PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Hukum Keluarga Dan Harta Kekayaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Contoh Praktek Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan: Afrizal dan Umayati telah melangsungkan perkawinan, lima tahun membangun rumahtangganya, mereka akan membeli sebidang tanah. Bagaimana status kepemilikan dan pengelolaan tanah yang baru saja dibeli oleh Afrizal dan Umayati, merupakan Harta Bersama atau Harta Pribadi?
HUKUM HARTA PERKAWINAN (HHP) : Istilah yang digunakan : selain “Hukum Harta Perkawinan” yang merupakan terjemahan dari Huwelijks- vermogensrecht, digunakan istilah : Huwelijksgoderenrecht. Menurut J. Satrio : Hukum Harta Perkawinan adalah peraturan hukum yang mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami-istri yang telah melangsungkan perkawinan.
PENGATURAN HHP : Pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (pada saat belum ada PP, ada anggapan sudah jelas). Bab VI – IX Buku I KUH Perdata PP Nomor 9 Tahun 1975 Surat MA Nomor MA/Pemb/0807/75 : Petunjuk MA mengenai Pelaksanaan Harta Perkawinan, isinya : oleh karena tentang Harta Perkawinan belum diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975, maka ketentuan tentang Harta Perkawinan menggunakan ketentuan lama.
ASAS-ASAS HHP : Istri tidak cakap dalam lapangan Harta Perkawinan Berdasarkan KUHPerdata : Harta Persatuan terjadi demi hukum, kecuali ditentukan lain dengan perjanjian kawin : Pasal 119 ayat (1) KUH Perdata. Isi Harta Persatuan baik aktiva maupun pasiva sebelum dan sepanjang perkawinan Pengurusan ada pada suami sendiri Istri tidak cakap dalam lapangan Harta Perkawinan Perjanjian kawin tidak dapat dibatalkan dan diubah (Pasal 119 ayat (2) KUH Perdata.
Berdasarkan UUP/Hk. Adat : Harta Bersama terjadi demi hukum Isi harta besama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan, kecuali hibah, hibah wasiat dan wasiat. Pengurusan ada pada suami atau istri secara bersama-sama stri tetap cakap bertindak Perjanjian Kawin dapat dibatalkan dan diubah sepanjang tidak merugikan pihak ke-3 yang mengadakan hubungan hukum dalam bidang Harta Perkawinan dengan suami/istri.
Bentuk-bentuk Harta Persatuan : Berdasar KUHPerdata : Harta Persatuan Bulat Harta Persatuan Terbatas—Terjadi karena Perjanjian Kawin Terpisah harta sama sekali (tidak ada harta bersama) Berdasar UU Perk. : Harta bersama— terjadi demi hukum Harta bersama terbatas—terjadi karena perjanjian kawin Terpisah harta sama sekali (tidak ada harta bersama)
Persatuan Bulat : Pasal 119 KUH Perdata : Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami-istri, sekedar megenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri.
Berdasarkan isi Pasal 119 KUH Perdata : Persatuan Bulat terjadi demi hukum, tanpa ada formalitas-formalitas lain, tidak perlu diucapkan secara tegas kecuali diperperjanjikan lain. Bentuk Persatuan Bulat bersifat tetap, artinya sampai perkawinan itu bubar bentuknya adalah Persatuan Bulat.