PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI KEGIATAN WIRAUSAHA Oleh: Bapermaspuan dan KB Kabupaten Magelang
DASAR HUKUM UU Nomor 52 Tahun 2009 Pasal 47: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Pasal 48: Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara: Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak; Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; Peningkatan kualitas hidup Lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga; Pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya; Peningkatan kualitas lingkungan keluarga;
Pasal 48 (lanjutan) f. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga; g. Pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan h. Penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
8 FUNGSI KELUARGA Fungsi Agama Fungsi Sosial Budaya Fungsi Kecintaan Fungsi Perlindungan Fungsi Reproduksi Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan Fungsi Ekonomi Fungsi Pelestarian Lingkungan
ISU STRATEGIS ICPD: strategi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan kependudukan dan keluarga (people and family centered development). MDG’s (target a.l: mengurangi kematian anak dan ibu, HIV/AIDS, kemiskinan). Hanoi Statement: “Pembangunan Pro-Keluarga” untuk mempersiapkan SDM berdasarkan siklus hidup. UUD 1945, pasal 28 B ayat 1 dan 2: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Masih rendahnya pastisipasi keluarga dalam kelompok kegiatan (BKB, BKR, BKL, dan UPPKS). Keluarga miskin masih tinggi ditandai dengan jumlah keluarga Pra-S dan KS-1 sebesar 153.784 keluarga (44,17%) dari total jumlah keluarga sebesar 348.142 keluarga (Hasil Pendataan Keluarga 2013) dan masih rendahnya keluarga Pra-S dan KS-1 dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif keluarga. Program pemberdayaan ekonomi keluarga melalui kelompok UPPKS belum menjadi program prioritas bagi stakeholder dan mitra kerja. Masih kurangnya jumlah tenaga pengelola dan kader/pendamping program pemberdayaan ekonomi keluarga, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Masih minimnya aksesibilitas sumber daya ekonomi (manajemen, produksi, alat teknologi, permodalan, dan pemasaran) untuk kelompok UPPKS.
VISI dan MISI Visi “Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I anggota Kelompok UPPKS yang sejahtera dan mandiri dalam ber KB” Misi “Mengembangkan keberlangsungan usaha ekonomi keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I melalui kegiatan kelompok UPPKS dalam mendukung terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”
TUJUAN Meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta KB terutama Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I anggota kelompok UPPKS melalui proses pembelajaran usaha agar lebih kreatif, inovatif, maju, mandiri, dan memiliki etos kerja yang tinggi dalam rangka meningkatkan kesertaan, pembinaan dan kemandirian ber KB.
KEBIJAKAN Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. Meningkatkan peran stakeholder dan mitra kerja dalam program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. Meningkatkan jejaring kemitraan dalam program pemberdayaan ekonomi keluarga di segala tingkatan wilayah. Meningkatkan kapabilitas para pengelola dan mitra kerja program pemberdayaan ekonomi keluarga. Mengintegrasikan kelompok UPPKS dengan kelompok Tribina, PIK R/M, dan ada Gallery UPPKS disetiap PPKS. Meningkatkan pembinaan dan fasilitasi program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui Kelompok UPPKS kepada pengelola dan pelaksana.
STRATEGI Penggerakan dan pemberdayaan bagi pengelola dan pelaksana di lini lapangan dalam program PEK. Meningkatkan pembinaan dan perluasan akses pelayanan, pemerataan program PEK di seluruh tingkatan wilayah. Penguatan kelompok UPPKS Dasar dan Paripurna. Melakukan advokasi dan KIE program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengelola dan kader Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga. Mengembangkan galeri UPPKS di provinsi dan kabupaten/kota. Meningkatkan advokasi dan KIE program PEK dengan fokus pada keluarga, khususnya keluarga yang memiliki Balita, remaja, dan Lansia. Peningkatan sarana dan prasarana program pemberdayaan ekonomi keluarga (ATTG). Peningkatan akses dan kualitas data dan informasi melalui berbagai media.
POKOK-POKOK KEGIATAN PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA 1. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan Program PEK secara terpadu Monitoring dan Evaluasi Bimbingan Teknik Menyusun dan menindaklanjuti kesepakatan bersama (MoU) Program PEK dengan stakeholder dan mitra kerja dengan PT, LSM, Swasta, dll. Lomba pengelola Kelompok UPPKS.
4. Sosialisasi Program PEK dan PK3 pada momentum tertentu. Hari Keluarga Hari Anak Nasional Hari AIDS Hari Ibu, dll 5. Peningkatan kompetensi pengelola dam pelaksana Program PEK melalui Pelatihan, Orientasi, Magang, dan Studi Banding. 6. Dukungan sarana dan prasarana Program PEK Materi, Modul/Prototype Program PEK Bantuan alat sablon, siller, plastik.
7. Peningkatan kompetensi pengelola dan pelaksana Program PK3 TOT bagi pengelola dan pelaksana program Tribina dan PIK R/M. Orientasi Program PK3 termasuk Capacity Building. Pendampingan kelompok UPPKS oleh mahasiswa KKN/LSM.
PROGRAM KEGIATAN Advokasi dan Evaluasi Kelompok Tribina (BKB, BKR, BKL) di 21 Kecamatan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) di 21 Kecamatan Evaluasi Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Petugas Pembantu KB Desa (PPKBD) Sub PPKBD PLKB
lanjutan… Orientasi Kader Tribina (BKB, BKR, BKL) dari 21 Kecamatan. Pelatihan Kewirausahaan dan Kemitraan UPPKS. Pelatihan keterampilan bagi anggota UPPKS Advokasi Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Bantuan modal usaha Pembinaan manajemen pengelolaan UPPKS
Pemberdayaan dan Operasional PPKBD 372 PPKBD se Kabupaten Magelang Lanjutan… Pemberdayaan dan Operasional PPKBD 372 PPKBD se Kabupaten Magelang Masing-masing PPKBD menerima Rp.250.000 per tahun Pembentukan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Pelatihan Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya
TAHAPAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2013 Keluarga Pra Sejahtera : 93.256 Keluarga Keluarga Sejahtera I : 60.528 Keluarga Keluarga Sejahtera II : 71.100 Keluarga Keluarga Sejahtera III : 103.436 Keluarga Keluarga Sejahtera Plus : 19.822 Keluarga
DATA JUMLAH KELOMPOK UPPKS DI KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014 NO. KECAMATAN JUMLAH KELOMPOK 1. Salaman 38 2. Borobudur 28 3. Ngluwar 24 4. Salam 22 5. Srumbung 33 6. Dukun 25 7. Sawangan 31 8. Muntilan 17 9. Mungkid 34 10. Mertoyudan 32 11. Tempuran 16 NO. KECAMATAN JUMLAH KELOMPOK 12. Kajoran 31 13. Kaliangkrik 32 14. Bandongan 28 15. Candimulyo 34 16. Pakis 30 17. Ngablak 18. Grabag 36 19. Tegalrejo 24 20. Secang 22 21. Windusari 18 JUMLAH 589
MATUR NUWUN…