Akses BMI terhadap Informasi HIV&AIDS Thaufiek Zulbahary Solidaritas Perempuan Jakarta, 11 Juni 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
What is a Recommendation? 建议书是什么? Kendala untuk Pekerjaan yang Layak bagi Orang dengan HIV •Diskriminasi dalam pekerjaan terjadi dimana saja •Kurangnya.
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
TEST HIV DAN KONSELING.
PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Oleh: Anis Hidayah – Migrant CARE
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
ANATOMI KONVENSI MIGRAN 1990 KOMNAS PEREMPUAN 13 Sept 20121Konsultasi Nasional di Surabaya.
Hak pasien dan pertanggungjawaban perawat sehubungan dengan hak pasien
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
AIDS di Indonesia sudah 22 Tahun Dilaporkan oleh seluruh Provinsi dan sekitar 300 Kab/Kota.
Keberagaman Seksualitas Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Hartoyo Jakarta, 3 November 2009 Ourvoice.
DASAR HUKUM  UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2004;  UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2007;  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 81.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
HAK ASASI MANUSIA.
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
BKKBN PROVINSI JAWA TENGAH
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Kelompok IV: Alfrida Liyanti Pane I.G.A Ayu Kania Marini Clementin Nestia Aritonang
Depok, 20 Oktober 2011 PROBLEMATIKA PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN INDONESIA.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
PROGRAM PENANGGULANGAN HIV-AIDS DI KABUPATEN/KOTA dr erly SpMK
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH.
Anis Hidayah Migrant CARE Perbaikan Tata Kelola Perlindungan PRT Migran Indonesia Berbasis Keadilan Gender.
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Sekretaris PP Aisyiyah
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Stop AIDS Pencegahan Positif
Promoting Decent Work for All
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
Landsekap HAM Di Indonesia
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
GENDER DAN EKSKLUSI SOSIAL STUDI KASUS: BURUH MIGRAN PEREMPUAN
Kebijakan Amnesty Arab Terhadap Tenaga Kerja Indonesia OverStyer
Anis Hidayah – Migrant CARE
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DKI JAKARTA
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
OLEH : YUMNIA RACHMAWATI. Masa remaja  masa topan badai & stress (storm & stress) Fisik (12 – 24 tahun)  remaja awal (12 – 17 th); remaja akhir (18.
Pengarusutamaan Gender
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
KEPEMIMPINAN YANG KUAT; Menekan Laju Epidemi Napza dan AIDS di Sulsel
Hukum Perburuhan.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Transcript presentasi:

Akses BMI terhadap Informasi HIV&AIDS Thaufiek Zulbahary Solidaritas Perempuan Jakarta, 11 Juni 2009

Kasus HIV sudah dialami Buruh Migran Indonesia • Pemerintah belum memiliki data resmi kasus HIV&AIDS pada BMI. • Data HIPTEK (Calon BMI Timur Tengah) : •2005 (Jan-Okt): 131 kasus HIV dari calon BMI yg melakukan tes kesehatan (0.09 %). • 2004: 203 kasus dari 233,626 Calon BMI yg melakukan tes kesehatan (0.087 %). Sumber: HIPTEK

 Migrasi BUKAN merupakan faktor resiko penularah HIV.  Namun, ada byk kondisi selama proses migrasi yang menyebabkan BMI RENTAN terhadap penularan HIV.  KERENTANAN terjadi karena berbagai faktor yang mengurangi kemampuan BMI untuk terhindar dari penularan HIV.  Salah satu faktor yang mempengaruhi kerentanan BMI thd HIV&AIDS adalah : ‘Minimnya PENGETAHUAN tentang HIV dan AIDS, seksualitas, serta realitas migrasi’.

 UU No. 39/ 2004 (PPTKILN) : ’...BMI harus dibekali informasi mengenai proses rekrutmen, persyaratan dokumen, hak-hak dan kewajiban, situasi, kondisi dan resiko di negara tujuan, dan sistem perlindungan buruh migran (Pasal 34).  Dilakukan dengan dua cara; (1) Pelatihan di tempat penampungan /di tempat pelatihan yang ditunjuk dan (2) Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)

-Materi informasi terbatas yang berkaitan dengan pekerjaan. - Diberi nasehat untuk menjaga kebersihan, rapi, tidur cukup dan berhati-hati memilih makanan. -Ada informasi dari poster pada dinding di penampungan (Contoh: poster DBD). -Atas inisiatif NGO ada PJTKI yang memberi info HIV&AIDS dan Kespro. Materi dan instruktur dari NGO.

PAP: Minim Info HIV&AIDS a. Materi utama, terdiri dari: Hukum dan peraturan di negara tujuan, Imigrasi, Tenaga kerja, Hukum, Kontrak kerja, Hak dan kewajiban buruh migran, Gaji, jam kerja, hari libur/cuti, asuransi, Jenis pekerjaan, Durasi kontrak dan bagaiman memperpanjang kontrak, Bagaimana mengatasi masalah/konflik b. Materi pendukung, mencakup: Kebiasaan masyarakat di negara tujuan, Budaya, Pengetahuan bahaya narkoba dan HIV&AIDS, Resiko kerja yang mungkin terjadi di negara tujuan, Bagaimana mengirim uang, Kehidupan beragama, Pengetahuan mengenai dokumen perjalanan dan perjalanan ke negara tujuan. Suasana ruang kelas PAP, 80 calon BMI dalam Satu kelas.

Tes Kesehatan BMI: Mandatory, Melanggar standar universal & tidak didukung progr am CST  BMI tidak diinformasikan ttg prosedur tes.  Tanpa conseling (pra maupun post-conseling) & informed consent.  Melanggar prinsip Kerahasiaan (Confidentiality) : Hasil tes tidak diterima langsung oleh buruh migran.  Akses thd CST kurang memadai: Calon BMI yang unfit langsung dipulangkan, tanpa informasi, pengobatan, dan dukungan yang cukup. Bahkan, BMI tidak mengetahui rincian hasil tes kecuali hanya dinyatakan unfit.  Tidak Sensitif Gender & Rentan Pelecehan Seksual :Banyak buruh migran perempuan sengaja diperiksa berlama- lama sehingga merasa tidak nyaman dan rentan pelecehan dari petugas.

Berbagai Kasus BM  Rentan eksploitasi, Traffiking  Passports dipegang majikan  Larangan berkomunikasi dan berorganisasi  Gaji tidak dibayar  Kekerasan seksual  Tidak diakui sebagai pekerja  Tidak ada hari libur  BMP melakukan 2 pekerjaan atau lebih  Kerentanan thd HIV dan AIDS, mandatory test HIV  Eksploitasi di terminal khusus TKI  dll *Paradigma pemerintah: Komodifikasi *bermuara pada UU 39/2004 *Pemerintah tidak mempunyai kewajiban hukum u/ memenuhi hak BMI berdasarkan standar HAM internasional * Pemerintah belum meratifikasi Konvensi PBB 1990 mengenai Perlindungan Hak BM dan anggota keluarganya Refleksi perlindungan yang lemah

Kesimpulan  Kebijakan yang ada, termasuk UU No. 39/2004 tidak cukup melindungi BMI, termasuk dari penularan HIV&AIDS.  Sistem migrasi saat ini menempatkan BMI pada situasi rentan terhadap penularan HIV.  Perlu kebijakan yang lebih melindungi BMI, termasuk dari penularan HIV, melalui : Ratifikasi Konvensi Migran 1990, Merevisi UU No. 39/ 2004 dengan mengacu pada standar HAM (Konvensi Migran 1990, CEDAW, ILO, UNGASS, dll).  Perlu spesifik mengintegrasikan program penanggulangan HIV pada BMI secara komperhensif di dalam Renstranas Penanggulangan HIV&AIDS KPAN.