DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
PENDAHULUAN Indonesia adalah negara yang penduduk majemuk dari segi suku bangsa, budaya, dan agama. Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. Penduduk ini menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Diperlukan kearifan dan kedewasaan di kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara KUB guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.
FAKTOR KEAGAMAAN YG TIDAK LANGSUNG DAPAT MENIMBULKAN KONFLIK: Penyiaran agama; Bantuan keagamaan luar negeri; Perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda; Pengangkatan anak; Pendidikan agama; Perayaan hari besar keagamaan; Perawatan dan pemakaman jenazah; Penodaan agama; Kegiatan kelompok sempalan; Transparansi informasi keagamaan, dan; Pendirian rumah ibadat.
FAKTOR-FAKTOR NON-KEAGAMAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KONFLIK: Kesenjangan ekonomi; Kepentingan politik; Perbedaan nilai sosial budaya, dan; Kemajuan Teknologi Informasi dan transportasi.
ARAH KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN BERAGAMA Peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman beragama serta kehidupan beragama. Peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama
PROGRAM PEMBANGUNAN DI BIDANG AGAMA Peningkatan pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan pengembangan nilai-nilai keagamaan; Peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; Peningkatan pelayanan kehidupan beragama; Pengembangan lembaga-lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan; Penelitian dan pengembangan agama, dan; Peningkatan kerukunan umat beragama.
VISI DEPAG Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
MISI DEPAG Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama; Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan; Meningkatkan kualitas pendidikan umat beragama; Meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji; Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan; Memperkokoh kerukunan umat beragama; Mengembangkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
DUA KEBIJAKAN BESAR UNTUK MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Memberdayakan masyarakat, kelompok-kelompok agama, serta pemuka agama untuk menyelesaikan sendiri masalah KUB. Memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan KUB.
PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG PEMBINAAN KUB Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2); Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA Hak Asasi Manusia, Pasal 28 E dan Pasal 28 J Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965, tgl 27 Januari 1965, yo. UU No. 5 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978, tgl 1 Agustus 1978; Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1978, tgl 15 Agustus 1978; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tgl 2 Januari 1979; Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978, Tgl 11 April 1978; Instruksi Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1978, tgl 31 Agustus 1978; Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979, tgl 27 September 1979; Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432//1981, tgl 2 September 1981; Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006/No.8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2006.
RANGKAIAN PEMBAHASAN BERSAMA DENGAN MAJELIS- MAJELIS AGAMA DALAM RANGKA PERUMUSAN PBM MENAG-MENDAGRI NO. 9 TAHUN 2006 / 8 TAHUN 2006 NO WAKTU TEMPAT 1 28 Oktober 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen Agama Lt. II 2 22-23 November 2005 Hotel Jayakarta, Cisarua, Bogor 3 1 Desember 2005 4 8 Desember 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen Agama Lt. II 5 13 Desember 2005 Ruang Sidang Sekjen Departemen. Agama Lt. II 6 5 Januari 2006 7 13 Januari 2006 Ruang Sidang Bagais Departemen. Agama Lt. VIII 8 18 Januari 2006 Ruang Sidang PKUB Jl. Kramat 9 27 Januari 2006 Hotel Millenium, Jl. Kebon Sirih 10 30 Januari 2006 Ruang Sidang Badan Litbang Dep. Agama Lt. IV 11 21 Maret 2006 Ruang Kerja Menteri Agama Lt. II Departemen Agama
DAFTAR ANGGOTA TIM PERUMUS PBM MENAG-MENDAGRI NO. 9 TAHUN 2006 / 8 TAHUN 2006 No Nama Utusan 1 K.H. Ma’ruf Amin MUI 2 K.H. Zaidan Djauhary 3 Martin Hutabarat PGI 4 Lodewijk Gultom 5 Maria Farida KWI 6 Vera Wenny 7 I Nengah Dana PHDI 8 Agusmantik 9 Suhadi Sendjaya WALUBI 10 Soedjito 11 DR. Ir. Sudarsono H, MA Depdagri 12 Prof. DR. HM. Atho Mudzhar Dep. Agama
PRINSIP YANG DIANUT PBM Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; Memenuhi peraturan perundangan; Memelihara kerukunan umat beragama; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Pemberian kepastian palayanan secara adil dan terukur kepada pemohon pendirian rumah ibadah; Pemberdayaan masyarakat khususnya para pemuka agama, dan; Kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah.
Sekian