PENTINGNYA PARTISIPASI MASTAN DALAM PERUMUSAN DAN PENERAPAN SNI Syamsir Abduh DPN MASTAN Guru Besar Teknik Elektro UNIVERSITAS TRISAKTI Jakarta, 13 Maret 2012
AGENDA Standar dan Kehidupan Mengapa Partisipasi Masyarakat Pemangku Kepentingan Standardisasi CGP Perumusan Standar Meningkatkan Keberterimaan SNI MASTAN dan Tahapan Perumusan SNI TENTANG MASTAN
STANDAR dan KEHIDUPAN Long life standardization Standard influence everything we do (UK Standard) Standard control market (German National Standard) Standardization is one of most powerful sources of competitive economical intelligence (French Standardization Strategy)
Mengapa Diperlukan Partisipasi Masyarakat? SNI Keberterimaan Partisipasi Masyarakat Pengembangan Penerapan Promosi Standar dibutuhkan Kesadaran Peran UMKM Demand Side Supply Side
Meningkatkan Keberterimaan SNI Panitia Teknis PNPS Kesadaran Masyarakat Advokasi Keberterimaan SNI
Total Organization Performance Efficiency Effectiveness Quality Productivity Profitability (Organizational Performance) Innovation Quality of Working Life
Pemangku Kepentingan Standardisasi PEMERINTAH KONSUMEN PELAKU USAHA MASTAN LEMBAGA INFRA STRUKTUR TEKNIS AHLI / PRAKTISI
Code of Good Practice Perumusan Standar Coherence Development dimension Openess Transparency Consensus and impartiality Effectiveness and relevance WTO G/TBT/1/Rev.7 8
Prinsip Dasar Perumusan SNI Transparansi dan Keterbukaan Terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui program pengembangan SNI serta memberikan kesempatan yang sama bagi yang berminat untuk berpartisipasi melalui kelembagaan yang berkaitan dengan pengembangan SNI. Konsensus dan Tidak memihak Memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan berbeda untuk mengutarakan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihak-pihak tersebut secara konsensus (mufakat atau suara mayoritas) dan tidak memihak kepada pihak tertentu Efektif dan Relevan Harus mengupayakan agar hasilnya dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan konteks keperluannya.
Prinsip Dasar Perumusan SNI Koheren Sejauh mungkin mengacu kepada satu standar internasional yang relevan dan menghindarkan duplikasi dengan kegiatan perumusan standar internasional agar hasilnya harmonis dengan perkembangan internasional. Dimensi Pengembangan Mempertimbangkan kepentingan usaha kecil/menengah dan daerah dengan memberikan peluang untuk dapat berpartisipasi dalam proses perumusan SNI.
MASTAN dan Tahapan Perumusan SNI Adoption Enquiry Drafting Programming Usulan MASTAN Draft Program PT BSN RSNI PT/Sub-PT Verifikasi Jajak Pendapat Notification via ISO-Net Pemungutan Suara Adopsi & Publikasi Finalisasi RSNI3
Program Nasional Perumusan Standar (PNPS)F:\PSN 01-2007-1.pdf PNPS adalah rencana kegiatan untuk merumuskan SNI dalam periode tertentu, yang dipublikasikan agar dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan 2. BSN menyusun kebijakan pengembangan SNI jangka panjang dan jangka pendek dengan memperhatikan: a) kebijakan nasional di bidang standardisasi; b) kebutuhan pasar c) perkembangan standardisasi internasional; d) kesepakatan regional dan internasional; e) kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi 3. Berdasarkan kebijakan tersebut di atas, setiap pertengahan tahun anggaran, BSN menetapkan Rencana PNPS untuk periode satu tahun berikutnya dan menyampaikan perencanaan tersebut kepada seluruh panitia teknis
PNPS Dalam menyusun usulan PNPS, panitia teknis/subpanitia teknis memperhatikan dan menjaring masukan dari berbagai pihak terutama pemangku kepentingan, Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) dan instansi teknis terkait, serta memperhatikan sumber daya dan target waktu penyelesaian. a) waktu untuk penyelesaian perumusan RSNI (RSNI1, RSNI2, RSNI3, RSNI4); b) waktu yang harus disediakan untuk mendapatkan tanggapan terhadap RSNI c) waktu yang diperlukan untuk melaksanakan konsensus nasional d) penetapan dan publikasi SNI.
Target Waktu Penyusunan target waktu perlu diusahakan sesingkat mungkin tanpa mengurangi mutu dari standar yang dirumuskan. Sebagai acuan perencanaan program dapat digunakan perkiraan waktu sebagai berikut: Penyelesaian RSNI1 3 bulan Penyelesaian RSNI2 3 bulan Penyelesaian RSNI3 3 bulan Jajak pendapat (enquiry) 3 bulan (2 bulan dan perpanjangan 1 bulan) Penyelesaian RSNI4 2 bulan Pemungutan suara (voting) 3 bulan (2 bulan dan perpanjangan 1 bulan) Penetapan SNI 1 bulan Publikasi SNI 1 bulan Total Waktu SNI : 19 bulan
Penilaian dan penetapan PNPS BSN melakukan kajian (penilaian) terhadap usulan PNPS panitia teknis dengan mempertimbangkan: kesesuaian usulan dengan lingkup panitia teknis; duplikasi atau keterkaitan usulan dari panitia teknis yang berbeda; duplikasi dengan SNI yang telah ada; duplikasi dengan perumusan RSNI yang sedang dilaksanakan; duplikasi dengan program perumusan standar internasional yang sedang dilaksanakan; kesepakatan-kesepakatan regional dan internasional.
Contoh : Penilaian dan penetapan PNPSF:\Bahan Sirkulasi MTPS Februari 2012 (PNPS).xls
Publikasi PNPS Sesuai dengan ketentuan TBT-WTO, sekurang-kurangnya satu kali setiap 6 (enam) bulan BSN akan mempublikasikan PNPS dan perubahannya serta status pelaksanaan PNPS periode sebelumnya melalui website BSN (http://www.bsn.or.id atau http://sisni.bsn.go.id) atau media lain dan menotifikasikan publikasi tersebut kepada Pusat Informasi ISO/IEC.
Penyusunan Konsep (Drafting) Panitia teknis atau subpanitia teknis menunjuk konseptor untuk merumuskan RSNI1. Konseptor dapat berbentuk perorangan atau gugus kerja yang terdiri atas tenaga ahli yang berkaitan dengan bidang standar yang akan dirumuskan dan dapat berasal dari luar anggota panitia teknis atau subpanitia teknis. 3. Gugus kerja ini bersifat sementara dan tugasnya selesai setelah RSNI1 disetujui menjadi RSNI2 oleh panitia teknis atau subpanitia teknis. 4. Apabila diperlukan gugus kerja atau subpanitia teknis atau panitia teknis dapat berkonsultasi dengan berbagai pihak lain yang berkepentingan, melakukan penelitian, studi banding, dan atau pengujian untuk memastikan agar ketentuan yang dicakup dalam RSNI1 sesuai dengan konteks tujuan penyusunan SNI tersebut serta kondisi yang mempengaruhinya. 5. Apabila menetapkan metode pengujian baru yang berdiri sendiri atau merupakan bagian suatu standar dan metode tersebut tidak mengadopsi atau tidak mengacu suatu standar lain yang biasa digunakan, maka harus dilakukan validasi. 6. Penulisan RSNI1 harus sesuai dengan PSN 08:2007 tentang Penulisan Standar Nasional Indonesia.
Rapat Teknis RSNI1 yang disusun oleh konseptor atau gugus kerja dibahas dalam rapat panitia teknis atau subpanitia teknis untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari seluruh anggota. Apabila diperlukan dalam tahap ini dapat diundang pakar dari luar anggota panitia teknis atau subpanitia teknis, dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak dan atau melakukan penelitian/pengujian sesuai dengan kebutuhan. Hasil rapat teknis setelah diperbaiki oleh tim editor diperoleh RSNI2. Pada tahap ini, BSN dapat memantau pelaksanaan rapat teknis dengan menugaskan Tenaga Ahli Standardisasi sebagai pengendali mutu (TAS-QC) perumusan SNI. 3. Seluruh substansi pembahasan dalam rapat teknis harus terekam secara lengkap, akurat serta mudah dibaca dan dimengerti.
Rapat Konsensus Pada tahap ini RSNI2 dikonsensuskan oleh panitia teknis atau subpanitia teknis dengan memperhatikan pandangan seluruh peserta rapat yang hadir dan pandangan tertulis dari anggota panitia teknis atau subpanitia teknis yang tidak hadir. Apabila diperlukan, dalam tahap ini dapat diundang pakar dari luar anggota panitia teknis atau subpanitia teknis sebagai narasumber yang pendapatnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh anggota panitia teknis atau subpanitia teknis dalam mengambil keputusan, tetapi tidak memiliki hak suara. 3. Rapat konsensus hanya dapat dilakukan apabila rapat mencapai kuorum, yaitu minimal 2/3 anggota panitia teknis atau subpanitia teknis hadir dan semua pihak yang berkepentingan terwakili. 4. RSNI2 dapat ditetapkan menjadi RSNI3 apabila anggota panitia teknis atau subpanitia teknis peserta rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada butir 3 menyepakati rancangan tersebut secara aklamasi. Dalam hal aklamasi tidak dicapai, dapat dilakukan voting, dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota panitia teknis atau subpanitia teknis peserta rapat konsensus menyatakan setuju.
Rapat Konsensus 5. Pelaksanaan rapat konsensus harus dihadiri oleh Tenaga Ahli Standardisasi yang ditugaskan oleh BSN sebagai pengendali mutu (TAS-QC) perumusan SNI. 6. Anggota panitia teknis atau subpanitia teknis yang tidak hadir dalam rapat berhak memberikan pandangannya secara tertulis sebagai bahan pembahasan, namun yang bersangkutan tidak diperhitungkan di dalam kuorum dan pemungutan suara. 7. Apabila peserta rapat konsensus yang menyetujui rancangan tersebut tidak mencapai 2/3 maka RSNI2 tersebut harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan pada 5.2.3 dengan memperhatikan alasan dari tanggapan yang menyatakan tidak setuju. 8. Seluruh substansi pembahasan dalam rapat konsensus harus terekam secara lengkap, akurat serta mudah dibaca dan dimengerti, baik merupakan catatan pada RSNI2 maupun rekaman terpisah. 9. Hasil rapat konsensus harus dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format yang ditetapkan.
Rapat Konsensus 10. Naskah asli RSNI2 yang memuat catatan-catatan kesepakatan rapat yang telah diparaf oleh ketua dan sekretaris panitia teknis atau subpanitia teknis, dan rekaman rapat lainnya, naskah RSNI3 yang telah diperbaiki oleh tim pengedit, dalam bentuk hard copy dan e-file, serta berita acara hasil konsensus, harus dikirimkan ke BSN dan salinannya disimpan oleh sekretariat panitia teknis atau subpanitia teknis sampai RSNI yang dimaksud ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia. 11. Naskah RSNI3 yang diserahkan ke BSN sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia teknis.
Tahap jajak pendapat (enquiry) melalui media elektronik Pada tahap ini RSNI3 yang dihasilkan oleh panitia teknis atau subpanitia teknis, diserahkan ke BSN agar dapat disebarluaskan untuk mendapatkan tanggapan dari anggota panitia teknis atau subpanitia teknis yang bersangkutan dan anggota MASTAN kelompok minat yang relevan. 2. Sebelum disebarluaskan, BSN akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi (selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima RSNI3 dari panitia teknis).Dalam hal kelengkapan administrasi tidak dipenuhi, maka BSN mengembalikan RSNI3 kepada panitia teknis atau subpanitia teknis yang bersangkutan. 3. Dalam proses ini, anggota panitia teknis atau subpanitia teknis (sebagai anggota yang memiliki hak suara) dan anggota MASTAN kelompok minat yang relevan, baik yang memiliki atau tidak memiliki hak suara, dapat memberikan tanggapan dalam kurun waktu dua bulan untuk menyatakan: (a) setuju terhadap RSNI3 tersebut yang dapat disertai dengan catatan editorial dan/atau catatan teknis yang tidak bersifat substansial, (b) tidak setuju atas semua atau sebagian ketentuan substansi RSNI3 dengan memberikan alasan yang jelas mengapa dan bagian mana yang tidak disetujui, atau (c) abstain tanpa memberikan catatan/alasan,
Tahap pemungutan suara (voting) melalui media elektronik Pada tahap ini RSNI4 yang dihasilkan oleh panitia teknis atau subpanitia teknis, diserahkan ke BSN agar dapat disebarluaskan untuk mendapatkan tanggapan dari anggota panitia teknis atau subpanitia teknis yang bersangkutan dan anggota MASTAN kelompok minat yang relevan. 2. Sebelum disebarluaskan, BSN akan melakukan verifikasi terhadap perubahan yang dilakukan. Dalam hal perubahan tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas, maka BSN mengembalikan RSNI4 kepada panitia teknis atau subpanitia teknis yang bersangkutan untuk diperbaiki.
Tahap pemungutan suara (voting) melalui media elektronik BSN menyebarluaskan RSNI4 melalui SISNI untuk memperoleh tanggapan dari seluruh anggota panitia teknis atau subpanitia teknis dan anggota MASTAN kelompok minat yang relevan untuk mendapatkan persetujuan melalui pemungutan suara dalam kurun waktu dua bulan. Pada tahap ini anggota panitia teknis atau subpanitia teknis dan anggota MASTAN kelompok minat yang relevan dapat menyatakan setuju tanpa catatan, tidak setuju dengan alasan yang jelas, atau abstain, dengan mengisi formulir eballoting. 4. Kuorum dihitung berdasarkan hak suara yang dimiliki oleh anggota panitia teknis atau subpanitia teknis, dan anggota MASTAN dari kelompok minat yang relevan berdasarkan status keanggotaan dalam pemberian suara. 5. Pemungutan suara dinyatakan sah atau kuorum apabila tanggapan yang diterima dari anggota yang memiliki hak suara lebih dari 50% dari total hak suara sebagaimana diatur dalam butir 4. Apabila batas minimum tidak tercapai, maka pemungutan suara diperpanjang selama satu bulan dan hasil pemungutan suara dinyatakan sah
Tahap pemungutan suara (voting) melalui media elektronik 6. BSN akan menghitung hasil pemungutan suara yang sah dengan ketentuan sebagai berikut: Perhitungan hasil pemungutan suara dilakukan terhadap tanggapan yang menyatakan setuju dan tidak setuju, sedangkan tanggapan yang menyatakan abstain atau tanggapan yang menyatakan tidak setuju tanpa alasan yang jelas tidak dihitung. b. Apabila 2/3 atau lebih anggota yang memiliki hak suara dan ikut memberikan suara menyatakan setuju, dan yang menyatakan tidak setuju dengan alasan yang jelas tidak lebih ¼ dari seluruh tanggapan yang diterima (dari anggota yang memiliki dan tidak memiliki hak suara), maka RSNI4 tersebut disetujui menjadi RASNI.
Proses Perumusan untuk Keperluan Mendesak Proses perumusan SNI dari PNPS atau untuk keperluan mendesak yang mengadopsi standar internasional secara identik dapat dilaksanakan melalui jalur cepat.
Penetapan SNI RSNI yang telah mencapai tahap RASNI atau DT akan dialokasikan penomorannya oleh BSN. Tata cara penomoran SNI dan DT diatur dalam PSN 06:2007 Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia dan Dokumen Teknis. 2. BSN menetapkan RASNI menjadi SNI atau amandemen SNI dan RSNI4 atau RSNI3 menjadi DT tanpa adanya perubahan atau editing dengan menerbitkan surat keputusan kepala BSN. 3. BSN menyampaikan Surat Keputusan penetapan SNI atau DT kepada sekretariat panitia teknis atau subpanitia teknis, disertai e-file dari SNI/DT terkait.
Ketentuan Teknis Dalam Perumusan SNI Satuan ukuran yang dipergunakan adalah Satuan Sistem Internasional sesuai SNI 19-2746, Satuan sistem internasional. Ketentuan tentang pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan, pedoman, karakteristik, dan ketentuan teknis lain sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) cara pengambilan contoh termasuk pemilihan contoh dan metode pengambilannya; b) batas dan toleransi untuk parameter pengukuran; c) urutan pengujian apabila mempengaruhi hasil pengujian; d) jumlah spesimen yang perlu diuji; e) metode dan jenis pengujian parameter yang tepat, benar, konsisten dan tervalidasi; f) spesifikasi yang jelas dari peralatan pengujian yang tidak dapat diperoleh secara komersial (customized product). 3. Metode pengujian sejauh mungkin mengacu metode pengujian yang baku, baik yang telah ditetapkan dalam SNI, standar internasional, atau standar lain yang telah umum dipergunakan. Apabila metode uji yang dipergunakan bukan metode uji baku, metode tersebut harus divalidasi oleh laboratorium yang kompeten.
Publikasi SNI atau DT dipublikasikan melalui website BSN selambat-lambatnya dua bulan setelah penetapan dalam bentuk full text untuk jangka waktu satu tahun. Apabila diperlukan, BSN dapat menyediakan SNI yang ditetapkan dalam bentuk file elektronik (e-file) atau cetakan (hardcopy).
Pemeliharaan SNI Panitia teknis atau subpanitia teknis berkewajiban memelihara SNI dengan melaksanakan kaji ulang sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun setelah ditetapkan, untuk menjaga kesesuaian SNI terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka memelihara dan menilai kelayakan dan kekinian SNI. 2. Panitia teknis harus melaporkan program kaji ulang setiap akhir tahun bersamaan dengan usulan PNPS. 3. Dalam hal suatu SNI terdapat kondisi tertentu yang memerlukan perubahan sebelum 5 tahun maka kaji ulang terhadap SNI tersebut dapat diusulkan kepada BSN atau panitia teknis untuk ditindaklanjuti.
Monitoring dan Pengawasan Untuk menjamin pelaksanaan pengambilan keputusan di dalam proses perumusan SNI, BSN berhak mengirimkan tenaga ahli standardisasi sebagai petugas pengendali mutu (QC) untuk memantau pelaksanaan proses perumusan SNI. 2. Petugas QC berhak memberikan peringatan apabila pelaksanaan proses perumusan SNI menyimpang dari ketentuan pada pedoman ini dan pedoman lain yang relevan. 3. Peringatan petugas QC yang tidak diindahkan akan mempengaruhi persetujuan BSN untuk pelaksanaan tahap selanjutnya dalam perumusan SNI. 4. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas QC berkewajiban memberikan laporan lengkap terhadap keseluruhan kegiatan proses perumusan SNI. 5. Pelaksanaan pengendaian mutu dalam proses perumusan SNI diatur dalam PSN 05- 2006,Tenaga ahli standardisasi untuk pengendali
Komponen BIAYA SNIRAB Perumusan Standar.xls AKTIVITAS BIAYA 1. Pembentukan POKNAT 44.000.000 2. Pembentukan PANITIA TEKNIS 44.250.000 3. Perumusan RSNI - Draft RSNI 65.000.000 - Rapat Teknis 82.000.000 4. Rapat PRAKONSENSUS 45.000.000 5. Rapat KONSENSUS TOTAL 326.000.000
TENTANG MASTAN
DEKLARATOR MASTAN
APA ITU MASTAN ? MASTAN atau Masyarakat Standardisasi Indonesia adalah suatu organisasi yang bersifat independen; mandiri, nirlaba dan terbuka yang dideklarasikan para pemangku kepentingan standardisasi pada tanggal 18 Desember 2003 berdasarkan tindak lanjut dari hasil Konvensi Nasional para pemangku kepentingan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2003 Deklarator MASTAN meliputi wakil dari unsur pelaku usaha/ produsen, konsumen, pakar/cendekiawan, dan pemerintah yang terkait dan/atau memperhatikan standardisasi (a.l. Ir Aburizal Bakrie, Ir Thomas Dharmawan, Dra Indah Suksmaningsih, Almarhum Prof Dr Nurcholis Madjid,, Ir Iman Sudarwo, dan Dr Ir Delima H Azahari)
APA ITU MASTAN ? (lanjutan) sebagai wadah untuk mensinergikan pelaku usaha, konsumen, ilmuwan dan pemerintah dalam upaya mewujudkan industri nasional dengan daya saing yang tangguh di tingkat nasional, regional dan internasiona,l serta perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat lainnya dengan penerapan dan pengembangan sistem mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun fungsi kelestarian lingkungan hidup melalui Sistem Standardisasi Nasional (SSN) yang selaras dengan Sistem Internasional
VISI dan MISI VISI MASTAN MISI MASTAN “ Menjadi organisasi profesional, kuat, mandiri dan pusat keunggulan di bidang Standardisasi ” MISI MASTAN Meningkatkan profesionalisme organisasi melalui pembinaan kelompok minat MASTAN Membangun kekuatan organisasi melalui perluasan DPW dan penambahan anggota Menjadi organisasi yang mandiri dalam pengelolaan sumberdaya Menjadi pusat keunggulan dibidang standardisasi melalui hasil-hasil riset dibidang standardisasi
ORGANISASI MASTAN Pengurus Pusat terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekjen, Bendahara, 4 Ketua Bidang, DPW, Sekretariat, dan Panitia/Tim yang bersifat adhoc. 8 Korwil yang telah terbentuk meliputi Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang), DIY (Yogyakarta), Jawa Barat (Bandung), Sumatera Selatan (Palembang), Sumatera Utara (Medan), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Bali & Nusa Tenggara
KEANGGOTAAN MASTAN Berdasarkan kelembagaan terdiri dari anggota perorangan, perusahaan, organisasi nirlaba, dan organisasi pemerintah, serta anggota kehormatan Berdasarkan komponen pemangku kepentingan terdiri atas unsur kelompok pelaku usaha/ produsen, konsumen, cendekiawan dan regulator/pemerintah Berdasarkan data per 31 Desember 2010, jumlah anggota MASTAN sebanyak 3173 anggota
GRAFIK PERKEMBANGAN ANGGOTA s.d 31 Desember 2010 Perorangan : 2711 orang Institusi : 462 orang TOTAL ANGGOTA : 3173 orang
SEBARAN ANGGOTA MASTAN DI LUAR DPW JABODETABEK 1665 46 4 10 17 40 6 42 8 18 2 1 24 5 9 KETERANGAN: Calon DPW
KOMPOSISI STAKEHOLDER ANGGOTA MASTAN
BAGAIMANA PERAN MASTAN ? Sebagai salah satu jalur utama dalam pengusulan pengembangan standar nasional yang diperlukan pasar (atau pemangku kepentingan) dalam program nasional pengembangan standar (PNPS) Sebagai pihak utama yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan konsensus nasional rancangan SNI (standar nasional Indonesia) melalui SISNI pada tahap jajak pendapat dan pemungutan suara anggota MASTAN terkait Berpartisipasi aktif dalam pemasyarakatan (penerapan) standar, peningkatan posisi Indonesia dalam forum standardisasi internasional dan regional, serta pembinaan kemampuan sumberdaya manusia di bidang standardisasi
FOKUS PROGRAM MASTAN TAHUN 2010-2015 Konsolidasi dan Penguatan Organisasi MASTAN Rekrutasi dan Pembinaan Kompetensi, Partisipasi dan Peran Anggota MASTAN di Bidang Standardisasi Peningkatan Kemampuan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Advokasi, Konsultasi dan Pelatihan Standardisasi Sosialisasi/kampanye gerakan budaya peduli standar dan mutu (termasuk publikasi, promosi, penyuluhan dll) Pengembangan Jejaring Nasional, Regional, Dan Internasional Di Bidang Standardisasi Termasuk Peningkatan Partisipasi Organisasi Dalam Kerjasama Tersebut
Anggota P dan Anggota O Dalam jajak pendapat dan e-balloting proses penetapan SNI, setiap anggota dapat memilih jenis keanggotaan : a. Anggota peserta penuh (Participant member) sesuai klasifikasi ICS-nya, atau b. Anggota peserta peninjau (Observer member), umumnya anggota kelompok konsumen
Syarat pemilihan kode ICS anggota P Kode ICS dari anggota P harus relevan dengan kode ICS dari salah satu faktor berikut : - Bidang kegiatan Organisasi tempat bekerja Pendidikan formal Pendidikan non formal Pengalaman terkait standardisasi
Klasifikasi Bidang Standar berdasarkan ICS 01 Umum, Terminologi Standardisasi, Dokumentasi 03 Sosiologi, Jasa, Organisasi dan Manajemen Perusahaan, Administrasi, Transportasi 07 Matematika Ilmu Pengetahuan Alam 11 Teknologi Perawatan Kesehatan 13 Perlindungan Lingkungan dan Kesehatan Keselamatan 17 Metrologi dan Pengukuran, Fenomena Fisika 19 Pengujian 21 Sistem Mekanika dan Komponen untuk Penggunaan Umum 23 Sistem Fluida dan Komponen untuk Penggunaan Umum 25 Rekayasa Manufaktur 27 Rekayasa Energi dan Pemindahan Panas 29 Rekayasa Listrik 31 Elektronika
Klasifikasi Bidang Standar berdasarkan ICS 33 Telekomunikasi 35 Teknologi Informasi, peralatan kantor 37 Teknologi Citra 39 Mekanika Presisi, Perhiasan 43 Rekayasa Kendaraan Jalan Raya 45 Rekayasa Perkeretaapian 47 Bangunan Kapal dan Konstruksi Kapal 49 Rekayasa Pesawat Terbang dan Kendaraan Angkasa 53 Peralatan Penanganan Bahan 55 Pengemasan dan Distribusi Barang 59 Teknologi Tekstil dan Kulit 61 Industri Pakaian 65 Pertanian
Klasifikasi Bidang Standar berdasarkan ICS 67 Teknologi Pangan 71 Teknologi Kimia 73 Pertambangan dan Mineral 75 Minyak Bumi dan Teknologi Terkait 77 Metalurgi 79 Teknologi Kayu 81 Industri Kaca dan Keramik 83 Industri Karet dan Plastik 85 Teknologi Kertas 87 Industri Cat dan Warna 91 Bahan Konstruksi dan Bangunan 93 Rekayasa Sipil 95 Teknik Kemiliteran 97 Rumah Tangga, Hiburan, Olah Raga
Sub Rekayasa Sipil 93.020 Pekerjaan Tanah, Penggalian, Konstruksi Pondasi, Pekerjaan Bawah Tanah 93.040 Konstruksi Jembatan 93.060 Konstruksi Terowongan 93.080 Rekayasa Jalan
93.080.01 Rekayasa jalan secara umum Sub Rekayasa Jalan 93.080 Rekayasa Jalan 93.080.01 Rekayasa jalan secara umum 93.080.10 Konstruksi jalan incl. Peralatan 93.080.20 Bahan jalan 93.080.30 Peralatan dan instalasi jalan 93.080.40 Penerangan jalan dan peralatan terkait 93.080.99 Standar terkait lainnya
Panitia Teknis Berorientasi ICS INSTANSI TERKAIT PANITIA TEKNIS SNI I. PERPUSNAS, LIPI, BSN, BAKOSURTANAL 1 2 3 4 5 01-01 : Perpustakaan Dan Kepustakaan 01-03 : Informasi dan Dokumentasi 03-02 : Sistem Manajemen Mutu 07-01 : Informasi Geografi/Geomatika 19-04 : Metode dan Prosedur Pengujian secara umum II. BATAN, BPPT 6 7 8 9 10 11 17-01 : Pengukuran Radiasi 17-02 : Pengukuran Aliran Fluida dan Motor Bakar 19-01 : Uji Tak Rusak 19-02 : Pengujian Mekanik 25-01 : Sistem Otomasi Industri 27-01 : Rekayasa Energi Nuklir III. DEPDAG, DEPHUB 12 13 03-03 : Jasa Bidang Perdagangan 03-04 : Persyaratan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pelayanan dan Pengelolaan Laut
INSTANSI TERKAIT PANITIA TEKNIS SNI IV. ESDM - Ditjen LPE 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 01-02 : Istilah Teknik Ketenagalistrikan 13-02 : Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik 13-03 : Keselamatan Pemanfaat Tenaga Listrik 17-03 : Meter Listrik 19-03 : Pengujian Tegangan Tinggi dan Perpetiran 27-02 : Turbin Listrik 27-03 : Energi Baru Terbarukan 29-01 : Sistem Ketenagalistrikan 29-02 : Perlengkapan & Sistem Proteksi Listrik (PTSP) 29-03 : Insulasi Listrik 29-04 : Jaringan Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik 29-05 : Transformator 29-06 : Instalasi & Keandalan Ketenagalistrikan 29-07 : Kabel dan Konduktor Listrik 29-08 : Lengkapan Listrik 29-09 : Mesin Listrik V. DEPKOMINFO, DITJEN TELEKOMUNIKASI 30 31 32 33 33-01 : Sistem Kendali Juah 33-02 : Telekomunikasi 35-01 : Teknologi Informasi melalui Media Elektronika 35-02 : Komunikasi Digital VI. DEPKES, KLH, DEPNAKER, DEPDAGRI 34 35 36 37 38 11-03 : Alat Kesehatan 11-04 : Invitro Diagnostic Test System 13-01 : Keselamatan & Kesehatan Kerja 13-03 : Kualitas Lingkungan dan Manajemen Lingkungan 13-04 : Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran
INSTANSI TERKAIT PANITIA TEKNIS SNI VII. BPOM, DEPTAN, DEPPERIN 39 40 41 42 43 44 45 46 11-01 : Terapetik 11-02 : Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 65-03 : Pertanian 65-05 : Produk Perikanan 67-01 : Pangan Olahan Tertentu 67-02 : Bahan Tambahan Pangan (BTP) & Kontaminan 67-03 : Peternakan & Produk Peternakan 67-04 : Makanan dan Minuman VIII. DEPHUT, DEPTAN, DKP 47 48 49 50 51 65-01 : Pengolahan Hutan 65-02 : Hasil Hutan Bukan Kayu 65-04 : Sarana dan Prasarana Pertanian 65-05-S1 : Sarana Perikanan Tangkap 65-05-S2 : Perikanan Budidaya 79-01 : Hasil Hutan Kayu
INSTANSI TERKAIT PANITIA TEKNIS SNI IX. DEPPERIN 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 21-01 : Permesinan & Produk Permesinan 31-01 : Elektronika untuk Keperluan Rumah Tangga 39-01 : Perhiasan 43-01 : Rekayasa kendaraan Jalan Raya 47-01 : Bangunan Kapal & Konstruksi Kelautan 59-01 : Tekstil & Produk Tekstil 59-02 : Kulit, Produk Kulit & Alas Kaki 65-06 : Produk Kimia dan Produk Agro Kimia 71-01 : Teknologi Kimia 77-01 : Logam, Baja dan Produk Baja 81-01 : Industri Kaca & Keramik 83-01 : Industri Karet & Plastik 85-01 : Teknologi Kertas 87-01 : Industri Cat & Warna 91-02 : Kimia Bahan Konstruksi 97-01 : Peralatan Rumah Tangga. Hiburan & Olah Raga 97-02 : Furnitur X. ESDM – DITJEN PERTAMBANGAN dan DITJEN MIGAS 69 70 71 72 73 74 75 76 77 01-04 : Istilah Geologi & Pertambangan 03-01 : Sistem Manajemen dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi 07-02 : Potensi Kebumian 13-05 : Perlindungan lingkungan geologi dan Pertambangan 13-06 : Keselamatan & Kesehatan Kerja Geologi & Pertambangan 73-01 : Komoditas Tambang Mineral, Batubara dan Panas Bumi 73-02 : Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi 75-01 : Material, Peralatan Instalasi & Instrumentasi Minyak dan Gas Bumi 75-02 : Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas
INSTANSI TERKAIT PANITIA TEKNIS SNI DEPARTEMEN PU XI. DEPARTEMEN PU 78 91-01-S1 : Bahan Konstruksi/Bangunan dan Rekayasa Sipil/ SPT Bidang Sumber Daya Air 91-01-S2 : Bahan Konstruksi/Bangunan & Rekayasa Sipil/ SPT Bidang Rekayasa Jalan & Jembatan 91-01-S3 : Bahan Konstruksi/Bangunan & Rekayasa Sipil/ SPT Bidang Perumahan dan Sarana & Prasarana Permukiman 91-01-S4 : Bahan Konstruksi/Bangunan & Rekayasa Sipil/ SPT Bidang Bahan, Sains, Struktur dan Konstruksi Bangunan 91-01-S5 : Bahan Konstruksi/Bangunan & Rekayasa Sipil/ SPT Bidang Tata Ruang
Tanggapan dalam tahap Jajak Pendapat Setuju, dapat disertai komentar non substansial. Jika komentar bersifat substansial, dianggap tidak setuju. Tidak setuju, harus disertai alasan. Jika tidak disertai alasan, tanggapan dihitung sebagai abstain. Abstain, tanpa komentar
Perangkuman Hasil Jajak Pendapat Verifikasi tanggapan oleh BSN Hasil Jajak Pendapat disampaikan BSN kepada PT/SPT Apabila dalam jajak pendapat semua peserta setuju tanpa ada yang menolak, RSNI3 tersebut diproses tidak melalui tahap pemungutan suara dan langsung masuk tahap RASNI.
PENGEMBANGAN PROFESI STANDARDISASI RANAH KEGIATAN MASTAN PENGEMBANGAN PROFESI STANDARDISASI ADVOKASI Konsumen Kepranataan Program & Kebijakan PENGEMBANGAN & KERJASAMA MEDIA Media Cetak Media Elektronik Pameran Edukasi SNI SNI DI TEMPAT KERJA Penyusunan Manual Pelatihan Designer Pelatihan Supervisor Pelatihan Operator BALLOTING Kajian / Seminar Perbandingan Standar Enquiry Voting PENILAIAN KESESUAIAN SMM Lembaga Inspeksi LSPro Laboratorium Kesiapan LPK Pelatihan PROGRAMMING Usulan Perumusan : SNI baru SNI review SNI abolisi PROMOSI SNI PENERAPAN SNI PENGEMBANGAN SNI
PENGEMBANGAN PROFESI STANDARDISASI System Credit Point/ Penghargaan Cum Sertifikasi Lembaga MASTAN Bakuan Kompetensi Pelatihan/ Pelatihan Berkelanjutan Bahan Ajar Pendi- dikan Tinggi Etika KOMPETENSI PENGEMBANGAN STANDAR PENERAPAN STANDAR : SISTEM MANAJEMEN INSPEKSI TEKNIS SERTIFIKASI PRODUK LABORATORIUM 3. INFORMASI STANDAR 4. MANAJEMEN STANDAR 5. METROLOGI UT MA MU LEAD PROVI PENGUJIAN INSPEKSI AUDIT / ASSESSMENT PENGEMBANGAN JENJANG KEAHLIAN
DASAR PEMBENTUKAN DPW I. ANGGARAN DASAR (AD) Pasal 19 Kelompok Minat (POKNAT) Kelompok Minat/POKNAT adalah merupakan wahana komunikasi dan pembinaan anggota MASTAN yang memiliki bidang minat khusus dalam pengembangan dan penerapan standar; Jenis POKNAT ditetapkan berdasarkan keputusan DPN; Pembentukan dan pembinaan keberadaan POKNAT dikembangkan sesuai kebutuhan lapangan oleh DPW atas sepengetahuan dan pengesahan DPN. Ketentuan ayat 3 khusus untuk wilayah JABODETABEK diatur oleh DPN.
Penetapan Pengurus Wilayah dan Kewenangan DASAR PEMBENTUKAN DPW II. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Pasal 7 Penetapan Pengurus Wilayah dan Kewenangan Bila disuatu wilayah Propinsi terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Kelompok Minat, maka dapat dibentuk Dewan Pengurus Wilayah (DPW) MASTAN Untuk meningkatkan efektifitas organisasi dan pendayagunaan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, Khusus untuk wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dapat dibentuk kepengurusan DPW khusus JABODETABEK. Pembentukan DPW dan penetapan kepengurusan pertama dari organisasi DPW dilakukan oleh DPN berdasarkan studi kelayakan dan ketentuan yang berlaku Berkaitan dengan ayat 3 diatas, untuk kepengurusan selanjutnya Ketua DPW dipilih secara demokratis dan ditetapkan melalui Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Bila di suatu Propinsi belum terbentuk DPW, urusan keanggotaan di Propinsi tersebut dapat digabungkan dengan atau diurus oleh DPW terdekat yang diatur oleh DPN.
TERIMA KASIH