RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH (RTRWA) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM – DITJEN PENATAAN RUANG JAKARTA - KAMIS, 26 MEI 2011
KETENTUAN PENYUSUNAN RTRW PROVINSI berdasarkan UU 26/2007 Peraturan Daerah Provinsi Psl 23 ayat (6), UU 26/ th 2007 Tentang Penataan Ruang RTRWN Pedoman bidang penataan ruang RPJPD UU 26/2007 Psl 22 ayat (1) Perkembangan permasalahan nasional & hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi Keselarasan & daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWP yang berbatasan RTR Kawasan Strategis Provinsi RTRWK Psl 22 ayat (2) ditetapkan dengan mengacu Disusun dengan memperhatikan RTRWP memuat Pedoman untuk Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana wilayah provinsi Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disentif Psl 22 ayat (2) Jangka waktu 20 tahun Psl. 23 ayat (3) Penyusunan RPJPD Penyusunan RPJMD Pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan & keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Penataan ruang kawasan strategis provinsi Penataan ruang wilayah kabupaten/kota Psl 23 ayat (2) Di tinjau 1 kali dalam 5 tahun Psl. 23 ayat (4) Di tinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal Perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar, dan/atau Perubahan batas teritorial negara dan/atau provinsi Psl. 23 ayat (5) Sumber : UU No. 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang Ditjend Penataan Ruang, DPU 2
URUTAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH (RTRWA) Persetujuan Substansi Teknis RTRWA Permen PU No. 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi Persetujuan Substansi Kehutanan PP 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Persetujuan Rancangan Perda/Qanun Permendagri No. 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah Draft Naskah Akademis & RanQanun RTRWA Pembahasan DPRA Qanun RTRWA
Persetujuan Substansi RTRWA Capaian : Telah disetujui materi teknis Naskah Akademis RTRWA dan Rancangan Qanun RTRWA oleh kementrian PU Permasalahan : Belum dibahas ditingkat Tim BKPRN, dikarenakan RTRWA belum dilengkapi dengan: Persetujuan substansi kehutanan (diterbitkan oleh Menteri Kehutanan) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Persetujuan Substansi Kehutanan Capaian : Telah dilakukan peninjauan ke lapangan Permasalahan : Belum Tuntas pembahasan dengan Tim Terpadu
Persetujuan Rancangan Perda/Qanun Capaian : Telah diserahkan Raqan RTRWA ke DPRA pada tahun 2010 Permasalahan : Adanya perbedaan pendekatan terhadap penyusunan RTRWA
Kegiatan Prioritas lainnya dalam Rangka Penyusunan RTRWA Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Baru dilaksanakan tahapan sosialiasi oleh Kementrian LH Paduserasi RTRWA dengan RTRWK Kabupaten/kota tidak sepakat dengan pola ruang di dalam RTRWA. Usulan pola ruang kabupaten/kota tidak menerapkan PP 26/2008 ttg RTRWN secara menyeluruh. Masih terdapat perbedaan antara hasil pola ruang dalam RTRWA dengan kondisi real di lapangan
FILOSOFI RTRW aceh Penyusunan RTRWA berdasarkan perintah UU, Kondisi ekologis Aceh yang berpotensi rawan bencana, dan menjadikan tata ruang sebagai basis pembangunan Aceh saat ini dan masa yang akan datang; RTRWA disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin pembangunan di Aceh yang berbasiskan kepada sumber daya alam yang berkelanjutan dan mensejahterakan rakyatnya, berazaskan syariat Islam dan kearifan budaya masyarakat Aceh; Selanjutnya, pembangunan ekonomi Aceh ke depan seminimal mungkin menghindari prinsip eksploitasi SDA tetapi mengarah kepada pemanfaatan jasa lingkungan (air, energi, karbon, eko-wisata)
KANDUNGAN RTRWa STRUKTUR RUANG Pola RUANG Definisi : Sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana wilayah yang mempunyai fungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki mempunyai hubungan fungsional Pola RUANG Definisi : Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya Kawasan lindung kawasan yang memberikan perlindungan thdp kawasan bawahannya; kawasan perlindungan setempat; suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; rawan bencana alam; lindung geologi; dan kawasan lindung lainnya Kawasan budidayakawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat; pertanian; perikanan; pertambangan; industri; pariwisata; permukiman; peruntukan lainnya.
Konsep Rencana Struktur Tata Ruang Aceh 2010-2030 A Konsep Rencana Struktur Tata Ruang Aceh 2010-2030 A. Terdapat 1 bh PKSN yaitu : - Sabang B. Pusat Keg. Nasional/PKN - Lhokseumawe C . Pusat Kegiatan Nasional promosi/PKN-p : - Banda Aceh D. 5 bh PKW, yaitu: - Sabang - Banda Aceh - Meulaboh - Takengon - Langsa E. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKW-p) - Kota Subulussalam “ Dalam rangka orientasi pertumbuhan ekonomi Aceh menuju core regional sendiri”
SELAT MALAKA Selat Malaka merupakan Jalur Utama lalu lintas pelayaran/ perdagangan dunia, memberikan akses yang dekat ke pasar dunia untuk jasa pelabuhan di sepanjang selat ini. Negara tetangga Malaysia dan Singapura aktif melakukan ekspansi ekonomi di Indonesia termasuk di Sumatera. Potensi investasi bagi Aceh lebar 1,5 mil 50.000/tahunnya, mengangkut sekitar seperempat perdagangan laut dunia. Sebanyak setengah dari minyak yang diangkut oleh kapal tanker melintasi selat ini(mencapai 11 juta barel minyak per hari)
Abad Kebangkitan Asia Cina dan India menjadi negara produsen besar dunia dengan pertumbuhan 8%-10% per tahun sebelum krisis finansial global Negara-negara Timur tengah, Jepang dan Australia dengan pendapatan per kapita tinggi dapat menjadi pasar potensial dan sumber investasi Proteksionisme akibat krisis finansial global di Eropa dan Amerika Utara membuka peluang penguatan perdagangan intra-Asia
Pertumbuhan Domestik Perekonomian Indonesia yang tumbuh 6% per tahun setelah lepas dari krisis finansial Asia serta jumlah penduduknya yang besar berpotensi menjadi negara produsen besar dalam industri dan sumberdaya manusia Indonesia Malaysia Thailand – Growth Triangle merintis kerjasama pengembangan kawasan Sabang-Phuket-Langkawi terutama di bidang pariwisata namun tidak menutup juga untuk pengembangan di bidang lain
Stabilitas Kawasan Forum ASEAN terbukti hampir samasekali menghilangkan konflik antar negara di Asia Tenggara dan membuka peluang kerjasama pembangunan Kawasan Asia Tenggara yang relatif aman dari konflik, potensial menjadi jalur utama perdagangan intra-Asia
PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH ACEH (RTRWA) 1. POLA RUANG Kriteria yang digunakan adalah : Biofisik; Sosial Ekonomi; dan, Status Hukum. (Untuk Aceh tim baru menggunakan kajian Biofisik sesuai PP No. 26/2008 dan metodologi yang dipakai skoring)
Luas Kawasan Lindung Dan Budidaya Setiap Kabupaten/Kota Se Aceh
PEMBAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI WILAYAH ACEH Berdasarkan hasil pengecekan lapangan Pusat Data Geospastial Aceh (PDGA) 2010
Catatan Usulan RTRWA ini tidak sepenuhnya sama dengan usulan dari kabupaten/kota. Perbedaan ini pada dasarnya menyangkut tentang penetapan luasan kawasan lindung dan kawasan budidaya; Keberatan dari Kabupaten/kota yang luasan kawasan budidayanya lebih kecil dari 30% dengan alasan peningkatan sosial ekonomi dan status hukum konsesi yang ada di wilayahnya; Untuk menyelesaikan persoalan ini Pemerintah Aceh meminta, melalui menteri Kehutanan, Tim teknis dan tim terpadu untuk melakukan kajian dan pengecekan lapangan bersama-sama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota dengan mengacu pada kriteria biofisik, sosial ekonomi dan status hukum yang ada.
STRUKTUR RUANG ACEH KE DEPAN Sistem Perkotaan UU 11/2006 tentang PA, Bab II – pasal 2 PP 26/2008 tentang RTRWN, Lampiran II Sistem Transportasi UU 11/2006 tentang PA, Bab XXII, bagian ke Tujuh – Pasal 169 PP 26/2008 tentang RTRWN, Lampiran III Tatrawil Provinsi NAD 2007 -2027 Sistem Jaringan Jalur Kereta Api PP 26/2008 tentang RTRWN, pasal 21, Lampiran XI Sistem Transportasi Penyeberangan, Pelabuhan Nasional, dan Internasional Penyeberangan : UU 11/2006 tentang PA, Bab V – pasal 19, PP 26/2008 tentang RTRWN, pasal 24, Lampiran XI, Tatrawil Provinsi NAD 2007 -2027 Pelabuhan Internasional, dan Nasional : UU 11/2006 tentang PA, Bab XXII, bagian ke sembilan, pasal 172-173 , PP 26/2008 tentang RTRWN, pasal 26 dan pasal 36, Lampiran IV, Tatrawil Provinsi NAD 2007 -2027
Bandar Udara Pusat Penyebaran Lanjutan … Bandar Udara Pusat Penyebaran UU 11/2006 tentang PA, Bab XXII, bagian ke sembilan, pasal 172-173 PP 26/2008 tentang RTRWN, pasal 29 s/d pasal 32, Lampiran V Tatrawil Provinsi NAD 2007 -2027 Sistem jaringan Prasarana Lainnya Sistem jaringan Sumber Daya Air (SDA) Sistem Jaringan Energi Sistem Jaringan Telekomunikasi
POLA PEMANFAATAN RUANG ACEH Perwujudan Kawasan Lindung (melindungi LH dan SDA) UU 11/2006 tentang PA, Bab XX, pasal 147 - 150 PP 26/2008 tentang RTRWN, Bagian ke-dua, Lampiran VII 2. Kawasan Andalan (potensi pertumbuhan ekonomi) Kawasan Banda Aceh, Sabang dan A.Besar (pariwisata, industri, pertanian dan perikanan laut) Kawasan Pidie dan Pidie Jaya (pertanian, perkebunan, industri, perikanan dan pertambangan) Lhokseumawe, Bireun dan A.Utara (industri, pertanian, pertambangan, perikanan) Langsa, A.Timur dan A.Tamiang (Perkebunan, pertanian, indusri, perikanan, pertambangan) Kawasan A.Tengah, Bener Meriah (perkebunan, pariwisata, peternakan, pertambangan, dan pertanian) Kawasan A.Tenggara dan Gayo Lues (Perkebunan, pariwisata dan pertanian) Kawasan A.Jaya, A.Barat dan Nagan Raya (Perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan) Kawasan Aceh Selatan dan Abdya (Perkebunan, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata) Kawasan Subulussalam, Singkil (Perkebunan, perikanan dan pariwisata) Kawasan Simeulu ( Perikanan, Perkebunan dan pariwisata)
3. Kawasan Strategis Propinsi Sudut kepentingan ekonomi, Kawasan pengembangan berbasis SDA (termasuk kelautan) terbagi dalam 10 kawasan andalan Sudut sosial budaya Cagar budaya berupa situs peninggalan Kesultanan Aceh di Banda Aceh dan Aceh Besar. Cagar budaya berupa situs peninggalan Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara Kawasan pemakaman massal korban tsunami Sudut Kepentingan Fungsi daya dukung lingkungan hidup, antara lain: Kawasan ekosistem Ulu Masen Kawasan Gunung Seulawah Taman wisata alam laut Pulau Weh Kawasan hutan lindung pesisir (hutan bakau di pesisir Timur dan pesisir Barat di Gosong Telaga Singkil) Kawasan Taman Wisata Alam Laut/TWAL Pulau banyak, Singkil) Kawasan DAS Peusangan ( PLTA, Irigasi )
Kesimpulan : Menjadikan RTRWA sebagai basis pembangunan Aceh yang berdasarkan tata ruang selama 20 tahun ke depan yang dijabarkan setiap 5 tahunnya ke dalam RPJMA Menjadikan Aceh sebagai core regional dalam rangka pengembangan ekonomi Aceh yang mandiri dengan dukungan struktur dan pola ruang yang berkelanjutan.
TERIMA KASIH
Matriks Pelaksanaan Penyusunan RTRWA 2011
Jadwal Pelaksanaan RTRWA TA 2011