PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RKA-KL
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
Menuju Sistem Penganggaran Baru
TATA CARA PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan.
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PMK No. 104/PMK.02/2010 Tanggal 19 Mei 2011
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2018
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
EVALUASI REALISASI APBN TA 2017 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2016
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Dit. APK Ditjen Perbendaharaan
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Sistem Informasi Perencanaan dan
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL DEPARTEMEN KEUANGAN DIT. SISTEM PENGANGGARAN PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL TAHUN ANGGARAN 2009 Direktorat Sistem Penganggaran – Direktorat Jenderal Anggaran -- Departemen Keuangan RI

MATERI : BEBERAPA PENYEMPURNAAN; HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN: LAIN - LAIN

I. BEBERAPA PENYEMPURNAAN Pemantapan Penerapan Program dan Kegiatan TA 2008; Penyempurnaan Rumusan Kegiatan; Penyempurnaan Penerapan Bagan Akun Standar (BAS); Penyempurnaan Metode Penghitungan Alokasi Belanja Pegawai pada Satker; Penerapan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Penyusunan RKA-KL; Pemantapan Penerapan MTEF.

PEMANTAPAN PENERAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN TA 2008 Meningkatkan Konsistensi Proses Perencanaan dan Penganggaran, sehingga Kegiatan dan Program dalam RKP diharapkan akan sama dengan RKAKL. Apabila diperlukan tambahan, tetap dapat diberikan sepanjang relevan dengan prioritas pembangunan nasional dan telah disepakati dalam trilateral meeting. Tujuan : Memudahkan dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan analisis serta evaluasi anggaran untuk tahun selanjutnya.

PENYEMPURNAAN RUMUSAN KEGIATAN (1) Tujuan : menjaga konsistensi dalam merumuskan pengalokasian anggaran dan memenuhi kebutuhan minimum satker. Disamping itu, dimaksudkan dalam rangka mewujudkan penerapan anggaran berbasis kinerja secara penuh. Penyempurnaan rumusan kegiatan meliputi : Kelompok Kegiatan Dasar : Kegiatan 0001, 0002 dan 0003; Kelompok Kegiatan Prioritas Nasional; Kelompok Kegiatan Prioritas K/L. Kegiatan 0003 merupakan Kegiatan yang didesign dalam rangka memenuhi pelayanan minimum kepada Publik yang merupakan fungsi utama satker. Untuk TA 2009, alokasinya berasal dari limpahan anggaran belanja mengikat pada Kegiatan 0002.

PENYEMPURNAAN RUMUSAN KEGIATAN (2) No Jenis Kegiatan Output/Kegiatan Jenis Belanja Alokasi Dasar Alokasi Ket. 1 a Kegiatan Pembayaran Gaji, Honor & Tunjangan (kode kegiatan 0001) Terbayarnya Gaji Pegawai Bel. Pegawai Belanja Mengikat Data pegawai b Kegiatan Penyelengga-raan Operasional Perkantoran & Pemeliharaan (kode kegiatan 0002) Terselenggaranya Operasional Satker Terselenggaranya Pemeliharaan asset Satker Bel. Barang Bel. Modal Khusus penggantian inventaris dan Pemeliharaan (sesuai SBU) karena syarat kapilatisasi Belanja Mengikat Data aset dan/ atau pegawai Kelom- pok Kegi- atan Dasar c Kegiatan Pelayanan Minimum kepada Publik Regulasi Pelayanan Regulasi yang dihasilkan atau kebutuhan pelayanan yang diberikan satker

PENYEMPURNAAN RUMUSAN KEGIATAN (3) No Jenis Kegiatan Output/Kegiatan Jenis Belanja Alokasi Dasar Alokasi Ket. 2 Kegiatan Prioritas Nasional Infrastruktur Bantuan Sosial Pelayanan (di luar target pelayanan minimal) Bel. Barang Bel. Bansos Bel. Modal (Tergantung pada output kegiatan) Belanja Tidak Mengikat Target dan Sasaran nasional 3 Kegiatan Penunjang atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga Dekon / Tugas Pembantuan Dalam rangka Penugasan Einmalegh (bersifat insidentil) Prioritas Kebutuhan Kementerian Negara / Lembaga

CONTOH : KEG. PEMENUHAN PELAYANAN PUBLIK Satker : Deputi Perijinan dan Inspeksi Tugas Pokok : Pengawaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dg Peraturan, Perizinan dan Inspeksi. Fungsi (Dua dari Sebelas Fungsi Bapeten) Ijin dan Inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor, instalasi, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir. Kegiatan Pengawasan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir Output Kegiatan Laporan Hasil Inspeksi (LHI) Subkegiatan Inspeksi Keselamatan Nuklir Pada Instalasi Nuklir Langkah operasional Pelaksanaan Inspeksi dalam rangka monitoring Akun Belanja Bahan ((Untuk menampung biaya pengadaan ATK untuk kegiatan) Akun Belanja Barang Operasional Lainnya (Untuk menampung biaya komunikasi lapangan dan dokumentasi) Akun Belanja Perjalanan Biasa (DN) (Untuk menampung biaya perjalanan dinas tim inspeksi)

CONTOH : KEGIATAN PRIORITAS DAN PENUNJANG Contoh Kegiatan Penunjang dan alokasi biayanya Kegiatan : Peningkatan Sarana dan Prasarana Fisik Keluaran Tersedianya sarana dan prasarana fisik yang memadai bagi suatu satker Indikator Keluaran Tersedianya area parkir seluas 200 M2; 1 set peralatan audio system dan multimedia pada ruang rapat; dan pengadaan genset 1 unit. Subkegiatan Pembangunan Area Parkir (kontraktual) Langkah operasional kegiatan (yang dapat dirinci lebih lanjut dalam Grouping Akun dan Header) beserta akun belanjanya Akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan (kontraktual) s.d. gedung dan bangunan siap (nilai yang dikontrakkan) Alokasi dlm RKA-KL tersedia biaya untuk panitia pengadaan barang/jasa & penerima barang/jasa, serta biaya pengumuman pengadaan barang/jasa di koran

PENYEMPURNAAN PENERAPAN BAGAN AKUN STANDAR (BAS) (1) Tujuan : menyelaraskan antara norma anggaran dan norma akuntansi. Disamping itu, sebagai upaya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi dalam proses penganggaran. Penyempurnaan penerapan BAS meliputi : Pemantapan penerapan konsep nilai perolehan; Penyempurnaan konsep kapitalisasi; Penambahan kode akun dan uraian jenis belanja dalam BAS. Mulai TA 2009, tidak lagi dibedakan antara akun untuk belanja mengikat atau belanja tidak mengikat.

PENYEMPURNAAN PENERAPAN BAS (2) Pemantapan penerapan konsep nilai perolehan (metode full costing), dimaksudkan untuk menjaga konsistensi terhadap seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka mencapai sebuah keluaran harus dihitung secara utuh menjadi satu kesatuan dengan jenis belanja kegiatan induknya. Penyempurnaan penerapan konsep kapitalisasi, dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dengan kaidah akuntansi dan penggunaan akun yang sesuai. Hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan ini meliputi : Ciri-ciri atau karakteristik aset tetap maupun aset tetap lainnya; Kriteria pengeluaran untuk memperoleh aset tetap maupun aset tetap lainnya atau pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset tetap lainnya.

PENYEMPURNAAN PENERAPAN BAS (3) Penambahan kode akun dan uraian jenis belanja dalam BAS, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan atau memfasilitasi transaksi yang dilakukan oleh K/L sepanjang sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Tambahan kode akun yang telah ditetapkan antara lain : Akun 521115 : untuk pembayaran honor yang terkait dengan kegiatan operasional (keg. 0002) Akun 521213 : untuk pembayaran honor yang terkait dengan kegiatan non operasional yang dibiayai dari belanja barang.

Contoh : PENERAPAN BAS NO. URAIAN KLAS 1. Pembelian memory PC, up grade PC Bel Modal 2. Pembelian meubelair, dispenser 3. Pembuatan jalan, irigasi dan jaringan 4. Overhaul kendaraan dinas 5. Biaya lelang pengadaan aset 6. Perbaikan jalan kerikil ke hotmix 7. Pembelian tape mobil dinas 8. Penambahan jaringan dan pesawat telp. 9. Penambahan jaringan listrik 10. Perjalanan dinas pengadaaan aset 11. Pembayaran konsultan perencanaan pembangunan gedung dan bangunan 12. Perbaikan atap dari seng ke multiroof NO. URAIAN KLAS 1. Pengisian Freon AC, service AC Bel Barang 2. Pembelian ban, oli, bensin, service / tune up 3. Pengecatan, pembuatan partisi non permanen, pembelian gordyn 4. Perbaikan jalan berlubang 5. Pengurusan STNK 6. Rumah yang akan diserahkan ke masyarakat 7. Peralatan dan mesin yang akan diserahkan ke pihak III 8. Pembayaran satpam dan cleaning service 9. Pembelian accu mobil dinas 10. Pembelian lampu ruangan kantor 11. Perbaikan atap gedung kantor

PENYEMPURNAAN METODE PERHITUNGAN ALOKASI BELANJA PEGAWAI PADA SATKER Metode perhitungan alokasi Belanja Pegawai dari semula berdasarkan realisasi bulan tertentu (dikalikan 13 bln) ditambah accress (incremental), diubah menjadi berdasarkan data pegawai (based on data); Mekanismenya : Satker menginput data pegawai (memvalidasi) melalui aplikasi belanja pegawai; Apabila terdapat sisa lebih pagu anggaran setelah dilakukan perhitungan, maka sisanya dicantumkan dalam akun Bel. Pegawai Transito; Tujuan : Pagu Belanja Pegawai lebih realistis.

PENERAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS DALAM PENYUSUNAN RKA-KL Untuk kegiatan-kegiatan K/L yang sudah ditetapkan dalam PMK tentang Standar Biaya Khusus (SBK), maka penuangannya ke dalam RKA-KL menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi dalam aplikasi RKA-KL; Mekanisme pelaksanaannya : satker hanya memasukkan kode subkegiatan saja dan tidak perlu menulis kembali uraian dan rincian dari kegiatan yang bersangkutan. Dalam menuangkan SBK ke dalam RKA-KL dimungkinkan untuk melakukan perubahan/pergeseran anggaran antar akun belanja sepanjang tidak melampaui pagu SBK.

PEMANTAPAN PENERAPAN MTEF Penerapan MTEF difokuskan pada kebutuhan anggaran untuk memenuhi : Kegiatan Dasar (Keg. 0001, Keg. 0002, dan Keg. 0003); dan Program/Kegiatan Prioritas Nasional yang masih on going untuk beberapa tahun kedepan; Sebagai dasar penetapan baseline untuk kebijakan pengeluaran di tahun-tahun berikutnya; Dapat dijadikan acuan dalam menghitung indeks biaya sebuah kegiatan (dilakukan dengan membagi jumlah alokasi anggaran yang dibutuhkan dengan keluaran yang dihasilkan).

II. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN Persiapan Penyusunan RKA-KL; Kegiatan yang Dibatasi dan yang Tidak Diperkenankan dalam RKA-KL; Pengalokasian PHLN, PNBP, dan Penyusunan RKA-KL Satker BLU; Penyelesaian RKA-KL; Pemblokiran.

PERSIAPAN PENYUSUNAN RKA-KL DASAR ALOKASI ANGGARAN Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 INSTRUMEN PENGALOKASIAN Visi dan Misi K/L Peraturan Menteri Keuangan ttg Tata Cara penyusunan RKA-KL Peraturan Lainnya TOR dan RAB untuk kegiatan tanpa SBK Data dukung lainnya

a. KEGIATAN YANG DIBATASI (1) Rapat/rapat dinas/peresmian kantor & sejenisnya; Telepon baru, kecuali satker yang belum punya; Pembangunan gedung yang tidak langsung menunjang tupoksi (mess, wisma, RD/rumah jabatan, ged. pertemuan), kecuali ged. pelayanan umum (seperti RS, RT, pos penjagaan) dan gedung/bangunan khusus (antara lain : lab, gudang); Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali : ………….

KEGIATAN YANG DIBATASI (2) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali : kendaraan fungsional seperti : Ambulan (RS), Cell wagon (rumah tahanan), roda dua untuk petugas lapangan. Pengadaan kendaraan untuk satker baru; Penggantian kendaraan operasional yang rusak berat, secara ekonomis perlu biaya pemeliharaan yang besar untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris dan tidak ada pemeliharaannya; Kendaraan roda 4/6 untuk keperluan antar jemput pegawai dialokasikan secara sangat selektif memperhatikan azas efisiensi dan kepatutan.

b. KEGIATAN YANG TIDAK DIPERKENANKAN Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun K/L; Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dsb untuk berbagai peristiwa; Pesta untuk berbagai peristiwa dan POR (Pekan Olah Raga) pada Kementerian Negara/Lembaga; Pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan sejenis/ serupa dengan yang tersebut di atas; Kegiatan yang perlu dasar hukum berupa PP/Perpres, namun pada saat penelaahan RKA-KL belum ditetapkan dengan PP/Perpres.

a. PENGALOKASIAN PHLN Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN, mengacu pada : ketentuan dalam PP No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri serta ketentuan pada NPPHLN masing-masing; Hal-hal yang perlu diperhatikan : Pengalokasian dana PHLN dan RMP sesuai porsi dan kategori; Tata cara penarikan dan kantor bayar; Metode penghitungan porsi PHLN (metode non PPN, Metode Netto, metode Bruto, dan metode non sharing) Pemahaman NPPHLN.

b. PENGALOKASIAN PDN Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN), maka tata cara penuangannya ke dalam RKA-KL mengikuti ketentuan peraturan tentang pinjaman dalam negeri.

c. PENGALOKASIAN PNBP Pengalokasian anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, tata cara penuangan ke dalam RKA-KL mengacu pada : ketentuan dalam UU No. 20 tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 79 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP; Nomenklatur kegiatan yang ada pada tabel referensi aplikasi RKA-KL; Rekapitulasi target penerimaan dan pagu penggunaan; PP tentang jenis dan tarif PNBP masing-masing K/L; KMK/Surat Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana yang berasal dari PNBP. Ketentuan akun untuk pembayaran honor bagi para pengelola PNBP (terkait dengan operasional satker menggunakan akun 521115 sedangkan Non operasional satker menggunakan akun 521213).

RENSTRA BISNIS RBA DASAR SUSUN RBA BAGIAN RKAKL PENDAPATAN BLU d. PENYUSUNAN RKA-KL BLU mengacu kepada Renstra-KL mengacu Renstra bisnis disertai prakiraaan RBA tahun berikutnya RBA disusun berdasarkan (i) basis kinerja dan akuntansi biaya per jenis layanan, (ii) kebutuhan & kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyrkt, badan lain dan APBN usulan RBA diajukan kpd menteri/pimpinan lemb. untuk dibahas sebagai bagian RKA-KL disertai dengan usulan SPM dan biaya output yang dihasilkan Pendapatan Satker BLU yang dicantumkan dalam RKA-KL adalah PNBP BLU: pendapatan jasa layanan, hasil kerjasama, & usaha lainnya Belanja BLU yang dicantumkan dalam RKA-KL adalah belanja BLU yang didanai dari APBN (rupiah murni) dan dari PNBP-BLU RENSTRA BISNIS RBA DASAR SUSUN RBA BAGIAN RKAKL PENDAPATAN BLU BELANJA BLU

PENYELESAIAN RKA-KL RKA-KL yang telah disusun diteliti kembali kesesuaiannya dengan pagu yang ditetapkan serta tidak mengakibatkan : Pergeseran anggaran antar program; Pengurangan belanja mengikat; Perubahan sumber dana. RKA-KL ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau yang setingkat Eselon I sebagai penanggungjawab program; RKA-KL yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dilampiri antara lain: TOR dan RAB data output aplikasi belanja pegawai data analisis kerusakan bangunan; daftar inventaris kantor; Arsip Data Komputer dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

PEMBLOKIRAN (1) Pemblokiran, dilakukan dengan alasan : Belum ada NPPHLN, NPPDN, atau nomor register untuk kegiatan yang dibiayai dari PHLN atau PDN; Belum dilengkapi data pendukung seperti TOR dan RAB termasuk data pegawai hasil validasi melalui aplikasi belanja pegawai (keg. 0001). Khusus untuk data pegawai hasil validasi, konsekuensinya adalah alokasi dana untuk kegiatan 0002 yang perhitungannya berdasarkan indeks per pegawai, akan terblokir sebesar 70% dari besaran nilai SBU; Belum ada persetujuan penetapan dari Kantor MENPAN, untuk anggaran satker baru; Belum ada rincian rencana penggunaan terhadap sisa dana hasil penelaahan.

PEMBLOKIRAN (2) Pembukaan blokir mengikuti ketentuan dalam PMK tentang tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat dan perubahan DIPA yang berlaku. Perubahan SAPSK. Ketentuan mengenai mekanisme dan kewenangan penetapan perubahan SAPSK dilaksanakan sesuai PMK tentang tata cara perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat dan perubahan DIPA yang berlaku.

HASIL KEGIATAN VALIDASI DATA PEGAWAI PADA K/L Melalui surat Dirjen Anggaran No. S-621/AG/2008 tanggal 13 Maret 2008, seluruh K/L diminta untuk melakukan validasi data pegawai negeri Sampai dengan tanggal 2 Juli 2008, data hasil validasi yang telah diterima DJA sebanyak 30,51% , dengan rincian sbb: KODE DAN URAIAN KL JML PEG KETERANGAN 007 SEKRETARIAT NEGARA 829   010 DEPARTEMEN DALAM NEGERI 2.288 012 DEPARTEMEN PERTAHANAN 430.309 Data personil TNI 015 DEPARTEMEN KEUANGAN 55.717 019 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN 1.998 Sementara Satker Pusat 056 BADAN PERTANAHAN NASIONAL 21.507 082 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL 137 083 BADAN KOORDINASI SURVEY DAN PEMETAAN NASIONAL 700 JUMLAH 511.487 Cat: Perkiraan jumlah PNS Pusat, Personil TNI dan POLRI sebanyak 1.676.359 orang Bagi K/L yang mengalami kesulitan melakukan validasi data pegawai, DJA siap memberikan asistensi yang diperlukan sehingga paling lambat pada tanggal 25 Juli 2008 seluruh data pegawai selesai divalidasi dan dapat dijadikan dasar penyusunan belanja pegawai pada RKAKL

III. LAIN - LAIN Pilot project 6 (enam) K/L Kegiatan dalam rangka MDG’s Pengenalan Anggaran responsif gender (ARG)

LAIN - LAIN (1) 1. Dalam rangka uji coba penerapan PBB dan MTEF secara penuh, maka untuk tahun 2009 telah ditetapkan 6 (enam) K/L sebagai pilot yaitu : Departemen Pertanian, Pendidikan Nasional, Pekerjaan Umum, Kesehatan, Keuangan dan Bappenas. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pelaksnaannya meliputi : Restrukturisasi Program dan Formulasi Kegiatan dengan mengacu pada Tugas dan Fungsi masing-masing unit eselon I; Menyusun format baru RKA-KL yang mencerminkan adanya informasi kinerja.

LAIN - LAIN (2) 2. Sebagai pelaksanaan dari komitmen secara internasional, APBN juga wajib dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam rangka MDG’s (Millenium Development Goals); 3. Dalam penganggaran ke depan, juga akan dikembangkan anggaran yang responsif gender, maksudnya adalah setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan perlu dianalisis apakah ada dampaknya terhadap kesetaraan gender dalam proses pembangunan.

DEPARTEMEN KEUANGAN DIT. SISTEM PENGANGGARAN TERIMA KASIH Direktorat Sistem Penganggaran – Direktorat Jenderal Anggaran -- Departemen Keuangan RI