1 PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007
2 DEFINISI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset.
3 CAKUPAN KONTRAK KONSTRUKSI Kontrak untuk jasa perencanaan; Kontrak untuk perolehan/konstruksi aset; Kontrak untuk jasa pengawasan; Kontrak untuk membongkar atau restorasi aset dan restorasi lingkungan
4 PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI Jika kontrak konstruksi mencakup beberapa aset, setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak yang terpisah jika: Proposal diajukan terpisah; Setiap aset dinegosiasikan terpisah; Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasi
5 PENGAKUAN KDP Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika: Manfaat ekonomi masa yad besar kemungkinan diperoleh; Biaya perolehan dapat diukur secara andal; Masih dalam proses pengerjaan;
6 CONTOH KASUS LIPI mempunyai kegiatan pembuatan robot multi fungsi (robot 2 lengan) yang digunakan dalam mengerjakan suatu pekerjaan dengan pembiayan secara termin sejumlah Rp150 juta. Termin 1 Rp100 juta Termin 2 Rp 50 juta. Termin 1 telah selesai dengan menghasilkan robot 1 lengan dan sudah dapat digunakan dalam membantu suatu pekerjaan dan telah dibayarkan pada tahun Pertanyaan: Bagaimana perlakuan akuntansi untuk robot 1 lengan tersebut. Apakah sudah dapat dicatat sebagai Peralatan dan Mesin atau masih sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan
7 PENGUKURAN BIAYA KONSTRUKSI Secara Swakelola, al: biaya langsung; biaya tidak langsung; biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi ybs. Secara Kontrak: Termin yang telah dibayarkan; Kewajiban yang msh harus dibayar; Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
8 Biaya Pinjaman Selama Konstruksi Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman, maka biaya pinjaman : •dikapitalisasi •menambah biaya konstruksi sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
9 SYARAT KAPITALISASI BIAYA PINJAMAN Tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan periode yang bersangkutan; Jika pinjaman untuk beberapa jenis aset dialokasi dengan metode rata-rata tertimbang; Jika konstruksi dihentikan sementara bukan karena force majeur, biaya pinjaman dikapitalisasi Jika konstruksi dihentikan sementara karena force majeur biaya pinjaman tidak dikapitalisasi.
10 Penyajian Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap KDP dikelompokkan sebagai Aset Tetap karena dimaksudkan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang
11 Pengungkapan Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya Jumlah biaya yang telah dikeluarkan Uang muka kerja yang diberikan Retensi
12 TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) , website :