Perceraian Menurut Hukum Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
Munakahat / perkawinan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Tim Pengajar Hukum Perdata Islam FHUI
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERCERAIAN (TALAK).
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERJANJIAN PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Kasus talak Sebut saja ibu Nur seorang wanita yang mempunyai suami kaya raya, mereka menikah secara islam dan sah menurut Undang undang. usia usia perkawinan.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI (Sesi Ke-4)
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Rujuk Ertinya: Mengembalikan ikatan pernikahan selepas berlaku perceraian semasa dalam iddah talak satu atau dua Ianya hanya berlaku dalam perceraian selepas.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Perceraian Menurut Hukum Islam

Sebab-sebab putusnya perkawinan diatur dalam pasal 38 undang – undang nomor 1 tahun 1974 Undang Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan Undang undang No 1 Tahun 1974, akan tetapi di dalamnya tidak ditemukan interpretasi mengenai istilah perceraian

Alasan - alasan untuk bercerai secara tegas telah diatur di dalam pasal 19 Undang-undang No 1 Tahun 1974, yang menyebutkan : perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri

Pasal 114 KHI : Putusnya perkawinan akibat perceraian dapat terjadi karena talak atu berdasarkan gugatan perceraian

Alasan-alasan perceraian (Pasal 116 KHI) : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin meninggalkan pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemampuannya Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukumanyang lebih berat setelah perkawinan berlangsung Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Perceraian dapat terjadi dengan cara Talak Khulu’ Fasakh Li’an Ila’

TALAK Talak dari bahasa Arab dari kata thalaqo berarti melepaskan , sedang yang dimaksudkan disini adalah melepaskan ikatan perkawinan Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan Sabda Rasul : "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq".

Pasal 117 KHI: talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131

Hukum Talak Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul Mubah ,bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak - pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkan manfaatnya juga ada kelihatannya Wajib yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya Haram talak itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli

BEBERAPA CARA MENTHALAQ Thalaq dengan ucapan yang sharih (jelas) Thalaq dengan ucapan tetapi secara kinayah (sindiran) Thalaq dengan tulisan (melalui surat) Thalaq dengan isyarat yang dapat dipahami oleh orang lain Thalaq dengan mengirim utusan Thalaq dengan keputusan hakim

JENIS DAN HUKUM THALAQ Thalaq Sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan me- nurut tuntunan syara’. Misalnya suami mentha-laq isteri yang sudah dicampurinya dengan satu thalaq waktu suci dan tidak mencampurinya di-waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI) Thalaq Bid’i (thalaq yang dibenci), artinya thalaq yang bertentangan dengan syara’. Misalnya seo-rang laki-laki menceraikan isterinya dengan tha-laq tiga dalam satu kalimat, atau dengan tiga ka li thalaq yang terpisah-pisah dalam satu waktu dan tempat, atau menthalaq isteri pada saat isteri sedang haid (menstruasi), nifas, atau wak-tu suci padahal malamnya ia disetubuhi. (pasal 122 KHI)

JENIS DAN BILANGAN THALAQ THALAQ SATU , yaitu suami masih bisa kembali (merujuk) kepada isterinya sebelum masa iddah habis. ( pasal 118 KHI ) THALAQ DUA , yaitu suami masih bisa kembali (merujuk) kepada isterinya sebelum masa iddah habis. (pasal 119 KHI) THALAQ TIGA , yaitu suami tidak boleh kembali (merujuk) sebelum bekas isterinya dinikahi orang lain dan telah dicerai secara sukarela (pasal 120 KHI )

Suami dalam keadaan marah Suami dalam keadaan mabuk THALAQ DIANGGAP TIDAK JATUH BERDASAR PENDAPAT SEBAGIAN BESAR ULAMA APABILA : Suami dalam keadaan marah Suami dalam keadaan mabuk Dalam keadaan dipaksa atau terpaksa Suami bergurau tanpa dibarengi niat menthalaq Dijatuhkan tanpa sadar Karena keliru atau tidak sengaja

Akibat hukum perkawinan yang putus karena talak (pasal 149 KHI): Memberi mut’ah yang layak kepada mantan isteri. Bisa berupa uang atau benda, kecuali mantan isteri ditalak qabla ad-dukhul Memberi nafkah selama isteri dlm masa iddah, Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separo Memberi biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berusia 21 tahun Mantan suami berhak untuk merujuk mantan isterinya yang masih dalam masa iddah Mantan isteri selama masa iddah wajib menjaga dirinya agar tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Khuluk Talak khulu‘ atau talak tebus ialah perceraian atas persetujuan suami istri dengan jatuhnya talak satu kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan cerai dengan cara khulu‘ Adapun syarat sahnya khulu‘ ialah sebagai berikut : Perceraian dengan khulu‘ itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami istri Besar kecilnya jumlah uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami istri

Fasakh Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/ dirusakkan atau permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan seorang istri menuntut fasakh di pengadilan ialah : Suami sakit gila Suami menderita penyakit menular yang tidak mungkin untuk sembuh Suami tidak mau atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada istrinya Istri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau matidan waktunya sudah cukup lama.

RUJUK syarat-syarat rujuk : Mantan isteri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri Dilakukan dalam masa iddah Harus disaksikan oleh 2 orang saksi Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai iwald dari pihak isteri Persetujuan dari isteri yang akan dirujuk

Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah Putus perkawinannya karena talak, kecuali talak tiga, atau talak yang dijatuhkan qabla ad dukhul Putus perkawinannya bukan karena khuluk atau dengan cara Li’an Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan isteri, maka statusnya tidak sah berdasarkan putusan PA Rujuk harus dibuktikan dengan Kutipan Pendaftaran Rujuk (RPR) dan bila bukti itu hilang atau rusak sehingga tak dapat digunakan lagi, maka bisa dimintakan duplikatnya pada isntansi yang mengeluarkan

MASA MENUNGGU (MASA IDDAH) Iddah bagi perempuan yang dithalaq dan ma-sih menstruasi (normal) secara periodik, yaitu 3 kali menstruasi (suci) Iddah bagi perempuan yang telah manupause (berhenti) atau belum menstruasi, yaitu 3 bu-lan. Iddah bagi perempuan yang ditinggal mati sua minya, yaitu 4 bulan 10 hari, kecuali bila ia ha-mil maka iddahnya melahirkan kehamilannya. Iddah bagi perempuan yang hamil, yaitu sam-pai melahirkan kehamilannya.