PEMAHAMAN DAN PENERAPAN Prinsip No Work No Pay

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
Hubungan Kerja by : Eko W.
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PERSELISIHAN PERBURUHAN & PENYELESAIANNYA
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Perjanjian Kerja Antar-Kerja Antar-Negara. PENDAHULUAN undang-undang dasar 1945,pasal 27 ayat(2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Transcript presentasi:

PEMAHAMAN DAN PENERAPAN Prinsip No Work No Pay Forum HR Bekasi Cikarang 29 Oktober 2013  A. Kemalsjah Siregar KEMALSJAH & ASSOCIATES Plaza Bapindo – Menara Mandiri Lt. 22 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta 12190 E-mail: kemal@kemalsjahlaw.com

PRINSIP DASAR Pekerja berhak atas upah apabila melakukan pekerjaan. Pekerja tidak berhak atas upah apabila tideak melakukan pekerjaan.   Pengusaha wajib membayar upah terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan. Pengusaha tidak wajib membayar upah terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan. Karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan maka ketentuan-ketentuan tentang No Work No Pay tidak perlu dicantumkan dalam PP atau PKB.

KEWAJIBAN MEMBAYAR UPAH   Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pasal 93 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 9 hal sebagai dasar kewajiban membayar upah pekerja. Misalnya: 1. Pekerja sakit 2. Pekerja menderita haid 3. Pekerja menjalankan kewajiban kepada negara.

Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dan melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.   Pasal 151 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan PHK dari LPPHI.

Pasal 155 (2) UU No. 13 Tahun 2003 Selama proses PHK pengusaha dan pekerja wajib tetap melaksanakan segala kewajibannya.   Catatan: Kewajiban pekerja adalah tetap bekerja dengan hak menerima upah dan hak-hak lainnya seperti biasa. Hak pengusaha adalah memerintahkan pekerja tetap bekerja dengan kewajiban membayarkan upah dan hak-hak pekerja seperti biasa.

Pasal 155 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah dan hak-hak pekerja seperti biasa kepada pekerja yang dikenakan skhorsing selama proses PHK.

TIDAK WAJIB MEMBAYAR UPAH   Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan. Contoh: Mangkir walau telah dipanggil masuk bekerja; Menolak perintah masuk bekerja; Mangkir selama proses PHK. Pasal 93 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Kebalikannya Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dan melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.   Kebalikannya Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 Kalau pekerja melakukan mogok kerja tidak sah dan mengenai tuntutan hak normatif tetapi tidak terbukti dilanggar oleh pengusaha atau bukan mengenai tuntutan hak normatif pekerja tidak berhak mendapatkan upah.

MOGOK NASIONAL Pasal 137 – 145 UU No. 13/2003 mengatur persyaratan melakukan mogok yang sah dan tidak sah. Kewajiban membayar upah dalam Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 adalah terbatas dalam kaitannya dengan mogok dalam Pasal 137. UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengenal apa yang disebut sebagai mogok nasional. Pengusaha tidak wajib membayar upah pekerja yang mengikuti mogok nasional.