Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI IMPLIKASI = KETERLIBATAN •I•Implikasi pada dunia PERBANKAN •I•Implikasi pada dunia PERDAGANGAN •I•Implikasi pada dunia MILITER.
The internet : law, privacy, trust & security. Caveat Emptor [let the buyer beware] Pasar Tradisional Kontrak bisnis berlaku ketika penjual dan pembeli.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HUKUM, ETIKA, DAN DAMPAK SOSIAL DARI E-COMMERCE
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HUKUM, ETIKA, DAN DAMPAK SOSIAL DARI Teknologi Informasi
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas
Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAki (hak atas karya intelektual)
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
Hak Kekayaan Intelektual
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT ETIKA PROFESI

Bentuk Perlindungan kekayaan Intelektual: Copyright Patent Law Trademark Trade Secret Kode Etik, Etika dan Moral

Copyright Copyright atau Hak Cipta merupakan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang ditujukan untuk memberikan penghargaan atas kepemilikannya dari penggunaan pihak lain menaungi hasil ekspresi otentik seseorang mencakup hal nyata yang dapat dilihat, didengar atau disentuh, mencakup karya yang sudah atau belum dan bahkan tidak dipublikasikan Simbol Copyright : © atau (c) atau (C)

Kekayaan Intelektual yang dilindungi & tidak dilindungi oleh Copyright Berbagai karya kesusastraan seperti drama, seni tari, pantomim, musikal. Karya Arsitektur Berbagai gambar, lukisan, ukiran, audiovisual, instrumen, dan juga gambar bergerak (video) Literatur/artikel, jurnal, majalah. Yang tidak dilindungi : Judul dan nama-nama. Ungkapan singkat atau slogan. Simbol umum, termasuk berbagai desain/rancangan yang tergolong umum. Seni cetak (huruf), tata huruf, pewarnaan. Daftar dari suatu komposisi. Public domain

Derivative Works Buku terjemahan Aransemen music Dramatisasi Fiksionalisasi Reproduksi Kondensasi Berbagai karya seperti revisi editorial. Elaborasi atau modifikasi yang dibuat terhadap keseluruhan karya yang dimaksud untuk turunan atau versi baru

Masa Berlaku Copyright Jenis Karya Rentang Masa Masa Berlaku Copyright Karya yang tidak dipublikasikan Mencakup karya bagi pencipta yang meninggal sebelum tahun 1937 Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya Karya yang tidak dipublikasikan dan dibuat dalam lingkungan perusahaan/organisasi Karya yang dibuat sebelum tahun 1887 120 tahun dimulai dari diciptakannya karya tersebut Karya yang tidak dipublikasikan, dan tidak diketahui kapan penciptanya meninggal Karya yang diciptakan sebelum tahun 1887 120 tahun sewaktu karya tersebut diciptakan

Masa Berlaku Copyright Rentang Masa Keterangan Masa Berlaku Copyright Sebelum 1923 Public Domain 1923 s.d. 1977 Dipublikasikan tanpa pencantuman Copyright 1978 s.d. 1 Maret 1989 Dipublikasikan tanpa pencantuman copyright dan registrasi Dipublikasikan tanpa pencantuman Copyright tetapi disertai registrasi 70 tahun sepeninggal penciptanya, jikalau ini mencakup kepemilikan suatu organisasi, masa berlakunya mencakup 95 atau 120 tahun setelah dibuat 1923 s.d. 1963 Dipublikasikan dengan pemberitahuan dan Copyrightnya sudah diperbaharui 95 tahun setelah dipublikasikan Dipublikasikan dengan pemberitahuan dan Copyrightnya belum diperbaharui 1964 s.d. 1977 Dipublikasikan dengan pemberitahuan 1 Maret 1989 s.d. ………..

Penghargaan yang didapat pencipta dalam pengelolaan karya: Mencakup : Reproduksi Adaptasi karya Manajemen pendistribusian karya tersebut Pemberitaan pada masyarakat Mentransmisikan secara digital, misalnya melalui sound recording

Cara lain penggunaan internet konten tanpa melanggar copyright: Fair Use (penggunaan yang adil) Pertimbangannya: Tujuan bagaimana material di dalamnya digunakan Karakteristik suatu karya Jumlah dan banyaknya komponen yang digunakan Dampak market terhadap karya sumber

Lisensi lain yang berhubungan dengan copyright Copyleft License GNU Free Documentation License (GFDL) Bertujuan agar berbagai manual, buku teks atau berbagai dokumen dan artikel dapat digunakan bebas tetapi penghargaan tetap diberikan kepada pencipta

Patent Law adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemilik atas ide penemuannya. Menurut Dirjen HKI dalam websitenya: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Cakupan Paten : Software atau program komputer Konsep dari perangkat lunak

Trademark Merupakan kekayaan intelektual lain yang juga mendapat perlindungan hukum. adalah tanda mencakup kata, nama frase, warna, bau-bauan, simbol, rancangan/design yang mampu mengidentifikasikan dan membedakan suatu produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa/layanan. Tertera dalam produk bertuliskan TM-TradeMark Terkolerasi dengan brand atau merek. Simbol dari brand atau merek adalah ®

Daftar Pustaka Konten Internet, Feri Sulianta, Penerbit PT Elex media Komputindo http://www.microsoft.com http://www.computerhistory.org