Partisipasi Anggota Sebagai Penentu Keberhasilan Koperasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Tujuan Dan Sasaran Usaha Pertemuan 4 2x45 Menit Kompetensi.
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Andi alfian alipaisal ( )
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
KOPERASI DI ERA GLOBAL.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
Oleh :HERTIANA IKASARI, SE, MSi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
MANAJEMEN KOPERASI.
VIII. MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
Sistem Koperasi Indonesia
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
PEMIMPIN VISIONER.
Pertemuan 9 Pemasaran dan Komunikasi Koperasi
By : Koperasi By :
Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
VII. ORGANISASI KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
KOPERASI & kewirausahaan
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
Efisiensi koperasi Rita Tri Yusnita.
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
PENGANTAR PERKOPERASIAN
Universitas Esa Unggul
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
NAMA KELOMPOK: AIDA ROHMANI EVI NURLAILI
By : Koperasi By :
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Manajemen Koperasi.
PERTEMUAN -3.
HAKEKAT USAHA KOPERASI
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi Indonesia
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Anggota 1.Mutiara Emilia Hikmatunnisa W M.Firmansyah
Transcript presentasi:

Partisipasi Anggota Sebagai Penentu Keberhasilan Koperasi. Partisipasi yang berasal dari bahasa Inggris participation, menurut OXFORD Advanced Learner’s Dictionary, 1994 berarti (action of) participating in some thing; Union leaders called for the active participation of all members in the day of protest. Dengan demikian partisipasi adalah perbuatan atau keterlibatan anggota dalam kegiatan tertentu. Seorang pemimpin harus dapat mengajak semua anggota dan komponen lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam menjalankan perusahaan koperasi. Akan sangat berat jika pemimpin bekerja sendiri tanpa dukungan partisipasi anggota atau bawahan.

PARTISIPASI ANGGOTA KOPERASI Anggota koperasi bisa memberikan partisipasi dalam koperasi melaui berbagai macam bentuk, (Hendar dan Kusnadi 1999), sebagai berikut: Partisipasi yang dipaksakan (forced) dan yang sukarela (voluntary). Partisipasi yang dipaksakan biasanya melalui peraturan pemerintah. Ini terjadi terutama pada Negara-negara komunis seperti Rusia, Kuba, China. Partisipasi sukarela adalah bentuk partisipasi anggota yang tumbuh atas dasar kemauan sendiri karena anggota merasa kepentingannya bisa terakomodasi melalui koperasi. Partisipasi formal dan informal. Partisipasi secara formal biasanya dikalukan oleh serikat pekerja, atau dewan pengurus, atau perwakilan anggota. Partisipasi secara formal disampaikan melalui mekanisme yang sudah ditentukan sebelumnya. Lain halnya dengan partisipasi informal yang biasanya hanya bersifat lisan antara anggota dengan manajemen mengenai hal-hal tertentu yang menjadi bidang fungsi dan kewenangan anggota.

Partisipasi langsung dan tidak langsung Partisipasi langsung dan tidak langsung. Dalam partisipasi langsung seorang anggota dapat mengajukan pemikirannya secara langsung kepada manajemen terkait baik mengenai kepentingan maupun keberatan sendiri maupun anggota lainnya. Sedangkan partisipasi tidak langsung adalah partisipasi yang dilakukan melalui wakil baik sesama anggota maupun karyawan. Partisipasi kontributif dan partisipasi insentif. adalah partisipasi anggota sebagai pemilik, dimana wajib Partisipasi kontributif memberikan kontribusi mulai dari pembentukan, pengoperasian dan pengembangan perusahaan koperasi, terutama melalui partisipasi keuangan dalam pembentukan modal perusahaan koperasi. Wujud partisipasi kontributif yang nyata adalah melalui penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Partisipasi insentif adalah partisipasi anggota dalam kedudukannya sebagai pelanggan. Mereka memanfaatkan berbagai pelayanan yang diselenggarakan oleh perusahaan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya. Keadaan yang seperti ini tidak mungkin akan bisa ditemui dalam badan usaha lain selain koperasi.

Memancing anggota untuk berpartisipasi Hanel (1989) ada beberapa hal yang dapat merangsang anggota untuk berpartisipasi dalam koperasi: Adanya pelayanan yang efisien. Sejauh mana intensitas rangsangan yang dikehendaki anggota sangat tergantung pada beberapa pertimbangan; Dapat memenuhi kebutuhan mereka secara pribadi sehingga dapat meningkatkan perbaikan rumah tangganya, unit usahanya. Bahwa anggota akan mendapatkan barang atau jasa yang memang tidak tersedia di pasar, tetapi hanya tersedia di perusahaan koperasi. Disediakan dengan harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan di luar koperasi.

Kontribusi anggota dalam bentuk uang untuk pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi akan dibandingkan dengan opportunity cost yang harus mereka korbankan. Anggota secara rasional akan berpartisipasi jika manfaat yang akan mereka peroleh lebih besar dari opportunity cost-nya. Anggota koperasi akan terangsang berpartisipasi dalam penentuan tujuan dan pengawasan apabila; Anggota dapat memasukkan tujuan-tujuan pribadinya ke dalam tujuan koperasi. Biaya dan pengorbanan lainnya dalam rapat-rapat tidak terlalu tinggi dan diimbangi dengan manfaat yang akan diperoleh.

Beberapa langkah yang harus dilakukan manajemen untuk anggota tertarik untuk berpartisipasi, antara lain: Manajemen harus selalu menekankan pentingnya prinsip identitas koperasi: yakni anggota sekaligus sebagai pemilik, dan juga sebagai pelanggan. Hal ini sesuai dengan pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Usahakan agar perusahaan koperasi dapat memenuhi kebutuhan anggota dengan mudah, murah, dan cepat. Libatkan anggota dalam proses perencanaan dan pengawasan, dan keputusan penting lainnya.

Tanamkan rasa bahwa keberhasilan perusahaan koperasi adalah tanggung jawab bersama antara pihak anggota dan manajemen. Adakan program pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi khususnya tentang perkoperasian, dan kewirausahaan anggota. Pancing anggota agar memikirkan tentang inovasi-inovasi dan modernisasi pengelolaan perusahaan koperasi. Ciptakan sistem reward bagi anggota yang secara aktif dan signifikan ikut memberikan partisipasi positif. Adakan program yang bisa membantu perkembangan (usaha) anggota sehingga terjadi interaksi yang saling menguntungkan antara anggota dengan koperasi.

Keputusan untuk berpartisipasi keputusan seorang anggota akan aktif berpartisipasi atau tidak bisa digunakan rumus sebagai berikut:   Keterangan: Bt = benefit tahunan Ct = biaya tahunan t = tahun i = tingkat bunga n = umur koperasi

Efektivitas Partisipasi Anggota Efektifitas partisipasi anggota kepada perusahaan koperasi dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: Ukuran koperasi. Besar kecilnya ukuran koperasi akan mempengaruhi efektif tidaknya partisipasi anggota. Makin besar ukuran koperasi biasanya ditandai dengan makin banyaknya jumlah anggota. Banyaknya jumlah anggota mempunyai implikasi yang bermacam-macam, misalnya latar belakang social ekonomi yang relatif berbeda menyebabkan ide-ide yang disampaikan juga relatif berbeda. Di samping itu permasalahan yang mereka hadapi dan harus dipecahkan akan semakin kompleks. Demikian pula keberadaan mereka yang terpencar di berbagai alamat menyebabkan biaya transportasi makin besar. Ada konsekuensi negatif yang mungkin timbul karena terlalu banyaknya anggota, yaitu adanya anggota yang tidak aktif. Mereka hanya senang menumpang atau membonceng anggota yang lain, yang dalam istilah koperasi disebut “free rider effect”.

Heteroginitas keanggotaan Banyaknya jumlah anggota tidak akan terlalu mempengaruhi efektifitas partisipasi mereka jika anggota relatif homogen. Homogenitas latar belakang sosial ekonomi anggota akan menentukan homegenitas kebutuhan dan oleh karena itu homogenitas ide-ide yang mereka sampaikan, kebutuhan dan kepentingan yang dipenuhi oleh perusahaan koperasi. Jenis koperasi Jenis koperasi juga akan mempengaruhi partisipasi anggota. Antara koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan sebagainya akan menyebabkan adanya hubungan keterkaitan yang berbeda-beda antara anggota dengan perusahaan koperasi masing-masing. Makin erat kaitan antara perusahaan koperasi dengan anggota diharapkan akan makin tinggi tingkat partisipasi anggota, dan sebaliknya. Pada koperasi yang serbaguna (multipurpose)kemungkinan akan terjadi adanya konflik kepentingan yang makin besar di antara anggota sendiri jika dibandingkan dengan koperasi yang single-purpose.

Kualitas Partisipasi Terkait masalah kualitas partisipasi anggota koperasi, Ropke, 1985, menyatakan bahwa kualitas partisipasi anggota tergantung pada interaksi tiga variabel, yaitu: anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Ini bisa dijabarkan menjadi tiga macam kesesuaian, yaitu: kesesuaian antara anggota dengan program; kesesuaian antara anggota dengan manajemen; dan kesesuaian antara program dengan manajemen.