MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KIAT SUKSES MENGIKUTI SERDOS
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
HARYOTO KUSNOPUTRANTO
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
SERTIFIKASI GURU.
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
Best Practice PTP Serdos 2008 Kopertis Wilayah III Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYA Jakarta, 14 April 2009.
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SOSIALISASI SERDOS 2015 TIM SERDOS DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 2015.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI
SOSIALISASI SERTIFIKASI PENDIDIK Untuk DOSEN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

MANAJEMEN SERTIFIKASI DOSEN PTAI TAHUN 2013

Dasar Hukum UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen; PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP; PP no 37 th 2009 ttg Dosen S K Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kredit; Permen No 48 Th 2009 ttg Pedoman Pemberian Tugas Belajar bg PNS; Permen Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Dosen. dan Permenag no 36 th 2009 ttg Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik

Pengertian Serdos Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik utk dosen dlm jabatan DOSEN WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK (PS. 45 UU 14/2005)

TUJUAN SERDOS Sertifikasi dosen bertujuan untuk” menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dlm melaksanakan tugas; Melindungi profesi dosen meningkatkan proses dan hasil pendidikan; dan Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional

Konsep sertifikasi secara ringkas 1. Kualif akad & unjuk kerja 2. Kompetensi 3. Kontribusi Peningkt mutu Pelaksanaan Tridharma Profes Sertif

Persyaratan peserta serdos: (psl 47: 1) dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen tetap yayasan; dosen yang telah memiliki pengalaman kerja sbg pendidik pada PT sekurang-kurangnya dua tahun; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2;

5. melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku. Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila (a) telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar, (b) telah diberi tugas mengajar oleh Ketua Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar, dan (c) telah aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa. 6. dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c,.

Kriteria Urutan Peserta Dosen peserta sertifikasi diusulkan oleh perguruan tingginya masing-masing kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: jabatan akademik, pendidikan terakhir, daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS, tidak sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku.

Untuk dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS), sedangkan untuk dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan inpassing berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. PNS non dosen yang alih fungsi menjadi PNS dosen masa kerja jabatan diperhitungkan sejak ditetapkannya alih fungsi yang bersangkutan. Semua perhitungan masa kerja tersebut diatas diperhitungkan sampai dengan tanggal 1 April tahun pelaksanaan sertifikasi dosen (contoh: pelaksanaan serdos tahun 2013 maka semua masa kerja dihitung sampai dengan 1 April 2013).

Yang Tidak Diperbolehkan: dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikat pendidik untuk guru; dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain; Dosen yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku; sedang melaksanakan tugas belajar (Surat Biro Kepegawaian Depdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009) (*) dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2012. tim sertifikasi dosen nasional

PT Pengusul PT Pengusul setelah dpt kuota dr Kemenag membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) PSD bertugas mengelola pengusulan dosen calon peserta serdos, mengorganisir pengisian portofolio, mengirimkan berkas portofolio ke PT P Serdos PSD minimal memiliki unsur pimpinan, kesekretariatan, divisi penjamin mutu, data dan informasi

PTP Serdos PTP Serdos dibedakan menjadi PTP Pembina, Mandiri, dan Binaan PTP Serdos membentuk PSD yg minimal terdiri dr pimpinan, kesekretariatan, bendahara, divisi penjaminan mutu, data dan informasi

Tugas PSD pd PTP Serdos Merencanakan proses penilaian Menerima dan mensosialisasikan buku pedoman Merekrut asesor Menerima dokumen portofolio dari PT Pengusul beserta daftarnya Mengelola penilaian portofolio

6. Menetapkan hasil penilaian portofolio lulus atau tdk lulus 7. Melaporkan hasilnya pd Kemenag dan PT Pengusul 8. Menerbitkan sertifikat bg yg lulus 9. Merencanakan, mengalokasikan, dan memanfaatkan anggaran scr proporsional, transparan, dan akuntabel.

tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos (1) Kemenag menetapkan kuota nasional th 2013. Kuota ini kemudian didistribusikan PT-Pengusul. Untuk PTAIS distribusinya diserahkan pd Kopertais. Pada PT-Pengusul kuota diproses menjadi daftar calon peserta serdos. PT-Pengusul dalam menangani proses sertifikasi ini disarankan untuk membentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD) di tingkat PT-Pengusul. Daftar calon peserta sertifikasi dosen di PT Pengusul diurutkan berdasar (1) jabatan akademik, (2) pendidikan terakhir, dan (3) daftar urut kepangkatan atau yang sejenisnya. Rambu-rambu pengurutan ini diberlakukan di tingkat perguruan tinggi. tim sertifikasi dosen nasional 15

tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos (2) 4. PSD pada PT-Pengusul berkonsultasi dengan fakultas/jurusan/prodi untuk menentukan (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, dan (3) atasan dosen yang akan menilai masing-masing calon peserta sertifikasi dosen. 5. PSD kemudian memberikan blangko isian pd (1) mahasiswa, (2) teman sejawat, (3) atasan dosen yang akan menilai, dan (4) dosen yang diusulkan untuk memberikan penilaian persepsional. Selain penilaian persepsional, dosen yang diusulkan menyusun deskripsi diri. tim sertifikasi dosen nasional 16

tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos (3) Hasil semua penilaian diserahkan kembali ke PSD. PSD mengkompilasi hasil penilaian dan melengkapi dengan persyaratan lain seperti penilaian angka kredit, foto dan lain sebagainya. Hasil pengkompilasian ini menjadi berkas portofolio yang diserahkan oleh PSD di PT-Pengusul kepada perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen (PTP-Serdos). tim sertifikasi dosen nasional 17

tim sertifikasi dosen nasional Prosedur Serdos (4) PTP-Serdos menilai portofolio dan hasilnya diserahkan kembali ke PT-Pengusul dan Ditjen Pendis. Berdasarkan hasil ini kemudian Ditjen Pendis menerbitkan nomor registrasi (khusus) bagi yang lulus dan dikirim ke PTP-Serdos untuk penerbitan sertifikat. Bagi yang tidak lulus diserahkan kembali kepada PT-Pengusul untuk pembinaan dan pengusulan kembali. tim sertifikasi dosen nasional 18

tim sertifikasi dosen nasional NOMOR PESERTA tim sertifikasi dosen nasional 19

tim sertifikasi dosen nasional NOMOR PESERTA Digit ke satu dan dua, tahun diusulkan. Tahun 2009 ditulis 09 Digit ke tiga Departemen (1 = Depdiknas, 2 = Dep. Agama, dst) Digit 4 sampai ke tujuh koding perguruan tinggi Digit ke delapan, asesor atau peserta. Digit ke 12 sampai ke 15 nomor urut di PT-Pengusul Setiap ganti tahun maka nomor ini mulai dari “0001” lagi Nomor peserta ini dibuat oleh PT Pengusul tim sertifikasi dosen nasional 20

Mekanisme Kerja Antar Institusi untuk PTAIN

Mekanisme Kerja Antar Institusi untuk PTAIS

tim sertifikasi dosen nasional Instrumen Portofolio Penilaian angka kredit (PAK) (SK PAK dan SK Pangkat Dosen PNS atau SK Inpassing Dosen non PNS) Penilaian Persepsional yang meliputi penilaian dari mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung dan dosen yang diusulkan; Penilaian diskripsi diri dosen yang diusulkan tim sertifikasi dosen nasional 24

Instrumen Persepsional tim sertifikasi dosen nasional 25

SISTEMATIKA PORTOFOLIO Semua berkas portofolio dosen dimasukkan amplop, dibuat rangkap dua (untuk dua asesor) dengan isi sebagai berikut: 1. IDENTITAS DOSEN DAN LEMBAR PENGESAHAN 2. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI MAHASISWA berisi: a. Amplop mahasiswa 1 b. Amplop mahasiswa 2 c. Amplop mahasiswa 3 d. Amplop mahasiswa 4 e. Amplop mahasiswa 5

3. INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI TEMAN SEJAWAT a. Amplop teman sejawat 1 b. Amplop teman sejawat 2 c. Amplop teman sejawat 3 4. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DARI ATASAN 5. AMPLOP INSTRUMEN PERSEPSIONAL DOSEN SENDIRI 6. AMPLOP INSTRUMEN DESKRIPSI DIRI 7. AMPLOP PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) (SK JABATAN AKADEMIK DAN SK KEPANGKATAN) 8. AMPLOP PAS FOTO BERWARNA UKURAN 3 X 4 SEJUMLAH EMPAT BUAH 9. AMPLOP LAMPIRAN berisi bukti-bukti ijazah, SK sebagai Dosen Tetap, dan SK Mengajar atau SK Beban Akademik.

Online ketenagaan Pentis Alamat http://diktis.kemenag.go.id SYUKUR System online Untuk Ketenagaan Umum dan Registrasi Biasiswa Serdos BKD No Induk Dosen Nasional

Serdos online Penilaian mahasiswa, teman sejawat, dosen yg bersangkutan dan atasan scr online USERID-DOSEN LAYAR OTORISASI MASING-MASING PT PENGUSUL BEBAN KERJA DOSEN LAYAR LAPORAN

Manfaat scr online Integrasi data Untuk kroscek data guru dan dosen scr nasional Untuk mengetahui adanya ganda guru diknas dan kemenag; guru kemenag dg dosen kemenag, guru diknas dg dosen kemenag

Kemiripan deskripsi diri Satu butir 90% ke atas dua butir 80% ke atas tiga butir 70% ke atas empat butir 60% ke atas Lima butir 50 % ke atas

Kebijakan serdos terintegrasi dan penguatan kapasitas dosen 90 % gagal serdos karena deskripsi diri, terutama karena plagiasi/kemiripan Verifikasi deskripsi diri akan diterapkan serdos di kemenag Peserta serdos harus masuk di PDPT (Pangkalan Data PT) PDPT didasarkan pada NIDN (No Induk Dosen Nasional)

NIDN dan serdos Semua data dosen harus dirapikan. Data yg sdh ada discan semua Dosen belum lulus bisa langsung diusulkan lg tahun berikutnya Dosen tdk lulus baru bs diajukan dua tahun berikutnya