BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
SISTEM PENJAMINAN MUTU PT Pasal 54 UU 12 th 2012 INTERNAL (SPMI) Oleh Perguruan Tinggi EKSTRENAL(SPME) Oleh BAN PT dan LAM PS Pasal 54 Undang-Undang No. 12 Tahun tentang Pendidikan Tinggi
Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Akreditasi: Kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
AKREDITASI B A N PT L A M PS
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dibentuk oleh Pemerintah Tugas BAN PT melakukan: 1. pengembangan sistem akreditasi. 2. akreditasi perguruan tinggi. 3. merekomendasi pembentukan lembaga akreditasi mandiri
Lembaga akreditasi mandiri melakukan akreditasi program studi. Lembaga akreditasi mandiri merupakan lembaga mandiri yang dapat dibentuk: 1. Pemerintah; atau 2. masyarakat. LAM bentukan masyarakat harus memperoleh pengakuan Pemerintah atas rekomendasi BAN PT
PengaturanPermen 59/2012Draf Permen Akreditasi PT Dasar HukumUU 20/2003 PP 19/2005 UU 12/2012 JudulBadan Akreditasi Nasional Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi SubstansiAkreditasi: a.dik Nonformal b.dikdas c.dikmen Akreitasi: a.perguruan tinggi b.program studi Pelaksana1.BAN-PNF 2.BAN-S/M 3.BAN-PT 1.BAN PT: perguruan tinggi 2.LAM: program studi
Intrumen akreditasi program studi; Instrumen akreditasi perguruan tinggi; Pelaksana akreditasi: BAN-PT dan LAM-PS Status akreditasi; Masa berlaku akreditasi; Akreditasi ulang; Keberatan atas status akreditasi; Pembentukan, tugas, organisasi BAN-PT Pengangkatan dan pemberhentian anggota BAN- PT;
Tugas LAM-PS: Pemerintah dan masyarakat Organisasi, pengangkatan, pemberhentian anggota LAM-PS Pemerintah; Persyaratan pendirian LAM-PS masyarakat; Evaluasi kinerja dan pencabutan pengakuan LAM-PS masyarakat; Pengawasan akreditasi.
Masukan Saran-saran Permasalahan Penyempurnaan draf Permendikbud
Surel: