT (Ditetapkan o/ PT) Bidang Akademik Bidang Non Akademik 30
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SKL merupakan kriteria capaian pembelajaran (CP) lulusan pendidikan tinggi yang merupakan internalisasi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan; CP merupakan capaian pembelajaran yang harus dimiliki oleh lulusan pendidikan tinggi yang dicapai secara kurikuler, dan dapat ditambah secara kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler CP terdiri atas CP minimal (CPM) yg ditetapkan oleh Menteri, dan CP yg ditetapkan oleh PT masing-masing. 31
ASPEK CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) Sikap dan tata nilai; Penguasaan pengetahuan/keilmuan; Keterampilan kerja umum; Keterampilan kerja khusus
RANAH MASING-2 ASPEK CP Ranah sikap merupakan penghayatan mahasiswa tentang nilai, norma, dan aspek kehidupan yang terbentuk dari proses pendidikan, lingkungan kampus, lingkungan kehidupan keluarga, masyarakat, atau pengalaman kerja mahasiswa; Ranah pengetahuan merupakan penguasaan teori oleh mahasiswa dalam bidang ilmu dan keahlian tertentu, atau penguasaan konsep, fakta, informasi, dan metode dalam bidang pekerjaan tertentu. Ranah keterampilan merupakan kemampuan psikomotorik dan kemampuan menggunakan metode, bahan, dan instrumen, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja mahasiswa.
Pengalaman Kerja Mahasiswa Pengalaman kerja mahasiswa merupakan internalisasi kemampuan dalam melakukan pekerjaan di bidang tertentu dan jangka waktu tertentu yg dapat diperoleh melalui pelatihan kerja, magang, simulasi pekerjaan, kerja praktek, atau praktek kerja lapangan.
STANDAR PENELITIAN (1) Penelitian di PT paling sedikit bertujuan: menghasilkan penelitian yang memenuhi prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik PT berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif; meningkatkan mutu dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia; meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) secara nasional dan internasional;
STANDAR PENELITIAN (2) Standar penelitian di PT paling sedikit terdiri atas: Standar hasil merupakan kriteria minimal produk penelitian yang memenuhi kaidah ilmiah universal yang baku dan dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika; Standar arah merupakan kriteria minimal kepemilikan peta jalan penelitian PT yang disusun berdasarkan visi dan misi PT; Standar proses merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dalam kegiatan penelitian;
STANDAR PENELITIAN (3) Standar kompetensi merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti sesuai dengan kaidah ilmiah universal; Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal tentang mekanisme pendanaan penelitian yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme hibah yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas peneliti; Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal fasilitas yang dapat menghasilkan temuan ilmiah yang sahih dan dapat diandalkan;
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (1) PKM di PT paling sedikit bertujuan: memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat, terutama masyarakat tersisih pada semua strata, baik masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya; mengalihkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi kepada masyarakat untuk pemenuhan martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan.
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (2) Standar PKM di PT paling sedikit terdiri atas: Standar hasil merupakan kriteria minimal manfaat PKM utk memenuhi kebutuhan masyarakat pd umumnya, terutama masyarakat tersisih pada semua strata; Standar arah merupakan kriteria minimal kegiatan PKM mengacu pada peta pengabdian kepada masyarakat PT yg disusun berdasarkan visi dan misi PT; Standar proses merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dalam PKM;
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (3) Standar PKM di PT paling sedikit terdiri atas: Standar kompetensi merupakan kriteria minimal kemampuan pelaku PKM sesuai dengan kaidah ilmiah universal; Standar sapras merupakan kriteria minimal fasilitas PKM yang dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat; Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal tentang kewajiban penyediaan dana dan jumlah program PKM; Standar capaian merupakan kriteria minimal hasil kegiatan PKM yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
STANDAR, NILAI DAN PERINGKAT A SPT B SNPT C Daya Saing Internasional A S T A N D R Sangat Baik SPT S P M I B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik SNPT Daya Saing Lokal C Terakre-ditasi Tak Terakreditasi 41
Peranan Asosiasi dlm SNPT K N I Standar Umum SNPT KK Umum Kemampuan Kerja (KK) KK Khusus Forum bersama: Asosiasi bidang ilmu Asosiasi Profesi Stakeholders terkait
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, (KKNI), adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. • KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia KKNI 9 8 7 6 5 4 3 2 1
Kesetaraan Kualifikasi Kompetensi Kerja KKNI SMU SMK Subspesialis S3 (T) 9 S2 Spesialis S2 (T) Ahli 8 Profesi 7 S1 D IV 6 D III Teknisi/Analis 5 D II 4 D I 3 Operator SMU SMK 2 1 Pendidikan berbasis Keilmuan Pendidikan berbasis Keahlian Pengembangan Karir berbasis Pelatihan Kerja
Pengakuan Pembelajaran Lampau (PPL) Pengakuan Maksimum S1 + PPL Profesi, S2 (T) D-IV/S1(T) + PPL Profesi, S2 (T) D-III + PPL Profesi D-II + PPL D-IV D-I + PPL D-III SMA/K/C + PPL D-II
ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ Terima Kasih