REGISTRASI/IDENTIFIKASI EDUKASI ENGINERING ENFORCEMENT REGISTRASI/IDENTIFIKASI 3E + 1i KOMUNIKASI KOORDINASI KODAL INFORMASI PUSAT K3i WUJUD + HAR KAMSELTIBCAR LANTAS 2. TURUNKAN LAKA, KAT KESELAMATAN FORUM PUSDAL SISINFO LLAJ KAM SEL TUGAS POLRI DIBIDANG LLAJ 3. BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS KOORDI- NATOR 4. KAT KUALITAS YAN PUBLIK PENGGUNAAN JALAN TRAYEK ANGKUTAN PENGEMBANGAN INDUSTRI + TEKHNOLOGI JALAN DAMPAK LALIN REKOM- ENDASI KORWAS PPNS 2 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG BAB II : ASAS DAN TUJUAN TRANSPARAN AKUNTABEL BERKELANJUTAN PARTISIPATIF BERMANFAAT EFISIEN DAN EFEKTIF SEIMBANG TERPADU MANDIRI PELAYANAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN YANG AMAN, SELAMAT, TERTIB, LANCAR DAN TERPADU DENGAN MODA ANGKUTAN LAIN UNTUK MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MEMPERKUKUH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA, SERTA MAMPU MENJUNJUNG TINGGI MARTABAT BANGSA ETIKA BERLALU LINTAS DAN BUDAYA BANGSA PENEGAKAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT. TERWUJUDNYA 3 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
BAB III : RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG MEMBINA DAN MENYELENGGARAKAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN YANG AMAN, SELAMAT, TERTIB DAN LANCAR MELIPUTI KEGIATAN 4 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
BAB V : PENYELENGGARAAN 5 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
6 BAB I KETENTUAN UMUM BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG ASAS DAN TUJUAN BAB IV PEMBINAAN BAB V PENYELENGGARAAN BAB VI JARINGAN LL DAN AJ BAB VII KENDARAAN BAB VIII PENGEMUDI BAB IX LALU LINTAS BAB X ANGKUTAN BAB XIII PENGEMBANGAN INDUS-TRI DAN TEK-NOLOGI SAR-PRAS LLAJ BAB XI KEAMANAN DAN KESE-LAMATAN LL & AJ BAB XII DAMPAK LINGKU-NGAN BAB XIV KECELAKAAN LALU LINTAS BAB XV PERLAKUAN KHU-SUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANULA, ANAK2, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LL & AJ BAB XVII SUMBER DAYA MANUSIA BAB XVIII PERAN SERTA MA-SYARAKAT BAB XIX PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LL & AJ BAB XX KETENTUAN PIDANA BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN BAB XXII KETENTUAN PENUTUP 6 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
BAB XIX : PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LLAJ POLRI PENYIDIKAN TERMINAL PPNS ALAT TIMBANG TETAP DIJALAN + DIDAMPINGI PETUGAS POLRI GAKKUM POLRI TANDA BUKTI LULUS UJI BAGI RAN WAJIB UJI PENINDAKAN SITA IJIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PPNS PERSYARATAN TEKHNIS RIKSA PERSYARATAN LAIK JALAN 7 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
PENYIDIKAN DAKGAR LLAJ ( Pasal 259 UU No 22 Th 2009 ) 1. PENYIDIKAN TP LLAJ DILAKUKAN OLEH : a. PENYIDIK POLRI b. PPNS 2. PENYIDIK POLRI DIBIDANG LLAJ SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) a TDR ATAS : a. PENYIDIK b. PENYIDIK PEMBANTU 8 8 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG KEWENANGAN POLRI (Pasal 260 UU No. 22 Th.2009 MEMBERHENTIKAN, MELARANG DAN MENYITA RANMOR YG DIDUGA MELANGGAR RIKSA RANMOR MEMINTA KETERANGAN DR PENGEMUDI, PEMILIK DAN/ATAU PERUSAHAAN ANG UMUM MELAKUKAN SITA THD SIM, RANMOR MUATAN, STNKB, STCKB DAN/ATAU TANDA LULUS UJI SBG BB MELAKUKAN PENINDAKAN THD TP GAR ATAU KEJAHATAN LALIN MEMBUAT DAN MENANDATANGANI BA RIKSA MENGHENTIKAN PENYIDIKAN JIKA TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI MELAKUKAN PENAHANAN BERKAITAN DG TP KEJAHATAN LANTAS TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM SCR BERTANGGUNG JAWAB 9 9 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
BAB XIX : PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LLAJ PENYIDIK POLRI + PPNS PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LLAJ TERDIRI ATAS PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU. BAG I PENYIDIKAN 1. KEWENANGAN PENYIDIK POLRI 2. KEWENANGAN PPNS 3. KOORDINASI DAN PENGAWASAN PPNS 1. PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN 2. TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 3. PENANGANAN BENDA SITAAN BAG II PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 10 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DENDA TILANG PNBP 11 PERIKSA MENURUT ACARA PERIKSA CEPAT DPT DILAKSANAKAN TANPA KEHADIRAN PELANGGAR PELANGGAR DPT MENITIP DENDA KEPADA BANK YG DITUNJUK PEMERINTAH DENDA YG DITITIP KEBANK SEBESAR DENDA MAKSIMAL KELEBIHAN DENDA SETELAH SIDANG HARUS DIBERITAHUKAN KEPADA PELANGGAR KELEBIHAN TITIPAN DENDA TILANG DIBANK 1 (SATU) TAHUN TIDAK DIAMBIL AKAN DISETORKAN KEKAS NEGARA DENDA TILANG PNBP SEBAGIAN DIALOKASIKAN SEBAGAI INSENTIF BAGI PETUGAS POLRI & PPNS YG MELAKS GAKKUM DIJALAN 11 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
KLASIFIKASI PELANGGARAN YG DAPAT DITINDAK DENGAN MENGGUNAKAN TILANG (ACARA CEPAT) BERDASARKAN ANCAMAN HUKUMAN denda RP.100.000,00 RP.250.000,00 denda RP.500.000,00 RP.750.000,00 denda RP.1.000.000,00 RP.3.000.000,00 PELANGGARAN RINGAN 27 PASAL PELANGGARAN SEDANG 20 PASAL 51 PSL PELANGGARAN BERAT 4 PASAL 12 12 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG Pelanggaran Helm Ketentuan Pasal : Pasal 106 Ayat (8) UU No 22 tahun 2009 Ttg LLAJ di jelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar indonesia Sanksi Pasal 291 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional indonesia sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 106 Ayat ( 8 ) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 - ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) 13 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG Lanjutan ...... Pasal 291 Ayat ( 2 ) UU No 22 tahun 2009 Ttg LLAJ di jelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Ayat ( 8 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ). 14 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG Data pelanggaran Roda 2 Tahun 2005 = 191.606 Tahun 2006 = 170.077 Tahun 2007 = 310.516 Tahun 2008 = 546.122 Tahun 2009 = 415.353 Data pelanggaran Roda 2 Tahun 2010 Januari = 5.964 Pebruari = 17.578 15 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG Data Laka Lantas Per tahun NO TAHUN JML KEJD KORBAN MD LB LR 1 2005 743 735 683 594 2 2006 8.865 1.427 1.677 11.392 3 2007 11.370 1.812 2.071 15.324 4 2008 9.964 1.429 2.065 12.987 5 2009 7.907 1.169 1.368 10.341 16 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG Data Laka Lantas Tahun 2010 NO BULAN JML KEJD KORBAN MD LB LR 1 JANUARI 937 100 132 1.230 2 PEBRUARI 726 103 93 961 17 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LLAJ (Pasal 267 UU No. 22 Th.2009) (1) SETIAP PELANGGARAN DIBIDANG LLAJ DIPERIKSA MENURUT ACARA PEMERIKSAAN CEPAT DAPAT DIKENAI PIDANA DENDA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN (2) ACARA PEMERIKSAAN CEPAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DAPAT DILAKS TANPA KEHADIRAN PELANGGAR (3) PELANGGAR YG TDK DPT HADIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD PD AYAT (2) DPT MENITIPKAN DENDA PD BANK YG DITUNJUK OLEH PEMERINTAH (4) JUMLAH DENDA YG DITITIPKAN KPD BANK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PD AYAT (3) SEBESAR DENDA MAKSIMAL YG DIKENAKAN UNTUK SETIAP PELANGGARAN LLAJ (5) BUKTI PENITIPAN UANG DENDA WAJIB DILAMPIRKAN DALAM BERKAS BUKTI PELANGGARAN 18 18 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG DENDA TILANG (Pasal 268 UU No. 22 Th.2009) (1) DALAM HAL PUTUSAN PENGADILAN MENETAPKAN PIDANA DENDA LEBIH KECIL DRPD UANG DENDA YG DITITIPKAN, SISA UANG DENDA HARUS DIBERITAHUKAN KPD PELANGGAR UNTUK DIAMBIL SISA UANG DENDA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) YG TIDAK DIAMBIL DALAM WAKTU 1 (SATU) TAHUN SEJAK PENETAPAN PUTUSAN PENGADILAN DISETOR KE KAS NEGARA 19 19 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
PENANGANAN BENDA SITAAN (Pasal 271 UU No. 22 Th.2009) PENYIDIK WAJIB MENGIDENTIFIKASI DAN MENGUMUMKAN BENDA SITAAN RANMOR YG BELUM DIKETAHUI PEMILIKNYA MELALUI MEDIA MASSA (2) PENGUMUMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) MENYEBUTKAN CIRI-CIRI RANMOR, TEMPAT PENYIMPANAN DAN TGL PENYITAAN (3) PENGUMUMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HARUS DILAKUKAN PALING SEDIKIT 1 (SATU) KALI DLAM 6 (ENAM) BULAN (4) BENDA SITAAN RANMOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) SETELAH LEWAT WAKTU 1 (SATU) TAHUN DAN BELUM DIKETAHUI PEMILIKNYA DAPAT DILELANG UNTUK NEGARA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN 20 20 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG SEKIAN & Terima Kasih 21 DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA JATENG