Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh oleh Teuku Surya Darma
Mukaddimah Sejarah kehidupan masyarakat Aceh yang selalu mengalami masa-masa yang “luar biasa” baik pada masa kemerdekaan maupun pada masa sekarang. Berbagai data yang menggambarkan kondisi ekonomi dan sosial di Aceh melalui penelitian yang dilakukan berbagai pihak tidak memiliki kesamaan. Aceh memiliki jumlah penerimaan dana dalam APBD yang besar dari tahun ke tahun di Indonesia.
Kondisi Pemerintahan Aceh Tahun 2004 - 2005 : Dipimpin oleh Plt Gubernur (wakil Gubernur) Masa terakhir kepemimpinan kepala daerah periode 2001 - 2005 Pasca gempa dan tsunami APBD sebesar 2,1 triliun
4 Program Prioritas 2005 Mempercepat reformasi, dilaksanakan melalui program prioritas utama Penyelesaian Konflik; Meningkatkan kesejahteraan rakyat, dilaksanakan melalui program prioritas utama Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; serta
4 Program Prioritas 2005 Memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilaksanakan melalui program utama Penyelesaian Konflik, dan Percepatan Pembangunan Daerah Perbatasan dan terisolir
BAGAIMANA REALISASINYA ???
Catatan Tidak Fokusnya program pembangunan. Program yang tidak berkesinambungan dari tahun ke tahun. Koordinasi antar dinas atau satker yang tidak baik dalam satu program unggulan
Kondisi Pemerintahan Aceh Tahun 2005 – 2006 : Dipimpin oleh Pjs Gubernur Tidak ada RENSTRA dan Properda APBD sebesar 2,5 triliun
Kondisi Pemerintahan Aceh Tahun 2006 – 2007 (awal) Dipimpin oleh Pjs Gubernur Tidak ada RENSTRA dan Properda RAPBD sebesar 3 - 4 triliun
BAGAIMANA REALISASI PROGRAM DI MASA TRANSISI ???
PROSES ANGGARAN DAN REALITANYA DI PROVINSI ACEH
ATURAN HUKUM 1. UU Nomor 25 Tahun 1999 2. UU Nomor 44 Tahun 1999 5. PP Nomor 25 Tahun 2000 6. PP Nomor 104 Tahun 2000 7. PP Nomor 105 Tahun 2000 8. PP Nomor 107 Tahun 2000 9. PP Nomor 109 Tahun 2000 10. PP Nomor 24 Tahun 2004 11. KepPres Nomor 43 Tahun 2004 12. Qanun Nomor 1 Tahun 2002 13. Qanun Nomor 2 Tahun 2002 14. Qanun Nomor 3 Tahun 2002 15. Qanun Nomor 4 Tahun 2002
Waktu Penyusunan APBD Pada prakteknya, proses anggaran seringkali tidak mengikuti rencana waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tertundanya pengajuan dan persetujuan anggaran umum terjadi di Aceh, yang menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk memenuhi rencana waktu proses anggaran
AKU/KU APBD (Permendagri No. 13/2006) Perlu kita sadari bahwa penyusunan AKU 2006 pada dasarnya haruslah mengacu pada program jangka menengah yang dibuat oleh Kepala Daerah terpilih. Namun sampai dengan saat ini Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum memiliki Kepala Daerah terpilih, sehingga penyusunan Arah dan Kebijakan Umum tahun 2006 disepakati untuk tetap mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) tahun 2001 – 2005 dengan memperhatikan dan melakukan penyesuaian terhadap kondisi daerah saat ini. (Pendapat TIM AKU DPRD terhadap draft AKU APBD 2006).
Catatan Penting kondisi pemerintah daerah yang telah memberikan investasi besar untuk administrasi umum, tetapi dengan dampak positif yang kecil. Kapasitas mereka harus ditingkatkan, terutama untuk perencanaan, penganggaran, transparansi, dan pertanggungjawaban untuk meningkatkan alokasi dana masyarakat.
Catatan Penting Sangatlah penting bahwa pemerintah provinsi dan daerah di Aceh mengadakan alokasi strategis pembelanjaan publik untuk mengantisipasi penurunan pendapatan dari dana otsus. UU No. 18/2001 secara resmi mencantumkan zakat sebagai sumber PAD bagi pemerintah provinsi dan daerah
Catatan Penting Meskipun UU zakat secara nasional saat ini hanya mengatur hal tentang zakat sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak, namun di Prov. NAD dengan keistimewaannya sebagaimana diberlakukannya hukum cambuk maka, tidak mustahil zakat bukannya hanya sebagai unsur penghasilan kena pajak tapi dapat ditingkatkan menjadi alternatis bagi pembayar pajak untuk tidak membayar pajak setelah dia membayar pajak. Artinya kalau orang sudah membayar zakat, maka tidak perlu bayar pajak
KEBIJAKAN UMUM APBD 2007 I. BINGKAI PERENCANAAN FOKUS BERKELANJUTAN DAN TUNTAS SINERGIS PARTISIPASI MASYARAKAT MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT II. FOKUS Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Pemberdayaan ekonomi rakyat Pengentasan kemiskinan Pembangunan pendidikan dan kesehatan Pembangunan sosial keagamaan III. Rancangan APBD 3 – 4 triliun IV. CATATAN Komitmen dan transparan
S e l e s a i Terima Kasih atas Perhatian Anda