PEMAHAMAN DAN PENERAPAN Prinsip No Work No Pay Forum HR Bekasi Cikarang 29 Oktober 2013 A. Kemalsjah Siregar KEMALSJAH & ASSOCIATES Plaza Bapindo – Menara Mandiri Lt. 22 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Jakarta 12190 E-mail: kemal@kemalsjahlaw.com
PRINSIP DASAR Pekerja berhak atas upah apabila melakukan pekerjaan. Pekerja tidak berhak atas upah apabila tideak melakukan pekerjaan. Pengusaha wajib membayar upah terhadap pekerja yang melakukan pekerjaan. Pengusaha tidak wajib membayar upah terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan. Karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan maka ketentuan-ketentuan tentang No Work No Pay tidak perlu dicantumkan dalam PP atau PKB.
KEWAJIBAN MEMBAYAR UPAH Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pasal 93 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 9 hal sebagai dasar kewajiban membayar upah pekerja. Misalnya: 1. Pekerja sakit 2. Pekerja menderita haid 3. Pekerja menjalankan kewajiban kepada negara.
Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dan melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah. Pasal 151 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan PHK dari LPPHI.
Pasal 155 (2) UU No. 13 Tahun 2003 Selama proses PHK pengusaha dan pekerja wajib tetap melaksanakan segala kewajibannya. Catatan: Kewajiban pekerja adalah tetap bekerja dengan hak menerima upah dan hak-hak lainnya seperti biasa. Hak pengusaha adalah memerintahkan pekerja tetap bekerja dengan kewajiban membayarkan upah dan hak-hak pekerja seperti biasa.
Pasal 155 (3) UU No. 13 Tahun 2003 Kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah dan hak-hak pekerja seperti biasa kepada pekerja yang dikenakan skhorsing selama proses PHK.
TIDAK WAJIB MEMBAYAR UPAH Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan. Contoh: Mangkir walau telah dipanggil masuk bekerja; Menolak perintah masuk bekerja; Mangkir selama proses PHK. Pasal 93 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Kebalikannya Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dan melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah. Kebalikannya Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 Kalau pekerja melakukan mogok kerja tidak sah dan mengenai tuntutan hak normatif tetapi tidak terbukti dilanggar oleh pengusaha atau bukan mengenai tuntutan hak normatif pekerja tidak berhak mendapatkan upah.
MOGOK NASIONAL Pasal 137 – 145 UU No. 13/2003 mengatur persyaratan melakukan mogok yang sah dan tidak sah. Kewajiban membayar upah dalam Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 adalah terbatas dalam kaitannya dengan mogok dalam Pasal 137. UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengenal apa yang disebut sebagai mogok nasional. Pengusaha tidak wajib membayar upah pekerja yang mengikuti mogok nasional.