KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP Bambang Satrijadi, S.H., M.Si Asisten Deputi Urusan Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua
1 PENDAHULUAN
STATUS PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Status dan kecenderungan kualitas LH dan SDA dalam keadaan buruk dan terus menerus menurun prinsip-prinsip pelestarian LH hidup tidak mendapat tempat yg layak. Kelembagaan pelestarian LH belum mampu untuk menghadapi tantangan yang dihadapi. Kesadaran lingkungan masih bersifat pasif Adanya multi krisis, otonomi daerah dan munculnya masalah lingkungan baru.
KEBIJAKAN NASIONAL PLH 2 KEBIJAKAN NASIONAL PLH
Kebijakan Negara (Public Policy) Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat (Islami, 2003). Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan (Tjokroamidjojo, 1981) Mencakup peraturan perundangan, konvensi-konvensi, rencana aksi, program dan kegiatan (Nugroho, 2002).
Kebijakan Nasional PLH UUD 1945, pasal 33 ayat 4 UU (No 23/1997, 32/2004, dll) Peraturan2 pemerintah Keputusan2 Presiden, dan Rencana aksi, program dan kegiatan KLH
Kebijakan Nasional Pelestarian LH Pelestarian LH dilaksanakan berdasarkan konsep Pembangunan Berkelanjutan Fungsi lingkungan perlu dilestarikan demi kepentingan manusia baik dalam jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang Pemanfaatan sda tak terpulihkan perlu memperhatikan kebutuhan antar generasi. Bagi pemanfaatan sda terpulihkan, daya pulihnya perlu dilestarikan Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lh yang baik dan sehat Usaha pencegahan lebih diutamakan daripada usaha penanggulangan dan pemulihan Kualitas lingkungan dipertahankan sesuai fungsinya. Pelestarian lingkungan dilaksanakan melalui pendekatan manajemen yang accountable
Pokok2 kebijakan pengelolaan sda dan lh bidang air : 1. Kebijakan sub sistem Produksi Air; (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan. 2. Kebijakan sub sistem distribusi air; (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai. 4. Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien 5. Kebijakan penataan ruang; (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi 6. Kebijakan kelembagaan; (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok2 kebijakan SDA dan LH di bidang energi: 1. Kebijakan pencegahan pencemaran; BML Cair penambangan batu bara, BM kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan 2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan 3. Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll. 4. Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan 5. Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat 6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 - 2009 SDA dan LH Tujuan; mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sda dengan perlindungan lh Pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di di seluruh sektor, di pusat dan daerah Keseimbangan; menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (sociallly acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound)
Keseimbangan 3 Pilar Pembangunan
Sasaran Pembangunan LH (RPJM 2004 - 2009) Meningkatnya kualitas air sungai di seluruh DAS kritis Terjaganya danau dan situ Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota besar Terkendalinya kualitas air laut Membaiknya kualitas udara perkotaan Berkurangnya pengunaan bahan perusak ozon (ODS) Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan
Sasaran Pembangunan LH (RPJM 2004 - 2009) 9. Meningkatnya upaya 3R (Reduce, reuse, recycle) 10. Regionalisasi TPA secara profesional 11. Mengupayakan berdirinya fasilitas B3 12. Tersusunnya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif 13. Sosialisasi berbagai perjanjian internasional 14. Membaiknya sistem perwakilan Indonesia dalam konvensi internasional 15. Meningkatnya kesadaran masyarakat
Pembangunan Lingkungan Hidup diarahkan untuk : Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan Koordinasi plh di tingkat nasional dan daerah Meningkatnya upaya penegakan hukum Meningkatnya kapasitas lembaga plh yang baik Membangun kesadaran masyarakat
Program2 pembangunan sda dan lh, RPJM 2004 - 2009 Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber daya Hutan Program Pengelolaan Sumber daya Kelautan Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Program Perlindungan dan Konservasi SDA Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan SDA Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan LH Program Pengendalian Pencemaran LH
PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 3 PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan Berkelanjutan Lima Tujuan Pokok: Membantu kaum miskin orang miskin tak punya pilihan lain utk merusak lingkungan Pembangunan atas kekuatan sendiri, yg dipagarari daya dukung lh Pembangunan dengan biaya efektif Perbaikan lingkungan kesehatan Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat
Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan Prinsip keadilan inter dan antar generasi Prinsip kehati-hatian Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan Prinsip keberlanjutan pemanfaatan Prinsip pencemar membayar
PENGELOLAAN LH DAN OTODA 4 PENGELOLAAN LH DAN OTODA
Perubahan UU 22/99 UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah Semasa UU 22/99 terjadi fenomena “kebablasan” dalam plh; lh PAD UU 32/2004 memberikan keseimbangan vertikal sistem pemerintahan provinsi sebagai koordinator
Urusan wajib/kewenangan Provinsi (pasal 13 UU 32/2004) Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sdm potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kab/kota Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kab/kota
Urusan wajib/kewenangan Kab/Kota (pasal 14 UU 32/2004) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemda untuk kab/kota merupakan urusan yang berskala kab/kota, dengan komponen yang sama.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) 1. Pelayanan perlindungan sumber air a. Jumlah sumber air di hutan yang dilindungi (100%) b. Jumlah mata air di luar hutan lindung yang dilindungi (100%) c. Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan penyangga (1 kawasan) 2. Pelayanan pencegahan pencemaran air Jumlah usaha dan atau kegiatan mentaati persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran air (100%) 3. Pelayanan pemulihan pencemaran air pada sumber air Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat pencemaran air (50%)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan pencegahan pencemaran udara A) 10 % RTH di lokasi pemukiman, industri, pusat perdagangan dan lokasi padat lalu lintas (100%) B) Jumlah kendaraan wajib yang secara administrasi terdaftar di Kabupaten /Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (100%) C) Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara administrasi terdaftar di Kabupeten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (5%) D) Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara (100%) E) Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara ambient sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (100%).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) 5. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai persyaratan teknis dan lingkungan (100%)
5 PENUTUP
Kebijakan sbg sistem hukum, harus didukung 3 unsur pokok: Isi naskah (content) uraian tertulis suatu kebijakan Tata Laksana (structure) perangkat kelembagaan dan aparat penegak hukum Budaya (culture) persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, dan praktek pelaksanaan di masyarakat