MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH MELALUI PELAKSANAAN TUGAS POKOK BERDASARKAN PERMENPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 (UNSUR PENDIDIKAN, PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL, PENGEMBANGAN PROFESI, DAN UNSUR PENUNJANG) Disampaikan Oleh: TITA LESTARI Pada Seminar APSI Jawa Barat Tanggal 30 Maret 2011
Dasar Hukum Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 91/KEP/M.PAN/10/2001 Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian No. 0322/0/1996 dan No. 38 Tahun 1996 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
Dasar Hukum UU Sisdiknas nomor 23 Tahun 2003 PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri PAN Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
? APA YANG DIMAKSUD JABATAN FUNGSIONAL Menurut Keppres RI Nomor 87 Tahun 1999, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Tujuan Penetapan Jabatan Untuk membina karir kepangkatan dan jabatan Pengawas Sekolah agar yang bersangkutan lebih dapat meningkatkan mutu profesionalismenya sebagai Pengawas Sekolah, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pendidikan Memberikan penghargaan secara profesional terhadap profesi Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan di sekolah dengan melaksanakan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, serta meningkatkan kesejahteraan yang non material berupa kenaikan pangkat/jabatan sampai dengan pembina utama, golongan ruang IV/e
PENGAWAS SEKOLAH Pengawas Sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Bidang Pengawasan Pengawasan TK/RA/SD/MI Pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran Pengawasan pendidikan luar biasa Pengawasan bimbingan konseling
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai Pelaksana Teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan Pengawas sekolah adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus sebagai PNS Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 SNP, penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan dan pelatihan profesional guru
BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH Beban kerja Pengawas sekolah adalah 37,5 jam per-minggu Sasaran pengawasan bagi setiap pengawas sekolah adalah: a. untuk TK/RA dan SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 guru b. untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK palinmg sedikit 7 satuan pendidikan dan /atau 40 guru MP/KMP c. untuk SLB paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 guru d. untuk pengawas BK paling sedikit 40 guru BK Untuk daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan
KEWAJIBAN PENGAWAS SEKOLAH Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan membimbing dan melatih profesional guru Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
PRESTASI KERJA PENGAWAS SEKOLAH YANG DAPAT DI NILAI DENGAN ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNSUR UTAMA > 80% PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS PENGAWAS SEKOLAH UNSUR PENUNJANG < 20%
TANGGUNG JAWAB PENGAWAS SEKOLAH Pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/DIV NO UNSUR PROSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1. UNSUR UTAMA - 100 A. Pendidikan : Pendidikan Sekolah 2. Diklat ≥ 80% 80 120 240 360 480 600 760 B. Tugas Pokok C. Pengembangan Profesi 2. UNSUR PENUNJANG ≤ 20% 20 60 90 150 190 Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas JUMLAH 200 300 400 550 700 850 1050 13
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional pengawas sekolah dan memperoleh STTPP B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL Penyusunan program pengawasan Pelaksanaan program pengawasan Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus C. PENGEMBANGAN PROFESI Penyusunan karya tulis ilmiah Pembuatan karya inovatif
UNSUR PENUNJANG a. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan/ kepengawasan b. Keanggotaan dalam organisasi profesi c. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah d. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah e. Mendapat penghargaan/tanda jasa f. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang kepengawasannnya
PRESTASI KERJA PENGAWAS SEKOLAH YANG DAPAT DI NILAI DENGAN ANGKA KREDIT Prestasi kerja pengawas sekolah yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah prestasi kerja yang diperoleh setelah tanggal penilaian terakhir kecuali sub unsur pendidikan formal
UNSUR PENDIDIKAN Mengikuti pendidikan Formal dan memperoleh gelar/ijazah Doktor/ Spesialis 2 AK = 200 Magister/Spesialis 1 AK = 150 Sarjana/ Diploma IV AK = 100
Kriteria : Diperoleh setelah tanggal penilaian terakhir; atau sebelum tanggal penilaian terakhir, tetapi belum digunakan; atau belum tercantum dalam keputusan jabatan/kepangkatan ybs; Kesesuaian ijazah dilihat dari mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang sesuai dengan tugas pengawas sekolah yang bersangkutan dan tidak harus dari LPTK Apabila memperoleh gelar/ijazah yang lebih tinggi dan sesuai, maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara a.k ijazah lama dengan a.k ijazah yang lebih tinggi. Mendapat gelar Doktor/spesialis 2 yg tdk sesuai dg bidang tugas, maka ak nya 20 Mendapat gelar Doktor kehormatan/honoris causa dari lembaga yg terakreditasi/ diakui negara, maka angka kreditnya 15 Mendapat gelar magister/spesialis 1 yg tdk sesuai dengan bidang tugas, maka ak nya 10 Mendapat gelar Sarjana/Diploma IV yg tdk sesuai dg bidang tugas, maka ak nya 5 Ijazah yang belum digunakan dapat diberi angka kredit meskipun diperoleh sebelum periode penilaian terakhir
Fotocopi ijazah/STTB/Diploma yang dilegalisir penjabat yang berwenang BUKTI FISIK Dekan/Ketua sekolah tinggi/Direktur program pasca sarjana untuk ijazah perguruan tinggi negeri Fotocopi ijazah/STTB/Diploma yang dilegalisir penjabat yang berwenang Kopertis untuk ijazah lulusan PTS, Depag adalah Kopertais Tim penilai ijazah luar negeri pada Ditjen Dikti Depdiknas untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri
Lama diklat paling sedikit 161 s.d. 480 jam UNSUR PENDIDIKAN Mengikuti Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) Lama diklat paling sedikit 161 s.d. 480 jam 3 AK
Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas sekolah serta memperoleh Surat Tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Lebih dari 960 jam AK = 15 Antara 641- 960 jam AK = 9 Antara 481- 640 jam AK = 6 Antara 161- 480 jam AK = 3 Antara 81- 160 jam AK = 2 Antara 30- 80 jam AK = 1
Kriteria : Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila sesuai dengan tugasnya Kesesuaian dapat dilihat dari mata tatar yang tercantum dalam STTPP tersebut Diklat yang dianggap sesuai apabila berkenaan dengan Rumpun mata pelajaran/BK yang menjadi tugas pengawas sekolah Metodologi pengajaran Pengawasan sekolah Proses pembelajaran/BK Sekurang-kurangnya 60 % dari mata tatar yang diberikan memiliki kesesuaian dengan tugasnya
Kriteria : Pendidikan dan pelatihan yag dapat diberi a.k pada STTPP harus memuat Materi/mata tatar yang diberikan/judul latihan materi yang sesuai Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan Penyelenggara harus jelas dan apabila diselenggarakan oleh swasta harus yang telah melembaga atau diakui kementerian yang bersangkutan. Pendidikan dan pelatihan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pengawas sekolah tetapi berlaku untuk seluruh PNS tidak dapat di beri a.k
BUKTI FISIK : Bukti fisiknya adalah STTPP yang di legalisir oleh KADISDIK Kab/ Kota atau pejabat yg ditunjuk
PENETAPAN ANGKA KREDIT Sekretariat Tim Penilai menyiapkan rancangan PAK atas dasar keputusan tim penilai Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit wajib menelaah kembali kebenaran angka kredit yang diberikan oleh tim penilai Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat merubah angka kredit yang diberikan oleh tim penilai, apabila setelah di telaah terdapat kesalahan dalam pemberian angka kredit
PENETAPAN ANGKA KREDIT 4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit menandatangani penetapan angka kredit 5. Tanggal penandatanganan PAK Periode penilaian Desember adalah tanggal 31 desember Periode penilaian Juni adalah tanggal 30 Juni 6. Tanggal mulai berlaku PAK adalah tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penandatanganan PAK, yaitu 2 januari atau 1 juli sesuai tanggal penilaian
PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI menyusun program pengawasan; melaksanakan pembinaan Guru; memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; melaksanakan penilaian kinerja Guru; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. PENGAWAS SEKOLAH MUDA
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH MUDA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket B. Pelaksanaan program (lanjutan) 3. melaksanakan penilaian kinerja guru setiap laporan 4,00 guru pada sekolah binaan C. Evaluasi hasil pelaksanan program pengawasan melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 3,00 setiap tahun D. Membimbing dan melatih profesional guru menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru setiap program 0,30 6,00 setiap semester setiap tahun dengan materi yang berbeda
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH MUDA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket D Membimbing dan melatih profesional guru (lanjutan…) mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru setiap laporan 0,60 setiap tahun E. Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus 10,00
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI menyusun program pengawasan; melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen; mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah; membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok. PENGAWAS SEKOLAH MADYA
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH MADYA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket A. Penyusunan program pengawasan menyusun program pengawasan setiap program 0,90 program tahunan seluruh sekolah binaan dan program semester (RKA) B. Pelaksanaan program 1. melaksanakan pembinaan guru 2. memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan setiap laporan 6,00 9,00 seluruh sekolah binaan Seluruh sekolah binaan
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH MADYA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket B. Pelaksanaan program (lanjutan) 3. melaksanakan penilaian kinerja guru setiap laporan 6,00 guru pada sekolah binaan C. Evaluasi hasil pelaksanan program pengawasan melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 4,50 setiap tahun D. Membimbing dan melatih profesional guru menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah setiap program 0,45 9,00 setiap semester setiap tahun dengan materi yang berbeda
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH MADYA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket D Membimbing dan melatih profesional guru (lanjutan…) 3. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. 4. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru 5. membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok setiap Laporan Setiap laporan 0,75 0,90 setiap tahun E. Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus setiap laporan 10,00
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI menyusun program pengawasan; melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan; melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah; Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen; mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah; Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan. PENGAWAS SEKOLAH UTAMA
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH UTAMA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket A. Penyusunan program pengawasan menyusun program pengawasan setiap program 1,20 program tahunan seluruh sekolah binaan dan program semester (RKA) B. Pelaksanaan program 1. melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 2. memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan setiap laporan 8,00 12,00 seluruh sekolah binaan Seluruh sekolah binaan
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH UTAMA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket B. Pelaksanaan program (lanjutan) 3. melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah setiap laporan 8,00 guru pada sekolah binaan C. Evaluasi hasil pelaksanan program pengawasan melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi Setiap laporan 6,00 0,80 setiap tahun D. Membimbing dan melatih profesional guru menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah setiap program 0,60 9,00 setiap semester setiap tahun dengan materi yang berbeda
RINCIAN KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH UTAMA No SUB UNSUR Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Ket D Membimbing dan melatih profesional guru (lanjutan…) 3. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah 4. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah. 5. Membimbing pengawas sekolah muda dan/atau pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok 6. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolaah dalam pelaksanaan penelitian tindakan setiap laporan Setiap laporan 1,00 1,20 2,00 setiap tahun E. Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus 10,00
PENGEMBANGAN PROFESI
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 12,5 A. Pembuatan Karya tulis dan atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan Profesi dan Angka Kreditnya 1. Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 12,5 b. Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 6,0
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan. a. Dalam bentuk buku 8 b. Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 4 3 Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b
Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 3,5 4. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku 7 b. Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 3,5 5. Menyampaikan prasaran berupa gagasan/tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan dalam pertemuan ilmiah. 2,5
B. Penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan 1. Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal/pengawasan yang dipublikasikan; a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 7 b. Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 3,5 2. Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah 1,5
C. Membuat karya inovatif 1 Membuat karya sains/teknologi tepat guna. a. Kategori kompleks 4 b. Kategori sederhana 2 2. Menciptakan karya seni 3 Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar/Pedoman, dan sejenisnya a. Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/Pedoman dan sejenisnya pada tingkat nasional b. . Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/Pedoman dan sejenisnya pada tingkat nasional
PENUNJANG
A. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah 1. Mengikuti seminar/lokakarya 2. Menjadi delegasi dalam pertemuan ilmiah B. Keanggotaan dalam organisasi profesi: Menjadi anggota dalam organisasi profesi pengawas atau kelompok kerja pengawas
C. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah: Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah D. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawas sekolah: Melaksanakan tugas sebagai koordinator pengawas sekolah Mendapat tugas tertentu, sebagai panitia (olimpiade MP/Guru, KS dan Pws berprestasi.
E. Mendapat penghargaan tanda jasa: 1. Prestasi kerja 2 E. Mendapat penghargaan tanda jasa: 1. Prestasi kerja 2. Satya Lencana Karya satya F. Memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya 1. Doktor kehormatan/honoris causa dari lembaga yang terakreditasi/diakui negara. 2. Memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya.
TERIMA KASIH titalestari60@gmail.com 1