Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Matakuliah : F Aturan Pasar Modal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Matakuliah : F Aturan Pasar Modal"— Transcript presentasi:

1

2 Matakuliah : F0332 - Aturan Pasar Modal
Tahun : 2009 PEMERIKSAAN,PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, & KETENTUAN PIDANA PERTEMUAN 10

3 Landasan hukum Landasan hukum dari pemeriksaan, penyidikan, sanksi administratif dan juga ketentuan pidana dalam dunia pasar modal Indonesia adalah pada UU No 8 tahun 1995, terutama pada bab XIII, bab XIV, bab XV dan juga bab XVI. Bina Nusantara University

4 Landasan hukum ( lanj ) Pihak yang melakukan pemeriksaan di BAPEPAM berwenang untuk melakukan hal-hal berikut ini : Meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelanggaran UU PM - melakukan pemeriksaan atas catatan, pembukuan dan juga dokumen pihak lain yang diduga terlibat dalam pelanggaran UU PM dan juga aturan pelaksanaannya. Bina Nusantara University

5 Landasan hukum ( lanj ) Kewenangan penyidik Bapepam (sesuai dengan pasal 101 UU pasar modal ) adalah : - menerima laporan, pemberitahuan, ataupun pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di pasar modal. - melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal -memanggil, memeriksa dan juga meminta keterangan dari berbagai pihak yang disangka melakukan atau sebagai saksi di tindak pidana pasar modal - melakukan pemblokiran atas rekening bank dan atau lembaga keuangan lain dan juga pihak lain yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana pasar modal - meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di pasar modal Bina Nusantara University

6 Landasan Hukum ( lanj ) Sanksi administratif yang dilakukan oleh BAPEPAM dalam hal ini adalah : - peringatan tertulis - denda Pembatasan kegiatan usaha Pembekuan kegiatan usaha - pencabutan izin usaha Pembatalan persetujuan - pembatalan pendaftaran Bina Nusantara University

7 Landasan Hukum ( lanj ) Landasan hukum lainnya adalah dalam PP No 46 tahun 1995 yang khusus membahas tentang pemeriksaan dalam pasar modal.Disebutkan dalam PP tersebut adalah tujuan pemeriksaan, norma pemeriksaan, dan juga berbagai hal yang berkaitan dengan tata cara pemeriksaan. Bina Nusantara University

8 AKHIR MATERI 10 SELAMAT BELAJAR Bina Nusantara University


Download ppt "Matakuliah : F Aturan Pasar Modal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google