ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Oleh : I Wayan Eka A. Saroli Siti Rahmi. Latar Belakang Masalah Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah meluncurkan.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Penyiapan bahan Presentasi
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
SERTIFIKASI GURU.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2007 Sertifikasi Dosen.
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Pengembangan Portofolio
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
METODOLOGI PENELITIAN & METODE STATISTIKA
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG)
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENINGKATAN KUALITAS GURU
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN

SERTIFIKASI GURU Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.

DASAR HUKUM Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan

Latar Belakang UUSPN pasal 39 (2) menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional Pasal 42 UUSPN mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Latar Belakang Pada Pasal 28 (2) PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Latar Belakang UUGD pasal 11 (1) mengamanatkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (2), menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran

Menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru.

Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan Dibuktikan dengan ijasah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika

Pengalaman negara lain Di Amerika Serikat , Inggris dan Australia diberlakukan secara ketat, Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 Korea dan Singapura tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan ketat terhadap proses kelulusan di lembaga penghasil guru

Tujuan sertifikasi Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dan Meningkatkan profesionalisme guru.

MANFAAT SERTIFIKASI MELINDUNGI PROFESI GURU DARI PRAKTIK YG TIDAK KOMPETEN YG DAPAT MERUSAK CITRA PROFESI GURU MELINDUNGI MASYARAKAT DARI PRAKTIK-PRAKTIK PENDIDIKAN YG TDK BERKUALITAS DAN TDK PROFESIONAL MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU

Permendiknas no 18 thn 2007 SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU SEBELUM PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU DI SAHKAN BERLAKU HANYA UNTUK GURU DALAM JABATAN PERSYARATAN PESERTA ADALAH GURU DALAM JABATAN YANG SUDAH S1/D4

PELAKSANAAN SERTIFIKASI (Permendiknas no 18 thn 2007) Ps 2 ayat 1, SERTIFIKASI BAGI GURU DLM JABATAN DILAKSANAKAN MELALUI UJI KOMPETENSI …. Ps 2 AYAT 2, UJI KOMPETENSI DILAKUKAN DALAM BENTUK PENILAIAN PORTOFOLIO PS 2 AYAT 3, PENILAIAN PORTOFOLIO MERUPAKAN PENGAKUAN ATAS PENGALAMAN PROFESIONAL GURU DLM BENTUK PENILAIAN TERHADAP KUMPULAN DOKUMEN YANG MENDESKRIPSIKAN 10 KOMPONEN

10 KOMPONEN PORTOFOLIO kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

WASALAM DAN TERIMA KASIH