PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
FIRMA Kelompok 5.
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM WARIS.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERIKATAN/PERJANJIAN
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Hukum Keluarga Dan Harta Kekayaan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Contoh Praktek Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan: Afrizal dan Umayati telah melangsungkan perkawinan, lima tahun membangun rumahtangganya, mereka akan membeli sebidang tanah. Bagaimana status kepemilikan dan pengelolaan tanah yang baru saja dibeli oleh Afrizal dan Umayati, merupakan Harta Bersama atau Harta Pribadi?

HUKUM HARTA PERKAWINAN (HHP) : Istilah yang digunakan : selain “Hukum Harta Perkawinan” yang merupakan terjemahan dari Huwelijks- vermogensrecht, digunakan istilah : Huwelijksgoderenrecht. Menurut J. Satrio : Hukum Harta Perkawinan adalah peraturan hukum yang mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan suami-istri yang telah melangsungkan perkawinan.

PENGATURAN HHP : Pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (pada saat belum ada PP, ada anggapan sudah jelas). Bab VI – IX Buku I KUH Perdata PP Nomor 9 Tahun 1975 Surat MA Nomor MA/Pemb/0807/75 : Petunjuk MA mengenai Pelaksanaan Harta Perkawinan, isinya : oleh karena tentang Harta Perkawinan belum diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975, maka ketentuan tentang Harta Perkawinan menggunakan ketentuan lama.

ASAS-ASAS HHP : Istri tidak cakap dalam lapangan Harta Perkawinan Berdasarkan KUHPerdata : Harta Persatuan terjadi demi hukum, kecuali ditentukan lain dengan perjanjian kawin : Pasal 119 ayat (1) KUH Perdata. Isi Harta Persatuan baik aktiva maupun pasiva sebelum dan sepanjang perkawinan Pengurusan ada pada suami sendiri Istri tidak cakap dalam lapangan Harta Perkawinan Perjanjian kawin tidak dapat dibatalkan dan diubah (Pasal 119 ayat (2) KUH Perdata.

Berdasarkan UUP/Hk. Adat : Harta Bersama terjadi demi hukum Isi harta besama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan, kecuali hibah, hibah wasiat dan wasiat. Pengurusan ada pada suami atau istri secara bersama-sama stri tetap cakap bertindak Perjanjian Kawin dapat dibatalkan dan diubah sepanjang tidak merugikan pihak ke-3 yang mengadakan hubungan hukum dalam bidang Harta Perkawinan dengan suami/istri.

Bentuk-bentuk Harta Persatuan : Berdasar KUHPerdata : Harta Persatuan Bulat Harta Persatuan Terbatas—Terjadi karena Perjanjian Kawin Terpisah harta sama sekali (tidak ada harta bersama) Berdasar UU Perk. : Harta bersama— terjadi demi hukum Harta bersama terbatas—terjadi karena perjanjian kawin Terpisah harta sama sekali (tidak ada harta bersama)

Persatuan Bulat : Pasal 119 KUH Perdata : Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami-istri, sekedar megenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri.

Berdasarkan isi Pasal 119 KUH Perdata : Persatuan Bulat terjadi demi hukum, tanpa ada formalitas-formalitas lain, tidak perlu diucapkan secara tegas kecuali diperperjanjikan lain. Bentuk Persatuan Bulat bersifat tetap, artinya sampai perkawinan itu bubar bentuknya adalah Persatuan Bulat.